Kab. Bogor - Darmawan Park - LS Revision - 16.06.23.pptxKarnopaChandra
油
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan yang wajib disampaikan pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi. LKPM harus disampaikan secara berkala sesuai dengan ukuran modal dan periode pelaporan melalui sistem online single submission (OSS). LKPM terdiri atas tahap konstruksi dan tahap produksi yang mencakup pengisian data realisasi, tenaga kerja, dan permasalahan.
Persiapan pengadaan dan proses pengadaan lagsung perlem 9 perpres 16(1)dodimeigo
油
Dokumen tersebut membahas tentang persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, meliputi persiapan swakelola, penetapan spesifikasi teknis, penyusunan harga perkiraan sendiri, dan contoh perhitungan HPS untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultansi."
1. Dokumen tersebut berisi FAQ mengenai penggunaan sistem SiRUP untuk pengadaan barang/jasa di pemerintahan.
2. Terdapat pertanyaan-pertanyaan sering tentang cara mengumumkan, merevisi, dan mengedit paket RUP, serta petunjuk lain seperti mengenai sumber dana dan pendelegasian program/kegiatan.
3. Jawaban-jawaban yang diberikan mencakup langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan berbagai
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, jadwal dan anggaran pengadaan."
3. Manual Book SIPD Penatausahaan - Pengisian DPA, RAK, dan Pelimpahan Kegiat...FebriAbdullahMunawar
油
Manual book ini memberikan panduan pengaturan awal, pengisian rencana anggaran kas, validasi dokumen pelaksanaan anggaran, pelimpahan kegiatan, dan pembuatan data kontrak untuk aplikasi penatausahaan keuangan."
Dokumen tersebut memberikan panduan penggunaan aplikasi e-SPT untuk pengisian dan pelaporan SPT elektronik. Terdapat instruksi instalasi, pengisian form, impor data, dan pelaporan SPT secara elektronik ke KPP. Aplikasi e-SPT memudahkan pengisian dan pelaporan SPT secara elektronik sesuai peraturan pajak.
Manual Guide Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet UKL-UPL Pelaku Usaha memberikan panduan penggunaan sistem Amdalnet untuk proses pengajuan dan persetujuan dokumen UKL-UPL pelaku usaha mulai dari penambahan rencana usaha dan kegiatan, penapisan, publikasi pengumuman, penyusunan dokumen UKL-UPL, hingga penerbitan persetujuan lingkungan.
Dokumen ini menjelaskan proses perekaman BAST non kontraktual di sistem KOM untuk mendokumentasikan transaksi pembelian barang dan jasa. Terdapat beberapa langkah seperti memilih supplier, menginput data distribusi COA, melakukan pendetilan barang, dan menyimpan BAST untuk kemudian digunakan sebagai dasar pembuatan SPP. BAST non kontraktual dapat digunakan untuk berbagai jenis transaksi seperti BAST KKP, valas
Dokumen ini menjelaskan proses perekaman BAST non kontraktual di sistem KOM untuk mendokumentasikan transaksi pembelian barang dan jasa. Terdapat beberapa langkah utama yaitu (1) login ke sistem KOM, (2) masuk menu pencatatan BAST non kontraktual, (3) isi data BAST dan distribusi COA, (4) lakukan pendetilan COA 15/16 segmen, dan (5) cetak dan simpan BAST untuk pembuatan SPP. BAST non kont
Konsep & Strategi Implementasi HPS _Materi Training "HPS / OWNER ESTIMATE"Kanaidi ken
油
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan tahap penting dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah. HPS ditetapkan berdasarkan analisis biaya dan harga pasar untuk menilai kewajaran penawaran. HPS juga digunakan sebagai patokan batas maksimal penawaran dan penentuan nilai jaminan. Dalam menyusun HPS, PPK harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti harga pasar, bi
Pascakualifikasi adalah proses evaluasi kualifikasi peserta pengadaan barang/jasa yang dilakukan setelah penawaran diajukan. Proses ini dilaksanakan untuk tender barang/jasa dan seleksi jasa konsultansi nonkonstruksi/konstruksi perorangan. Pokja pemilihan mengumumkan pascakualifikasi dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, serta pembuktian kualifikasi calon pemenang. Apabila tidak ada peserta yang lulus,
Manual afs 2012 (integrated with rkakl dipa application) (1)kersat
油
Manual Aplikasi Forecasting Satker (AFS) yang terintegrasi dengan Aplikasi RKAKL-DIPA memberikan panduan penggunaan aplikasi tersebut untuk persiapan, perencanaan bulanan, harian, dan mingguan serta cara import/export data antar aplikasi. Aplikasi ini memungkinkan satuan kerja untuk merencanakan penarikan anggarannya secara bulanan, harian, dan mingguan serta menyesuaikannya dengan realisasi anggaran.
