際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Oleh: Raflis
LEGALITAS PERIZINAN HTI
DI PROVINSI RIAU
Disampaikan Pada:
Workshop Diseminasi Konflik HTI di Provinsi Riau (Scale Up dan JMGR)
Hotel Alpha Pekanbaru, 6 Februari 2015
www.hutanriau.org
Pandangan terhadap komitmen Suistainable Forest Management
(APP dan APRIL)
OUTLINE
 Legalitas Perizinan
 Terhadap Kawasan Hutan
 Terhadap Rencana Tata Ruang Provinsi
 Terhadap Kawasan Bergambut
 Penertiban Perizinan
 Pemutihan Pelanggalaran dalam SK mentri tentang
kawasan hutan di provinsi riau.
 Komitmen APP dan APRIL
 Komitmen APRIL
 Komitmen APP
 Informasi Perizinan yang dipublikasikan oleh Perusahaan
 Legalitas Perizinan terhadap Komitmen Perusahaan
PROSES PERIZINAN HTI
Rekomendasi
Pemohon
Pertimbangan Tehnis
Analisis Fungsi Kawasan
Mentri Kehutanan
Amdal
IUPHHK-HTI
Peraturan Perundangan
Kawasan Hutan
Rencana Tata Ruang
Kawasan Bergambut
Nasional
Pulau
Provinsi
Kabupaten
KONSESI HTI DI PROVINSI RIAU
KESESUAIAN IZIN HTI TERHADAP
FUNGSI KAWASAN HUTAN
KESESUAIAN IZIN HTI TERHADAP HUTAN
PRODUKSI YANG TIDAK PRODUKTIF (2000)
KESESUAIAN IZIN HTI TERHADAP
POLA RUANG WILAYAH PROVINSI
KESESUAIAN IZIN HTI TERHADAP
KAWASAN BERGAMBUT
KESESUAIAN IZIN HTI TERHADAP
KETENTUAN YANG BERLAKU
173/1986 PERDA 10
Tahun 1994
GAMBUT
(Litbang Pertanian)
0
100000
200000
300000
400000
500000
600000
700000
800000
900000
1000000
APP APRIL APP APRIL APP APRIL
LUAS(HA)
TIDAK SESUAI
SESUAI
PENERTIBAN IZIN YANG TIDAK SESUAI DENGAN
RENCANA TATA RUANG NASIONAL
KONSESI LUAS YANG HARUS DITERTIBKAN (Ha)
APRIL GROUP 415.728
APP GROUP 567.284
PEMUTIHAN PELANGGARAN DALAM
REVISI KAWASAN HUTAN
I. Keberlanjutan Jangka Panjang:
Pengelolaan Hutan Lestari merupakan prinsip panduan untuk kegiatan usaha APRIL dan seluruhpemasok
serat-kayunya. APRIL menanam kembali hutan terdegradasi demi meningkatkan produktivitas lahan tersebut
dan menjaga keutuhan wilayah dengan Nilai Konservasi Tinggi serta menjaga keanekaragaman hayati, jasa
lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat.
a. APRIL memasok serat kayu yang berasal dari lokasi hutan yang bukan Nilai Konservasi Tinggi (HCVF)
melalui penilaian HCV yang independen, berdasarkan kepada panduan identifikasi kawasan ber-Nilai
Konservasi Tinggi di Indonesia, dan telah ditinjau oleh rekanan dalam jaringan sumber HCV
b. Mulai tanggal 28 Januari 2014, APRIL menyatakan moratorium pada lahan konsesi dalam jaringan
pemasok APRIL dimana penilaian HCV belum selesai dilaksanakan
c. Pada akhir tahun 2019, APRIL hanya akan menggunakan serat kayu dari hasil hutan tanaman industri.
APRIL berkomitmen untuk melakukan peninjauan tahunan terhadap persediaan serat-kayunya, dengan
tujuan untuk mempercepat ketersediaan serat kayu yang berasal dari hutan tanaman industri
d. APRIL akan memperbaharui Kebijakan Pembelian dan menegosiasi-ulang kontrak dengan para pemasok
serat kayu untuk memastikan bahwa pasokan serat-kayunya memenuhi persyaratan SFMP.
