Dokumen tersebut merupakan laporan kegiatan praktikum di Desa Gembongan, Banjarnegara, Jawa Tengah. Laporan ini mencakup jadwal kegiatan selama praktikum, hasil wawancara dengan beberapa nara sumber kunci seperti Kepala Dusun, Kadus, dan Ketua BPD mengenai instrumen BPD dalam mengawasi peraturan desa, evaluasi, dan tindakan korektif yang dilakukan.
1 of 13
Download to read offline
More Related Content
LAPORAN INDIVIDU PRAKTIKUM
1. HASIL WAWANCARA
LAPORAN INDIVIDU KEGIATAN PRAKTIKUM PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Kegiatan Harian Dalam Pengumpulan Data Selama di Lokasi Praktikum
di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara
PROVINSI JAWA TENGAH
Disusun Oleh :
RIAN NOVIANA
11520009
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
APMD
YOGYAKARTA
2012/2013
2. HASIL WAWANCARA
LAPORAN INDIVIDU KEGIATAN PRAKTIKUM PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Kegiatan Harian Dalam Pengumpulan Data Selama di Lokasi Praktikum
di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara
PROVINSI JAWA TENGAH
RIAN NOVIANA
11520009
Tanggal 20 November 2013
NO
1.
2.
3.
4.
WAKTU
06.00-06.30
06.30-12.57
12.57-1300
13.00-14.00
KEGIATAN
Kumpul di kampus
Berangkat ke Banjarnegara
Tiba di desa Gembongan
Penerimaan di desa Gembongan
5.
14.00-14.30
6.
14.30-15.00
Berangkat ke dusun-dusun yang telah di
temtukan
Koordinasi dengan kepala dusun II yang
rumahnya di tempati oleh kelompok
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
15.00-15.15
15.15-16.00
16.00-17.00
17.00-17.30
18.00
18.00-18.35
18.35-19.00
19.35-21.00
21.00-21.30
21.50
1.
2.
04.00-05.00
06.00
sholat
istirahat
Koordinasi dengan kadus II Kuwat lesmono
Silaturahmi dengan dusun 1
sholat
Olah data sekunder data sarana dan prasarana
Istirahat dan makan malam
Wawancara dengan Kadus II Kuwat lesmono
Olah Data dari wawancara individu
Istirahat dan tidur malam
Tanggal 21 November 2013
Bangun pagi dan sholat Shubuh
Mempersiapkan keperluan pribadi
KETERANGAN
Hall kampus STPMD
Berangkat bersama
Kelompok praktikum
Aparatur dan kelompok
praktikum
4 kelompok 1 dusun
Menentukan informan
dan data sekunder (level
dusun/desa)
Di mesjid setempat
Kelompok 4
Kelompok 4 dan 7
Kelompok 4 dan 7
Di mesjid setempat
Kelompok 4 Rian
Kelompok 4 Rian
Kelompok 4 Rian
Bersama-sama
Di mesjid setempat
Kelompok 4
3. 3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
06.00-08.30
08.30-09.00
09.30
10.00
11.30
12.-30-13.00
13.00-14.35
14.00
15.00
16.00
16.00-19.00
19.00-20.00
20.00-20.30
21.30-22.45
22.45
1.
04.00-07.00
2.
07.00-08.30
3.
4.
5.
6.
7.
8.
08.30-09.00
09.00-09.35
10.00
14.00
15.00
18.00
Mengolah ulang data
Mulai mencari informan
Wawancara dengan kadus I Basirun
Wawancara dengan kadus III Kuduwana
Wawancara dengan Ketua BPD Suwito
Istirahat
Breafing dengan kelompok
Cek kelengkapan data
Mengolah data hasil wawancara
Istirahat
Kelengkapan pribadi, Mandi dan sholat
Koordinasi dengan kelompok
Silaturahmi dengan Kaur Pembangunan
Jala-jalan bersama kelompok ke pasar malam
Istirahat dan tidur malam
Tanggal 22 November 2013
Mulai dari bangun pagi, sholat, sarapan,
menyiapkan kelengkapan pribadi
Melihat warga sedang gotong royong
membersihkan pemakaman umum
Pamitan dengan Kadus II dan keluarga
Jalan kaki menuju kantor kepala desa
Menuju Borobudur
Sampai di Borobudur langsung menuju Candi
Makan bersama di Restoran Muntilan
Sampai di Kampus STPMD APMD
Kelompok 4 Rian
Di kantor Kepala Desa
Kelompok 4 Rian
Kelompok 4 Rian
Kelompok 4 Rian
Di rumah Kadus II
Kelompok 4
Kelompok 4 Rian
Kelompok 4 Rian
Di rumah Kadus II
Di rumah Kadus II
Kelompok 4
Kelompok 4 Rian
Semua kelompok
Bersama-sama
Kelompok 4 Rian
Wakil kelompok 4
Rian
Kelompok 4 dan 7
Kelompok
Semua kelompok
Semua kelompok
Semua kelompok
Tim praktikum
4. HASIL WAWANCARA
Wawancara 1
1) Nama
: Kuwat Lesmono
2) Pekerjaan/jab
: Kepala Dusun II
3) Pendidikan
: D3
4) Usia
: 56 tahun
5) Waktu
: 19.35
6) Tanggal
: 20-11-2013
Hasil wawancara
Insrtumen yang di pakai BPD dalam pengawasan Peraturan Desa
-
Membuat aturan dengan melibatkan banyak pihak termasuk dengan masyarakat
dan selalu mendapatkan kesepakatan.
