際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PANWASCAM BABULU Page 1
LAPORAN AKHIR PROSES PENJARINGAN PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN /
PANITIA PENGAWAS PEMILU DESA PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,PEMILIHANBUPATIDAN WAKIL BUPATI
PENAJAM PASER UTARA SE KECAMATAN BABULU TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi
politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki
legitimasi. Hal ini karena pemilu merupakan instrumen politik paling spesifik yang dapat
dibentuk dan dimodifikasi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, pemilu dapat
direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat memberikan
ganjaran (reward) bagi tipe tindakan-tindakan tertentu dan mengekang tindakan-tindakan
lainnya.
Pelaksanaan pemilu demokratis beserta prosedur-prosedur yang digunakannya, dan termasuk
desain kelembagaan yang terlibat di dalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat
membangun konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan
perundang-undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian rupa sesuai
dengan konteks yang ada.
Indonesia sendiri, prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu dituangkan dalam Pasal 22 E Ayat
1 UUD 1945 yang berbunyi Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Demikian juga pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan UmumAnggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, PemilihanUmum Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008, serta Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu prinsip-
prinsip tersebut juga dikolaborasi lebih lanjut dalam asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang
tertuang pada pasal 2 Undang-undangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Undang - undang telah memberikan kewenangan besar kepada Pengawas Pemilu dalam
rangka mengawasi pelaksanaan pemilu demi terwujudnya Pemilu demokratis. Akan tetapi dalam
pelaksanaannya masih ditemukan banyaknya pelanggaran - pelanggaran pemilu baik yang
dilakukan oleh Peserta Pemilu, simpatisan peserta pemilu, maupun oleh penyelenggara pemilu
itu sendiri. Selama penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden ditemukan berbagai pelanggaran yang mencederai pemilu itu sendiri mulai
dari tahapan pendaftaran pemilih, penetapan peserta pemilu, kampanye, pemungutan dan
PANWASCAM BABULU Page 2
penghitungan suara, maupun dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pelanggaran-
pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang meliputi: manipulasi
data pemilih; pemalsuan identitas pemilih; manipulasi syarat dukungan peserta pemilu,
manipulasi kantor dan kepengurusan peserta pemilu; kampanye diluar jadwal; pemanfaatan
fasilitas Negara untuk kepentingan kampanye; money politik; penyimpangan dana kampanye;
penggunaan hak pilih lebih dari satu kali; penghilangan hak pilih; manipulasi hasil penghitungan
suara; dan lain-lain. Tingginya angka pelanggaran tersebut mengakibatkan sebagian khalayak
mempertanyakan bagaimana kinerja Bawaslu. Tentu hal ini menjadi catatan bagi bagi Bawaslu
dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur, bupati, dan Walikota.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Penajam Paser Utara, Kecamatan Babulu masuk dalam wilayah pemekaran Kabupaten Penajam
Paser Utara bersama dengan Kecamatan Penajam, Kecamatan Sepaku, dan Kecamatan Waru.
Kecamatan Babulu merupakan salah satu dari empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam
paser Utara yang terdiri dari Dua Belas Desa Antara Lain:
1. Desa Labangka
2. Desa Labangka Barat
3. Desa Babulu Darat
4. Desa Babulu Laut
5. Desa Rintik
6. Desa Gunung makmur
7. Desa Gunung Intan
8. Desa Gunung Mulia
9. Desa Sumber Sari
10. Desa Sri Raharja
11. Desa Rawa Mulia
12. Desa Sebakung Jaya
Dari ke Dua Belas Desa yang ada di Kecamatan Babulu, Desa Labangka merupakan Desa
dengan Luas Wilayah terbesar, sedangkan Desa Babulu Darat merupakan Desa dengan
Jumlah Penduduk terbesar, mata pencaharaian sebagaian besar masyarakat yang ada di
Kecamatan Babulu adalah Petani.
Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur propinsi Kalimantan Timur serta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten penajam paser utara sebagaimana amanat Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang;
Kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser
Utara dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017, tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, telah melaksanakan rangkaian kegiatan kerja Proses
PANWASCAM BABULU Page 3
Penjaringan Calon Anggotan Pengawas Pemilihan Lapangan Desa se-kecamatan Babulu
dimulai dari tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan 19 Januari 2018.
Beberapa kegiatan yang dapat kami laporkan dari akhir kerja proses penjaringan
Pengawas Pemilihan Lapangan tersebut diantaranya proses Pembentukan Kelompok Kerja
(POKJA) Penjaringan Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengumuman Pembukaan Pendaftaran
Pengawas Pemilihan Lapangan ,proses Pendaftaran, Proses Penelitian Administrasi dan Proses
Wawancara dan diakhiri dengan Proses Pelantikan.
PANWASCAM BABULU Page 4
BAB II
ISI LAPORAN
Laporan ini berisi tentang Kegiatan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Babulu yang
berisi antara lain :
1. Pleno tentang Pembentukan Kelompok Kerja penjaringan Pengawas Pemilihan Lapangan
Desa se-kecamatan Babulu sebagaimana Berita Acara tanggal Dua Puluh Dua Bulan
Desember Tahun Dua Ribu Tujuh Belas
2. Pengumuman Pendaftaran Calon Pengawas Pemilihan Lapangan Desa se-kecamatan
Babulu sebagaimana surat Pengumuman Nomor : 002/Bawaslu-Prov.KI-06-
Babulu/XII/2017
3. Penerimaan Pendaftaran dimulai tanggal 26 Desember 2017 s/d 06 Januari 2018
sebagaimana Laporan Hasil Pendaftaran dan Penerimaan berkas Calon Anggota
Pengawas Pemilihan Lapangan Desa se-kecamatan Babulu, sampai akhir pendaftaran
yang mendaftar berjumlah 44 orang.
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Pengawas Pemilihan Lapangan, dari
44 Pendaftar 41 diantaranya memenuhi syarat.
5. Pelaksanaan Tes Wawancara dilaksanakan pada hari Kamis s/d Jumat tanggal 11 Januari
2018 s/d 12 Januari 2018 .
6. Penilaian Tes Wawancara dilaksanakan oleh Anggota Panwas Kecamatan dengan
berpedoman kepada buku Pedoman Pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan yang
dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten. Diantara materi yang di nilai yaitu tentang
Penguasaan materi Pengawasan Pemilu, Integritas, Kemampuan Komunikasi, Kualitas
Kepemimpinan, dan Pengetahuan local tentang Kepemiluan.
7. Pengumuman Hasil Tes Wawancara dilakukan setelah selesai proses Tes Wawancara
kami Panwaslu kecamatan Babulu melakukan rapat pleno yang hasilnya sebagaimana
Berita Acara tanggal Dua Belas Januari Dua Ribu Delapan Belas dengan hasil akhir
sesuai dengan jumlah desa di kecamatan Babulu yang berjumlah 12 Desa.
8. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2018 pukul 14.00 Wita, jadwal ini
disesuaikan dengan jadwal kegiatan Panwaslu Kabupaten untuk dapat menghadiri
kegiatan Pelantikan Pengawas Pemilihan Lapangan se-kabupaten penajam paser utara
yang berjumlan 04 Kecamatan. Pelantikan ini sekaligus dengan pengambilan Sumpah
dan Janji serta Pembacaan dan Penanda Tanganan Fakta Integritas Pengawas Pemilihan
Lapangan Desa se-kecamatan Babulu.