KOMITMEN APRIL
Catatan: Sebelum 28 Januari 2014
1. APRIL menerima kayu dan membangun HTI dari areal HCVF (Hutan
bernilai konservasi tinggi)
2. APRIL membeli kayu dari konsesi yang belum memenuhi persyaratan
SFMP
II. Konservasi dan Perlindungan Hutan:
APRIL berkomitmen untuk melindungi, mengelola, dan meningkatkan kawasan hutan
dengan Nilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi.
a. APRIL menegaskan komitmennya terhadap penilaian HCV sejak 2005;
b. APRIL dan para pemasok jangka-panjang melindungi dan mengelola lebih dari 250,000
hektar zona konservasi yang telah di-identifikasi melalui penilaian HCV;
c. APRIL berkomitmen untuk merestorasi 20,000 hektar lahan gambut terdegradasi di
dalam zona inti Semenanjung Kampar melalui inisiatif Restorasi Ekosistem Riau (RER)
di propinsi Riau;
d. APRIL akan memulai proyek restorasi ekosistem yang baru untuk merestorasi 20,000
hektar tambahan dari lahan gambut terdegradasi di dalam zona inti Pulau Padang;
e. APRIL akan mendukung upaya konservasi keaneka-ragaman hayati dan karbon dengan
pendekatan bentang alam. APRIL akan berupaya untuk mendukung area konservasi
dengan luas yang setara dengan luas hutan tanaman industri APRIL
KOMITMEN APRIL (LANJUTAN)
Catatan:
1. Telah berkomitmen terhadap penilaian HCVF semenjak tahun 2005 serta melindungi
dan mengelola 250.000 ha zona konservasi yang teridentifikasi dalam HCVF.
2. Mengajukan izin RE seluas 20.000 ha di semenanjung kampar dan 20.000 ha di pulau
padang.
3. Akan melindungi area konservasi seluas HTI APRIL
III. Pengelolaan Lahan Gambut: APRIL mendukung target Pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas
rumah kaca.
a. APRIL dan pemasok serat-kayunya melindungi dan mengelola hutan lahan gambut yang di-identifikasi
sebagai HCVF dan HCS;
b. APRIL menyatakan moratorium pada area hutan lahan gambut, termasuk kanal dan kegiatan-kegiatan
infrastruktur lainnya, sampai penilaian HCV yang independen selesai dilaksanakan, dan penilaian HCS
akan dilaksanakan jika dan apabila standar yang relevan telah ditetapkan;
IV. Kepatuhan Hukum dan Sertifikasi: APRIL menjalankan kepatuhan hukum di atas yg dipersyaratkan untuk
mencapai Pengelolaan Hutan Lestari.
a. APRIL menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku, dan
mengharuskan semua pemasok serat-kayunya untuk melakukan hal yang sama;
b. APRIL turut serta dalam skema global sertifikasi SFM dan menghimbau para pemasok serat-kayunya
untuk melakukan hal yang sama;
c. APRIL telah memperoleh sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan sertifikasi Origine et
Legalite des Bois (OLB). APRIL akan melaksanakan peninjauan tahunan untuk menjaga status
sertifikasi.
KOMITMEN APRIL (LANJUTAN)
Catatan:
1. Melindungi lahan gambut serta melakukan moratorium pada pada lahan gambut
sampai penilaian HCVF selesai dilaksanakan
2. Mematuhi hukum yang berlaku (termasuk supliernya)
V. Keterlibatan Masyarakat dan Tanggung Jawab Sosial: APRIL menetapkan kemitraan dengan masyarakat
lokal sebagai bagian dari komitmen untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
a. APRIL berkomitmen untuk menyelesaikan konflik masyarakat yang sedang berlangsung dengan carayang
adil dan transparan dengan masukan dan saran dari para pemangku kepentingan.
