Menguraikan beberapa landasan hukum pers di indonesia, norma - norma pers, organisasi - organisasi pers dan lain sebagainya yang tertera dalam powerpoint tersebut.
1 of 8
Downloaded 21 times
More Related Content
Landasan Hukum Pers di Indonesia
2. Pers yang Bebas dan Bertanggung
Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik
dalam Masyarakat Demokratis di
Indonesia
3. 1. Pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi kemredekaan berserikat
dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan UU.
2. Pasal 28 F UUD 1945, yang berbunyi setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, dan memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Tap. MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Rincianya terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI,
pasal 20 dan 21;
4. UU No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi
Manusia;
5. UU No. 40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 tentang Pers.
6. UU No. 40 Tahun 1999 telah dirundingkan pada tanggal 23
september 1999 yang dimuat dalam Lembaran Negara RI Tahun
1999 No. 16.
4. Norma Norma Pers Nasional Pers sebagai salah satu
unsur massa media yang hadir di tengah tengah
masyarakat demi kepentingan umum, harus sanggup
hidup bersama sama dan berdampingan dengan
lembaga lembaga masyarakat lainnya dalam suatu
suasana keserasian secara sosiologis. Dalam hal ini
corak hubungan antara satu dengan yang lainnya tidak
akan luput dari pengaruh falsafat yang dianut oleh
masyarakat bangsa kita, yakni Pancasila dan struktur
sosial dan politik yang berlaku disini.
Dalam melaksanakan fungsinya sehari hari ,
partisipasi pers dalam pembangunan melibatkan
lembaga lembaga masyarakat lainnya yang lingkup
hubungannya dapat di bagi menjadi dua golongan
sebagai berikut :
1. Hubungan antara pers dan pemerintah.
2. Hubungan antara pers dan masyarakat dengan
golongan golongan dalam masyarakat.
5. Organisasi pers yaitu, wartawan dan perusahaan pers (pasal
1: 5). Orgnisasi ini pertama kali dilatar belakangi oleh PWI
(persatuan Wartawan Indnesia) yang lahir di Surakarta,
dalam kongresnya yang berlangsung tanggal 8-9 Febuari 1946
dan SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang lahir di Serambi
kepatihan Yogyakarta pada hari sabtu tanggal 8 Juni 1946.
dari organisasi ini muncullah komponen sistem pers, yang
didalamnya terdapat Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi
yang memiiki peran utama untuk membangun instansi bagi
pertumbuhan pan perkembannga pers.
Anggota dewan Pers antara lain :
1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
2. Pemimpin perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi
perusahaan pers;
3. Tokoh masyarakat yang ahli di bidang Pers;
4. Ketua dan wakil ketua Dewan Pers yang dipilih oleh anggota.
6. 1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan
pihak lain;
2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers;
3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik;
4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian dan pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan tentang pemberitaan
pers;
5. Mengembangkan komunikasi antar pers,
masyarakat, dan pemerintah;
6. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers daam
menyusun peraturan di bidang pers dan
meningkatkan kualitas profesi dan kewartawanan;
7. Mendata perusahan pers (pasal 15 ayat 2).
7. Sistem pers Indonesia adalah sistem pers yang
berlaku di Indonesia. Kata Indonesia adalah
pemberi, sifat, warna, dan kekhasan pada
sistem pers tersebut.
Ciri-ciri sistem pers, antara lain:
1. Intergrasi
2. Keteraturan
3. Keutuhan
4. Organisasi
5. Kohersi
6. Keterhubungan
7. Ketergantungan.
8. Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik merupakan aturan
mengenai perilaku dan pertimbangan moral
yang harus dianut dan ditaati oleh media
pers dalam penyiarannya.
Kode etik jurnalistik antara lain :
1. Pembukaan;
2. Pasal 1 Keperibadian Wartawan Indonesia;
3. Pasal 2 Pertanggung Jawaban.