- Membuat rencana bersama kepala desa dengan BPD, tanpa melibatkan RT/ RW.
Penilaian BPD tentang pencapaian Peraturan Desa
-
Sudah baik tanpa kendala, dalam pekerjaan terutama dalam peraturan desa selalu
dilakukan bersama RT /RW. Karena segala sasuatu yang berkaitan dengan
masyarakat itu selalu dirundingkan bersama-sama.
Evaluasi BPD terhadap pelaksanaan Peraturan Desa
-
Segala sesuatu dirembug dengan aspirasi masyarakat dan direalisasikan, apabila
ada hal yang mungkin harus ditangani maka segera segera di dahulukan.
- Walaupun dalam realitanya BPD itu tidak secara langsung dimaksimalkan
tugasnya oleh masyarakat, akan tetapi masyarakat sudah merasa kebutuhannya
dalam mengemukakan aspirasinya itu sudah terpenuhi, walaupun melalui kepala
desa. Yang terpenting kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi.
Tindakan korektif BPD terhap Peraturan Desa
-
-
Peraturan desa sudah baik, misalnya ada perbaikan jalan rusak tetapi untuk
meminta bantuan kepada pemerintah tidak ada, karena di desa gembongan ini
apabila jalan rusak itu di bagi-bagi dalam pengerjaanya setiap RT, jadi setiap RT
bertanggung jawab dalam memperbaiki jalan.
Dalam melakukan evaluasi BPD selalu melibatkan perangkat desa dan jajarannya
juga masyarakat.
Apabila masyarakat desa dalam mengutarakan aspirasinya, selalu melalui kepala
desa, itu memeang merugikan BPD sendiri, karena segala aktifitas tidak masuk
ke dalam buku besar BPD, sehingga BPD jika akan melakukan evaluasi akan
kesulitan.
5. Wawancara 2
1) Nama
: Basirun
2) Pekerjaan/jab
: Kadus I
3) Pendidikan
: SLTP
4) Usia
: 50 tahun
5) Waktu
: 09.30
6) Tanggal
: 21 November 2013
Hasil wawancara
Insrtumen yang di pakai BPD dalam pengawasan Peraturan Desa
-
BPD selalu menempatkan anggotanya pada setiap RT, hal itu untuk memudahkan
masyarakat apabila ingin mengungkapkan aspirasinya, dan selain itu juga untuk
menjadi intelelijen BPD
Penilaian BPD tentang pencapaian Peraturan Desa
-
sampai saat ini kinerja BPD sudah maksimal, walaupun belum sempurna dalam
bekerjanya, karena ada dua anggota yang tidak aktif.
-
BPD selalu berusaha dan bersedia untuk menengahi masalah yang ada, misalnya
dalam sengketa tanah.
Tindakan korektif BPD terhap Peraturan Desa
-
BPD setiap tahun selalu mengoreksi hal-hal apa saja yang mungkin perlu di
bahas lagi.
Evaluasi BPD terhadap pelaksanaan Peraturan Desa
-
Peraturan desa sampai saat ini masih sejalan dengan keinginan masyarakat,
karena sebelum pengesahan peraturan desa, BPD itu selalu mensosialisasikan
terlebih dahulu apa yang kemudian akan dijadikan peraturan desa.
