1. PELINDUNGAN MEREK
OLEH:
FATHLURACHMAN, SH, MM
DIREKTORAT MEREK
DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
2. Bagaimana Masyarakat Memperoleh
Perlindungan Merek ?
Mengajukan permohonan pendaftaran
merek;
Langsung Ditjen HKI Melalui Kanwil
Dep. Keh. HAM
Merek yang terdaftar berdasarkan UU Merek RI
hanya berlaku di wilayah Indonesia
3. SISTIM PENDAFTARAN MEREK
Sistim Deklaratif
Hak khusus memakai suatu merek di
dasarkan atas pemakaian pertama dari
merek tersebut
Sistim Konstitutif
Hak khusus memakai suatu merek
didasarkan atas Pendaftar pertama dalam
dalam daftar Umum Merek
4. SISTIM KONSTITUTIF
Pasal 3 UU No.15 Tahun 2001:
Hak atas merek adalah Hak Ekslusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya
5. Artinya:
Hanya merek yang didaftar yang dapat
melahirkan hak khusus atau hak eksklusif
atas merek;
Pemakaian saja belum menimbulkan hak
eksklusif dan belum memperoleh
perlindungan hukum;
Sistem konstitutif didasarkan atas siapa
yang duluan mendaftar maka dia yang
berhak mendapat perlindungan hukum
(first to file);
Sistem konstitutif mengandung paksaan
untuk mendaftarkan merek.
6. HAK EKLUSIF/KHUSUS
Hak Tunggal
Memberi hak tersendiri untuk memakai
merek tersebut
Hak Monopolitis
Siapapun dilarang meniru, memakai dan
mepergunakan dalam perdagangan
barang atau jasa tanpa izin pemilik merek
terdaftar
7. Hak Ekslusif/khusus dalam UU
No. 15 tahun 2001 tentang Merek
tidak absolut namun dibatasi
karena merek yang telah terdaftar
dalam daftar Umum Merek dapat
:
Dibatalkan (Pasal 68)
Dihapuskan (Pasal 61)
8. Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak Tanggal Penerimaan dan
jangka waktu perlindungan itu
dapat diperpanjang(Pasal 28 UU
No.15/2001)
9. ALASAN UNTUK MELAKUKAN
PENDAFTARAN MEREK
HAK EKSKLUSIF DALAM PASAR/ EKSPOR
POSISI MARKET YG KUAT
PENGEMBALIAN INVESTASI
KESEMPATAN UNTUK MELISENSI ATAU
MENJUAL
MENINGKATKAN KEKUATAN DALAM
BERNEGOSIASI
MEMBERIKAN IMAGE YG POSITIF BAGI
PERUSAHAAN
MENINGKATKAN KESEMPATAN UNTUK
MEMPEROLEH KONSUMEN DARI PRODUK DAN
JASA
10. KERUGIAN PERUSAHAAN YANG
TIDAK MENDAFTARKAN MEREK
LEBIH RENDAHNYA PENDAPATAN
KURANG LOYALNYA KONSUMEN
TERHADAP BARANG TANPA
MEREK
KESULITAN DALAM PEMASARAN
DAN PENGIKLANAN PRODUK ATAU
JASA BAIK DALAM MAUPUN DI
LUAR NEGERI
KESULITAN DALAM PENEGAKAN
HAK
11. MEREK YANG DILINDUNGI
DALAM UU NO. 15 TAHUN
2001 TENTANG MEREK
Merek Dagang
Merek Jasa
Yang terdaftar dalam daftar
Umum Merek
12. MEREK DAGANG
Merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-
barang sejenis lainnya.
15. MEREK JASA
Merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
16. Contoh Merek Jasa
Untuk Jasa di bidang
Untuk Jasa di bidang
Restorant/Hidangan Siap Saji
Perdagangan/Pertokoan
17. UPAYA HUKUM PEMILIK MEREK
TERDAFTAR TERHADAP PEMAKAIAN
MEREK TANPA HAK/IZIN
Mengajukan gugatan ganti rugi ke
Pengadilan Niaga
Mempidanakan orang/badan hukum
tersebut dengan melaporkan kepada
penyidik (Polisi/PPNS)
20. PENGERTIAN MEREK
Gambar
Nama
Memiliki
Kata daya
pembeda dan
MEREK HURUF- digunakan
Tanda HURUF
dalam
Angka-angka kegiatan
perdagangan
Susunan barang dan
Warna jasa
Kombinasi dari
unsur tsb
21. Merek gambar dapat berupa : gambar, lukisan, foto, logo atau simbol
Lukisan Foto Logo / simbol
Merek nama, contohnya : nama orang, nama badan usaha.
Nama tempat baik kota, provinsi, pulau boleh didaftar sebagai merek
asalkan tidak terkait dengan indikasi geografis dan nama negara.
