Dokumen tersebut membahas tentang sewa guna usaha (leasing) yang merupakan kegiatan pembiayaan barang modal untuk digunakan oleh pihak lain selama periode tertentu berdasarkan pembayaran berkala. Dokumen tersebut menjelaskan tentang pihak-pihak yang terlibat dalam leasing, jenis perusahaan leasing, serta teknik pembiayaan leasing baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi.
2. • Leasing :
sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama
Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974,No.32/M/SK/2/1974, dan
No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan
usaha leasing.
3. 36%
57%
24%
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu
melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
1. Lessor, adalah perusahaan sewa guna usaha atau di
dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan
atas barang
2. Lessee, adalah perusahaan atau pihak pemakai
barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir
perjanjian
3. Supplier, adalah pihak penjual barang yang disewa
guna usahakan.
4. bank atau kreditor adalah sumber dana pembiayaan
diperoleh melalui kredit bank.
PIHAK LEASING
4. Penggolongan Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat
digolongkan kedalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1. Independent Leasing Company Perusahaan berdiri sendiri dari
supplier yang memungkinkan sebagai pihak produsen barang
untuk memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee).
5. Penggolongan Perusahaan Leasing
2. Captive lessor yaitu supplier atau produsen mendirikan
perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-
produknya. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan
anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah
lessee atau pemakai barang.
6. Penggolongan Perusahaan Leasing
3. Lease Broker atau Packager
Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee
dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang
modal dengan cara leasing. Broker leasing biasanya
tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani
transaksi leasing untuk atas namanya.
7. Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik Pembiayaan Leasing dibagi dua kategori pembiayaan yaitu
1. Finance lease yaitu lessor sebagai pihak yang membiayai penyediaan
barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang
modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai
pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan
serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
2. Operating Lease yaitu lessor sengaja membeli barang modal dan
selanjutnya di-lease-kan. suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan
lesse.
8. 36%
15%
9%
Conclusion
• Leasing Merupakan tindakan mengalihkan hak untuk
menggunakan/memanfaatkan suatu barang dari suatu perusahaan ke
perusahaan lainnya, untuk jangka waktu tertentu.
• Objek Leasing sangat beragam, umumnya bersifat barang modal, bentuk dari
Objek Leasing ini dapat berupa alat-alat, mesin, kendaraan, komputer, gedung
dan lain-lain.
9. THANK YOU
Reporter: Faiz Arif Jamil, M.Ak
Any questions?
You can find me at:
â–ª @Muhammad faiz
â–ª Faizarifjamil@gmail.com