1. LAPORAN
KEGIATAN SOSIALISASI PELATIHAN ANTISIPASI TERHADAP BAHAYA INDUSTRI
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Industri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan
metode yang sama dalam menghasilkan profit atau laba. Karena itu dampak secara
ekonomi lebih dirasakan terasa padahal masih terdapat akibat lain yang tidak hanya
menguntungkan dari segi tapi juga merugikan baik secara langsung maupun tidak
langsung. Dalam Perencanaan ekonomi dan wilayah urban, kawasan industri adalah
penggunaan lahan dan aktivitas ekonomi secara intensif yang berhubungan dengan
manufakturisasi dan polusi.
Berdirinya Industri tentu membawa dampak, baik untuk untuk lingkungan hidup
ataupun lingkungan sosial. Beberapa dampak tersebut diantaranya seperti
mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar
kawasan industri dan lain sebagainya. Bagi kehidupan sosial, industri cenderung
membawa dampak positif tapi bagi lingkungan hidup industri membawa banyak
dampak negatif seperti pencemaran air.
B. Landasan Hukum
1. Peraturan Walikota Bontang No. 48 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Bontang No. 50 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas
Pokok dan Fungsi Organisasi Kelurahan Kota Bontang.
2. Surat Keputusan Lurah Loktuan Nomor : Tahun 2013 tanggal Maret 2013
tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Antisipasi
Terhadap Bahaya Industri
3. Surat Keputusan Lurah Loktuan Nomor : Tahun 2013 tanggal Maret 2013
tentang Penunjukan Narasumber Kegiatan Sosialisasi Antisipasi Terhadap
Bahaya Industri
4. DPA Kelurahan Loktuan Tahun Anggaran 2013
C. Maksud dan Tujuan
1. Keberadaan industri berdampak luas terhadap masyarakat disekitarnya,
baik secara ekonomi, sosial, kesehatan dan lingkungannya. Untuk itu perlu
adanya sosialisasi tentang Dampak Industri bagi masyarakat disekitarnya.
2. Kelurahan Loktuan yang berbatasan langsung dengan kawasan industri PT.
PKT sangat rentan terhadap dampak keberadaan industri kimia khususnya
dampak negatif dari proses produksinya.
3. Tersosialisasikannya dampak dan bahaya industri pada masyarakat sehingga
memunculkan partisipasi masyarakat dalam bentuk kewaspadaan diri secara
dini.
2. II. Kegiatan yang Dilaksanakan
Sosialisasi Antisipasi Terhadap Bahaya Industri
Hari/Tanggal : Selasa, 19 Maret 2013
Jam : 09.00 s.d 11.00 WITA
Tempat : Gedung BPU Kelurahan Loktuan
Tema : "Dengan Sosialisasi Antisipasi Terhadap Bahaya Industri Untuk
Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat"
Narasumber : AKP. I Gusti Ngurah Suarka, SH (Pj. Kapolsek)
Wisnu Wibowo, ST (Departemen K3 PT.PKT)
Peserta : Ka. RT dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan
III. Hasil yand Dicapai
a. Tersosialisasikannya dampak dari bahaya industri kepada peserta.
b. Diharapkan munculnya pemahaman kesadaran dan partisipasi warga terhadap
keberadaan industri.
IV. Kesimpulan dan Saran
a. Masih lemahnya pemahaman masyarakat Loktuan terhadap dampak bahaya Industri
(lebih banyak tuntutan tentang masalah ketenagakerjaan saja).
b. Butuh perencanaan yang lebih matang oleh petugas yang berkompeten serta
peserta kegiatan sosialisasi semacam ini.
c. Perlu dilaksankannya kegiatan sosialisasi ini secara kontinue dengan narasumber
yang lebih baik dan peserta dari masyarkat yang lebih luas.
V. Penutup