22. Contoh yang dapat menjadi
merek :
Lukisan Logo / simbol
Foto
Nama
Huruf Angka
Kata
Susunan
warna
Terdiri dari unsur kata,
huruf, angka, kata,
gambar, warna
23. PENGHAPUSAN
1.DASAR HUKUM
Pasal 61 UU No. 15 Tahun 2001
tentang Merek
Penghupusan merek dapat
dilakukan
-Atas prakarsa Kantor Merek,
-Permohonan pemilik
bersangkutan
-Pihak ke tiga melalui gugatan
ke Pengadilan Niaga
24. Atas Prakarsa Kantor Merek
- Direktur Merek menugaskan pegawai
Dit merek untuk melakukan survai
lapangan
- Petugas akan mencek kelapangan
benar /tidak merek tidak dipakai 3 th
berturut-turut/ tidak sesuai dengan
yang didaftar/jenis barang tidak sesuai
dengan yang didaftar
- Mendatangi pemilik merek
- Mendatangi Intansi yang terkait.
- Survai ke pasaran
- Petugas membuat hasil survai
- Kantor Merek memutuskan apa merek
25. Apabila ada yang merasa keberatan
atas penghapusan Atas prakarsa
Direktorat maka dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Niaga ( Pasal
61 ayat (5) )
Pemilik/kuasanya dapat mengajukan
permohonan penghapusan
pendaftaran merek sebagian atau
seluruh jenis barang dg mengajukan
ke Dit. Merek
26. Penghapusan dapat diajukan
Pihak ketiga dalam bentuk gugatan
ke kepada Pengadilan Niaga Pasal
63 UU No. 15 tahun 2001 tentang
Merek
27. Tahapan-tahapan gugatan
Penghapusan ke Pengadilan Niaga
Pihak ke tiga mendaftarkan gugatan
pengapusan ke pengadilan Niaga
dimana tergugat berdomisili
Isi gugatan adalah Indentitas para
pihak, dasar hukum gugatan,
permintaan penggugat pada gugatan
tersebut.
Acara dalam gugatan penghapusan :
Gugatan, jawaban dari Tergugat, Replik
dari Penggugat, Duplik dari Tergugat,
Bukti dari Penggugat dan Tergugat,
Kesimpulan, Putusan.
28. 2. ALASAN HUKUM PENGHAPUSAN
MEREK
Non Use/Merek tdk digunakan
selama 3 th berturut-turut dalam
perdagangan barang/jasa sejak tgl
pendaftaran atau pemakaian
Dipergunakan tetapi tidak sesuai
dengan yang terdaftar meliputi
- Penggunaan etiket merek
- Jenis barang / Jasa
29. CONTOH GUGATAN
PENGHAPUSAN
DAFTAR NOMOR 532165
Pengugat mengajukan gugatan karena Tergugat
memakai merek SB yang terdaftar dalam daftar
Umum merek tidak sesuai dengan yang
dipasaran yaitu :
31. PEMBATALAN
1. Dasar Hukum ( Pasal 68 UU No. 15
tahun 2001 tentang Merek)
2. Adanya keberatan dari pihak ketiga
dengan terdaftarnya suatu merek
dalam Daftar Umum Merek
3. Alasan Hukum
Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU No.
15 tahun 2001 tentang merek
4. Pemilik Merek tidak terdaftar dpt
mengajukan gugatan pembatalan
setelah mengajukan permohonan
pendaftarn merek
32. 5. Gugatan diajukan ke Pengadilan
Niaga dimana Tergugat bertempat
tinggal, kecuali penggugat/tergugat
tinggal di luar negeri gugatan
diajukan pd Pengadilan Niaga
Jakarta
6. Gugatan pembatalan merek hanya
dpt diajukan dlm jangka waktu 5 th
sejak tanggal pendaftaran, kecuali
merek yg bersangkutan
bertentangan dg moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
(Pasal 69)
35. CONTOH KASUS PEMBATALAN
MEREK
Gugatan pembatalan Merek Merek
M- 150
perkara Rol
28/Merek/2008/PN.Niaga Jakarta
Pusat
P OSOTSPA CO. LTD, Thailand
T.1 - Wasli Alias Djan Hon Kui,
Jakarta
T.2 Direktorat Merek
Penggugat Keberatan atas
pendaftaran merek M-150 (T.1)
karena pendaftarannya dilakukan
36. Merek Akan ditolak apabila
mempunyai persamaan Pada Pokoknya / keseluruhannyadengan Merek
Terdaftar Untuk barang/jasa sejenis :
Yang dimaksud persamaan pada keseluruhannya yaitu merek yang
diperbandingkan sama persis tanpa ada perbedaan, sedangkan yang
dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang
disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek
yang satu dengan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan
adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penetapan, cara
penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan
bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Gambar tersebut diatas terdapat persamaan pada pokoknya,
karena merek 34 dan 258 mempunyai kesan yang sama
dengan adaanya unsur-unsur yang menonjol dengan merek Dji
sam Soe (234) untuk jenis barang rokok , yang dapat
menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk,
cara penetapan, cara penulisan atau kombinasi .