Evaluasi kurikulum dilakukan untuk menilai kesesuaian ide, desain, pelaksanaan, dan hasil kurikulum. Pedoman ini menjelaskan tiga fokus utama evaluasi kurikulum yaitu evaluasi dokumen kurikulum, persiapan pelaksanaan, dan implementasi kurikulum itu sendiri di tingkat nasional, daerah, dan sekolah. Evaluasi dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif untuk meningkatkan efektivitas kurikulum.
1 of 9
Downloaded 76 times
More Related Content
Lampiran v-pedoman-evaluasi-kurikulum
1. LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN EVALUASI KURIKULUM
I.
PENDAHULUAN
Pengembangan kurikulum merupakan kegiatan sistematis dan terencana
yang terdiri atas kegiatan pengembangan ide kurikulum, dokumen
kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Keempat
dimensi pengembangan kurikulum ini saling terkait dan merupakan satu
kesatuan keseluruhan proses pengembangan.
Sebagai bagian dari pengembangan kurikulum, evaluasi kurikulum
merupakan kegiatan yang dilakukan sejak awal pengembangan ide
kurikulum, pengembangan dokumen, implementasi, dan sampai kepada
saat di mana hasil kurikulum sudah memiliki dampak di masyarakat.
Evaluasi dalam proses pengembangan ide dan dokumen kurikulum
dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai kesesuaian ide dan
desain kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang dirumuskan
dalam Standar Kompetensi lulusan (SKL). Evaluasi terhadap implementasi
dilakukan untuk memberikan masukan terhadap proses pelaksanaan
kurikulum agar sesuai dengan apa yang telah dirancang dalam dokumen.
Evaluasi terhadap hasil memberikan keputusan mengenai dampak
kurikulum terhadap individu warga negara, masyarakat, dan bangsa.
Secara singkat, evaluasi kurikulum dilakukan untuk menegakkan
akuntabilitas kurikulum terhadap masyarakat dan bangsa.
Evaluasi terhadap ide dan dokumen kurikulum dilakukan terhadap
upaya mencari informasi dan memberikan pertimbangan berkenaan
dengan keajekan konsistensi ide kurikulum untuk mengembangkan
kualitas yang diharapkan, dan keajekan desain kurikulum dengan model
dan prinsip pengembangan kurikulum. Evaluasi terhadap ide kurikulum
menentukan apakah filosofi, teori, dan model yang akan dikembangkan
telah mampu memenuhi fungsi kurikulum dalam mempersiapkan
generasi muda bangsa untuk menjalani kehidupan sebagai seorang
individu dan warga negara di masa yang akan datang sebagaimana
ditetapkan dalam SKL.
Evaluasi kurikulum dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 57 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta
didik, lembaga, dan program pendidikan. Kurikulum merupakan salah
satu program pendidikan yang menjadi rujukan inti pelaksanaan sistem
pendidikan nasional. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 77Q ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, dinyatakan bahwa evaluasi kurikulum merupakan upaya
mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan
efektivitas pelaksanaan kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan
satuan pendidikan.
2. II.
TUJUAN PEDOMAN
Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk:
1. menjadi acuan operasional bagi berbagai pemangku kepentingan; dan
2. menjadi acuan operasional di tingkat satuan pendidikan.
III.
PENGGUNA PEDOMAN
Pengguna pedoman ini mencakup:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Agama;
3. pemerintah daerah;
4. penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
5. satuan pendidikan; dan
6. pihak lain yang berkepentingan.
IV. DEFINISI OPERASIONAL
Evaluasi kurikulum adalah serangkaian tindakan sistematis dalam
mengumpulkan informasi, pemberian pertimbangan dan keputusan
mengenai nilai dan makna kurikulum.
Pertimbangan dan keputusan mengenai nilai berkenaan dengan keajekan
ide, desain, implementasi, dan hasil kurikulum.
Pertimbangan dan keputusan mengenai arti berkenaan dengan dampak
kurikulum terhadap masyarakat. Dampak dimaknai sebagai sesuatu yang
positif.
V.
KOMPONEN EVALUASI KURIKULUM
A. Fokus Evaluasi
Evaluasi Kurikulum berfokus pada empat dimensi kurikulum yaitu
ide, dokumen, implementasi, dan hasil. Evaluasi terhadap dua dimensi
kurikulum yaitu terhadap ide dan desain telah dilakukan selama
proses pengembangan keduanya.