PANWASCAM BABULU Page 5
BAB III
EVALUASI ,SARAN REKOMENDASI DAN KESIMPULAN
A. Evaluasi
Dari kegiatan Perekrutan Pengawas Pemilihan Lapangan pada dasarnya ditentukan oleh
peran serta dan kepedulian masyarakat terhadap suksesnya Pemilu di suatu daerah serta peran
aktif para Stik Horder dan Para Tokoh masyarakat di suatu Desa, karena peran serta dukungan
mereka setidaknya akan sedikit menentukan terhadap proses perekrutan Pengawas Pemilihan
Lapangan di tiap-tiap desa, yang pada akhirnya akan menjadikan ujung tombak tertib dan
lancarnya Pemilu yang diselenggaran di tiap-tiap TPS yang berada di lingkungan masyarakat.
B. Saran Rekomendasi
Pada dasarnya kami berkewajiban untuk merekrut Pengawas Pemilihan Lapangan dengan
sebaik-baiknya, tapi waktu yang sangat sempit membatasi untuk lebih bisa berkomunikasi
dengan setiap perangkat yang ada di Desa serta dengan para tokoh masyarakat sangat terbatas.
C. Kesimpulan
Pada akhirnya semua tahapan dalam pelaksanaan Penjaringan Pengawas Pemilihan Lapangan
Se-Kecamatan Babulu dapat terlaksana dengan baik dan dapat menghasilkan kinerja yang mudah-
mudahan dapat dievaluasi dengan obyektif sehingga di periode berikutnya semua panwas
dijajaran masing masing mampu mengemban tugas pengawasan diwilayah kerja masing-masing
dengan sebaik-baiknya.
PANWASCAM BABULU Page 6
BAB IV
PENUTUP
Akhirnya penyusunan dan penyampaian laporan akhir Penjaringan Pengawas Pemilihan
Lapangan Se-Kecamatan Babulu, dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Berbagai kendala yang dihadapi dalam proses ini ternyata dapat terpecahkan dan menjadi
pengalaman berharga bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Babulu dalam
malaksanakan tugas-tugas lain dimasa yang akan datang, karena Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Babulu menyadari bahwa apa yang telah dilakukan jauh dari harapan sempurna sehingga
masih harus terus belajar dan menempa diri dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam
menjalankan tugas kepengawasan.
Demikian laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Babulu ini
dibuat, kami mengharap saran perbaikan demi kemajuan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Babulu dalam menjalankan tugas-tugas kepengawasan berikutnya.
Babulu, 23 Januari 2018,
Ketua
Suryawan,S.Pd

More Related Content

Laporan akhir PEREKRUTAN ppl

  • 1. PANWASCAM BABULU Page 1 LAPORAN AKHIR PROSES PENJARINGAN PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN / PANITIA PENGAWAS PEMILU DESA PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,PEMILIHANBUPATIDAN WAKIL BUPATI PENAJAM PASER UTARA SE KECAMATAN BABULU TAHUN 2018 BAB I PENDAHULUAN Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Hal ini karena pemilu merupakan instrumen politik paling spesifik yang dapat dibentuk dan dimodifikasi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, pemilu dapat direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat memberikan ganjaran (reward) bagi tipe tindakan-tindakan tertentu dan mengekang tindakan-tindakan lainnya. Pelaksanaan pemilu demokratis beserta prosedur-prosedur yang digunakannya, dan termasuk desain kelembagaan yang terlibat di dalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan perundang-undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian rupa sesuai dengan konteks yang ada. Indonesia sendiri, prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu dituangkan dalam Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Demikian juga pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan UmumAnggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, PemilihanUmum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu prinsip- prinsip tersebut juga dikolaborasi lebih lanjut dalam asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang tertuang pada pasal 2 Undang-undangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Undang - undang telah memberikan kewenangan besar kepada Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilu demi terwujudnya Pemilu demokratis. