際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap
umat Islam, karena belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu
datang kembali. Oleh karena itu Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-
baiknya, sekhusyu'-khusyu'nya dan menjadi haji mabrur harus memiliki
pengetahuan yang cukup mengenai rukun haji, rukun ihram serta tata cara
pelaksanaan ibadah haji dan ihram.
Penyelenggaraan manasik haji diatur dalam Undang-undang Nomor 13
tahun 2008 tentang penyelenggaran haji, merupakan landasan hukum dalam
melaksanakan kegiatan pelayanan haji. Namun Pengetahuan jamaah calon
haji mengenai pelaksanaan ibadah haji yang masih minim menjadi masalah
yang sering muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ibadah haji merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki makna,
multi aspek, ritual, individual, politik, psikologis dan sosial. Untuk itu
dibutuhkan manasik haji guna meningkatkan pengetahuan dan pengalaman
1
jamaah calon haji mengenai berbagai aspek tenang pelaksanaan ibadah
haji.
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji.
2. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2014.
3. Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji.
4. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
5. Surat edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor :
Dt.VII.I/1/1401/2014 tentang penggunaan dana bimbingan manasik dan
operasional haji pada Kab/Kota dan Kecamatan tahun 1435 H/2014 M.
2
6. Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Aceh Nomor :
Kw.01.5/Hj.00/1814/2014.
7. Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Nomor 079 Tahun
2014 Tentang Penunjukkan Panitia Pemantapan Bimbingan Manasik Haji
Tingkat Kabupaten Tahun 2014 M / 1435 H.
C. TUJUAN KEGIATAN
1. Untuk memberikan bekal tentang
penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah calon haji.
2. Untuk memberikan keterampilan dan kemampuan
tentang pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan buku manasik haji
bagi jamaah calon haji.
3. Untuk memberikan pengetahuan, kemampuan tata
cara kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan ibadah haji bagi
jamaah calon haji.
4. untuk memberikan informasi, gambaran situasi
dan kondisi yang akan dan kemungkinan terjadi baik selama di perjalanan
3
ataupun selama di tanah suci dan dalam rangka membentuk jamaah
calon haji yang istithoah dan mandiri.
5. Melatih Jamaah Calon Haji Kabupaten Aceh
Tamiang agar mengetahui apa saja yang harus dilakukan selama
menunaikan ibadah haji, serta sebagai penyesuaian dengan segala hal
yang akan digunakan selama menunaikan ibadah haji.
6. Meningkatnya pengetahuan Jamaah calon haji
tentang pelaksanaan ibadah haji.
4
BAB II
PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Perencanaan
Peserta Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang
Tahun 2014 M / 1435 H direncanakan adalah seluruh Jamaah Calon Haji
Kabupaten Aceh Tamiang yang berjumlah sebanyak 72 orang, dengan rincian
Laki-laki sebanyak 27 orang dan wanita sebanyak 45 orang.
Kegiatan ini bernama PEMANTAPAN BIMBINGAN MANASIK HAJI
KABUPATEN ACEH TAMIANG dan tema kegiatan adalah : Mantap
Ilmunya, Sehat Fisiknya, Banyak Ibadahnya, Raih Haji Mabrur.
B. Narasumber
Narasumber kegiatan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten
Aceh Tamiang berasal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh
Tamiang, MPU Aceh Tamiang, Dinas Kesehatan Aceh Tamiang dan
narasumber yang bersertifikat pembimbing haji.
C. Tempat dan Waktu Pelaksanaan
5
Kegiatan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang
Tahun 2014 M / 1435 H dilaksanakan pada :
Hari : Rabu s/d Jumat
Tanggal : 3 s/d 5 September 2014
Waktu : Pukul 08.30 s/d selesai (jadwal terlampir)
Tempat : Aula SMIP Kualasimpang
6
BAB III
EVALUASI
A. HASIL EVALUASI
Hasil Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang
Tahun 2014 M / 1435 H adalah sebagai berikut :
1. Jamaah Calon Haji menjadi terlatih dan mengetahui apa saja yang harus
dilakukan selama menunaikan ibadah haji.
