際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Lembaga Keuangan Bukan Bank - Pegadaian
Pegadaian
Bentuk Lembaga Pembiayaan yang melakukan
kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi
masyarakat luas berpenghasilan rendah yang
membutuhkan dana dalam waktu segera.
Usaha gadai
Kegiatan menjaminkan barang
barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
Jenis BUMN / Persero Terbatas di
Indonesia yang usaha intinya adalah bidang
jasa penyaluran kredit kepada masyarakat
atas dasar hukum gadai. Seperti
semboyannya  MENGATASI MASALAH
TANPA MASALAH  memberikan
kemudahan kepada masyarakat dengan
menawarkan berbagai program menarik
dan menguntungkan dalam bidang
pemberian kredit.
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-
satunya badan usaha di Indonesia yang
secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan
berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar
hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150.
Bank Van
Leening
(Belanda)
liecentie
stelsel
(Inggris)
pacth
stelsel
(Inggris)
Pegadaian
(Hindia-Belanda)
Berdasarkan hasil penelitian tersebut,
pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan Staatsblad No. 131
tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur
bahwa usaha Pegadaian
merupakan monopoli Pemerintah dan
tanggal 1 April 1901 didirikan
Pegadaian Negara pertama
di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya
setiap tanggal 1 April diperingati
sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
sebelum 1 April 2013 mulai 1 April 2013
 Turut meningkatkan kesejahteraan
masyarakat terutama golongan menengah
ke bawah melalui penyediaan dana atas
dasar hukum gadai dan jasa di bidang
keuangan lainnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
 Menghindarkan masyarakat dari gadai
gelap, praktek riba dan pinjaman tidak
wajar lainnya.
Kredit KCA adalah pinjaman
berdasarkan hukum gadai dengan
prosedur pelayanan yang mudah, aman
dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah
melindungi rakyat kecil yang tidak
memiliki akses kedalam perbankan.
1. KREDIT CEPAT AMAN (KCA)
KREASI adalah kredit dengan sistem
FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
untuk mengembangkan usahanya.
KRASIDA merupakan pemberian
pinjaman kepada para pengusaha Mikro
dan Kecil (dalam rangka pengembangan
usaha) atas dasar gadai dengan
pengembalian pinjaman dilakukan melalui
mekanisme angsuran.
Gadai
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang
mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang
yang berpiutang oleh
seorang yang mempunyai
utang atau oleh seorang lain
atas nama orang yang
mempunyai utang.
Fidusia
Fidusia adalah pengalihan
hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa
benda yang hak
kepemilikannya dialihkan
tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
Merupakan pemberian pinjaman kepada
ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga
sangat mikro yang membutuhkan dana
dalam bentuk pinjaman modal kerja yang
pengembalian pinjamannya dilakukan melalui
angsuran. adapun kredit ini hanya
dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa
menggunakan agunan hal ini semata-mata
dilakukan PEGADAIAN untuk membantu
kegiatan UKM di INDONESIA.
Merupakan pemberian pinjaman kepada
masyarakat berpenghasilan rendah untuk
membangun atau
memperbaiki rumah dengan pengembalian
secara angsuran. Pendanaan ini merupakan
kerja sama dengan Menteri Perumahan
Rakyat.
Diberikan kepada para petani dengan
jaminan gabah kering giling. Layanan
kredit ini ditujukan untuk membantu
para petani pasca panen agar
terhindar dari tekanan
akibat fluktuasi harga pada saat
panen dan permainan harga
para tengkulak.
Kredit (pinjaman) dengan sistem
fidusia yang di peruntukkan bagi
pegawai atau karyawan suatu instansi
yang telah memiliki penghasilan tetap.
Pinjaman dengan sistem gadai yang
diberikan kepada nasabah dengan
sistem perseorangan maupun institusi
dalam waktu tertentu dengan jaminan
berbentuk saham dan obligasi yang
tercatat dan diperdagangkan di bursa
efek indonesia.