Dokumen tersebut memberikan panduan penggunaan sistem TEPRA-KALTIM yang digunakan untuk mengevaluasi dan mengawasi realisasi anggaran serta mendorong percepatan penyerapan anggaran SKPD di Kalimantan Timur. Sistem ini dapat diakses secara online dan memuat informasi mengenai dashboard, data dasar, realisasi keuangan dan fisik, serta panduan penginputan dan penggunaan berbagai fitur yang tersedia.
HPS/OE merupakan perkiraan biaya untuk pengadaan barang atau jasa yang disusun secara ahli berdasarkan data terpercaya. HPS digunakan untuk menilai kewajaran harga penawaran, menetapkan batas penawaran tertinggi, dan acuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. HPS disusun oleh pejabat pengadaan dan disetujui oleh pejabat pembuat komitmen.
3. Manual Book SIPD Penatausahaan - Pengisian DPA, RAK, dan Pelimpahan Kegiat...FebriAbdullahMunawar
油
Manual book ini memberikan panduan pengaturan awal, pengisian rencana anggaran kas, validasi dokumen pelaksanaan anggaran, pelimpahan kegiatan, dan pembuatan data kontrak untuk aplikasi penatausahaan keuangan."
Dokumen tersebut memberikan panduan penggunaan aplikasi e-SPT untuk pengisian dan pelaporan SPT elektronik. Terdapat instruksi instalasi, pengisian form, impor data, dan pelaporan SPT secara elektronik ke KPP. Aplikasi e-SPT memudahkan pengisian dan pelaporan SPT secara elektronik sesuai peraturan pajak.
Manual Guide Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet UKL-UPL Pelaku Usaha memberikan panduan penggunaan sistem Amdalnet untuk proses pengajuan dan persetujuan dokumen UKL-UPL pelaku usaha mulai dari penambahan rencana usaha dan kegiatan, penapisan, publikasi pengumuman, penyusunan dokumen UKL-UPL, hingga penerbitan persetujuan lingkungan.
Dokumen ini menjelaskan proses perekaman BAST non kontraktual di sistem KOM untuk mendokumentasikan transaksi pembelian barang dan jasa. Terdapat beberapa langkah seperti memilih supplier, menginput data distribusi COA, melakukan pendetilan barang, dan menyimpan BAST untuk kemudian digunakan sebagai dasar pembuatan SPP. BAST non kontraktual dapat digunakan untuk berbagai jenis transaksi seperti BAST KKP, valas
Dokumen ini menjelaskan proses perekaman BAST non kontraktual di sistem KOM untuk mendokumentasikan transaksi pembelian barang dan jasa. Terdapat beberapa langkah utama yaitu (1) login ke sistem KOM, (2) masuk menu pencatatan BAST non kontraktual, (3) isi data BAST dan distribusi COA, (4) lakukan pendetilan COA 15/16 segmen, dan (5) cetak dan simpan BAST untuk pembuatan SPP. BAST non kont
Konsep & Strategi Implementasi HPS _Materi Training "HPS / OWNER ESTIMATE"Kanaidi ken
油
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan tahap penting dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah. HPS ditetapkan berdasarkan analisis biaya dan harga pasar untuk menilai kewajaran penawaran. HPS juga digunakan sebagai patokan batas maksimal penawaran dan penentuan nilai jaminan. Dalam menyusun HPS, PPK harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti harga pasar, bi
Pascakualifikasi adalah proses evaluasi kualifikasi peserta pengadaan barang/jasa yang dilakukan setelah penawaran diajukan. Proses ini dilaksanakan untuk tender barang/jasa dan seleksi jasa konsultansi nonkonstruksi/konstruksi perorangan. Pokja pemilihan mengumumkan pascakualifikasi dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, serta pembuktian kualifikasi calon pemenang. Apabila tidak ada peserta yang lulus,
Manual afs 2012 (integrated with rkakl dipa application) (1)kersat
油
Manual Aplikasi Forecasting Satker (AFS) yang terintegrasi dengan Aplikasi RKAKL-DIPA memberikan panduan penggunaan aplikasi tersebut untuk persiapan, perencanaan bulanan, harian, dan mingguan serta cara import/export data antar aplikasi. Aplikasi ini memungkinkan satuan kerja untuk merencanakan penarikan anggarannya secara bulanan, harian, dan mingguan serta menyesuaikannya dengan realisasi anggaran.
