Pegadaian adalah lembaga pembiayaan milik negara yang memberikan pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan menggunakan sistem gadai atau fidusia. Pegadaian menawarkan berbagai produk pinjaman seperti KCA, KREASI, KRASIDA dan lainnya dengan prosedur yang mudah dan cepat serta menjaga barang jaminan nasabah dengan aman.
1 of 31
Download to read offline
More Related Content
Lembaga Keuangan Bukan Bank - Pegadaian
2. Pegadaian
Bentuk Lembaga Pembiayaan yang melakukan
kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi
masyarakat luas berpenghasilan rendah yang
membutuhkan dana dalam waktu segera.
Usaha gadai
Kegiatan menjaminkan barang
barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
3. Jenis BUMN / Persero Terbatas di
Indonesia yang usaha intinya adalah bidang
jasa penyaluran kredit kepada masyarakat
atas dasar hukum gadai. Seperti
semboyannya MENGATASI MASALAH
TANPA MASALAH memberikan
kemudahan kepada masyarakat dengan
menawarkan berbagai program menarik
dan menguntungkan dalam bidang
pemberian kredit.
4. Perusahaan umum pegadaian adalah satu-
satunya badan usaha di Indonesia yang
secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan
berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar
hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150.
7. Turut meningkatkan kesejahteraan
masyarakat terutama golongan menengah
ke bawah melalui penyediaan dana atas
dasar hukum gadai dan jasa di bidang
keuangan lainnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Menghindarkan masyarakat dari gadai
gelap, praktek riba dan pinjaman tidak
wajar lainnya.
8. Kredit KCA adalah pinjaman
berdasarkan hukum gadai dengan
prosedur pelayanan yang mudah, aman
dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah
melindungi rakyat kecil yang tidak
memiliki akses kedalam perbankan.
1. KREDIT CEPAT AMAN (KCA)
9. KREASI adalah kredit dengan sistem
FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
untuk mengembangkan usahanya.
10. KRASIDA merupakan pemberian
pinjaman kepada para pengusaha Mikro
dan Kecil (dalam rangka pengembangan
usaha) atas dasar gadai dengan
pengembalian pinjaman dilakukan melalui
mekanisme angsuran.
11. Gadai
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang
mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang
yang berpiutang oleh
seorang yang mempunyai
utang atau oleh seorang lain
atas nama orang yang
mempunyai utang.
Fidusia
Fidusia adalah pengalihan
hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa
benda yang hak
kepemilikannya dialihkan
tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
12. Merupakan pemberian pinjaman kepada
ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga
sangat mikro yang membutuhkan dana
dalam bentuk pinjaman modal kerja yang
pengembalian pinjamannya dilakukan melalui
angsuran. adapun kredit ini hanya
dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa
menggunakan agunan hal ini semata-mata
dilakukan PEGADAIAN untuk membantu
kegiatan UKM di INDONESIA.
13. Merupakan pemberian pinjaman kepada
masyarakat berpenghasilan rendah untuk
membangun atau
memperbaiki rumah dengan pengembalian
secara angsuran. Pendanaan ini merupakan
kerja sama dengan Menteri Perumahan
Rakyat.
14. Diberikan kepada para petani dengan
jaminan gabah kering giling. Layanan
kredit ini ditujukan untuk membantu
para petani pasca panen agar
terhindar dari tekanan
akibat fluktuasi harga pada saat
panen dan permainan harga
para tengkulak.
15. Kredit (pinjaman) dengan sistem
fidusia yang di peruntukkan bagi
pegawai atau karyawan suatu instansi
yang telah memiliki penghasilan tetap.
16. Pinjaman dengan sistem gadai yang
diberikan kepada nasabah dengan
sistem perseorangan maupun institusi
dalam waktu tertentu dengan jaminan
berbentuk saham dan obligasi yang
tercatat dan diperdagangkan di bursa
efek indonesia.
17. Pinjaman atau talangan dana cepat
kepada petani saat panen raya dengan
jaminan gabah kering giling (GKC)
untuk digunakan menutup biaya hidup
dan modal budidaya.
19. 11. UNIT TOKO EMAS (UTE)
Unit Toko Emas Pegadaian dinamakan
Galeri 24.
Kegiatannya adalah menyediakan
perhiasan dengan kualitas yang tinggi
dan disain perhiasan yang modern.
Maksud kegiatan ini yaitu melindungi
masyarakat dari para pedagang emas
yang menjual emas tidak sesuai dengan
kadar yang sebenarnya.
23. 1. Barang Perhiasan
2. Perhisan yang Terbuat dari Emas, Perak,
Platina, Intan, Mutira
3. Mobil, Sepeda Motor, Sepeda
4. Barang Elektronik
5. Barang Rumah tangga
6. Perlengkapan Dapur, Perlengkapan Makan
7. Mesin-mesin
8. Tekstil
9. Barang Lain yang Dianggap Bernilai oleh
Perum Pegadaian
24. 1. Binatang Ternak
2. Hasil Bumi
3. Barang Dagangan dalam Jumlah Besar
4. Barang yang Cepat Rusak, Susut, dan Busuk
5. Barang yang Amat Kotor
6. Kendaraan yang Sangat Besar
7. Barang-barang Seni yang Sulit Ditaksir
8. Barang yang Mudah Terbakar
9. Senjata Api, Amunisi, dan Misiu
10. Barang yang Disewabelikan
11. Barang Milik Pemerintah
12. Barang Ilegal
27. c. Pelelangan
PELELANGAN
Pada saat jatuh tempo
Nasabah tidak dapat menebus
barang yang digadaikan dan
membayar kewajiban lainnya
Pada saat jatuh tempo
Nasabah tidak
memperpanjang batas waktu
pinjaman
28. .
1
Prosedur yang
relatif lebih
sederhana dan
dalam waktu yang
lebih cepat
terutama apabila
dibandingkan
dengan kredit
perbankan.
Bagi Nasabah
2
Sebagai
lembaga
penyedia jasa
penaksiran
yang
dipercaya.
3
Sebagai
lembaga
penitipan
barang
bergerak yang
aman dan
dipercaya
29. 1
Penghasilan dari
sewa modal
2
Penghasilan dari
jasa pegadaian
lainnya
3
Pelaksanaan
misi perum
pegadaian
sebagai BUMN
4
Laba yang
diperoleh
digunakan
untuk:
- Dana
pembagunan
(55%)
- Cadangan umum
(20%)
- Cadangan tujuan
(5%)
- Dana Sosial (20%)
Bagi Pegadaian