ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 54 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-
undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan
profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar
kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya
atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
C. Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
2
D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi
kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar
Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan
pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan
tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan
berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari
monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi
penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan
datang.
II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut.
SD/MI/SDLB/Paket A
Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan
rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam
wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait fenomena dan kejadian di
lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif
dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai
dengan yang ditugaskan kepadanya.
III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya.
3
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan
prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan
kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai
dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain
sejenis.
IV. KOMPETENSI LULUSAN SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural,
dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan
kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai
pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara
mandiri.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001
4
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor Kepala
balitbang
Dirjen
Dikdas
Dirjen
Dikmen
Ketua
BSNP
Sesjen

More Related Content

Lampiran Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan

  • 1. SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. B. Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. C. Tujuan Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
  • 2. 2 D. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. E. Monitoring dan Evaluasi Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang. II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SD/MI/SDLB/Paket A Dimensi Kualifikasi Kemampuan Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya. III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMP/MTs/SMPLB/Paket B Dimensi Kualifikasi Kemampuan Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
  • 3. 3 SMP/MTs/SMPLB/Paket B Dimensi Kualifikasi Kemampuan Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata. Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis. IV. KOMPETENSI LULUSAN SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Dimensi Kualifikasi Kemampuan Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian. Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muslikh, S.H. NIP 195809151985031001
  • 4. 4 Telah diperiksa dan disetujui oleh: Karo Hukor Kepala balitbang Dirjen Dikdas Dirjen Dikmen Ketua BSNP Sesjen