Dokumen tersebut memberikan panduan penggunaan sistem TEPRA-KALTIM yang digunakan untuk mengevaluasi dan mengawasi realisasi anggaran serta mendorong percepatan penyerapan anggaran SKPD di Kalimantan Timur. Sistem ini dapat diakses secara online dan memuat informasi mengenai dashboard, data dasar, realisasi keuangan dan fisik, serta panduan penginputan dan penggunaan berbagai fitur yang tersedia.
HPS/OE merupakan perkiraan biaya untuk pengadaan barang atau jasa yang disusun secara ahli berdasarkan data terpercaya. HPS digunakan untuk menilai kewajaran harga penawaran, menetapkan batas penawaran tertinggi, dan acuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. HPS disusun oleh pejabat pengadaan dan disetujui oleh pejabat pembuat komitmen.
Presentasi ini merupakan materi pertemuan pertama untuk mata kuliah Pengukuran dan Instrumentasi. Materi ini mencakup:
Konsep dasar pengukuran dan instrumentasi
Jenis-jenis pengukuran (langsung & tidak langsung)
Sistem satuan internasional (SI) dalam teknik elektro
Kesalahan dalam pengukuran dan cara meminimalkannya
Karakteristik alat ukur (akurasi, presisi, resolusi, sensitivitas)
Contoh alat ukur dalam teknik elektro seperti multimeter, osiloskop, clamp meter, function generator, dan signal analyzer
Presentasi ini dilengkapi dengan ilustrasi dan diagram yang membantu pemahaman konsep secara visual.
Sangat cocok untuk mahasiswa teknik elektro dan telekomunikasi yang ingin memahami dasar-dasar pengukuran dalam bidang ini.
Jangan lupa untuk like, share, dan follow untuk materi lebih lanjut!
#Pengukuran #Instrumentasi #TeknikElektro #Telekomunikasi #Praktikum #PengukurandanInstrumentasi #PBL #PengukuranBesaranListrik
Mata kuliah matemaika pada Prodi Rekayasa Sipil tingkat lanjut yang membahas mengenai Matriks, Determinan, Invers, Metode Sarrus dan Kofaktor dan Metode Gauss Jordan
4. PPK mendapatkan kode akses (User ID dan Password) untuk masuk ke aplikasi SiRUP setelah
dibuatkan akun oleh Admin Agency LPSE. Akun PPK yang digunakan di SPSE sama dengan
di aplikasi SiRUP.
MEMULAI APLIKASI
Input User ID dan
Password PPK
Pilih non penyedia
dan klik login
5. Setelah berhasil Login, maka akan masuk ke halaman Beranda PPK. Di halaman beranda
terdapat informasi paket tender dan non-tender serta menu pencatatan paket non
transaksional (Non Tender) dan swakelola. Selanjutnya klik tombol Aplikasi e-Procurement
Lainnya.
MEMULAI APLIKASI
6. Tampil halaman Portal Pengadaan Nasional (INAPROC), kemudian klik pada tombol Masuk
Production untuk dapat masuk ke dalam aplikasi SiRUP.