VI. Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Transparansi: "APRIL berkomitmen kepada praktik-praktik terbaik
dalam tata-kelola perusahaan yang baik dan transparansi."
a. APRIL akan membentuk Stakeholder Advisory Committee (SAC) untuk menjamin transparansidan
penerapan kebijakan SFMP ini;
b. SAC akan memilih auditor verifikasi independen dan mengawasi pemantauan dan verifikasi dari
penerapan kebijakan SFMP ini;
c. Para pemangku kepentingan utama, termasuk WWF-Indonesia, akan diundang untuk berpartisipasi
dalam SAC;
d. APRIL akan terus mempublikasikan Sustainability Report yang diverifikasi secara independen dan
disusun berdasarkan standar Global Reporting Initiative (GRI);
e. APRIL akan menyediakan laporan perkembangan secara berkala dari penerapan kebijakan SFMPkepada
para pemangku kepentingan utama.
KOMITMEN APRIL (LANJUTAN)
Catatan:
1. Konflik diselesaikan secara adil dan transparan
2. Transparan terhadap SAC, Auditor, Pemangku kepentingan utama,
WWF indonesia. (Publik ????)
Kebijakan Komitmen 1: APP dan seluruh pemasoknya hanya
akan mengembangkan area yang bukan merupakan lahan
hutan, sesuai dengan hasil identifikasi dalam penilaian HCV dan
HCS secara independen:
 Sejak 1 Februari 2013, seluruh pembukaan hutan alam telah
dihentikan sementara hingga selesainya penilaian HCV dan
HCS. Tidak ada lagi pembukaan lahan yang teridentifikasi
sebagai hutan.
KOMITMEN APP
Catatan:
 Moratorium dilaksanakan semenjak 1 Februari 2013
KOMITMEN APP (LANJUTAN)
Komitmen Manajemen Gambut:
Kebijakan Komitmen 2: APP akan mendukung strategi dan target Pemerintah
Indonesia untuk pengembangan rendah emisi dan penurunan gas rumah kaca.
Hal ini akan dicapai dengan cara:
 Memastikan bahwa hutan lahan gambut dilindungi sebagai bagian dari
komitmennya untuk melindungi hutan dengan nilai konservasi tinggi dan hutan
dengan stok karbon tinggi.
 Melakukan praktek manajemen terbaik untuk mengurangi dan menghindari
emisi gas rumah kaca dalam lanskap lahan gambut. Sebagai bagian dalam usaha
mencapai hal ini, tidak akan ada aktivitas pembangunan kanal atau infrastruktur
di area konsesi lahan gambut tidak berhutan yang belum dikembangkan, hingga
proses penilaian HCV, termasuk masukan dari ahli lahan gambut, telah selesai
dilakukan.
Catatan:
 Melindungi lahan gambut
Keterlibatan sosial dan masyarakat
Kebijakan Komitmen 3: Untuk menghindari maupun menyelesaikan
konflik sosial di keseluruhan rantai pasokannya, APP akan secara aktif
meminta dan mengikut sertakan saran dan masukan dari berbagai
pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil, untuk menerapkan
prinsip-prinsip berikut :
 Kepatuhan terhadap hukum, prinsip dan kriteria sertifikasi bertaraf
internasional yang Relevan
KOMITMEN APP (LANJUTAN)
KOMITMEN APP dan APRIL
APP APRIL
1. Moratorium dilaksanakan
semenjak 1 Februari
2013
2. Melindungi lahan gambut
3. Kepatuhan terhadap
hukum, prinsip dan
kriteria sertifikasi
bertaraf internasional
yang Relevan
1. APRIL menerima kayu dan membangun HTI dari areal HCVF
sebelum 28 januari 2013
2. APRIL membeli kayu dari konsesi yang belum memenuhi
persyaratan SFMP sebelum 28 januari 2013
3. Telah berkomitmen terhadap penilaian HCVF semenjak
tahun 2005 serta melindungi dan mengelola 250.000 ha
zona konservasi yang teridentifikasi dalam HCVF.
4. Mengajukan izin RE seluas 20.000 ha di semenanjung
kampar dan 20.000 ha di pulau padang.
5. Akan melindungi area konservasi seluas HTI APRIL
6. Melindungi lahan gambut serta melakukan moratorium
pada pada lahan gambut sampai penilaian HCVF selesai
dilaksanakan
7. Mematuhi hukum yang berlaku (termasuk supliernya)
8. Konflik diselesaikan secara adil dan transparan
9. Transparan terhadap SAC, Auditor, Pemangku kepentingan
utama, WWF indonesia. (Publik ????)
