際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PELINDUNGAN MEREK


                   OLEH:

      FATHLURACHMAN, SH, MM




              DIREKTORAT MEREK
DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
            REPUBLIK INDONESIA
Bagaimana Masyarakat Memperoleh
      Perlindungan Merek ?

Mengajukan permohonan pendaftaran
              merek;

 Langsung Ditjen HKI            Melalui Kanwil
                                Dep. Keh. HAM


 Merek yang terdaftar berdasarkan UU Merek RI
       hanya berlaku di wilayah Indonesia
SISTIM PENDAFTARAN MEREK
 Sistim Deklaratif
  Hak khusus memakai suatu merek di
  dasarkan atas pemakaian pertama dari
  merek tersebut
 Sistim Konstitutif
  Hak khusus memakai suatu merek
  didasarkan atas Pendaftar pertama dalam
  dalam daftar Umum Merek
SISTIM KONSTITUTIF
       Pasal 3 UU No.15 Tahun 2001:

Hak atas merek adalah Hak Ekslusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya
 Artinya:
      Hanya merek yang didaftar yang dapat
       melahirkan hak khusus atau hak eksklusif
       atas merek;
      Pemakaian saja belum menimbulkan hak
       eksklusif dan belum memperoleh
       perlindungan hukum;
      Sistem konstitutif didasarkan atas siapa
       yang duluan mendaftar maka dia yang
       berhak mendapat perlindungan hukum
       (first to file);
      Sistem konstitutif mengandung paksaan
       untuk mendaftarkan merek.
HAK EKLUSIF/KHUSUS
 Hak Tunggal
  Memberi hak tersendiri untuk memakai
  merek tersebut
 Hak Monopolitis
  Siapapun dilarang meniru, memakai dan
  mepergunakan dalam perdagangan
  barang atau jasa tanpa izin pemilik merek
  terdaftar
 Hak Ekslusif/khusus dalam UU
  No. 15 tahun 2001 tentang Merek
  tidak absolut namun dibatasi
  karena merek yang telah terdaftar
  dalam daftar Umum Merek dapat
  :
 Dibatalkan (Pasal 68)
 Dihapuskan (Pasal 61)
 Merek terdaftar mendapat
  perlindungan hukum untuk
  jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
  sejak Tanggal Penerimaan dan
  jangka waktu perlindungan itu
  dapat diperpanjang(Pasal 28 UU
  No.15/2001)
ALASAN UNTUK MELAKUKAN
       PENDAFTARAN MEREK
 HAK EKSKLUSIF DALAM PASAR/ EKSPOR
 POSISI MARKET YG KUAT
 PENGEMBALIAN INVESTASI
 KESEMPATAN UNTUK MELISENSI ATAU
  MENJUAL
 MENINGKATKAN KEKUATAN DALAM
  BERNEGOSIASI
 MEMBERIKAN IMAGE YG POSITIF BAGI
  PERUSAHAAN
 MENINGKATKAN KESEMPATAN UNTUK
  MEMPEROLEH KONSUMEN DARI PRODUK DAN
  JASA
KERUGIAN PERUSAHAAN YANG
  TIDAK MENDAFTARKAN MEREK

 LEBIH RENDAHNYA PENDAPATAN
 KURANG LOYALNYA KONSUMEN
  TERHADAP BARANG TANPA
  MEREK
 KESULITAN DALAM PEMASARAN
  DAN PENGIKLANAN PRODUK ATAU
  JASA BAIK DALAM MAUPUN DI
  LUAR NEGERI
 KESULITAN DALAM PENEGAKAN
  HAK
MEREK YANG DILINDUNGI
 DALAM UU NO. 15 TAHUN
  2001 TENTANG MEREK


 Merek Dagang
 Merek Jasa
  Yang terdaftar dalam daftar
  Umum Merek
MEREK DAGANG
Merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-
barang sejenis lainnya.
M erek pak  fat
Contoh Merek Dagang




Untuk Barang Permen



                      Untuk Barang Kopi
MEREK JASA
Merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Contoh Merek Jasa