8. Maka berhasil masuk ke dalam aplikasi SiRUP. Jika PPK belum melakukan pemetaan Satuan
Kerja maka akan tampil halaman update data PPK.
Update Data PPK
Sedangkan jika PPK sudah melakukan pemetaan Satuan Kerja, maka tampil halaman RUP.
9. Setelah PPK berhasil masuk ke SiRUP dan belum melakukan pemetaan satuan kerja, maka
halaman awal yang tampil adalah halaman update data PPK.
Update Data PPK
Lengkapi Data PPK, sebagai berikut:
Informasi akun, terdiri dari:
1. Role (secara otomatis akan terisi oleh
sistem)
2. K/L/PD (pilih asal K/L/PD)
3. Satuan kerja (pilih satuan kerja asal
PPK)
4. Username (secara otomatis terisi oleh
sistem)
10. Update Data PPK
Detail Informasi, terdiri dari:
1. Nama (isi nama PPK)
2. Jabatan (isi jabatan PPK)
3. Alamat (isi alamat rumah/alamat kantor PPK)
4. Status Pengguna (pilih PNS/Non/PNS/TNI/Polri)
5. NIP/NomorKTP/NRP (isi sesuai dengan identitas tanpa tanda baca dan spasi)
6. Golongan (pilih golongan PPK)
7. Nomor Telepon (isi nomor telepon/nomor hp PPK)
8. e-mail (isi alamat email PPK)
9. Nomor SK (isikan Nomor Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPK oleh PA/KPA)
*Catatan: Pastikan semua kolom sudah diisi agar dapat di simpan.
Setelah proses Simpan, PPK tidak secara otomatis dapat menggunakan aplikasi SiRUP karena
menunggu proses verifikasi data PPK oleh PA/KPA terlebih dahulu.
12. Proses identifikasi pemaketan dapat dilakukan oleh PPK apabila KPA sudah meng-upload file
RKAKL kemudian melakukan proses pendelegasian ke PPK. Identifikasi pemaketan dilakukan
mulai dari level kegiatan hingga komponen.
Identifikasi Paket RUP
1. Klik menu RUP lalu klik tab menu Rencana Kerja Anggaran.
13. 2. Kemudian pilih Program, Kegiatan, Output dan Komponen yang sudah didelegasikan oleh KPA
untuk dilakukan identifikasi pemaketan.
Identifikasi Paket RUP
Pilih Program, Kegiatan,
Output dan Komponen.
14. 3. Tampil rincian anggaran sesuai Program, Kegiatan, Output dan Komponen yang dipilih
Identifikasi Paket RUP
15. 4. Untuk melakukan identifikasi pemaketan, klik radio button pada masing-masing kolom diantaranya: P
(Penyedia)/ S (Swakelola)/ Multiyears/ NP (Non Pengadaan)/ untuk setiap rincian anggaran dapat
dilakukan sampai dengan tingkat detail sedangkan kolom Gaji terkunci oleh sistem dan akan terceklist
otomatis bila ada gaji di dalam rincian anggaran.
Identifikasi Paket RUP
Klik radio button untuk
melakukan identifikasi
pemaketan
16. Keterangan Identifikasi pemaketan dilakukan untuk:
a. Penyedia; Pedoman mengenai paket Penyedia mengacu Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
b. Swakelola; Pedoman mengenai paket Swakelola mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Pedoman Swakelola. Paket Penyedia yang menjadi bagian dari Paket Swakelola,
diidentifikasi sebagai paket Swakelola.
c. Penyedia dalam Swakelola; Paket penyedia dalam swakelola terbentuk ketika level anggaran diatas
dipilih swakelola, kemudian level dibawahnya ditandai sebagai penyedia.
Identifikasi Paket RUP
2. Tandai radio
button Penyedia
2. Tandai radio
button Swakelola
17. d. Multiyears/Tahun Jamak
Untuk paket Multiyears, klik radio button pada kolom Penyedia. Kemudian akan tampil
Check Box pada kolom Multiyears.