Tidak ada data konsesi yang bisa
diakses publik
Land Concessions Key Data
APRIL currently holds direct licenses for 14 concessions in Riau Province. As at 31 December
2012, APRIL concessions covered a total area of 357,851 hectares.
Adjustments were made to the dimensions of the Pulau Padang and Ukui concessions in early
2013, with the result that the total land area of the concessions held by APRIL at 30 June 2013
was 344,560 hectares. Of this total area, 62% was plantable area for plantation
establishment.
Overall, as at 30 June 2013, 88,610 hectares or 26% of APRILs concession areas were set
aside for conservation and indigenous tree species with 44,147 hectares or 13% delineated
for continued use by local communities, infrastructure and other uses.
When the conservation and indigenous tree species areas set aside by both APRIL and its long
term supply partners are combined, they account for more than 220,000 hectares of
concession lands that are set aside and protected.
Following changes made during the reporting period to APRILs contractual arrangements with
suppliers, the total gross land area of concessions held by APRIL and long-term supply
partners, at 30 June 2013, was approximately 817,000 hectares.
April's Land Use Management
Overall Protection of Conservation Areas by APRIL
Of APRILs total concessions, the areas set aside and
conserved following incorporation of HCV
assessments in landuse plans account for
approximately 26% of our total concession areas or
88,610 hectares. As referenced in section 4.2 of this
Report, when the conservation and indigenous tree
species areas set aside by both APRIL and long-term
supply partners are combined, they account for more
than 220,000 hectares.
Tidak ada data konsesi yang bisa
diakses publik
Legalitas Perizinan Vs Komitmen
Perusahaan
 Legalitas izin bermasalah tetapi
komitmen perusahaan patut diapresiasi
 Mempunyai komitmen untuk taat
terhadap hukum tetapi melakukan
pelanggaran hukum
 Berkomitmen melindungi gambut
tetapi mengeksploitasi kawasan
bergambut yang dilindungi

More Related Content

Legalitas Perizinan HTI Provinsi Riau

  • 1. Oleh: Raflis LEGALITAS PERIZINAN HTI DI PROVINSI RIAU Disampaikan Pada: Workshop Diseminasi Konflik HTI di Provinsi Riau (Scale Up dan JMGR) Hotel Alpha Pekanbaru, 6 Februari 2015 www.hutanriau.org Pandangan terhadap komitmen Suistainable Forest Management (APP dan APRIL)
  • 2. OUTLINE Legalitas Perizinan Terhadap Kawasan Hutan Terhadap Rencana Tata Ruang Provinsi Terhadap Kawasan Bergambut Penertiban Perizinan Pemutihan Pelanggalaran dalam SK mentri tentang kawasan hutan di provinsi riau. Komitmen APP dan APRIL Komitmen APRIL Komitmen APP Informasi Perizinan yang dipublikasikan oleh Perusahaan Legalitas Perizinan terhadap Komitmen Perusahaan
  • 3. PROSES PERIZINAN HTI Rekomendasi Pemohon Pertimbangan Tehnis Analisis Fungsi Kawasan Mentri Kehutanan Amdal IUPHHK-HTI Peraturan Perundangan Kawasan Hutan Rencana Tata Ruang Kawasan Bergambut Nasional Pulau Provinsi Kabupaten
  • 4. KONSESI HTI DI PROVINSI RIAU
  • 5. KESESUAIAN IZIN HTI TERHADAP FUNGSI KAWASAN HUTAN
  • 6. KESESUAIAN IZIN HTI TERHADAP HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK PRODUKTIF (2000)
  • 7. KESESUAIAN IZIN HTI TERHADAP POLA RUANG WILAYAH PROVINSI
  • 8. KESESUAIAN IZIN HTI TERHADAP KAWASAN BERGAMBUT
  • 9. KESESUAIAN IZIN HTI TERHADAP KETENTUAN YANG BERLAKU 173/1986 PERDA 10 Tahun 1994 GAMBUT (Litbang Pertanian) 0 100000 200000 300000 400000 500000 600000 700000 800000 900000 1000000 APP APRIL APP APRIL APP APRIL LUAS(HA) TIDAK SESUAI SESUAI