Fokus dari pedoman ini adalah pada implementasi kurikulum.
Implementasi diartikan sebagai kegiatan merealisasikan ide dan
rancangan kurikulum dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
Implementasi terdiri atas dua fase yaitu implementasi awal dan
implementasi penuh. Atas dasar pengertian implementasi tersebut
maka fokus dari pedoman ini adalah evaluasi terhadap:
1. pengadaan
(fokus 1);
dokumen
kurikulum
dan
distribusi
ke
pengguna
2. kegiatan persiapan lapangan untuk melaksanakan kurikulum
(fokus 2); dan
3. implementasi kurikulum secara terbatas dan menyeluruh (fokus 3).
Fokus pada pengadaan dokumen kurikulum meliputi ketersediaan
dokumen untuk digunakan oleh sekolah dan guru yang akan
mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun 2013-2014, 20142015, dan 2015-2016. Evaluasi terhadap ketersediaan diarahkan pada
adanya dokumen kurikulum, buku panduan guru dan buku teks
2
3. pelajaran untuk peserta didik, serta pedoman lain sebelum tahun
pendidikan baru dimulai.
Evaluasi terhadap persiapan lapangan berkenaan dengan pelatihan
para pengguna kurikulum terutama guru, kepala sekolah dan
pengawas. Evaluasi persiapan lapangan berkenaan pula dengan
kesiapan administrasi sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
Evaluasi terhadap implementasi kurikulum ditujukan untuk mengkaji
rancangan yang dibuat oleh satuan pendidikan, rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP), dan kegiatan pembelajaran. Pengkajian ini
dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses pelaksanaan
kurikulum mampu mencapai kompetensi peserta didik yang
diharapkan. Termasuk dalam evaluasi ini adalah kajian tentang
seberapa jauh pedoman implementasi kurikulum memfasilitasi
pengelolaan kurikulum secara optimal di lapangan.
Evaluasi untuk fokus 1 dan 2 bersifat reflektif yang ditujukan untuk
mengkaji kesahihan isi, keberterimaan, keterlaksanaan, dan legalitas
melalui diskusi tim pengembang kurikulum dan uji publik secara
nasional. Sedangkan fokus 3 merupakan evaluasi formatif terhadap
implementasi kurikulum secara terbatas dan evaluasi sumatif yang
merupakan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum
baru secara nasional setelah implementasi kurikulum berjalan selama
5 (lima) tahun.
B. Aspek Evaluasi Implementasi
Aspek evaluasi kurikulum mencakup:
1. Evaluasi reflektif dilakukan dalam suatu proses diskusi intensif
dalam kelompok pengembang kurikulum (tim pengarah dan tim
teknis) dan tim nara sumber secara internal. Evaluasi reflektif
tersebut dilaksanakan melalui diskusi mengenai landasan filosofi,
teoritik, dan model yang digunakan dalam pengembangan
kurikulum.
Landasan filosofi yang digunakan adalah pemikiran yang bersifat
eklektik yang berakar dari filosofi perenialisme, esensialisme,
progresivisme, rekonstruksi sosial, dan humanisme dinyatakan
sebagai landasan filosofi yang dipilih sebagai landasan dan
kerangka pengembangan kurikulum. Dengan pandangan filosofis
yang bersifat eklektik tersebut kurikulum dikembangkan dengan
tetap berakar pada nilai dan moral Pancasila untuk mewarisi
keunggulan bangsa, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia dan bangsa,
mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik, dan
memberikan kontribusi pada upaya pembangunan masyarakat,
bangsa dan negara dalam menghadapi tantangan kehidupan abad
ke 21.
Desain kurikulum mengalami perubahan. Perubahan ini diyakini
lebih memperkuat konsep kurikulum yang berbasis kompetensi,
dan memperkuat organisasi vertikal (antar tingkat satuan
pendidikan) dan horizontal (antarmuatan atau mata pelajaran)
kurikulum. Keterkaitan konten kurikulum secara horizontal dan
vertikal dilakukan melalui Kompetensi Inti (KI). Untuk memastikan
bahwa disain kurikulum ini mampu menjawab berbagai tantangan
abad ke 21, diperlukan evaluasi konseptual dilihat dari koherensi
3
4. ide dengan kenyataan. Review dan revisi terhadap Kompetensi
Dasar (KD) yang menjadi konten/kompetensi kurikulum dilakukan
segera setelah KD selesai dikembangkan dan umpan balik untuk
revisi segera diberikan.
