Dokumen tersebut membahas tiga sistem keuangan di Indonesia yaitu sistem moneter, sistem perbankan, dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan mencakup bank-bank umum, tabungan, dan pembangunan beserta tugas dan lapangan usahanya. Lembaga-lembaga keuangan bukan bank meliputi lembaga pembiayaan, asuransi, dana pensiun, dan pasar modal.
1 of 10
Download to read offline
More Related Content
Lemb keu
1. Peranan Lembaga Keuangan
Pengalihan aset
Likuiditas
Alokasi pendapatan
Transaksi
Pada prinsipnya sistem Keu.
di Indonesia, dibagi :
sistem moneter
sistem perbankan
sistem lemb. keu. Bukan bank
Sistem Moneter
Sistem Keuangan
Indonesia
Sistem LKBB
Dewan Moneter
Sist. Perbankan Otoritas Moneter
Dep. KeuanganBank Indonesia
2. Bank adalah :
- suatu badan yang tugas utamanya
menghimpun uang dari pihak ketiga
- suatu badan yang tugas utamanya
sebagai perantara untuk menyalurkan
penawaran dan permintaan kredit pada
waktu yang ditentukan
- suatu badan yang usaha utamanya
menciptakan kredit
- suatu badan yang bertujuan untuk
memuaskan kredit, baik dengan alat-alat
pembayarannya sendiri atau dengan uang
yang diperolehnya dari orang lain,
maupun dengan jalan memperedarkan
alat-alat penukar baru berupa uang giral
4. TUGAS DANTUGAS DAN
LAPANGAN USAHA BANKLAPANGAN USAHA BANK Menurut UU No. 14/1967 Pasal 1 tentang Pokok-
pokok Perbankan adalah :
Lembaga keuangan yang usaha pokoknya
mem-berikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-
lintas pem-bayaran dan peredaran uang
LAPANGAN USAHA BANK UMUM :
menerima simpanan terutama dalam bentuk
giro dan deposito
memberi kredit terutama kredit jangka pendek
dengan tanggungan efek, hasil bumi, barang,
dapat juga berbentuk dokumen pengangkutan
dan penyimpanan barang atau tanggungan
kertas berharga yang mewakili barang
5. memberikan kredit jangka menengah, panjang
atau ikut dalam perusahaan dengan persetujuan
dan syarat-syarat yang telah ditetapkan BI
memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan
secara surat atau telegram atau dengan jalan
memberikan wesel tunjuk diantara sesama
kantornya
menerima dan membayarkan kembali uang dalam
rekening koran, menjalankan perintah untuk
pemindahan uang
Lapangan Usaha Bank Umum
Milik Negara
BNI 46 , dengan tugas utama di sektor industri
BDN, tugas utamanya disektor pertambangan
BBD, tugas utamanya di sektor perkebunan dan
kehutanan
6. BRI, dengan tugas utama sebagai berikut :
memberikan kredit pada sektor koperasi, tani dan
nelayan
memberi bantuan terhadap usaha negara dalam
rangka pelaksanaan politik agraria
memberi bantuan terhadap usaha pemerintah
dalam pembangunan masyarakat desa
membina dan mengawasi bank desa, lumbung
desa, bank pasar dan bank-bank sejenis lainnya
berdasarkan petunjuk BI
Bank Exim, tugas utamanya di sektor
produksi, pengolahan dan pemasaran
bahan-bahan ekspor
7. Lapangan Usaha Bank TabunganLapangan Usaha Bank Tabungan
menerima simpanan terutama dalam
bentuk simpanan
memperbungakan dana-dananya terutama
dalam kertas berharga yang solid
memberikan kredit yang pelaksanaannya
menurut bimbingan BI. Jumlah kredit hanya
boleh diberikan menurut ratio seluruh
simpanan yang ditetapkan BI
membiayai pembayaran berupa pinjaman
KPR
8. Lapangan Usaha Bank PembangunanLapangan Usaha Bank Pembangunan
Bank Pembangunan Milik
Negara
menerima simpanan terutama
dalam bentuk deposito
mengadakan penyertaan modal
dalam perusahaan dengan
mengikuti syarat-syarat yang
ditetapkan BI
memberikan kredit jangka
menengah dan panjang
dibidang pembangunan
diberi wewenang
mempergunakan simpanan
gironya untuk memberi kredit
jangka pendek
memberikan pinjaman-
pinjaman untuk keperluan
investasi
mendapatkan pinjaman dari LN,
baik yang berupa valas atau
rupiah
Bank
Pembangunan
Daerah
Pada umumnya
sama dengan
lapangan usaha
bank pembangunan
milik negara, akan
tetapi lebih
memfokuskan pada
pembiayaan usaha-
usaha didaerahnya
masing-masing