  • 10. PENERTIBAN IZIN YANG TIDAK SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG NASIONAL KONSESI LUAS YANG HARUS DITERTIBKAN (Ha) APRIL GROUP 415.728 APP GROUP 567.284
  • 12. I. Keberlanjutan Jangka Panjang: Pengelolaan Hutan Lestari merupakan prinsip panduan untuk kegiatan usaha APRIL dan seluruhpemasok serat-kayunya. APRIL menanam kembali hutan terdegradasi demi meningkatkan produktivitas lahan tersebut dan menjaga keutuhan wilayah dengan Nilai Konservasi Tinggi serta menjaga keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat. a. APRIL memasok serat kayu yang berasal dari lokasi hutan yang bukan Nilai Konservasi Tinggi (HCVF) melalui penilaian HCV yang independen, berdasarkan kepada panduan identifikasi kawasan ber-Nilai Konservasi Tinggi di Indonesia, dan telah ditinjau oleh rekanan dalam jaringan sumber HCV b. Mulai tanggal 28 Januari 2014, APRIL menyatakan moratorium pada lahan konsesi dalam jaringan pemasok APRIL dimana penilaian HCV belum selesai dilaksanakan c. Pada akhir tahun 2019, APRIL hanya akan menggunakan serat kayu dari hasil hutan tanaman industri. APRIL berkomitmen untuk melakukan peninjauan tahunan terhadap persediaan serat-kayunya, dengan tujuan untuk mempercepat ketersediaan serat kayu yang berasal dari hutan tanaman industri d. APRIL akan memperbaharui Kebijakan Pembelian dan menegosiasi-ulang kontrak dengan para pemasok serat kayu untuk memastikan bahwa pasokan serat-kayunya memenuhi persyaratan SFMP. KOMITMEN APRIL Catatan: Sebelum 28 Januari 2014 1. APRIL menerima kayu dan membangun HTI dari areal HCVF (Hutan bernilai konservasi tinggi) 2. APRIL membeli kayu dari konsesi yang belum memenuhi persyaratan SFMP
  • 13. II. Konservasi dan Perlindungan Hutan: APRIL berkomitmen untuk melindungi, mengelola, dan meningkatkan kawasan hutan dengan Nilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi. a. APRIL menegaskan komitmennya terhadap penilaian HCV sejak 2005; b. APRIL dan para pemasok jangka-panjang melindungi dan mengelola lebih dari 250,000 hektar zona konservasi yang telah di-identifikasi melalui penilaian HCV; c. APRIL berkomitmen untuk merestorasi 20,000 hektar lahan gambut terdegradasi di dalam zona inti Semenanjung Kampar melalui inisiatif Restorasi Ekosistem Riau (RER) di propinsi Riau; d. APRIL akan memulai proyek restorasi ekosistem yang baru untuk merestorasi 20,000 hektar tambahan dari lahan gambut terdegradasi di dalam zona inti Pulau Padang; e. APRIL akan mendukung upaya konservasi keaneka-ragaman hayati dan karbon dengan pendekatan bentang alam. APRIL akan berupaya untuk mendukung area konservasi dengan luas yang setara dengan luas hutan tanaman industri APRIL KOMITMEN APRIL (LANJUTAN) Catatan: 1. Telah berkomitmen terhadap penilaian HCVF semenjak tahun 2005 serta melindungi dan mengelola 250.000 ha zona konservasi yang teridentifikasi dalam HCVF. 2. Mengajukan izin RE seluas 20.000 ha di semenanjung kampar dan 20.000 ha di pulau padang. 3. Akan melindungi area konservasi seluas HTI APRIL
  • 14. III. Pengelolaan Lahan Gambut: APRIL mendukung target Pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. a. APRIL dan pemasok serat-kayunya melindungi dan mengelola hutan lahan gambut yang di-identifikasi sebagai HCVF dan HCS; b. APRIL menyatakan moratorium pada area hutan lahan gambut, termasuk kanal dan kegiatan-kegiatan infrastruktur lainnya, sampai penilaian HCV yang independen selesai dilaksanakan, dan penilaian HCS akan dilaksanakan jika dan apabila standar yang relevan telah ditetapkan; IV. Kepatuhan Hukum dan Sertifikasi: APRIL menjalankan kepatuhan hukum di atas yg dipersyaratkan untuk mencapai Pengelolaan Hutan