Evaluasi terhadap kesesuaian konten dengan tahap perkembangan
psikologi anak dilakukan oleh para ahli psikologi anak dan psikologi
pendidikan terutama untuk konten kurikulum SD. Perumusan
ulang dan penyederhanaan KD-SD yang telah dikembangkan tim
dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai kesuaian antar
materi kurikulum dengan kemampuan kognitif, sosial, dan afektif
peserta didik SD.
Di SMP dan SMA/SMK yang peserta didiknya telah memasuki tahap
kemampuan berpikir formal, evaluasi terhadap konten kurikulum
dilakukan oleh para ahli dalam bidang materi pelajaran. Evaluasi
menghasilkan berbagai penyesuaian KD terhadap KI dan
keterkaitan antara satu KD dengan KD lainnya. Hasil dari evaluasi
ini memberikan keyakinan akan organisasi horizontal dan tata
urutan konten kurikulum.
Evaluasi terhadap kesinambungan konten antara satu kelas (tahun)
dengan kelas lainnya dilakukan secara terbuka. Hasil evaluasi
menjadi dasar untuk perubahan beberapa KD yang dianggap terlalu
tinggi atau terlalu rendah dibandingkan dengan kelas sebelumnya.
Pelaksanaan evaluasi sangat intensif dan dilakukan secara internal
dalam pertemuan antartim pengembang.
Evaluasi keterkaitan antara KD-SD dengan KD-SMP dan KD-SMP
dengan KD-SMA dilakukan dengan menempatkan KD-SD sebagai
dasar untuk mengembangkan KD-SMP dan KD-SMP sebagai dasar
untuk mengembangkan KD-SMA. Evaluasi kesesuaian dilakukan
secara terbuka dalam proses pengembangan kurikulum.
Evaluasi oleh tim eksternal dilakukan dengan mengundang para
pakar dari 12 perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK). Temuan dari tim eksternal langsung
dikomunikasikan kepada tim teknis pengembang. Masukan dari
tim eksternal merevisi berbagai KD yang telah dirumuskan dan hasil
rumusan tersebut dianggap final.
2. Evaluasi dokumen
terhadap:
kurikulum
mencakup
kegiatan
penilaian
a. dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program
pedidikan (kerangka dasar dan struktur kurikulum);
b. dokumen kurikulum setiap mata pelajaran (silabus);
c. pedoman implementasi kurikulum (pedoman penyusunan dan
pengelolaan KTSP, pedoman umum pembelajaran, pedoman
pengembangan
muatan
lokal,
dan
pedoman
kegiatan
ekstrakurikuler);
d. buku teks pelajaran;
e. buku panduan guru; dan
f.
dokumen kurikulum lainnya.
Evaluasi dilakukan untuk mengkaji ketersediaan, keterpahaman,
dan kemanfaatan dari dokumen tersebut dilihat dari sisi/kelompok
pengguna.
4
5. 3. Evaluasi implementasi kurikulum dilakukan untuk mengkaji
keterlaksanaan dan dampak dari penerapan kurikulum pada
tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Pada tingkat
nasional mencakup penilaian implementasi kurikulum secara
nasional. Pada tingkat daerah penilaian implementasi kurikulum
mencakup kajian pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan
muatan lokal oleh pemerintah daerah. Sedangkan pada tingkat
satuan pendidikan evaluasi dilakukan pada tingkat satuan
pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat nasional mencakup
kajian kebijakan dalam penyiapan dan distribusi dokumen,
penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya yang
diperlukan, dan pelaksanaan kurikulum, serta dampak kebijakan
terhadap pengelolaan kurikulum pada tingkat daerah dan tingkat
satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat daerah mencakup
kajian kebijakan dalam penyiapan dan distribusi dokumen muatan
lokal, penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya yang
diperlukan, dan pelaksanaan kurikulum muatan lokal serta
keterlaksanaannya pada tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat satuan pendidikan
mencakup kajian penyusunan dan pengelolaan KTSP, penyiapan
dan peningkatan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan
yang diperlukan, dan pelaksanaan pembelajaran secara umum serta
muatan lokal, dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
4. Evaluasi hasil implementasi kurikulum merupakan evaluasi
ketercapaian standar kompetensi lulusan pada setiap peserta didik
pada satuan pendidikan.