6. Wawancara 3
1) Nama
: Kuduwana
2) Pekerjaan/jab
: Kadus III
3) Pendidikan
: SLTA
4) Usia
: 53 tahun
5) Waktu
: 10.00
6) Tanggal
: 21 November 2013
Hasil wawancara
Insrtumen yang di pakai BPD dalam pengawasan Peraturan Desa
-
BPD selalu proaktif dan selalu mengadakan pertemuan rutin setiap setahun 6 kali
dan diikutsertakan dalam hal-hal kemasyarakatan.
-
Masyarakat dan BPD itu satu arah atau satu tujuan dalam hal kemasyarakatan
-
Segala tugas dari pemerinat itu selalu dilimpahkan kepada desa, sehingga desa
merasa keberatan.
Evaluasi BPD terhadap pelaksanaan Peraturan Desa
-
BPD pasti selalu melakukan evaluasi, walaupun dalam peratuan desa itu sudah
dinilai berguna di masyarakat
-
Tujuan dari evaluasi itu adalah untuk meninjau kembali apa yang sudah menjadi
peraturan desa, karena pasti setiap individu masyarakat itu mempunyai keinginan
yang berbeda. Merki demikian suara yang terbanyaklah yang menjadi prioritas
utama.
Tindakan korektif BPD terhap Peraturan Desa
-
Dalam melakukan tindakan korektif BPD selalu melibatkan dari masing-masing
wakil dari masyarakat yaitu RT. Dari situlah nanti BPD bisa menanyakan hal-hal
apa saja yang selama ini terjadi di masyarakat, sesuai dengan peraturan desa yang
berlaku di masyarakat.
Penilaian BPD tentang pencapaian Peraturan Desa
-
Dengan melihat kinerja BPD kebelakang ini memanng menunjukan hal yang
positif, walaupun masih banyak hal yang memang perlu di kaji lagi, tetapi itu
adalah salah satu kemajuan dari adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
7. Wawancara 4
1) Nama
: Pak Suwito
2) Pekerjaan/jab
: Ketua Badan Permusyawarantan Desa (BPD)
3) Pendidikan
: STKS (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Masyarakat)
4) Usia
: 56 tahun
5) Waktu
: 11.30
6) Tanggal
: 21 November 2013
Hasil wawancara
Insrtumen yang di pakai BPD dalam pengawasan Peraturan Desa
-
Selalu melakukan musyawarah dengan semua perangkat desa, dalam hal
peraturan yang sudah di atur.
-
Selalu mengacu pada keinginan masyarakat itu seperti apa, dan kalaupun ada hal
yang mungkin itu suara minoritas biasanya itu di belakangkan dulu. Dan yang
menjadi prioritas utama yaitu keinginan masyarakat yang secara keseluruhan.
Karena apabila ada maslah yang hanya dirasakan hanya sebagian orang saja itu
bukan masalah desa, akan tetapi apabila masaah itu sudah dalam skala desa,
maka itulah yang seharusnya menjadi yang utama.
-
Setelah ada kebijakan dari desa maka itu akan di sosialisasikan kepada
masyarakat terlebih dahulu. Apabila masyarakat sudah pas dengan apa yang di
sosialisasikan maka itulah cikal bakal peraturan desa. Artinya sudah dapat
diterima.
-
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, apabila dilihat dari aturan yang
menyimpang itu jelas tidak bisa di realisasikan.
-
Setelah melaksanakan program, baik itu fisik maupun non fisik selalu mengkaji
berbagai tanggapan dari masyarakat
Evaluasi BPD terhadap pelaksanaan Peraturan Desa
-
selalu mengevaluasi dalam forum tingkat RT, dan RT itu adalah sebagai
perwakilah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ulama, itu semua dilibatkan. Hal
itu bertujuan untuk menghindari miss komunikasi.
8. -
Selalu memonitor program yang sedang berjalan maupun yang sudah berjalan,
karena bantuan di desa ini kebanyakan hasil dari swadaya masyarakat, walaupun
ada dana stimulan itu akan dijadikan sebagai dana tambahan.
-
Dengan otomatis BPD selalu melakukan sidang dalam setahun itu 6 kali, yang itu
artinya sidang yang mengembil suatu kebijakan, kalau berkumpul dengan aparat
yang bersifatnya rapat itu sering dilakukan, yang sifatnya tidak untuk mengambil
keputusan. Sehingga selalu mengikuti perkembangan, artinya BPD tidak mau
kecolongan, karena apabila kecolongan itu beban moralnya tinggi.
