Dokumen tersebut membahas tentang pelajaran yang dapat diambil dari kasus kebangkrutan Kota Detroit beserta penyebabnya. Beberapa poin penting yang disebutkan antara lain: (1) Detroit mengalami defisit fiskal berkelanjutan akibat penurunan pendapatan dan krisis keuangan, (2) tingginya beban legacy cost dan utang, dan (3) Detroit mengajukan permohonan kebangkrutan berdasarkan Chapter 9 untuk merestrukturisasi utangnya
2. City of Detroit
• Kota berpenduduk terbanyak di State of
Michigan, puncaknya tahun 1950 terdapat 1,8
juta penduduk.
• Sektor ekonomi utama : industri otomotif, salah
satunya Ford Company. Terkenal dengan sebutan
Motor City atau Motown.
• Menurut sensus penduduk tahun 2010,
penduduk Detroit tinggal 700.000 jiwa.
• Juli 2013, Pemerintah Kota Detroit mengajukan
kebangkrutan kota terbesar dalam sejarah
Amerika ke pengadilan federal.
3. Proses terjadinya kebangkrutan
Fiscal stress
-Budget shortfalls
- Decreasing cash balance
- Increasing debt loads
Fiscal stress
Government is unable to
raise revenues that are
equal to or exceed
expenditures
Financial crisis
Organization cannot
repay curent liabilities on
time
File Bankcruptcy
Chapter 9 (Adjustment of debts of municipalities)
*) tidak ada bailout dari pusat, berbeda dengan kasus di
Argentina yang mengambil tindakan bailout
4. Sebab kebangkrutan di Detroit
• Defisit fiskal yang berlangsung terus menerus,
dimana pendapatan cenderung menurun.
Krisis financial di Amerika menyumbang
penurunan pendapatan Detroit.
• Ketersediaan kas yang terbatas
• Banyaknya legacy cost ïƒ timbul contingent
libilities
• Banyaknya pinjaman ataupun surat utang
terutama untuk mendanai pension plan atau
layanan asuransi kesehatan pegawai yang
pengembaliannya diambil dari pendapatan pajak
16. Chapter 9
• Regulasi di Amerika yang mengatur tentang penyesuaian atas
kebangkrutan yang menimpa pemerintah kota
• Pengajuannya dan pengesahan suatu kebangkrutan pemerintah kota
ditujukan dan dikeluarkan oleh pengadilan federal
• Keuntungannya: pemerintah memiliki memiliki waktu untuk bernegosiasi
atas rekstrukturisasi atau reschedule utang dengan kreditor, menjamin
tidak adanya likuidasi atas aset-aset kota, melakukan perencanaan
mengurangi defisit ïƒ posisi kreditor tidak sekuat dibandingkan dengan
kasus bangkrutnya perusahaan
• Kelemahan: ada biaya yang besar, belum tentu menghilangkan masalah
struktural yang menyebabkan kebangkrutan, rating
• Sebagai mekanisme yang menghindarkan pemerintah federal untuk
campur tangan dan melakukan bailout
17. Peraturan yang berlaku di Detroit
• Michigan Public Act 4 of 2011
• Adopsi balanced budget rule (awal atau akhir
tahun tidak ada defisit, adanya carry over
surplus atau defisit di tahun berikutnya)
• Control dan adanya persetujuan dari
parlemen (tingkat)kota atas pinjaman atas
bond yang diajukan
• Pembatasan pinjaman kecuali long term debt
atas legacy cost
18. • Melakukan perkiraan yang cermat atas adanya
contingent liability dan belanja yang menyebabkan
terjadinya defisit struktural (belanja pegawai, subsidi,
dana pensiun, klaim asuransi, dll)
• Tidak selamanya terjadi economic and financial
stability, perlu adanya rencana atas kemungkinan krisis
• Mengatur pengelolaan kas dengan baik
• Dalam rangka mengurangi defisit dan kemudahan
dalam melakukan pinjaman perlu adanya penerapan
Hard Budget Policy baik melalui mekanisme hierarki
maupun mekanisme pasar
19. Mekanisme hierarki
Terkait dengan aturan dari pemerintah pusat
• Pembatasan jumlah pinjaman
• Golden rule principle
• Control atas pinjaman daerah oleh institusi
lain (ijin pemerintah pusat)
• Balanced budget rule
20. Dimensions of intergovernmental
relations
Has the center
credibly locked
away its
discretion?
No
Central
government is
fiscally?