Identifikasi Paket RUP
Klik radio button
Penyedia
Tampil check box
Multiyears
Pilih tahun
pertama/pembayaran
Klik Check Box Multiyears, akan tampil pilihan apakah anggaran tersebut merupakan anggaran untuk
tahun pertama atau tahun pembayaran.
19. Klik tombol Lihat Status Identifikasi, untuk mendapatkan informasi hasil identifikasi pemaketan (yang
telah ditandai radio button) sudah sesuai dengan total pagu yang ada.
Pastikan pagu belum teridentifikasi bernilai 0 (nol) sebelum melakukan generate paket.
Lihat Status Identifikasi
Pastikan tidak ada
pagu yang belum
teridentifikasi
20. Kemudian klik tombol Generate Paket setelah selesai melakukan identifikasi pemaketan (ditandai radio
button) dari keseluruhan paket yang ada.
Generate Paket RUP
21. Tampil pop up sebelum dilakukan proses generate paket, lalu klik OK.
Generate Paket RUP
Selanjutnya tampil pemberitahuan berhasil melakukan generate paket.
*Catatan: Paket-paket dari hasil generate harus di lengkapi, karena jika tidak di lengkapi maka
paket tidak bisa di proses ke tahapan berikutnya.
23. Membuat Paket Penyedia
Membuat Paket Penyedia dari Hasil Generate Paket
Setelah PPK selesai melakukan identifikasi pemaketan dan berhasil melakukan generate paket, maka
paket yang sudah diidentifikasi sebagai paket Penyedia harus dilengkapi dengan informasi mengenai
paketnya.
1. Klik menu RUP kemudian klik
tab menu Penyedia.
24. 2. Lengkapi paket penyedia dengan klik simbol yang ada di kolom actions.
Melengkapi Paket Penyedia
25. 3. Tampil halaman ubah paket penyedia seperti gambar berikut.
Melengkapi Paket Penyedia
26. Lengkapi formulir paket penyedia dengan informasi sebagai berikut:
a) Isi/lengkapi nama paket (jika hasil generate paket belum sesuai)
b) Pilih provinsi lokasi pekerjaan dan Isi detail lokasi pekerjaan
c) Klik tombol Tambah, jika lokasi pekerjaan lebih dari satu lokasi
d) Isi volume pekerjaan beserta satuannya (contoh: paket, unit, dll)
e) Isi uraian pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan di KAK
f) Isi spesifikasi pekerjaan dari paket pekerjaan sesuai dengan di KAK
g) Klik check box Produk Dalam Negeri apabila paket direncanakan menggunakan produk
dalam negeri sesuai aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 66 dan Peraturan LKPP
Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 28 ayat (3)
h) Klik check box Usaha Kecil apabila paket diperuntukan untuk Usaha Kecil
i) Klik check box Pra DIPA/DPA jika pemilihan penyedia dilakukan mendahului
penetapan DIPA/DPA
j) Pilih sumber dana, MAK, Komponen dan pagu (jika hasil generate paket belum sesuai)
k) Klik tombol Tambah jika anggaran lebih dari satu sumber dana
l) Isi nomor izin tahun jamak, jika paket merupakan paket tahun jamak
Melengkapi Paket Penyedia
27. p) Pilih rencana metode pemilihan penyedia barang/jasa:
Pengadaan Langsung
Penunjukan Langsung
Seleksi
Tender
Tender cepat
e-Purchasing
q) Pilih tahun dan bulan Akhir Pemanfaatan Barang/Jasa, untuk perkiraan kapan waktu akhir barang/jasa
dimanfaatkan oleh pengguna
r) Pilih tahun dan bulan Awal Pemanfaatan Barang/Jasa, untuk perkiraan kapan waktu awal barang/jasa
dimanfaatkan oleh pengguna
s) Pilih tahun dan bulan Akhir Pelaksanaan Kontrak, untuk perkiraan waktu akhir pelaksanaan kontrak
t) Pilih tahun dan bulan Awal Pelaksanaan Kontrak, untuk perkiraan waktu awal pelaksanaan kontrak
u) Pilih tahun dan bulan Akhir Pemilihan Penyedia, untuk perkiraan waktu akhir pemilihan penyedia
v) Pilih tahun dan bulan Awal Pemilihan Penyedia, untuk perkiraan waktu awal pemilihan penyedia
*Catatan: Pastikan semua informasi yang dibutuhkan sudah terisi agar dapat disimpan.