Lestari. a. APRIL menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku, dan mengharuskan semua pemasok serat-kayunya untuk melakukan hal yang sama; b. APRIL turut serta dalam skema global sertifikasi SFM dan menghimbau para pemasok serat-kayunya untuk melakukan hal yang sama; c. APRIL telah memperoleh sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan sertifikasi Origine et Legalite des Bois (OLB). APRIL akan melaksanakan peninjauan tahunan untuk menjaga status sertifikasi. KOMITMEN APRIL (LANJUTAN) Catatan: 1. Melindungi lahan gambut serta melakukan moratorium pada pada lahan gambut sampai penilaian HCVF selesai dilaksanakan 2. Mematuhi hukum yang berlaku (termasuk supliernya)
  • 15. V. Keterlibatan Masyarakat dan Tanggung Jawab Sosial: APRIL menetapkan kemitraan dengan masyarakat lokal sebagai bagian dari komitmen untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. a. APRIL berkomitmen untuk menyelesaikan konflik masyarakat yang sedang berlangsung dengan carayang adil dan transparan dengan masukan dan saran dari para pemangku kepentingan. VI. Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Transparansi: "APRIL berkomitmen kepada praktik-praktik terbaik dalam tata-kelola perusahaan yang baik dan transparansi." a. APRIL akan membentuk Stakeholder Advisory Committee (SAC) untuk menjamin transparansidan penerapan kebijakan SFMP ini; b. SAC akan memilih auditor verifikasi independen dan mengawasi pemantauan dan verifikasi dari penerapan kebijakan SFMP ini; c. Para pemangku kepentingan utama, termasuk WWF-Indonesia, akan diundang untuk berpartisipasi dalam SAC; d. APRIL akan terus mempublikasikan Sustainability Report yang diverifikasi secara independen dan disusun berdasarkan standar Global Reporting Initiative (GRI); e. APRIL akan menyediakan laporan perkembangan secara berkala dari penerapan kebijakan SFMPkepada para pemangku kepentingan utama. KOMITMEN APRIL (LANJUTAN) Catatan: 1. Konflik diselesaikan secara adil dan transparan 2. Transparan terhadap SAC, Auditor, Pemangku kepentingan utama, WWF indonesia. (Publik ????)
  • 16. Kebijakan Komitmen 1: APP dan seluruh pemasoknya hanya akan mengembangkan area yang bukan merupakan lahan hutan, sesuai dengan hasil identifikasi dalam penilaian HCV dan HCS secara independen: Sejak 1 Februari 2013, seluruh pembukaan hutan alam telah dihentikan sementara hingga selesainya penilaian HCV dan HCS. Tidak ada lagi pembukaan lahan yang teridentifikasi sebagai hutan. KOMITMEN APP Catatan: Moratorium dilaksanakan semenjak 1 Februari 2013
  • 17. KOMITMEN APP (LANJUTAN) Komitmen Manajemen Gambut: Kebijakan Komitmen 2: APP akan mendukung strategi dan target Pemerintah Indonesia untuk pengembangan rendah emisi dan penurunan gas rumah kaca. Hal ini akan dicapai dengan cara: Memastikan bahwa hutan lahan gambut dilindungi sebagai bagian dari komitmennya untuk melindungi hutan dengan nilai konservasi tinggi dan hutan dengan stok karbon tinggi. Melakukan praktek manajemen terbaik untuk mengurangi dan menghindari emisi gas rumah kaca dalam lanskap lahan gambut. Sebagai bagian dalam usaha mencapai hal ini, tidak akan ada aktivitas pembangunan kanal atau infrastruktur di area konsesi lahan gambut tidak berhutan yang belum dikembangkan, hingga proses penilaian HCV, termasuk masukan dari ahli lahan gambut, telah selesai dilakukan. Catatan: Melindungi lahan gambut
  • 18. Keterlibatan sosial dan masyarakat Kebijakan Komitmen 3: Untuk menghindari maupun menyelesaikan konflik sosial di keseluruhan rantai pasokannya, APP akan secara aktif meminta dan mengikut sertakan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil, untuk menerapkan prinsip-prinsip berikut : Kepatuhan terhadap hukum, prinsip dan kriteria sertifikasi bertaraf internasional yang Relevan KOMITMEN APP (LANJUTAN)