2. Jamaah Calon Haji mendapatkan informasi, gambaran situasi dan
kondisi yang akan dan kemungkinan terjadi baik selama di perjalanan
ataupun selama di tanah suci dan dalam rangka menunaikan ibadah haji.
3. Jamaah Calon Haji memiliki keterampilan dan kemampuan tentang
pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan buku manasik haji bagi
jamaah calon haji.
B. Permasalahan
Yang menjadi permasalahan dalam kegiatan Pemantapan Bimbingan
Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang adalah :
1. Terlambatnya dana PAOH yang di kirim ke Kabupaten Aceh Tamiang.
7
2. Hanya ada 1 orang narasumber yang bersertifikat.
3. Tidak tersedianya genset di aula pertemuan.
4. Masih ada peserta yang tidak hadir tepat waktu.
5. Panitia yang harus merangkap sebagai moderator.
8
C. Pemecahan
Berdasarkan permasalahan yang diuraikan di atas dalam kegiatan
Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang, maka
pemecahan masalah yang kami gunakan adalah :
1. Mengusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Aceh untuk narasumber yang rutin memberikan materi agar
dapat mengikuti ujian pelaksanaan sertifikat pembimbing haji.
2. Apabila Tidak tersedianya genset di aula pertemuan
diharapkan agar panitia agar segera mencari atau menyewa genset
diluar.
3. Penegasan sanksi kepada peserta agar datang tepat
waktu.
4. Panitia yang harus siap untuk ditugaskan sebagai
moderator.
9
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Kesimpulan yang di dapat dari Kegiatan Pemantapan Bimbingan Manasik
Haji Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014 M / 1435 H adalah :
1. Dapat memberikan keterampilan dan kemampuan kepada jamaah
tentang pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan buku manasik haji
bagi jamaah calon haji.
2. Memalui manasik ini maka jamaah calon haji Kabupaten Aceh Tamiang
mendapatkan informasi, gambaran situasi dan kondisi yang akan dan
kemungkinan terjadi baik selama di perjalanan ataupun selama di tanah
suci dan dalam rangka menunaikan ibadah haji
B. SARAN
Saran bagi Kegiatan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten
Aceh Tamiang Tahun 2014 M / 1435 H adalah :
10
1. Panitia mempunyai rencana cadangan untuk mengantisipasi
perubahan jadwal misalnya dari pembicara dan cuaca yang tidak
mendukung.
2. Koordinasi antara penghubung narasumber dan moderator lebih
ditingkatkan agar dapat hadir tepat waktu.
3. Diharapkan Pemerintah Daerah memberikan bantuan dan
perhatian khusus untuk pelaksanaan manasik haji di tingkat Kabupaten.
11
BAB V
PENUTUP
Akhirnya dengan senantiasa mengucap syukur kehadirat Allah SWT,
kami menutup laporan pertanggung jawaban Pemantapan Bimbingan Manasik
Haji Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014 M / 1435 H ini. Tidak lupa kami
sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rangka
menyukseskan kegiatan dimaksud, Semoga kegiatan ini memberikan manfaat
bagi Jamaah Calon Haji Tahun 2014 M / 1435 H.
