mengenal Lembaga penjamin Simpanan untuk Bank and other financial institution
1 of 11
Downloaded 17 times
More Related Content
Lps
2. SEJARAH LPS
• Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen
yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam
memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
• LPS adalah badan hukum yang independen, transparan dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPS bertanggung jawab kepada Presiden
3. FUNGSI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(LPS)
Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
Turut aktif dalam memelihara stabilitas
sistem perbankan sesuai dengan
kewenangannnya
4. TUGAS LEMBAGA PENJAMIN
SIMPANAN (LPS)
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan
simpanan.
2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif
memelihara stabilitas sistem perbankan.
4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian
Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
5. WEWENANG LEMBAGA PENJAMIN
SIMPANAN (LPS)
1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali
menjadi peserta.
3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan
keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak
melanggar kerahasiaan bank.
5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data
tersebut pada angka 4.
6. 6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk
bertindak
8. bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan
sebagian tugas tertentu.
9. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang
penjaminan simpanan.
10.Menjatuhkan sanksi administratif.
7. SIMPANAN YANG DIJAMIN
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin
meliputi:
a. Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b. Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
c. Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
8. Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah
muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah
yang risikonya ditanggung oleh bank;
Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah
atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang
risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang
ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan
LPP.
9. 3. Simpanan yang dijamin mencakup
pula simpanan yang berasal dari bank
lain.
4. Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup
saldo pada tanggal pencabutan izin usaha
Bank.
5. Saldo tersebut berupa:
a. Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi
hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki
komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi
dengan prinsip syariah;
b. Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak
nasabah, untuk Simpanan yang memiliki
komponen bunga;
c. Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin
usaha dengan menggunakan tingkat diskonto
yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang
memiliki komponen diskonto.
10. Saldo yang dijamin untuk setiap
nasabah pada satu Bank adalah hasil
penjumlahan saldo seluruh rekening
Simpanan nasabah pada Bank
tersebut, baik rekening tunggal
maupun rekening gabungan (joint
account);
7.
Untuk rekening gabungan (joint
account), saldo rekening yang
diperhitungkan bagi satu nasabah
adalah saldo rekening gabungan
tersebut yang dibagi secara prorata
dengan jumlah pemilik rekening
11. Dalam hal nasabah memiliki rekening
tunggal dan rekening gabungan (joint
account), saldo rekening yang terlebih
dahulu diperhitungkan adalah saldo
rekening tunggal.
9. Dalam hal nasabah memiliki rekening
yang dinyatakan secara tertulis
diperuntukkan bagi kepentingan pihak
lain (beneficiary), maka saldo rekening
tersebut diperhitungkan sebagai saldo
rekening pihak lain (beneficiary) yang
bersangkutan
10. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang
dijamin untuk setiap nasabah pada satu
bank adalah paling banyak sebesar Rp 2
Milyar