Koperasi dan ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berbasis kekeluargaan dan keadilan serta mengedepankan kesejahteraan anggota. Keduanya memiliki prinsip yang mendorong kerjasama dan kebersamaan untuk pemerataan ekonomi. Integrasi antara koperasi dan ekonomi syariah diharapkan dapat memajukan perekonomian melalui pemberdayaan masyarakat dan pendayagunaan zakat serta wakaf.
1 of 14
Download to read offline
More Related Content
M1 pengantar
1. Pengantar Ekonomi Koperasi dan
Ekonomi Syariah
Oleh :
Pristiyanto, SS. MM. MP.
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
REPUBLIK INDONESIA
2. BANGUN PEREKONOMIAN INDONESIA
2
Pasal 33 UUD 1945
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. *) Amandemen UUD 45
Usaha
Bersama
Koperasi
Perseroan
Terbatas, dll
Dulu
Sekarang
3. SISTEM EKONOMI KOPERASI VS KAPITALIS
3
3
F
G
H
I
J
PERSEROAN
TERBATAS
P
A
S
A
R
Laba
Barang/
Jasa
Saham
SISTIM EKONOMI KAPITALIS
A
B
C
D
E
KOPERASI
P
A
S
A
R
U
M
K
Anggota
Koperasi Pelayanan &
SHU
Barang/
Jasa
Simpanan
SISTIM EKONOMI KOPERASI
Koperasi berorientasi pada
pelayanan kepada anggota
untuk meningkatkan
kesejahteraanya
PT berorientasi pada peningkatan
laba untuk memperbesar
perusahaan
4. Koperasi adalah
Organisasi
Ekonomi yang
Berwatak Sosial
Koperasi adalah
kumpulan orang
bukan kumpulan
modal
Koperasi memberi
manfaat (benefit )
bukan pendapatan
(profit)
Koperasi bukan
bertransaksi
kepada anggota
tetapi anggota
bertransaksi
melalui koperasi
FILOSOFI DASAR BERKOPERASI
4
5. 5
• Nilai Lebih
Berkoperasi
• Kesejahteraan
Anggota
• Kemudahan
Akses Pasar
• Konsolidasi
Sumberdaya
Menghadapi
Pasar
Alat
Perjuangan
Ekonomi
Pelayanan
Anggota
Efisiensi
Usaha
Promosi
Ekonomi
FUNGSI KOPERASI
6. Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang
sama;
Anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa
koperasi, sehingga koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta
dimanfaatkan oleh anggotanya
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
usaha anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
usahanya.
Nilai-nilai Koperasi : kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan
demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain;
KAREKTERISTIK KOPERASI
1
2
3
4
5
7. Keanggotaa
n bersifat
suka rela dan
terbuka;
Pengelolaan
dilakukan
secara
demokratis
Pembagian SHU
secara adil
sebanding
dengan besarnya
jasa usaha masing-
masing anggota;
Pemberian
balas jasa
yang
terbatas
terhadap
modal;
Kemandirian;
Pendidikan
perkoperasian
Kerjasama
antar
koperasi;
Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar kerja
koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang
membedakannya dari badan usaha lain.
PRINSIP KOPERASI
8. EKONOMI SYARIAH
Umer Chapra
Ekonomi syariah ilmu pengetahuan yang membantu
manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui
alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka
sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan
Syariah.
S. M. Hasanuzzaman
Ekonomi syariah adalah pengetahuan dan aplikasi
ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang
mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan
pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan
kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka
melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan
masyarakat.
9. 9
1. Harta dipandang sebagai pemberian atau titipan
dari Allah SWT.
2. Kepemilikan Harta secara pribadi diakui pada
batas-batas tertentu dan wajib zakat
3. Harta didistribusikan melalui zakat, infaq/sedekah
dan wakaf
4. Harta harus diusahakan dengan halal atau tidak
diharamkan.
5. Harta diproduktifkan untuk kesejahteraan individu
dan masyarakat.
6. Keutamaan produktifitas harta melalui kerjasama
(usaha bersama)
KONSEP HARTA DALAM ISLAM
10. 10
Ekonomi Syariah
Keuangan
Syariah
HARAM KARENA ZATNYA:
(Babi, Minuman Keras [khamr], Darah,
Bangkai, dll).
Ekonomi Koperasi
HARAM KARENA UNSURNYA
1. Tidak Pasti (Gharar)
2. Judi (Maisir)
3. Riba :
• transaksi dgn objek tdk jelas
(fadhi),
• pertukaran sejenis dgn nilai
berbeda (nasiah),
• bunga uang, (jahiliyah)
4. Informasi tdk transparan
/menyesatkan (tadlis)
5. Rekayasa penawaran/supply[-] agr
harga naik (Ikhtikar)
6. Rekayasa permintaan/demand[+]
agr harga naik (Bai Najsy)
7. Merusak (mudharot) : pornografi,
prostitusi, dll.
Tolong Menolong
(Ta’awun)
Keadilan (‘Adalah)
Keseimbangan (al-
Wustho)
Kebenaran (al-
Shidqah)
Kejujuran
(amanah)
TDK SAH AKAD
1. Tdk TerpenuhiRukun & Syarat
Akad
2. Transaksi terkait dgn transaksi
lainnya (ta’alluq)
3. Dua Transaksi dalam satu akad:
obyek, pelaku dan priode sama
Kebersamaan dan
Persamaan (Ukhuwwah)
10
PERBEDAAN DUAL SISTEM EKONOMI :
KONVENSIONAL - SYARIAH
12. 12
INTEGRASI SISTEM EKONOMI
KOPERASI - SYARIAH
1. Mendorong pertumbuhan dari pergerakan
ekonomi sektor riil bukan kesemuan dari
peningkatan nilai tambah dari uang (riba).
2. Mendorong pemberdayaan masyarakat dan
kesejahteraan bersama melalui
pendayagunaan zakat, infaq/shodaqoh dan
wakaf
3. Mengembangkan badan usaha bersama
yang sesuai syariat islam yang
mengedepankan keadilan, keseimbangan,
dan tolong-menolong sesama manusia.
14. 14
Nama : Pristiyanto, SS. MM. MP.
Jabatan : Kabid Literasi dan Penumbuhan KSPPS/USPPS Koperasi
Pengalaman Ogr : Gerakan Pramuka, Forum Studi Islam , KOPMA, Senat/BPM, (Ketua
BPM UI 1997/1998)
Organisasi : - Sekretaris Koperasi KPDK , Kementerian KUKM
- Anggota Komite Bisnis Sosial CSR dan ZISWAF DPP MES
- Anggota Bidang Keuangan Mikro dan KUMKM DPP IAEI
- Koordinator Forum Studi dan Pemberdayaan KUKM
- Ketua Bidang Pengutan Organisasi ILUNI FIB UI
Alamat (K) : Deputi Pembiayaan Kementerian KUKM Lt. 3
Jl. HR Rasuna Said Kav. 3-4 Kuningan, Jakarta12940
Pendidikan : S1 Sastra Universitas Indonesia
Administrasi Bisnis Unkris Jakarta
Hukum Bisnis Untag Jakarta
S2 Magister Manajemen STIE IPWI Jakarta
Manajemen IKM Institut Pertanian Bogor
S3 Candidat Doktor Ilmu Manajemen
Universitas Negeri Jakarta
Telp. : 08121808043
Email : pristiyanto@gmail.com
BIODATA SINGKAT