Lampiran :
1. SK panitia dan Narasumber beserta lampirannya.
2. Surat Dirjen tentang Bimbingan Manasik Haji
3. Surat Edaran Dt.VII.I/1/1401/2014 tentang penggunaan dana manasik haji
4. Daftar/realisasi penggunaan anggaran
5. Surat-surat tentang pencairan anggaran (SPP, SPM, Kwitansi beserta bukti,
SSP) khusus untuk pencairan anggaran PAOH
6. Surat-surat dari Kanwil/Kankemenag Kab yang terkait dengan kegiatan.
7. Jadwal pelaksanaan manasik
8. Pengumuman/edaran/undangan kepada jamaah untuk pelaksanaan
manasik
9. Daftar hadir CJH yang mengikuti manasik
10. Makalah materi
11. Foto-foto kegiatan
12

More Related Content

Laporan pertanggung jawaban manasik haji 2014

  • 1. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, karena belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali. Oleh karena itu Agar bisa beribadah haji dengan sebaik- baiknya, sekhusyu'-khusyu'nya dan menjadi haji mabrur harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai rukun haji, rukun ihram serta tata cara pelaksanaan ibadah haji dan ihram. Penyelenggaraan manasik haji diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaran haji, merupakan landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pelayanan haji. Namun Pengetahuan jamaah calon haji mengenai pelaksanaan ibadah haji yang masih minim menjadi masalah yang sering muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ibadah haji merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki makna, multi aspek, ritual, individual, politik, psikologis dan sosial. Untuk itu dibutuhkan manasik haji guna meningkatkan pengetahuan dan pengalaman 1
  • 2. jamaah calon haji mengenai berbagai aspek tenang pelaksanaan ibadah haji. B. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 2. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2014. 3. Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 4. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler 5. Surat edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : Dt.VII.I/1/1401/2014 tentang penggunaan dana bimbingan manasik dan operasional haji pada Kab/Kota dan Kecamatan tahun 1435 H/2014 M. 2
  • 3. 6. Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Aceh Nomor : Kw.01.5/Hj.00/1814/2014. 7. Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Nomor 079 Tahun 2014 Tentang Penunjukkan Panitia Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 2014 M / 1435 H. C. TUJUAN KEGIATAN 1. Untuk memberikan bekal tentang penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah calon haji. 2. Untuk memberikan keterampilan dan kemampuan tentang pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan buku manasik haji bagi jamaah calon haji. 3. Untuk memberikan pengetahuan, kemampuan tata cara kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah calon haji. 4. untuk memberikan informasi, gambaran situasi dan kondisi yang akan dan kemungkinan terjadi baik selama di perjalanan 3
  • 4. ataupun selama di tanah suci dan dalam rangka membentuk jamaah calon haji yang istithoah dan mandiri. 5. Melatih Jamaah Calon Haji Kabupaten Aceh Tamiang agar mengetahui apa saja yang harus dilakukan selama menunaikan ibadah haji, serta sebagai penyesuaian dengan segala hal yang akan digunakan selama menunaikan ibadah haji. 6. Meningkatnya pengetahuan Jamaah calon haji tentang pelaksanaan ibadah haji. 4
  • 5. BAB II PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN A. Perencanaan Peserta Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014 M / 1435 H direncanakan adalah seluruh Jamaah Calon Haji Kabupaten Aceh Tamiang yang berjumlah sebanyak 72 orang, dengan rincian Laki-laki sebanyak 27 orang dan wanita sebanyak 45 orang. Kegiatan ini bernama PEMANTAPAN BIMBINGAN MANASIK HAJI KABUPATEN ACEH TAMIANG dan tema kegiatan adalah : Mantap Ilmunya, Sehat Fisiknya, Banyak Ibadahnya, Raih Haji Mabrur. B. Narasumber Narasumber kegiatan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang berasal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, MPU Aceh Tamiang, Dinas Kesehatan Aceh Tamiang dan narasumber yang bersertifikat pembimbing haji. C. Tempat dan Waktu Pelaksanaan 5