Pinjaman atau talangan dana cepat
kepada petani saat panen raya dengan
jaminan gabah kering giling (GKC)
untuk digunakan menutup biaya hidup
dan modal budidaya.
Lembaga Keuangan Bukan Bank - Pegadaian
11. UNIT TOKO EMAS (UTE)
 Unit Toko Emas Pegadaian dinamakan
Galeri 24.
 Kegiatannya adalah menyediakan
perhiasan dengan kualitas yang tinggi
dan disain perhiasan yang modern.
 Maksud kegiatan ini yaitu melindungi
masyarakat dari para pedagang emas
yang menjual emas tidak sesuai dengan
kadar yang sebenarnya.
Lembaga Keuangan Bukan Bank - Pegadaian
Lembaga Keuangan Bukan Bank - Pegadaian
Lembaga Keuangan Bukan Bank - Pegadaian
1. Barang Perhiasan
2. Perhisan yang Terbuat dari Emas, Perak,
Platina, Intan, Mutira
3. Mobil, Sepeda Motor, Sepeda
4. Barang Elektronik
5. Barang Rumah tangga
6. Perlengkapan Dapur, Perlengkapan Makan
7. Mesin-mesin
8. Tekstil
9. Barang Lain yang Dianggap Bernilai oleh
Perum Pegadaian
1. Binatang Ternak
2. Hasil Bumi
3. Barang Dagangan dalam Jumlah Besar
4. Barang yang Cepat Rusak, Susut, dan Busuk
5. Barang yang Amat Kotor
6. Kendaraan yang Sangat Besar
7. Barang-barang Seni yang Sulit Ditaksir
8. Barang yang Mudah Terbakar
9. Senjata Api, Amunisi, dan Misiu
10. Barang yang Disewabelikan
11. Barang Milik Pemerintah
12. Barang Ilegal
Nasabah
Petugas Penaksir
Kasir
1. Permohonan
dan
Penyerahan
Barang
Bergerak
a. Pemberian Pinjaman
2. Informasi
penetapan
jumlah
pinjaman
3. Pencairan
uang
pinjaman
Nasabah
Kasir
Petugas
Penyimpan
Barang
Jaminan
1. Pelunasan
b. Pelunasan Pinjaman
2. Informasi
Pelunasan
Pinjaman
3. Pengambilan
Barang yang
digadaikan
c. Pelelangan
PELELANGAN
Pada saat jatuh tempo
Nasabah tidak dapat menebus
barang yang digadaikan dan
membayar kewajiban lainnya
Pada saat jatuh tempo
Nasabah tidak
memperpanjang batas waktu
pinjaman
.
1
Prosedur yang
relatif lebih
sederhana dan
dalam waktu yang
lebih cepat
terutama apabila
dibandingkan
dengan kredit
perbankan.
Bagi Nasabah
2
Sebagai
lembaga
penyedia jasa
penaksiran
yang
dipercaya.
3
Sebagai
lembaga
penitipan
barang
bergerak yang
aman dan
dipercaya
1
Penghasilan dari
sewa modal
2
Penghasilan dari
jasa pegadaian
lainnya
3
Pelaksanaan
misi perum
pegadaian
sebagai BUMN
4
Laba yang
diperoleh
digunakan
untuk:
- Dana
pembagunan
(55%)
- Cadangan umum
(20%)
- Cadangan tujuan
(5%)
- Dana Sosial (20%)
Bagi Pegadaian
1. Penaksir
-
1. Custumer service
2. Kasir
Lembaga Keuangan Bukan Bank - Pegadaian

More Related Content

Lembaga Keuangan Bukan Bank - Pegadaian

  • 2. Pegadaian Bentuk Lembaga Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai Kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
  • 3. Jenis BUMN / Persero Terbatas di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Seperti semboyannya MENGATASI MASALAH TANPA MASALAH memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menawarkan berbagai program menarik dan menguntungkan dalam bidang pemberian kredit.