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan banyaknya pelanggaran - pelanggaran pemilu baik yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, simpatisan peserta pemilu, maupun oleh penyelenggara pemilu itu sendiri. Selama penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditemukan berbagai pelanggaran yang mencederai pemilu itu sendiri mulai dari tahapan pendaftaran pemilih, penetapan peserta pemilu, kampanye, pemungutan dan
  • 2. PANWASCAM BABULU Page 2 penghitungan suara, maupun dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pelanggaran- pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang meliputi: manipulasi data pemilih; pemalsuan identitas pemilih; manipulasi syarat dukungan peserta pemilu, manipulasi kantor dan kepengurusan peserta pemilu; kampanye diluar jadwal; pemanfaatan fasilitas Negara untuk kepentingan kampanye; money politik; penyimpangan dana kampanye; penggunaan hak pilih lebih dari satu kali; penghilangan hak pilih; manipulasi hasil penghitungan suara; dan lain-lain. Tingginya angka pelanggaran tersebut mengakibatkan sebagian khalayak mempertanyakan bagaimana kinerja Bawaslu. Tentu hal ini menjadi catatan bagi bagi Bawaslu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur, bupati, dan Walikota. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kecamatan Babulu masuk dalam wilayah pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara bersama dengan Kecamatan Penajam, Kecamatan Sepaku, dan Kecamatan Waru. Kecamatan Babulu merupakan salah satu dari empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam paser Utara yang terdiri dari Dua Belas Desa Antara Lain: 1. Desa Labangka 2. Desa Labangka Barat 3. Desa Babulu Darat 4. Desa Babulu Laut 5. Desa Rintik 6. Desa Gunung makmur 7. Desa Gunung Intan 8. Desa Gunung Mulia 9. Desa Sumber Sari 10. Desa Sri Raharja 11. Desa Rawa Mulia 12. Desa Sebakung Jaya Dari ke Dua Belas Desa yang ada di Kecamatan Babulu, Desa Labangka merupakan Desa dengan Luas Wilayah terbesar, sedangkan Desa Babulu Darat merupakan Desa dengan Jumlah Penduduk terbesar, mata pencaharaian sebagaian besar masyarakat yang ada di Kecamatan Babulu adalah Petani. Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur propinsi Kalimantan Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten penajam paser utara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang; Kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, telah melaksanakan rangkaian kegiatan kerja Proses
  • 3. PANWASCAM BABULU Page 3 Penjaringan Calon Anggotan Pengawas Pemilihan Lapangan Desa se-kecamatan Babulu dimulai dari tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan 19 Januari 2018. Beberapa kegiatan yang dapat kami laporkan dari akhir kerja proses penjaringan Pengawas Pemilihan Lapangan tersebut diantaranya proses Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Penjaringan Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Pengawas Pemilihan Lapangan ,proses Pendaftaran, Proses Penelitian Administrasi dan Proses Wawancara dan diakhiri dengan Proses Pelantikan.
  • 4. PANWASCAM BABULU Page 4 BAB II ISI LAPORAN Laporan ini berisi tentang Kegiatan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Babulu yang berisi antara lain : 1. Pleno tentang Pembentukan Kelompok Kerja penjaringan Pengawas Pemilihan Lapangan Desa se-kecamatan Babulu sebagaimana Berita Acara tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Tujuh Belas 2. Pengumuman Pendaftaran Calon Pengawas Pemilihan Lapangan Desa se-kecamatan Babulu sebagaimana surat Pengumuman Nomor : 002/Bawaslu-Prov.KI-06- Babulu/XII/2017 3. Penerimaan Pendaftaran dimulai tanggal 26 Desember 2017 s/d 06 Januari 2018 sebagaimana Laporan Hasil Pendaftaran dan Penerimaan berkas Calon Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Desa se-kecamatan Babulu, sampai akhir pendaftaran yang mendaftar berjumlah 44 orang. 