Tindakan korektif BPD terhap Peraturan Desa
-
Hampir di masing-masing wilayah itu selalu di tempatkan anggota BPD, jadi
setiap aspirasi dari masyarakat itu diperhatikan dengan baik, karena ada yang
menampung, jadi tahu persis apa yang masyarakat inginkan itu seperti apa.
-
Mencari tahu melalui intelijen BPD, sehingga nantinya akan beraur dengan
masyarakat, karena nantinya apabila sudah berbicara mengalir itu biasanya akan
muncul kejujuran dari masyarakat, itu jelas, karena apabila masyarakat awam itu
di tanya pasti akan menjawab seadanya. Yang penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan berjalan dengan baik tanpa adanya suatu permasalahan yang ekan
menimbulkan konflik.
-
Kalaupun akan melibatkan ketua BPD akan selalu siap untuk terjun langsung ke
masyarakat, apabila diperlukan.
Penilaian BPD tentang pencapaian Peraturan Desa
-
Masukan melalui BPD disampaikan dengan baik serta memberikan masukan
kepada perangkat desa, contohnya pembangunan di suatu dukuh ada jalan yang
tidak bagus.
Melihat hasil dari wawancara ketua BPD bahwa dalam melakukan pengawasannya sudah
berjalan dengan baik, walaupun ada sedikit hal yang perlu di rundingkan lagi, akan tetapi dalam
kerkomunikasi dengan masyarakat BPD sudah menunjukan ke arah yang lebih baik. Kemudian
dalam memaksimalkan pengwasan BPD dalam peraturan desa itu agar lebih di prioritaskan,
karena seperti apa yang di utarakan ketua BPD itu jangan sampai kecolongan informasi, yang
nantinya akan menimbulkan masalah bagi BPD sendiri. Dan masyarakat selaku obyek dari
adanya peraturan desa itu harusnya agar tidak sungkan apabila ada hal yang memang perlu untuk
9. di ungkapkan walaupu itu hanya sebatas keinginan individu, tetapi nantinya BPD sendiri akan
melihat apakah masalah itu akan berdampak bagi masyarakat apakah tidak, kemudian jika hal itu
dimungkinkan akan memberi dampak yang baik maka tidak menutup kemungkinan usulan atau
aspirasi yang tadinya berasal dari satu orang saja, akan memberi manfaat bagi msyarakat banyak,
khususnya bagi masyarakat desa Gembongan. Sehingga di sini partisipasi masyarakat dalam
mewujudkan peraturan desa itu sangat di butuhkan sekali.
10. DATA SARANA DAN PRASARANA
DESA GEMBONGAN
NO
SARANA DAN PRASARANA
JUMLAH
1.
BALAI DESA
1 BUAH
2.
KANTOR DESA
1 BUAH
3.
SAWAH
85.697 HA
4.
TANAH KAS DESA
77576 HA
5.
JALAN DESA ASPAL
6.
JEMBATAN
4 BUAH
7.
TOKO/KIOS/WARUNG
10 BUAH
8.
BADAN KREDIT
1 BUAH
9.
TAMAAN KANAK-KANAK
1 BUAH
10.
SEKOLAH DASAR
2 BUAH
11.
SLTP UMUM
2 BUAH
12.
SLTA KEJURUAN
1 BUAH
13.
AKADEMI/PERG. TINGGI
1 BUAH
14.
MESJID
4 UNIT
15.
MUSHOLA
10 UNIT
16.
PUSKESMAS
1 BUAH
17.
DOKTER PERAWAT
10 ORANG
18.
BIDAN DUKUN BAYI
12 ORANG
19.
JAMBAN
782 ORANG
8 KM
11. 1. SARANA PEMERINTAHAN
Dengan melihat data di atas bahwa dalam pembangunan sarana khususnya dalam
sarana pemerintahan, di desa Gembongan ini sudah cukup memadai, hal itu di tandai
dengan adanya balai desa yang merangkap juga bisa menjadi kantor desa. Dan untuk
dalam bidang pertanahan di desa Gembongan ini juga tanahnya cukup luas yang berupa
tanah persawahan, yaitu sekitar 85.697 ha. Kemudian juga ada tanah yang berupa tanah
kering yang berkisar 15.514 ha. Kemudian juga tanah yang belum mempunyai hak milik
itu yang sekarang menjadi tanah kas desa yaitu yang berupa persawahan 39.229 ha,
kemudian yang berupa tanah kering itu luasnya 38.347. dalam uraian di atas bahwa di
desa Gembongan ini dapat dibilang sarana yang berupa tanah, baik itu tanah kering
maupun tanah yang berupa persawahan cukup luas, untuk itu semestinya dari pihak
pemerintah desa harus berupaya sehingga dalam pemamfaatannya itu sesuia dengan
kondisi desa Gembongan.
