ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SEWA GUNA USAHA
(LEASING)
Faiz Arif Jamil, M.AK
• Leasing :
sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama
Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974,No.32/M/SK/2/1974, dan
No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan
usaha leasing.
36%
57%
24%
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu
melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
1. Lessor, adalah perusahaan sewa guna usaha atau di
dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan
atas barang
2. Lessee, adalah perusahaan atau pihak pemakai
barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir
perjanjian
3. Supplier, adalah pihak penjual barang yang disewa
guna usahakan.
4. bank atau kreditor adalah sumber dana pembiayaan
diperoleh melalui kredit bank.
PIHAK LEASING
Penggolongan Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat
digolongkan kedalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1. Independent Leasing Company Perusahaan berdiri sendiri dari
supplier yang memungkinkan sebagai pihak produsen barang
untuk memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee).
Penggolongan Perusahaan Leasing
2. Captive lessor yaitu supplier atau produsen mendirikan
perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-
produknya. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan
anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah
lessee atau pemakai barang.
Penggolongan Perusahaan Leasing
3. Lease Broker atau Packager
Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee
dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang
modal dengan cara leasing. Broker leasing biasanya
tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani
transaksi leasing untuk atas namanya.
Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik Pembiayaan Leasing dibagi dua kategori pembiayaan yaitu
1. Finance lease yaitu lessor sebagai pihak yang membiayai penyediaan
barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang
modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai
pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan
serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
2. Operating Lease yaitu lessor sengaja membeli barang modal dan
selanjutnya di-lease-kan. suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan
lesse.
36%
15%
9%
Conclusion
• Leasing Merupakan tindakan mengalihkan hak untuk
menggunakan/memanfaatkan suatu barang dari suatu perusahaan ke
perusahaan lainnya, untuk jangka waktu tertentu.
• Objek Leasing sangat beragam, umumnya bersifat barang modal, bentuk dari
Objek Leasing ini dapat berupa alat-alat, mesin, kendaraan, komputer, gedung
dan lain-lain.
THANK YOU
Reporter: Faiz Arif Jamil, M.Ak
Any questions?
You can find me at:
â–ª @Muhammad faiz
â–ª Faizarifjamil@gmail.com

More Related Content

LEASING (SEWA GUNA USAHA)

  • 2. • Leasing : sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974,No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
  • 3. 36% 57% 24% Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu: 1. Lessor, adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang 2. Lessee, adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian 3. Supplier, adalah pihak penjual barang yang disewa guna usahakan. 4. bank atau kreditor adalah sumber dana pembiayaan diperoleh melalui kredit bank. PIHAK LEASING
  • 4. Penggolongan Perusahaan Leasing Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan kedalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: 1. Independent Leasing Company Perusahaan berdiri sendiri dari supplier yang memungkinkan sebagai pihak produsen barang untuk memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee).
  • 5. Penggolongan Perusahaan Leasing 2. Captive lessor yaitu supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk- produknya. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
  • 6. Penggolongan Perusahaan Leasing 3. Lease Broker atau Packager Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
  • 7. Teknik Pembiayaan Leasing Teknik Pembiayaan Leasing dibagi dua kategori pembiayaan yaitu 1. Finance lease yaitu lessor sebagai pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. 2. Operating Lease yaitu lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan. suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lesse.
  • 8. 36% 15% 9% Conclusion • Leasing Merupakan tindakan mengalihkan hak untuk menggunakan/memanfaatkan suatu barang dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya, untuk jangka waktu tertentu. • Objek Leasing sangat beragam, umumnya bersifat barang modal, bentuk dari Objek Leasing ini dapat berupa alat-alat, mesin, kendaraan, komputer, gedung dan lain-lain.
  • 9. THANK YOU Reporter: Faiz Arif Jamil, M.Ak Any questions? You can find me at: â–ª @Muhammad faiz â–ª Faizarifjamil@gmail.com