4. Klik tombol Simpan.
Melengkapi Paket Penyedia
29. PPK dapat membuat paket penyedia secara manual dengan cara sebagai berikut:
1. Klik menu RUP lalu klik tab menu Penyedia
2. Klik tombol +Paket Penyedia yang ada di bagian kiri halaman.
Membuat Paket Penyedia Secara Manual
30. 3. Tampil halaman tambah paket
penyedia seperti gambar berikut.
Membuat Paket Penyedia Secara Manual
Lengkapi formulir paket penyedia
dengan informasi sebagai berikut:
a) Isi nama paket
b) Pilih provinsi lokasi pekerjaan dan Isi
detail lokasi pekerjaan
c) Klik tombol Tambah jika lokasi
pekerjaan lebih dari satu lokasi
d) Isi volume pekerjaan beserta
satuannya (contoh: paket, unit, dll)
e) Isi uraian pekerjaan sesuai dengan
ruang lingkup pekerjaan di KAK
f) Isi spesifikasi pekerjaan dari paket
pekerjaan sesuai dengan di KAK
h) Klik check box Usaha Kecil apabila
paket diperuntukan untuk Usaha Kecil
31. i) Klik check box Pra DIPA/DPA jika
pemilihan penyedia dilakukan mendahului
penetapan DIPA/DPA
j) Pilih sumber dana, isikan kode MAK, pilih
Komponen dan isikan pagu
k) Klik tombol Tambah jika anggaran lebih
dari satu sumber dana
l) Isi nomor izin tahun jamak jika paket
merupakan paket tahun jamak
m) Pilih jenis pengadaan: Barang, Pekerjaan
Konstruksi, Jasa Lainnya atau Jasa
Konsultansi
n) Klik Tombol Tambah untuk paket
terintegrasi (dalam satu paket ada lebih dari
satu
jenis pengadaan). Isi pagu sesuai untuk tiap
jenis pengadaan
Membuat Paket Penyedia Secara Manual
32. Membuat Paket Penyedia Secara Manual
o) Klik check box Ya apabila paket melalui cara Pengadaan Dikecualikan sesuai aturan Perpres Nomor 16
Tahun 2018 Pasal 61 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018, maka tidak muncul kolom pilih rencana
metode pemilihan. Berikut ini bagan proses Pengadaan Dikecualikan untuk KLPD, Non KLPD dan BLU.
p) Pilih rencana metode pemilihan penyedia barang/jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 pada Pasal 38 dan Pasal 41 dibagi menjadi:
Pengadaan Langsung
Penunjukan Langsung
Seleksi
Tender
Tender cepat
e-Purchasing
q) Pilih tahun dan bulan Akhir Pemanfaatan Barang/Jasa, untuk perkiraan kapan waktu akhir barang/jasa
dimanfaatkan oleh pengguna
r) Pilih tahun dan bulan Awal Pemanfaatan Barang/Jasa, untuk perkiraan kapan waktu awal barang/jasa
dimanfaatkan oleh pengguna
s) Pilih tahun dan bulan Akhir Pelaksanaan Kontrak, untuk perkiraan waktu akhir pelaksanaan kontrak
t) Pilih tahun dan bulan Awal Pelaksanaan Kontrak, untuk perkiraan waktu awal pelaksanaan kontrak
u) Pilih tahun dan bulan Akhir Pemilihan Penyedia, untuk perkiraan waktu akhir pemilihan penyedia
v) Pilih tahun dan bulan Awal Pemilihan Penyedia, untuk perkiraan waktu awal pemilihan penyedia
*Catatan: Pastikan semua informasi yang dibutuhkan sudah terisi agar dapat disimpan.
4. Klik tombol Simpan.
34. Setelah PPK selesai melakukan identifikasi pemaketan dan berhasil melakukan generate
paket, maka paket yang sudah diidentifikasi sebagai paket Swakelola harus dilengkapi
dengan informasi mengenai paketnya.