                           Untuk Jasa di bidang
 Untuk Jasa di bidang
                        Restorant/Hidangan Siap Saji
Perdagangan/Pertokoan
UPAYA HUKUM PEMILIK MEREK
  TERDAFTAR TERHADAP PEMAKAIAN
       MEREK TANPA HAK/IZIN

 Mengajukan gugatan ganti rugi ke
  Pengadilan Niaga
 Mempidanakan orang/badan hukum
  tersebut dengan melaporkan kepada
  penyidik (Polisi/PPNS)
Contoh
Permintaan Pendaftaran Merek dan Permintaan
            Perpanjangan Merek
M erek pak  fat
PENGERTIAN MEREK
                  Gambar

                    Nama

                                 Memiliki
                    Kata         daya
                                 pembeda dan
MEREK             HURUF-         digunakan
        Tanda     HURUF
                                 dalam
                Angka-angka      kegiatan
                                 perdagangan
                 Susunan         barang dan
                  Warna          jasa

                Kombinasi dari
                  unsur tsb
Merek gambar dapat berupa : gambar, lukisan, foto, logo atau simbol




     Lukisan               Foto              Logo / simbol

Merek nama, contohnya : nama orang, nama badan usaha.

Nama tempat baik kota, provinsi, pulau boleh didaftar sebagai merek
asalkan tidak terkait dengan indikasi geografis dan nama negara.
Contoh yang dapat menjadi
merek :

       Lukisan                 Logo / simbol
                                               Foto


                                                                Nama

        Huruf                     Angka



                       Kata
                                                      Susunan
                                                      warna
    Terdiri dari unsur kata,
    huruf, angka, kata,
    gambar, warna
PENGHAPUSAN
1.DASAR HUKUM
 Pasal 61 UU No. 15 Tahun 2001
  tentang Merek
   Penghupusan merek dapat
  dilakukan
   -Atas prakarsa Kantor Merek,
   -Permohonan pemilik
  bersangkutan
   -Pihak ke tiga melalui gugatan
  ke       Pengadilan Niaga
Atas Prakarsa Kantor Merek
- Direktur Merek menugaskan pegawai
  Dit merek untuk melakukan survai
  lapangan
- Petugas akan mencek kelapangan
  benar /tidak merek tidak dipakai 3 th
  berturut-turut/ tidak sesuai dengan
  yang didaftar/jenis barang tidak sesuai
  dengan yang didaftar
- Mendatangi pemilik merek
- Mendatangi Intansi yang terkait.
- Survai ke pasaran
- Petugas membuat hasil survai
- Kantor Merek memutuskan apa merek
Apabila ada yang merasa keberatan
atas penghapusan Atas prakarsa
Direktorat maka dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Niaga ( Pasal
61 ayat (5) )
Pemilik/kuasanya dapat mengajukan
permohonan penghapusan
pendaftaran merek sebagian atau
seluruh jenis barang dg mengajukan
ke Dit. Merek
 Penghapusan dapat diajukan
  Pihak ketiga dalam bentuk gugatan
  ke kepada Pengadilan Niaga Pasal
  63 UU No. 15 tahun 2001 tentang
  Merek
 Tahapan-tahapan gugatan
  Penghapusan ke Pengadilan Niaga
  Pihak ke tiga mendaftarkan gugatan
  pengapusan ke pengadilan Niaga
  dimana tergugat berdomisili
  Isi gugatan adalah Indentitas para
  pihak, dasar hukum gugatan,
  permintaan penggugat pada gugatan
  tersebut.
  Acara dalam gugatan penghapusan :
  Gugatan, jawaban dari Tergugat, Replik
  dari Penggugat, Duplik dari Tergugat,
  Bukti dari Penggugat dan Tergugat,
  Kesimpulan, Putusan.
2. ALASAN HUKUM PENGHAPUSAN
  MEREK
 Non Use/Merek tdk digunakan
  selama 3 th berturut-turut dalam
  perdagangan barang/jasa sejak tgl
  pendaftaran atau pemakaian
 Dipergunakan tetapi tidak sesuai
  dengan yang terdaftar meliputi
  - Penggunaan etiket merek
  - Jenis barang / Jasa
CONTOH GUGATAN
          PENGHAPUSAN