  • 4. Perusahaan umum pegadaian adalah satu- satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150.
  • 5. Bank Van Leening (Belanda) liecentie stelsel (Inggris) pacth stelsel (Inggris) Pegadaian (Hindia-Belanda) Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
  • 6. sebelum 1 April 2013 mulai 1 April 2013
  • 7. Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
  • 8. Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan. 1. KREDIT CEPAT AMAN (KCA)
  • 9. KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
  • 10. KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.
  • 11. Gadai Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Fidusia Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
  • 12. Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan PEGADAIAN untuk membantu kegiatan UKM di INDONESIA.
  • 13. Merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat.
  • 14. Diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.
  • 15. Kredit (pinjaman) dengan sistem fidusia yang di peruntukkan bagi pegawai atau karyawan suatu instansi yang telah memiliki penghasilan tetap.
  • 16. Pinjaman dengan sistem gadai yang diberikan kepada nasabah dengan sistem perseorangan maupun institusi dalam waktu tertentu dengan jaminan berbentuk saham dan obligasi yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek indonesia.
  • 17. Pinjaman atau talangan dana cepat kepada petani saat panen raya dengan jaminan gabah kering giling (GKC) untuk digunakan menutup biaya hidup dan modal budidaya.
  • 19. 11. UNIT TOKO EMAS (UTE) Unit Toko Emas Pegadaian dinamakan Galeri 24. Kegiatannya adalah menyediakan perhiasan dengan kualitas yang tinggi dan disain perhiasan yang modern. Maksud kegiatan ini yaitu melindungi masyarakat dari para pedagang emas yang menjual emas tidak sesuai dengan kadar yang sebenarnya.
  • 23. 1. Barang Perhiasan 2. Perhisan yang Terbuat dari Emas, Perak, Platina, Intan, Mutira 3. Mobil, Sepeda Motor, Sepeda 4. Barang Elektronik 5. Barang Rumah tangga 6. Perlengkapan Dapur, Perlengkapan Makan 7. Mesin-mesin 8. Tekstil 9. Barang Lain yang Dianggap Bernilai oleh Perum Pegadaian
  • 24. 1. Binatang Ternak 2. Hasil Bumi 3. Barang Dagangan dalam Jumlah Besar 4. Barang yang Cepat Rusak, Susut, dan Busuk 5. Barang yang Amat Kotor 6. Kendaraan yang Sangat Besar 7. Barang-barang Seni yang Sulit Ditaksir 8. Barang yang Mudah Terbakar 9. Senjata Api, Amunisi, dan Misiu 10. Barang yang Disewabelikan 11. Barang Milik Pemerintah 12. Barang Ilegal
  • 25. Nasabah Petugas Penaksir Kasir 1. Permohonan dan Penyerahan Barang Bergerak a. Pemberian Pinjaman 2. Informasi penetapan jumlah pinjaman 3. Pencairan uang pinjaman
  • 26. Nasabah Kasir Petugas Penyimpan Barang Jaminan 1. Pelunasan b. Pelunasan Pinjaman 2. Informasi Pelunasan Pinjaman 3. Pengambilan Barang yang digadaikan
  • 27. c. Pelelangan PELELANGAN Pada saat jatuh tempo Nasabah tidak dapat menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya Pada saat jatuh tempo Nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjaman
  • 28. . 1 Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Bagi Nasabah 2 Sebagai lembaga penyedia jasa penaksiran yang dipercaya. 3 Sebagai lembaga penitipan barang bergerak yang aman dan dipercaya
  • 29. 1 Penghasilan dari sewa modal 2 Penghasilan dari jasa pegadaian lainnya 3 Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN 4 Laba yang diperoleh digunakan untuk: - Dana pembagunan (55%) - Cadangan umum (20%) - Cadangan tujuan (5%) - Dana Sosial (20%) Bagi Pegadaian
  • 30. 1. Penaksir - 1. Custumer service 2. Kasir