Melengkapi Paket Swakelola
1. Klik menu RUP
kemudian klik tab menu
Swakelola.
35. 2. Lengkapi paket penyedia dengan klik simbol yang ada di kolom actions.
Melengkapi Paket Swakelola
36. 3. Tampil halaman ubah paket swakelola seperti gambar berikut.
3. Cheklist radio
button U
Lengkapi formulir paket Swakelola dengan
informasi sebagai berikut:
a) Pilih tipe swakelola
b) Isi/lengkapi nama paket (jika hasil
generate paket belum sesuai)
c) Pilih provinsi lokasi pekerjaan
d) Isi detail lokasi pekerjaan
e) Klik tombol Tambah jika lokasi pekerjaan
lebih dari satu lokasi
f) Isi volume pekerjaan beserta satuannya
(kegiatan)
g) Isi uraian pekerjaan sesuai dengan KAK
h) Klik check box Pra DIPA/DPA jika
pemilihan penyedia dilakukan mendahului
penetapan DIPA/DPA
Melengkapi Paket Swakelola
37. i) Pilih sumber dana, MAK, dan isi pagu (jika
hasil generate paket belum sesuai)
j) Klik tombol Tambah jika anggaran lebih
dari satu sumber dana. Total pagu akan
otomatis terakumulasi
k) Pilih tahun dan bulan Akhir Pelaksanaan
Pekerjaan untuk perkiraan waktu akhir
pelaksanaan pekerjaan
l) Pilih tahun dan bulan Awal Pelaksanaan
Pekerjaan untuk perkiraan waktu awal
pelaksanaan pekerjaan
*Catatan: Pastikan semua informasi yang
dibutuhkan sudah terisi agar dapat disimpan.
4. Klik tombol Simpan.
Melengkapi Paket Swakelola
Lengkapi isian
formulir
Klik Simpan
39. Setelah formulir paket RUP diisi lengkap oleh PPK atau Admin RUP, maka PPK dapat
melakukan finalisasi draft paket.
Finalisasi Draft
1. Klik Menu RUP kemudian
klik tab menu Penyedia atau
Swakelola.
40. 2. Selanjutnya tampil daftar paket penyedia atau paket swakelola. Tandai radio button pada
kolom FD untuk paket yang akan difinalisasi draft nya kemudian klik tombol Finalisasi
Draft.
Finalisasi Draft
Tandai Radio
Button FD
Klik Finalisasi
Draft
41. 3. Tampil pop up konfirmasi finalisasi draft paket kemudian klik tombol Finalkan.
Finalisasi Draft
Lalu klik
Finalkan
4. Selanjutnya tampil notifikasi Paket berhasil di finalkan dan terdapat centang permanen pada kolom
FD. Posisi paket sudah berada di Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan Umumkan Paket.
43. PPK dapat mengajukan revisi untuk paket yang telah diumumkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA).
Inisiasi Revisi Paket RUP
1. Klik menu RUP, lalu klik tab menu Penyedia atau Swakelola (Lihat Gambar 43. Menu
RUP Penyedia atau Swakelola).
2. Klik aksi Inisiasi Revisi Paket dengan simbol pada paket yang diinginkan.
Klik simbol untuk
inisiasi revisi paket
44. Pilih salah satu
inisiasi revisi paket
Klik inisiasi revisi
paket
3. Selanjutnya akan tampil pop up Inisiasi Revisi Paket Pengadaan Penyedia/Swakelola. Pilih inisiasi
revisi yang diinginkan untuk Pembatalan, Satu ke Satu atau Satu ke Banyak kemudian klik
Inisiasi Revisi Paket.
Inisiasi Revisi Paket RUP
45. 4. Jika memilih Pembatalan, maka akan tampil halaman Pembatalan Paket. Isikan alasan
pembatalan kemudian klik Simpan.
5. Jika memilih Satu Ke Satu, maka akan tampil halaman Revisi Satu Ke Satu. Selanjutnya,
isikan alasan revisi kemudian perbarui data sesuai dengan perubahan lalu klik Simpan.