             DAFTAR NOMOR 532165
 Pengugat mengajukan gugatan karena Tergugat
  memakai merek SB yang terdaftar dalam daftar
  Umum merek tidak sesuai dengan yang
  dipasaran yaitu :
BINTARO
PEMBATALAN
1. Dasar Hukum ( Pasal 68 UU No. 15
   tahun 2001 tentang Merek)
2. Adanya keberatan dari pihak ketiga
   dengan terdaftarnya suatu merek
   dalam Daftar Umum Merek
3. Alasan Hukum
   Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU No.
   15 tahun 2001 tentang merek
4. Pemilik Merek tidak terdaftar dpt
   mengajukan gugatan pembatalan
   setelah mengajukan permohonan
   pendaftarn merek
5. Gugatan diajukan ke Pengadilan
   Niaga dimana Tergugat bertempat
   tinggal, kecuali penggugat/tergugat
    tinggal di luar negeri gugatan
   diajukan pd Pengadilan Niaga
   Jakarta
6. Gugatan pembatalan merek hanya
   dpt diajukan dlm jangka waktu 5 th
   sejak tanggal pendaftaran, kecuali
   merek yg bersangkutan
   bertentangan dg moralitas agama,
   kesusilaan atau ketertiban umum.
   (Pasal 69)
CONTOH KASUS GUGATAN
PEMBATALAN MEREK
M erek pak  fat
CONTOH KASUS PEMBATALAN
MEREK
   Gugatan pembatalan Merek Merek
    M- 150
   perkara Rol
    28/Merek/2008/PN.Niaga Jakarta
    Pusat
   P  OSOTSPA CO. LTD, Thailand
   T.1 - Wasli Alias Djan Hon Kui,
    Jakarta
   T.2  Direktorat Merek
   Penggugat Keberatan atas
    pendaftaran merek M-150 (T.1)
    karena pendaftarannya dilakukan
Merek Akan ditolak apabila
mempunyai persamaan Pada Pokoknya / keseluruhannyadengan Merek
Terdaftar Untuk barang/jasa sejenis :
           Yang dimaksud persamaan pada keseluruhannya yaitu merek yang
            diperbandingkan sama persis tanpa ada perbedaan, sedangkan yang
            dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang
            disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek
            yang satu dengan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan
            adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penetapan, cara
            penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan
            bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.




              Gambar tersebut diatas terdapat persamaan pada pokoknya,
              karena merek 34 dan 258 mempunyai kesan yang sama
              dengan adaanya unsur-unsur yang menonjol dengan merek Dji
              sam Soe (234) untuk jenis barang rokok , yang dapat
              menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk,
              cara penetapan, cara penulisan atau kombinasi .
M erek pak  fat
M erek pak  fat
M erek pak  fat
M erek pak  fat
`