Capaian standar kompetensi lulusan setiap peserta didik dikaji
melalui:
a. hasil penilaian individual yang bersifat otentik;
b. hasil ujian sekolah; dan
c. hasil ujian yang bersifat nasional.
C. Desain dan Instrumen
1. Desain
Desain evaluasi implementasi kurikulum dapat dilakukan melalui
evaluasi yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.
Aspek evaluasi
kurikulum
Reflektif
Desain
Pendekatan
kuantitatif
Analisis iluminatif
berbentuk eksplanasi
secara tuntas tentang
prinsip yang
digunakan
5
kualitatif
-
v
6. Aspek evaluasi
kurikulum
Desain
Pendekatan
Implementasi
Hasil
kualitatif
Analisis diskrepansi
berbentuk kajian
kesenjangan antara
dokumen dengan
implementasi
v
v
Analisis kontingensi
berbentuk kajian
kesenjangan antara
tuntutan kurikulum
dan kenyataan
pembelajaran
v
v
Analisis hasil belajar
(sikap, pengetahuan,
dan keterampilan)
secara individual
dan/atau kelompok.
Dokumen
kuantitatif
v
v
2. Instrumen
Instrumen dikembangkan sesuai dengan desain dan jenis data dan
informasi yang akan dikumpulkan.
VI. MEKANISME PELAKSANAAN
Evaluasi kurikulum dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. evaluasi kurikulum pada tingkat nasional;
2. evaluasi kurikulum pada tingkat daerah; dan
3. evaluasi kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
Tingkatan
evaluasi
Inisiator
Pelaksana
Pengguna
Nasional
Kemdikbud
Kemenag
Unit utama yang
ditunjuk untuk
melaksanakan
Kemdikbud
Kemenag, dan
pemerintah
daerah
Daerah
Pemerintah
daerah, kantor
wilayah
kementerian
Agama, kantor
kementerian
agama
Unit terkait
Kemdikbud,
Kemenag, dan
permerintah
daerah
Satuan
pendidikan
Unit terkait
Kepala
sekolah/madrasah
Kemdikbud,
Kemenag, dan
pemerintah
daerah
6
7. Mekanisme
Tingkatan
evaluasi
Nasional
Mekanisme
1. Penetapan kebijakan
evaluasi kurikulum
Keterangan
Kemdikbud,
Kemenag
2. Pembentukan tim kerja
3. Desain induk evaluasi
kurikulum
4. Pelaksanaan evaluasi
Unit utama yang
ditunjuk
5. Penyusunan laporan
Daerah
Tim kerja yang ditunjuk
Tim kerja yang ditunjuk
1. Penetapan kebijakan
evaluasi kurikulum
2. Pembentukan tim kerja
Pemerintah daerah,
kantor wilayah
kementerian Agama,
kantor kementerian
agama
3. Desain induk evaluasi
kurikulum
4. Pelaksanaan evaluasi
Unit terkait di daerah
5. Penyusunan laporan
Satuan
pendidikan
Tim kerja yang ditunjuk
Tim kerja yang ditunjuk
1. Penetapan kebijakan
evaluasi kurikulum
Unit terkait di daerah
2. Pembentukan tim kerja
3. Desain induk evaluasi
kurikulum
Tim kerja yang ditunjuk
4. Pelaksanaan evaluasi
Kepala
sekolah/madrasah
5. Penyusunan laporan
Tim kerja yang ditunjuk
VII. PIHAK YANG TERLIBAT
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Kementerian Agama;
Pemerintah daerah;
Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan;
Komite Sekolah; dan
Pihak lain yang relevan.
7
8. VIII. PENUTUP
Pedoman Evaluasi Kurikulum ini memberikan arahan bagi para
pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi kurikulum. Dengan
demikian, kurikulum baik dokumen maupun implementasinya bisa
terpantau kekuatan dan kelemahannya secara periodik. Hasil dari
evaluasi kurikulum dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi
perumusan kebijakan yang terkait dengan kurikulum.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
8
9. Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala
Balitbang
Plt. Dirjen
Dikdas
9
Dirjen
Dikmen
Sesjen