  • 19. KOMITMEN APP dan APRIL APP APRIL 1. Moratorium dilaksanakan semenjak 1 Februari 2013 2. Melindungi lahan gambut 3. Kepatuhan terhadap hukum, prinsip dan kriteria sertifikasi bertaraf internasional yang Relevan 1. APRIL menerima kayu dan membangun HTI dari areal HCVF sebelum 28 januari 2013 2. APRIL membeli kayu dari konsesi yang belum memenuhi persyaratan SFMP sebelum 28 januari 2013 3. Telah berkomitmen terhadap penilaian HCVF semenjak tahun 2005 serta melindungi dan mengelola 250.000 ha zona konservasi yang teridentifikasi dalam HCVF. 4. Mengajukan izin RE seluas 20.000 ha di semenanjung kampar dan 20.000 ha di pulau padang. 5. Akan melindungi area konservasi seluas HTI APRIL 6. Melindungi lahan gambut serta melakukan moratorium pada pada lahan gambut sampai penilaian HCVF selesai dilaksanakan 7. Mematuhi hukum yang berlaku (termasuk supliernya) 8. Konflik diselesaikan secara adil dan transparan 9. Transparan terhadap SAC, Auditor, Pemangku kepentingan utama, WWF indonesia. (Publik ????)
  • 20. Tidak ada data konsesi yang bisa diakses publik
  • 21. Land Concessions Key Data APRIL currently holds direct licenses for 14 concessions in Riau Province. As at 31 December 2012, APRIL concessions covered a total area of 357,851 hectares. Adjustments were made to the dimensions of the Pulau Padang and Ukui concessions in early 2013, with the result that the total land area of the concessions held by APRIL at 30 June 2013 was 344,560 hectares. Of this total area, 62% was plantable area for plantation establishment. Overall, as at 30 June 2013, 88,610 hectares or 26% of APRILs concession areas were set aside for conservation and indigenous tree species with 44,147 hectares or 13% delineated for continued use by local communities, infrastructure and other uses. When the conservation and indigenous tree species areas set aside by both APRIL and its long term supply partners are combined, they account for more than 220,000 hectares of concession lands that are set aside and protected. Following changes made during the reporting period to APRILs contractual arrangements with suppliers, the total gross land area of concessions held by APRIL and long-term supply partners, at 30 June 2013, was approximately 817,000 hectares. April's Land Use Management
  • 22. Overall Protection of Conservation Areas by APRIL Of APRILs total concessions, the areas set aside and conserved following incorporation of HCV assessments in landuse plans account for approximately 26% of our total concession areas or 88,610 hectares. As referenced in section 4.2 of this Report, when the conservation and indigenous tree species areas set aside by both APRIL and long-term supply partners are combined, they account for more than 220,000 hectares.
  • 23. Tidak ada data konsesi yang bisa diakses publik
  • 24. Legalitas Perizinan Vs Komitmen Perusahaan Legalitas izin bermasalah tetapi komitmen perusahaan patut diapresiasi Mempunyai komitmen untuk taat terhadap hukum tetapi melakukan pelanggaran hukum Berkomitmen melindungi gambut tetapi mengeksploitasi kawasan bergambut yang dilindungi

Editor's Notes

  • #14: http://musnanda.com/2013/11/13/list-peraturan-terkait-dengan-hti/
  • #16: Lihat website APRIL
  • #22: http://www.aprilasia.com/sr/sustainability-report-2012/4-0-plantations/4-2-april-s-land-use-management.html
  • #23: http://www.aprilasia.com/sr/sustainability-report-2012/4-0-plantations/4-4-conservation.html