More Related Content

M erek pak fat

  • 1. PELINDUNGAN MEREK OLEH: FATHLURACHMAN, SH, MM DIREKTORAT MEREK DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
  • 2. Bagaimana Masyarakat Memperoleh Perlindungan Merek ? Mengajukan permohonan pendaftaran merek; Langsung Ditjen HKI Melalui Kanwil Dep. Keh. HAM Merek yang terdaftar berdasarkan UU Merek RI hanya berlaku di wilayah Indonesia
  • 3. SISTIM PENDAFTARAN MEREK Sistim Deklaratif Hak khusus memakai suatu merek di dasarkan atas pemakaian pertama dari merek tersebut Sistim Konstitutif Hak khusus memakai suatu merek didasarkan atas Pendaftar pertama dalam dalam daftar Umum Merek
  • 4. SISTIM KONSTITUTIF Pasal 3 UU No.15 Tahun 2001: Hak atas merek adalah Hak Ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
  • 5. Artinya: Hanya merek yang didaftar yang dapat melahirkan hak khusus atau hak eksklusif atas merek; Pemakaian saja belum menimbulkan hak eksklusif dan belum memperoleh perlindungan hukum; Sistem konstitutif didasarkan atas siapa yang duluan mendaftar maka dia yang berhak mendapat perlindungan hukum (first to file); Sistem konstitutif mengandung paksaan untuk mendaftarkan merek.
  • 6. HAK EKLUSIF/KHUSUS Hak Tunggal Memberi hak tersendiri untuk memakai merek tersebut Hak Monopolitis Siapapun dilarang meniru, memakai dan mepergunakan dalam perdagangan barang atau jasa tanpa izin pemilik merek terdaftar
  • 7. Hak Ekslusif/khusus dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek tidak absolut namun dibatasi karena merek yang telah terdaftar dalam daftar Umum Merek dapat : Dibatalkan (Pasal 68) Dihapuskan (Pasal 61)
  • 8. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang(Pasal 28 UU No.15/2001)
  • 9. ALASAN UNTUK MELAKUKAN PENDAFTARAN MEREK HAK EKSKLUSIF DALAM PASAR/ EKSPOR POSISI MARKET YG KUAT PENGEMBALIAN INVESTASI KESEMPATAN UNTUK MELISENSI ATAU MENJUAL MENINGKATKAN KEKUATAN DALAM BERNEGOSIASI MEMBERIKAN IMAGE YG POSITIF BAGI PERUSAHAAN MENINGKATKAN KESEMPATAN UNTUK MEMPEROLEH KONSUMEN DARI PRODUK DAN JASA
  • 10. KERUGIAN PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN MEREK LEBIH RENDAHNYA PENDAPATAN KURANG LOYALNYA KONSUMEN TERHADAP BARANG TANPA MEREK KESULITAN DALAM PEMASARAN DAN PENGIKLANAN PRODUK ATAU JASA BAIK DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI KESULITAN DALAM PENEGAKAN HAK
  • 11. MEREK YANG DILINDUNGI DALAM UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Merek Dagang Merek Jasa Yang terdaftar dalam daftar Umum Merek
  • 12. MEREK DAGANG Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang- barang sejenis lainnya.
  • 14. Contoh Merek Dagang Untuk Barang Permen Untuk Barang Kopi
  • 15. MEREK JASA Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • 16. Contoh Merek Jasa Untuk Jasa di bidang Untuk Jasa di bidang Restorant/Hidangan Siap Saji Perdagangan/Pertokoan
  • 17. UPAYA HUKUM PEMILIK MEREK TERDAFTAR TERHADAP PEMAKAIAN MEREK TANPA HAK/IZIN Mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga Mempidanakan orang/badan hukum tersebut dengan melaporkan kepada penyidik (Polisi/PPNS)
  • 18. Contoh Permintaan Pendaftaran Merek dan Permintaan Perpanjangan Merek
  • 20. PENGERTIAN MEREK Gambar Nama Memiliki Kata daya pembeda dan MEREK HURUF- digunakan Tanda HURUF dalam Angka-angka kegiatan perdagangan Susunan barang dan Warna jasa Kombinasi dari unsur tsb
  • 21. Merek gambar dapat berupa : gambar, lukisan, foto, logo atau simbol Lukisan Foto Logo / simbol Merek nama, contohnya : nama orang, nama badan usaha. Nama tempat baik kota, provinsi, pulau boleh didaftar sebagai merek asalkan tidak terkait dengan indikasi geografis dan nama negara.
  • 22. Contoh yang dapat menjadi merek : Lukisan Logo / simbol Foto Nama Huruf Angka Kata Susunan warna Terdiri dari unsur kata, huruf, angka, kata, gambar, warna