The Central government’s ability to
regulate subnational government is:
Weak
Bailouts and soft
budget constraints
Strong
Yes
Weak
Unconstrained
decentralization
Not Relevant
Sovereignty
Indonesia: daerah tergantung dana transfer cenderung tidak bertanggungjawab
dan tidak disiplin (kuantitas dan kualitas belanja), diskresi yang besar terhadap
belanja, kurang jelas pemisahan tanggungjawab antar level pemerintahan
Strong
Hierarchical
mechanisms
21. Kondisi di Indonesia
• Apakah rata-rata menerapkan defisit secara
terus-menerus?
• Bagaimana kondisi kas nya?
• Apakah ada penurunan realisasi pendapatan?
• Apakah ada belanja yang menyebabkan ruang
fiskal menjadi kecil?
• Apakah ada kemungkinan contingent liability?
• Apakah peraturan yang ada dapat mencegah
defisit dan pinjaman secara berlebihan?
23. Perbandingan Suplus/Defisit Anggaran
dan realisasi APBD 2009-2011
-Anggaran belanja dan realisasi belanja hampir sama
-Realisasi pendapatan lebih tinggi dari anggaran pendapatan
Sebab: penetapan APBD dengan PMK Daper tidak sinkron 9underestimate), DBH yang disalurkan
berdasarkan realisasi penerimaan, daerah tidak segera melakukan perubahan APBD (anggaran
belanja tidak berubah), penyaluran DBH tahap akhir mendekati akhir tahun anggaran berakhir
(tidak terpakai)
24. Tren kabupaten/kota yang mengalami
surplus/defisit realisasi
Tren provinsi yang mengalami
surplus/defisit realisasi
25. Tren Realisasi
Pendapatan Daerah Nasional
- Proporsi penerimaan Daper kabupaten /kota tahun 2011 rata-rata 71%, PAD nya 20%
- Proporsi penerimaan Daper provinsi tahun tahun 2011 rata-rata 38%, PAD nya 52%
26. Tren Realisasi Belanja Daerah Nasional
- Proporsi belanja pegawai kabupaten /kota tahun 2011 rata-rata 51%
- Proporsi belanja pegawai provinsi tahun tahun 2011 rata-rata 25%
- Gaji pokok pegawai daerah kurang lebih 40%-45% dimasukkan dalam alokasi dasar DAU,
tahun 2013- 46% untuk provinsi, 49% untuk kabupaten/kota
27. Perbandingan Tren SiLPA Tahun Sebelumnya antara Anggaran dan
Realisasi
- SiLPA tahun sebelumnya sebagai sumber utama penerimaan pembiayaan
- pertanyaan: apakah nilai SiLPA th anggaran sebelumnya lebih besar dari anggaran defisit?
31. APBD DKI Jakarta
- Defisit : 10,4% dari pendapatan
- SILPA : 10,9% dari belanja
32. PMK 137/2012
• Batas maksimal kumulatif defisit APBD untuk TA 2013 ditetapkan sebesar
0,5% dari proyeksi PDB TA 2013.
• Indikatif batas maksimal defisit APBD TA 2013 untuk masing-masing
daerah ditetapkan sebesar 6% dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2013.
• Batas maksimal kumulatif pinjaman daerah yang masih menjadi kewajiban
daerah sd TA 2013 ditetapkan sebesar 0,35% dari proyeksi PDB TA 2013.
• Dalam rangka pengendalian defisit/surplus APBD, maka pemerintah
daerah menganggarkan pembiayaan netto sebesar defisit/surplus APBD.
• Pemda wajib melaporkan rencana defisit APBD kpd Mekeu cq. Dirjen PK.
• Dalam hal defisit APBD akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari
pinjaman dan/atau penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan maka
defisit APBD tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menkeu.
• Persetujuan atau penolakan tersebut menjadi dokumen yang
dipersyaratkan dalam prosesevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD atau evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan
- Mengapa tidak diatur tentang SILPA?
33. • Terhadap rencana defisit APBD yang akan ditutup sebagian
atau seluruhnya dari pinjaman daerah, surat permohonan
persetujuan sebagaimana tersebut di atas memuat rencana
kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah , dengan
dilampiri dokumen:
a. Laporan Keuangan Pemda selama 3 (tiga) tahun terakhir
yang telah ditetapkan dengan Perda;
b. Rancangan ringkasan APBD /perubahanTA 2013;
c. Perhitungan sisa pinjaman daerah ditambah jumlah
pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
d. Perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah
untuk mengembalikan pinjaman.
34. Pinjaman Daerah
• Untuk menutup kekurangan arus kas daerah
• membiayai pelayanan publik yang tidak
menghasilkan penerimaan
• membiayai kegiatan investasi berupa
pengadaan prasarana dan/ atau sarana daerah
yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial
bagi masyarakat maupun menghasilkan
penerimaan bagi APBD (golden rule)