2. PANJANG JALAN/JEMBATAN
Dapat diketahui dalam data di atas bahwa sarana yang berupa jalan Desa yang sudah
berbentuk aspal itu panjangnya 8 km, hal itu sangat wajar bila mengaitkannya dengan
kondisi desa Gembongan sendiri, yang mana wilayahnya itu agak sempit, bisa di
ibaratkan jalan yang berupa aspal itu lebarnya sangat kurang, karena memang jika kita
melihat ke kiri dan kekanan itu yang kita lihat adalah pohon salak, jadi hal yang sangat
wajar bila jalan aspal di desa Gembongan ini hanya 8 km saja, akan tetapi jika kita
berkaca kembali kepada rutinitas para warga desa Gembongan itu, jalan adalah hal yang
paling utama. Karena dengan melihat kondisi geografi desa itu, banyak jalan yang
menurun maupun yang menanjak, hal itu sering dikeluhkan warga yang biasanya
membawa hasil panen salaknya yang memang menggunakan kendaraan bermotor.
3. SARANA PEREKONOMIAN
Apabila melihat data di atas terkait dengan sarana perekonomian di desa Gemongan
bahwa pasar yang tersedia itu sangat kurang, hal itu di tandai dengan tidak tersedianya
pasar umum, tidak adanya pasar ikan, dan pasar hewan ternak, karena di desa
Gembongan ini masyarakatnya dalam mengelola ekonominya kebanyakan bertani salak.
12. Dam hal itu tidak berpengaruh terhadap warga yang mencoba membuka rumah
toko/ruko, yang sering kita sebut warung. Itu tercatat dalam data bahwa warga yang
membuka warung itu ada sebanyak 62 buah. Hal itu memang cukup membantu warga
lainya yang ingin memperoleh kebutuhan rumah tangga, warga tidak perlu keluar
kampung untuk membeli keperluan keluarga.
4. SARANA SOSIAL BUDAYA
Jika melihat data di atas dapa di deskripsikan bahwa sarana pendidikan di desa
Gembongan ini cukup memadai, karena di desa ini sudah teradapat sekolah yang
memang diperlukan oleh anak-anak yang memerlukan pendidikan dasar, hal itu di tandai
dengan adanya 2 taman kanak-kanak dan 2 sekolah dasar, dan adapun sekolah lanjutan
tingkat perama (SLTP), dan seklah lanjutan tingkat atas (SLTA) kejuruan. Di des
Gembongan ini juga ada terdapat perguruan tinggi walaupun hanya satu-satunya. Akan
tetapi hal itu justru menjadi nilai plus untuk desa Gembongan itu tersendiri.
5. JUMLAH SARANA IBADAH
Adapun tempat sarana ibadah bagi warga desa itu bahwa sudah ada 4 buah msjid
yang biasanya di pakai untuk warga sholat berjamaah, dan juga di desa Gembongan ini
tiap-tiap RT pasti ada mushola, itu di tandai dengan adanya 10 mushola di desa
Gembongan. Dan untuk sarana ibadah yang lainnya memang belum ada, karena memang
mayoritas penduduk di desa Gembongan ini mayoritasnya adalah pemeluk agama
muslim.
6. SARANA KESEHATAN
Sarana kesehatan meang sangat dubutuhkan di desa Gembongan ini, akan tetapi
sarana kesehatannya masih dalam skala kecil. Hal itu di tandai dengan belum adanya
rumah sakit, dan rumah bersalin bagi para ibu yang ingin melahirkan. Akan tetapi hal itu
sudah di lengkapi dengan adanya puskesmas walaupun hanya satu, dan di dalam
puskesmas itu ada 10 dokter yang bertugas melayani masyarkat yang membtuhkan, juga
ada yang di sebut dukun Bayi, itu tercatat ada 12 orang, hal ini memang sudah menjadi
13. tradisi desa Gembongan kalau ingin melahirkan jika ia tidak lari ke puskesmas, pasti akan
mencoba jasa para dukun Bayi. Adapun jamban yang memang diperluka untuk keperluan
sanitasi, hal itu memang harus dilaksanakan demi terciptanya desa yang sehat, dan bebas
dari penyakit apapun.