  • 23. PENGHAPUSAN 1.DASAR HUKUM Pasal 61 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek Penghupusan merek dapat dilakukan -Atas prakarsa Kantor Merek, -Permohonan pemilik bersangkutan -Pihak ke tiga melalui gugatan ke Pengadilan Niaga
  • 24. Atas Prakarsa Kantor Merek - Direktur Merek menugaskan pegawai Dit merek untuk melakukan survai lapangan - Petugas akan mencek kelapangan benar /tidak merek tidak dipakai 3 th berturut-turut/ tidak sesuai dengan yang didaftar/jenis barang tidak sesuai dengan yang didaftar - Mendatangi pemilik merek - Mendatangi Intansi yang terkait. - Survai ke pasaran - Petugas membuat hasil survai - Kantor Merek memutuskan apa merek
  • 25. Apabila ada yang merasa keberatan atas penghapusan Atas prakarsa Direktorat maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga ( Pasal 61 ayat (5) ) Pemilik/kuasanya dapat mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran merek sebagian atau seluruh jenis barang dg mengajukan ke Dit. Merek
  • 26. Penghapusan dapat diajukan Pihak ketiga dalam bentuk gugatan ke kepada Pengadilan Niaga Pasal 63 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
  • 27. Tahapan-tahapan gugatan Penghapusan ke Pengadilan Niaga Pihak ke tiga mendaftarkan gugatan pengapusan ke pengadilan Niaga dimana tergugat berdomisili Isi gugatan adalah Indentitas para pihak, dasar hukum gugatan, permintaan penggugat pada gugatan tersebut. Acara dalam gugatan penghapusan : Gugatan, jawaban dari Tergugat, Replik dari Penggugat, Duplik dari Tergugat, Bukti dari Penggugat dan Tergugat, Kesimpulan, Putusan.
  • 28. 2. ALASAN HUKUM PENGHAPUSAN MEREK Non Use/Merek tdk digunakan selama 3 th berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa sejak tgl pendaftaran atau pemakaian Dipergunakan tetapi tidak sesuai dengan yang terdaftar meliputi - Penggunaan etiket merek - Jenis barang / Jasa
  • 29. CONTOH GUGATAN PENGHAPUSAN DAFTAR NOMOR 532165 Pengugat mengajukan gugatan karena Tergugat memakai merek SB yang terdaftar dalam daftar Umum merek tidak sesuai dengan yang dipasaran yaitu :
  • 31. PEMBATALAN 1. Dasar Hukum ( Pasal 68 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek) 2. Adanya keberatan dari pihak ketiga dengan terdaftarnya suatu merek dalam Daftar Umum Merek 3. Alasan Hukum Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU No. 15 tahun 2001 tentang merek 4. Pemilik Merek tidak terdaftar dpt mengajukan gugatan pembatalan setelah mengajukan permohonan pendaftarn merek
  • 32. 5. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga dimana Tergugat bertempat tinggal, kecuali penggugat/tergugat tinggal di luar negeri gugatan diajukan pd Pengadilan Niaga Jakarta 6. Gugatan pembatalan merek hanya dpt diajukan dlm jangka waktu 5 th sejak tanggal pendaftaran, kecuali merek yg bersangkutan bertentangan dg moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. (Pasal 69)
  • 35. CONTOH KASUS PEMBATALAN MEREK Gugatan pembatalan Merek Merek M- 150 perkara Rol 28/Merek/2008/PN.Niaga Jakarta Pusat P OSOTSPA CO. LTD, Thailand T.1 - Wasli Alias Djan Hon Kui, Jakarta T.2 Direktorat Merek Penggugat Keberatan atas pendaftaran merek M-150 (T.1) karena pendaftarannya dilakukan
  • 36. Merek Akan ditolak apabila mempunyai persamaan Pada Pokoknya / keseluruhannyadengan Merek Terdaftar Untuk barang/jasa sejenis : Yang dimaksud persamaan pada keseluruhannya yaitu merek yang diperbandingkan sama persis tanpa ada perbedaan, sedangkan yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dengan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penetapan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut. Gambar tersebut diatas terdapat persamaan pada pokoknya, karena merek 34 dan 258 mempunyai kesan yang sama dengan adaanya unsur-unsur yang menonjol dengan merek Dji sam Soe (234) untuk jenis barang rokok , yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penetapan, cara penulisan atau kombinasi .
  • 41. `