Dokumen tersebut membahas tentang macam-macam hukum di Indonesia seperti hukum perdata, pidana, tata negara, tata usaha, serta hukum acara perdata dan pidana. Juga membahas ruang lingkup hukum bisnis seperti kontrak bisnis, bentuk badan usaha, dan peraturan pasar modal.
1 of 17
Download to read offline
More Related Content
Power Point LEGAL ASPECT & ETIQUETTE BUSINESS Macam-Macam Hukum dan Ruang Lingkup Bisnis
1. MACAM-MACAM HUKUM DAN
RUANG LINGKUP BISNIS
LEGAL ASPECT & ETIQUETTE BUSINESS
KELOMPOK II : REHANI WARTA
NUR AFIFA ISNAINI
LECTURER : NERI ASLINA, SHI, MA
2. Macam macam hukum di
Indonesia
Indonesia merupakan suatu Negara yang kompleks atau
heterogen karena terdiri dari banyak suku dan budaya. Tak jarang
terjadi perpecahan di Indonesia karena perbedaan yang ada. Oleh
karena itu, diperlukan hukum untuk mengontrol keamanan dan
kenyamanan di Negara ini.
Adapun macam-macam hukum di Indonesia yaitu :
1. Hukum perdata Indonesia
2. Hukum pidana Indonesia
3. Hukum tata negara
4. Hukum tata usaha (administrasi) negara
5. Hukum acara perdata Indonesia
6. Hukum acara pidana Indonesia
3. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum
(misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana),
maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti
misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
4. Kitab undang-undang hukum perdata ( KUHPer)
terdiri dari empat bagian, yaitu :
1. Buku I tentang Orang
2. Buku II tentang kebendaan
3. Buku III tentang Perikatan
4. Buku IV tentang Daluarsa dan
Pembuktian;
5. Hukum pidana merupakan bagian dari
hukum publik.Hukum pidana terbagi
menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana
materiil dan hukum pidana formil.Hukum
pidana materiil mengatur tentang
penentuan tindak pidana, pelaku tindak
pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana materiil diatur
dalam kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang
pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU
nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
6. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara,
yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan,
pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan
diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu
negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari
negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
7. Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum
yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu
hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah
dalam menjalankan tugasnya .hukum administarasi
negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan
pemerintah ,
8. Hukum Administrasi Negara
sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih
mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang
digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara
dalam keadaan yang bergerak. Hukum tata usaha negara
juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
9. Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di
badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam
hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai
peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene
Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
10. Hukum acara pidana
Indonesia adalah hukum
yang mengatur tentang tata
cara beracara (berperkara di
badan peradilan) dalam
lingkup hukum pidana.
Hukum acara pidana di
Indonesia diatur dalam UU
nomor 8 tahun 1981.
11. Hukum bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur
hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian
maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
Adapun ruang lingkup hukum bisnis, antara lain :
1. KONTRAK BISNIS
2. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
3.PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODAL
4.JUAL BELI PERUSAHAAN
5.PENANAMAN MODAL/INVENTASI
6. dll
12. Jenis-jenis Bisnis :
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan
pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu
pasar komoditas. Kondisi Monopsoni sering terjadi di daerah-daerah perkebunan
dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga
bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah
ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat
kesejahteraan petani berpengaruh. Salah satu contoh monopsoni lainnya adalah
penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di
Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi
hanya akan dibeli oleh KAI.
13. Oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu
jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memposisikan dirinya sebagai bagian yang
terikat dengan permainan pasar, di mana
keuntungan yang mereka dapatkan tergantung
dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga
semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk
baru, perubahan harga, dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar,
dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu
usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga
diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang
memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil,
dan industri kertas
14. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam
kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui
keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau
identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini
sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Oligopsoni adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa
dalam suatu pasar komoditas
Monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu
harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat
menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga
barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki
suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu
mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk
tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market)
15. Tujuan Kebijakan Bisnis
a. Melindungi Usaha Kecil Menengah (UKM)
b. Melindungi lingkungan hidup sekitarnya
c. Melindungi konsumen.
d. Pendapatan Negara
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat
demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya. Hukum di Indonesia terbagi dalam hukum perdata
Indonesai, hukum pidana Indonesia, hukum tata Negara, hukum tata
usaha (administrasi) Negara, hukum acara perdata Indonesia, dan
hukum acara pidana Indonesia.
16. Saran kami sebagai pemakalah kepada pembaca adalah untuk menambah
pengetahuan serta wawasan pembaca agar lebih mengetahui macam-macam hukum
yang ada di Indonesia serta dapat memahami perbedaan dari tiap-tiap hukum yang ada.
Begitu juga dengan ruang lingkup hukum bisnis, agar pembaca khususnya mahasiswa/i
yang kedepannya ingin menjadi pengusaha agar mengetahui dan memahami ruang
lingkup hukum bisnis melalui makalah ini.
Kami sebagai pemakalah sadar jika makalah ini masih terdapat banyak kekurangan
didalamnya. Kami akan memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang dan tentunya
kami sangat menerima dan menghargai setiap kritikan dan saran yang ditujukan kepada
kami sebagai proses pendewasaan diri.