2. PENGGUNAAN
Logo : Dipakai untuk Logo Rompi, Kaos, Jaket, dan
Topi (Field Cap).
Pin : Dipakai untuk Baju Dinas, pada Saku sebelah
kiri atau Pakaian Sipil Harian di dada kiri;
Digunakan untuk simbol resmi sosialisasi (logo
pembuatan video clip, leaflet, video tron, dan media
elektronik); dan lain-lain selama tidak menurunkan
harkat dan martabat Satgas Saber Pungli.
3. ARTI LAMBANG 1. Lingkaran dengan diameter
4 (empat) cm menandakan
empat fungsi dalam Satgas
Saberpungli, yaitu Fungsi
Intelijen, Pencegahan,
Penindakan, dan Yustisi;
2. Bulat dengan lingkaran merah
berarti larangan/ STOP,
sehingga dengan tulisan STOP
PUNGLI di dalam lingkaran
artinya perintah secara tegas
untuk berhenti melakukan pungli
atau larangan untuk tidak pungli
atau wajib berhenti melakukan
pungli;
4. 4. Tulisan SATGAS SABER PUNGLI
artinya:
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
yang diberikan kewenangan oleh
Presiden melalui Perpres Nomor 87
Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar untuk melakukan
upaya pemberantasan pungutan liar,
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3.Telapak tangan berwarna hitam diartikan: Tangan kotor
akibat dari perilaku pungli;