6. Jika memilih Satu Ke Banyak, maka akan tampil halaman Revisi Satu Ke Banyak.
Selanjutnya, isikan alasan revisi kemudian perbarui data paket yang akan direvisi dari satu
paket menjadi lebih dari 1 (satu) paket sesuai dengan perubahan lalu klik Simpan.
Setelah PPK berhasil melakukan inisiasi revisi paket, maka KPA dapat menolak atau menyetujui
inisiasi revisi paket.
Inisiasi Revisi Paket RUP
46. 1. Klik menu RUP lalu klik tab menu Penyedia atau Swakelola
2. Untuk paket yang telah dilakukan inisiasi revisi oleh PPK, ditandai dengan tanda seru pada
nama paket. Klik tanda seru atau aksi Diskusi Paket dengan simbol kemudian akan
tampil halaman diskusi paket.
Simbol diskusi
paket
Ditandai dengan
tanda seru
Inisiasi Revisi Paket RUP
47. 3. Selanjutnya tampil halaman Diskusi Paket yang berisi alasan inisiasi paket dari PPK.
KPA dapat memilih Setuju atau Tolak.
Klik Setuju atau Tolak
Inisiasi Revisi Paket
Inisiasi Revisi Paket RUP
Klik untuk melihat
detail revisi paket
3.1 Apabila klik tombol Setuju pada Inisiasi Revisi Satu Ke Satu, maka paket yang disetujui akan
tampil di daftar paket Penyedia/Swakelola sebagai paket yang sudah diubah dengan status terumumkan.
48. 3.2 Apabila klik tombol Tolak pada Inisiasi Revisi Satu Ke Satu, maka tampil kolom Alasan
Penolakan yang harus diisi. Isikan alasan penolakan kemudian klik tombol Tolak!. Paket yang ditolak
akan tampil di daftar paket Penyedia/Swakelola sebagai paket sebelum dilakukan inisiasi dengan status
terumumkan.
Inisiasi Revisi Paket RUP
Isikan alasan
penolakan
inisiasi revisi paket
Klik Tolak
49. 4.1 Apabila klik tombol Setuju pada Inisiasi Pembatalan, maka paket yang disetujui akan tampil
di daftar paket Penyedia/Swakelola dengan status Nonaktif yang ditandai dengan hilangnya
centang pada kolom A.
Inisiasi Revisi Paket RUP
4.2 Apabila klik tombol Tolak pada Inisiasi Pembatalan, maka akan tampil Alasan Penolakan
yang harus diisi. Isikan alasan penolakan kemudian klik tombol Tolak!. Paket yang ditolak akan tampil di
daftar paket Penyedia/Swakelola sebagai paket sebelum inisiasi dengan status terumumkan.
Paket
NonAktif
*Catatan: Riwayat dari hasil persetujuan atau penolakan KPA terhadap inisiasi revisi dari PPK dapat dilihat pada
halaman diskusi paket dengan cara klik tombol Diskusi Paket atau simbol di kolom actions.
51. Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan cetak rekap paket RUP dengan cara sebagai
berikut:
1. Klik menu Unduh kemudian pilih Paket RUP.
2. Tampil halaman Unduh Berkas PDF Paket RUP kemudian klik tombol Buat Ulang Berkas.
Cetak Paket RUP
Klik buat ulang
berkas 100%
Pilih tahun anggaran
RUP
52. 3. Silahkan tunggu sampai progres mencapai 100% dan muncul simbol pada Unduh Berkas PDF
untuk menampilkan hasil cetak RUP.
Cetak Paket RUP
Klik untuk menampilkan
hasil cetak paket RUP
53. 4. Untuk mengunduh file PDF, klik tombol Download atau simbol pada kanan atas halaman.
Cetak Paket RUP
Klik untuk
unduh file pdf
Informasi yang ditampilkan terdiri dari: Nama K/L/PD, Nama Satuan Kerja, Nama PA/KPA, NIP
PA/KPA, Daftar Paket Penyedia (Terumumkan dan draft), Daftar Paket Swakelola
(Terumumkan dan draft) dan Daftar Paket Penyedia dalam Swakelola (Terumumkan dan
draft).