MOU atau nota kesepahaman merupakan bentuk pengikat komitmen kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mendapatkan manfaat bersama. MOU memiliki kekuatan hukum untuk mengikat para pihak dan membantu mengurangi risiko dengan memberikan jaminan pasokan sumber daya dan keberlanjutan kerja sama. Perbedaannya dengan kontrak adalah MOU bersifat tidak mengikat secara hukum dan lebih fleksibel.
1 of 11
Download to read offline
More Related Content
Laporan 6 kegiatan mei sosialisasi mou pelaku dalam klaster 25 26 mei 2011
1. SOSIALISASI MOU PELAKU DALAM KLASTERREVIEW MATERI SOSIALISASI MASTERBUuntukpenyamaanpersepsidiantaraanggotaMATERI PAPARAN NARA SUMBER BAHAN DISKUSI UNTUK ANGGOTA MASTERBURONI KASTAMAN25 – 26 MEI 2011MASYARAKAT KLASTER BUAH (MASTERBU)PERTEMUAN GABUNGANCIREBON - INDRAMAYU
2. MOU ATAU NOTA KESEPAHAMANNOTA KESEPAHAMAN (MOU) merupakanbentukpengikatankomitmendiantara 2 ataulebihpihak yang terlibatkerjasamauntukmendapatkanmanfaatdiantarapihak yang bekerjasamatersebutMemilikikekuatanhukum yang mengikatkarenaperwujudankesepatahanataskomitmen yang dibuatbiasanyaditandatanganidenganlegalisasimeterai
3. PRINSIP PENYUSUNAN MOUPenyusunan MOU didasarkanatas :Kebutuhankerjasamadiantarapihak-pihak yang terlibatKerjasamasalingmenguntungkanMasing-masingmemilikiperan yang berbedasesuaidengankeahliannyamasing-masingDibuatdalambentuktertulisdandilegalisasi agar memilikikekuatan hokum yang tetapsehinggakeduabelahpihak yang bersepakatdapatmematuhidanmenataatiapa yang telahdisepakatiPerjanjiankerjasamamemilikijangkawaktutertentudandapatdiperpanjangsesuaidengankebutuhanpihak yang bekerjasama
4. MANFAAT MOUManfaatdariadanya MOU iniadalah :PenguatankerjasamasalingmenguntungkanAdanyajaminanhukumdanmemberikankepastianbaikpasokansumberdayamaupunjaminankeberlanjutan yang dapatmengurangiresikobiladilakukansendiri-sendiriMengikatkanpihak yang terlibatuntukdapatmemegangteguhkemitmenkerjasamasehinggabilaadapeingkarandariperjanjianakanberakibatadanyasanksihukum yang jelas
5. PERBEDAAN MOU DENGAN KONTRAKSumber : www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/PerbandinganMOUdanPerjanjian.pdf