4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Pengawas Pemilihan Lapangan, dari 44 Pendaftar 41 diantaranya memenuhi syarat. 5. Pelaksanaan Tes Wawancara dilaksanakan pada hari Kamis s/d Jumat tanggal 11 Januari 2018 s/d 12 Januari 2018 . 6. Penilaian Tes Wawancara dilaksanakan oleh Anggota Panwas Kecamatan dengan berpedoman kepada buku Pedoman Pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten. Diantara materi yang di nilai yaitu tentang Penguasaan materi Pengawasan Pemilu, Integritas, Kemampuan Komunikasi, Kualitas Kepemimpinan, dan Pengetahuan local tentang Kepemiluan. 7. Pengumuman Hasil Tes Wawancara dilakukan setelah selesai proses Tes Wawancara kami Panwaslu kecamatan Babulu melakukan rapat pleno yang hasilnya sebagaimana Berita Acara tanggal Dua Belas Januari Dua Ribu Delapan Belas dengan hasil akhir sesuai dengan jumlah desa di kecamatan Babulu yang berjumlah 12 Desa. 8. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2018 pukul 14.00 Wita, jadwal ini disesuaikan dengan jadwal kegiatan Panwaslu Kabupaten untuk dapat menghadiri kegiatan Pelantikan Pengawas Pemilihan Lapangan se-kabupaten penajam paser utara yang berjumlan 04 Kecamatan. Pelantikan ini sekaligus dengan pengambilan Sumpah dan Janji serta Pembacaan dan Penanda Tanganan Fakta Integritas Pengawas Pemilihan Lapangan Desa se-kecamatan Babulu.
  • 5. PANWASCAM BABULU Page 5 BAB III EVALUASI ,SARAN REKOMENDASI DAN KESIMPULAN A. Evaluasi Dari kegiatan Perekrutan Pengawas Pemilihan Lapangan pada dasarnya ditentukan oleh peran serta dan kepedulian masyarakat terhadap suksesnya Pemilu di suatu daerah serta peran aktif para Stik Horder dan Para Tokoh masyarakat di suatu Desa, karena peran serta dukungan mereka setidaknya akan sedikit menentukan terhadap proses perekrutan Pengawas Pemilihan Lapangan di tiap-tiap desa, yang pada akhirnya akan menjadikan ujung tombak tertib dan lancarnya Pemilu yang diselenggaran di tiap-tiap TPS yang berada di lingkungan masyarakat. B. Saran Rekomendasi Pada dasarnya kami berkewajiban untuk merekrut Pengawas Pemilihan Lapangan dengan sebaik-baiknya, tapi waktu yang sangat sempit membatasi untuk lebih bisa berkomunikasi dengan setiap perangkat yang ada di Desa serta dengan para tokoh masyarakat sangat terbatas. C. Kesimpulan Pada akhirnya semua tahapan dalam pelaksanaan Penjaringan Pengawas Pemilihan Lapangan Se-Kecamatan Babulu dapat terlaksana dengan baik dan dapat menghasilkan kinerja yang mudah- mudahan dapat dievaluasi dengan obyektif sehingga di periode berikutnya semua panwas dijajaran masing masing mampu mengemban tugas pengawasan diwilayah kerja masing-masing dengan sebaik-baiknya.
  • 6. PANWASCAM BABULU Page 6 BAB IV PENUTUP Akhirnya penyusunan dan penyampaian laporan akhir Penjaringan Pengawas Pemilihan Lapangan Se-Kecamatan Babulu, dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Berbagai kendala yang dihadapi dalam proses ini ternyata dapat terpecahkan dan menjadi pengalaman berharga bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Babulu dalam malaksanakan tugas-tugas lain dimasa yang akan datang, karena Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Babulu menyadari bahwa apa yang telah dilakukan jauh dari harapan sempurna sehingga masih harus terus belajar dan menempa diri dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam menjalankan tugas kepengawasan. Demikian laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Babulu ini dibuat, kami mengharap saran perbaikan demi kemajuan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Babulu dalam menjalankan tugas-tugas kepengawasan berikutnya. Babulu, 23 Januari 2018, Ketua Suryawan,S.Pd