  • 6. Kegiatan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014 M / 1435 H dilaksanakan pada : Hari : Rabu s/d Jumat Tanggal : 3 s/d 5 September 2014 Waktu : Pukul 08.30 s/d selesai (jadwal terlampir) Tempat : Aula SMIP Kualasimpang 6
  • 7. BAB III EVALUASI A. HASIL EVALUASI Hasil Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014 M / 1435 H adalah sebagai berikut : 1. Jamaah Calon Haji menjadi terlatih dan mengetahui apa saja yang harus dilakukan selama menunaikan ibadah haji. 2. Jamaah Calon Haji mendapatkan informasi, gambaran situasi dan kondisi yang akan dan kemungkinan terjadi baik selama di perjalanan ataupun selama di tanah suci dan dalam rangka menunaikan ibadah haji. 3. Jamaah Calon Haji memiliki keterampilan dan kemampuan tentang pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan buku manasik haji bagi jamaah calon haji. B. Permasalahan Yang menjadi permasalahan dalam kegiatan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang adalah : 1. Terlambatnya dana PAOH yang di kirim ke Kabupaten Aceh Tamiang. 7
  • 8. 2. Hanya ada 1 orang narasumber yang bersertifikat. 3. Tidak tersedianya genset di aula pertemuan. 4. Masih ada peserta yang tidak hadir tepat waktu. 5. Panitia yang harus merangkap sebagai moderator. 8
  • 9. C. Pemecahan Berdasarkan permasalahan yang diuraikan di atas dalam kegiatan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang, maka pemecahan masalah yang kami gunakan adalah : 1. Mengusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh untuk narasumber yang rutin memberikan materi agar dapat mengikuti ujian pelaksanaan sertifikat pembimbing haji. 2. Apabila Tidak tersedianya genset di aula pertemuan diharapkan agar panitia agar segera mencari atau menyewa genset diluar. 3. Penegasan sanksi kepada peserta agar datang tepat waktu. 4. Panitia yang harus siap untuk ditugaskan sebagai moderator. 9
  • 10. BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN A. KESIMPULAN Kesimpulan yang di dapat dari Kegiatan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014 M / 1435 H adalah : 1. Dapat memberikan keterampilan dan kemampuan kepada jamaah tentang pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan buku manasik haji bagi jamaah calon haji. 2. Memalui manasik ini maka jamaah calon haji Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan informasi, gambaran situasi dan kondisi yang akan dan kemungkinan terjadi baik selama di perjalanan ataupun selama di tanah suci dan dalam rangka menunaikan ibadah haji B. SARAN Saran bagi Kegiatan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014 M / 1435 H adalah : 10
  • 11. 1. Panitia mempunyai rencana cadangan untuk mengantisipasi perubahan jadwal misalnya dari pembicara dan cuaca yang tidak mendukung. 2. Koordinasi antara penghubung narasumber dan moderator lebih ditingkatkan agar dapat hadir tepat waktu. 3. Diharapkan Pemerintah Daerah memberikan bantuan dan perhatian khusus untuk pelaksanaan manasik haji di tingkat Kabupaten. 11
  • 12. BAB V PENUTUP Akhirnya dengan senantiasa mengucap syukur kehadirat Allah SWT, kami menutup laporan pertanggung jawaban Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014 M / 1435 H ini. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rangka menyukseskan kegiatan dimaksud, Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi Jamaah Calon Haji Tahun 2014 M / 1435 H. Lampiran : 1. SK panitia dan Narasumber beserta lampirannya. 2. Surat Dirjen tentang Bimbingan Manasik Haji 3. Surat Edaran Dt.VII.I/1/1401/2014 tentang penggunaan dana manasik haji 4. Daftar/realisasi penggunaan anggaran 5. Surat-surat tentang pencairan anggaran (SPP, SPM, Kwitansi beserta bukti, SSP) khusus untuk pencairan anggaran PAOH 6. Surat-surat dari Kanwil/Kankemenag Kab yang terkait dengan kegiatan. 7. Jadwal pelaksanaan manasik 8. Pengumuman/edaran/undangan kepada jamaah untuk pelaksanaan manasik 9. Daftar hadir CJH yang mengikuti manasik 10. Makalah materi 11. Foto-foto kegiatan 12