ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Pengantar Ekonomi Koperasi dan
Ekonomi Syariah
Oleh :
Pristiyanto, SS. MM. MP.
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
REPUBLIK INDONESIA
BANGUN PEREKONOMIAN INDONESIA
2
Pasal 33 UUD 1945
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. *) Amandemen UUD 45
Usaha
Bersama
Koperasi
Perseroan
Terbatas, dll
Dulu
Sekarang
SISTEM EKONOMI KOPERASI VS KAPITALIS
3
3
F
G
H
I
J
PERSEROAN
TERBATAS
P
A
S
A
R
Laba
Barang/
Jasa
Saham
SISTIM EKONOMI KAPITALIS
A
B
C
D
E
KOPERASI
P
A
S
A
R
U
M
K
Anggota
Koperasi Pelayanan &
SHU
Barang/
Jasa
Simpanan
SISTIM EKONOMI KOPERASI
Koperasi berorientasi pada
pelayanan kepada anggota
untuk meningkatkan
kesejahteraanya
PT berorientasi pada peningkatan
laba untuk memperbesar
perusahaan
Koperasi adalah
Organisasi
Ekonomi yang
Berwatak Sosial
Koperasi adalah
kumpulan orang
bukan kumpulan
modal
Koperasi memberi
manfaat (benefit )
bukan pendapatan
(profit)
Koperasi bukan
bertransaksi
kepada anggota
tetapi anggota
bertransaksi
melalui koperasi
FILOSOFI DASAR BERKOPERASI
4
5
• Nilai Lebih
Berkoperasi
• Kesejahteraan
Anggota
• Kemudahan
Akses Pasar
• Konsolidasi
Sumberdaya
Menghadapi
Pasar
Alat
Perjuangan
Ekonomi
Pelayanan
Anggota
Efisiensi
Usaha
Promosi
Ekonomi
FUNGSI KOPERASI
Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang
sama;
Anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa
koperasi, sehingga koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta
dimanfaatkan oleh anggotanya
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
usaha anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
usahanya.
Nilai-nilai Koperasi : kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan
demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain;
KAREKTERISTIK KOPERASI
1
2
3
4
5
Keanggotaa
n bersifat
suka rela dan
terbuka;
Pengelolaan
dilakukan
secara
demokratis
Pembagian SHU
secara adil
sebanding
dengan besarnya
jasa usaha masing-
masing anggota;
Pemberian
balas jasa
yang
terbatas
terhadap
modal;
Kemandirian;
Pendidikan
perkoperasian
Kerjasama
antar
koperasi;
Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar kerja
koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang
membedakannya dari badan usaha lain.
PRINSIP KOPERASI
EKONOMI SYARIAH
Umer Chapra
Ekonomi syariah ilmu pengetahuan yang membantu
manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui
alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka
sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan
Syariah.
S. M. Hasanuzzaman
Ekonomi syariah adalah pengetahuan dan aplikasi
ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang
mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan
pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan
kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka
melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan
masyarakat.
9
1. Harta dipandang sebagai pemberian atau titipan
dari Allah SWT.
2. Kepemilikan Harta secara pribadi diakui pada
batas-batas tertentu dan wajib zakat
3. Harta didistribusikan melalui zakat, infaq/sedekah
dan wakaf
4. Harta harus diusahakan dengan halal atau tidak
diharamkan.
5. Harta diproduktifkan untuk kesejahteraan individu
dan masyarakat.
6. Keutamaan produktifitas harta melalui kerjasama
(usaha bersama)
KONSEP HARTA DALAM ISLAM
10
Ekonomi Syariah
Keuangan
Syariah
HARAM KARENA ZATNYA:
(Babi, Minuman Keras [khamr], Darah,
Bangkai, dll).
Ekonomi Koperasi
HARAM KARENA UNSURNYA
1. Tidak Pasti (Gharar)
2. Judi (Maisir)
3. Riba :
• transaksi dgn objek tdk jelas
(fadhi),
• pertukaran sejenis dgn nilai
berbeda (nasiah),
• bunga uang, (jahiliyah)
4. Informasi tdk transparan
/menyesatkan (tadlis)
5. Rekayasa penawaran/supply[-] agr
harga naik (Ikhtikar)
6. Rekayasa permintaan/demand[+]
agr harga naik (Bai Najsy)
7. Merusak (mudharot) : pornografi,
prostitusi, dll.
Tolong Menolong
(Ta’awun)
Keadilan (‘Adalah)
Keseimbangan (al-
Wustho)
Kebenaran (al-
Shidqah)
Kejujuran
(amanah)
TDK SAH AKAD
1. Tdk TerpenuhiRukun & Syarat
Akad
2. Transaksi terkait dgn transaksi
lainnya (ta’alluq)
3. Dua Transaksi dalam satu akad:
obyek, pelaku dan priode sama
Kebersamaan dan
Persamaan (Ukhuwwah)
10
PERBEDAAN DUAL SISTEM EKONOMI :
KONVENSIONAL - SYARIAH
Memisahkan
Sektor
Keuangan
Dengan
Sektor Riil
Tidak
Memisahkan
Sektor
Keuangan
Dengan
Sektor Riil
S
KeuanganSyariah
Keuangan
KonvensionalSektor
Riil
SISTEM KEUANGAN
Pembiayaan dgn Bagi Hasil,
Margin, Fee dan Bonus
(Hasil Manfaat Uang)
Kredit dengan Bunga
(Nilai tambah dari
Uang yg dipinjam)
SYARIAH KONVENSIONAL
11
DUAL SISTEM EKONOMI :
KONVENSIONAL - SYARIAH
12
INTEGRASI SISTEM EKONOMI
KOPERASI - SYARIAH
1. Mendorong pertumbuhan dari pergerakan
ekonomi sektor riil bukan kesemuan dari
peningkatan nilai tambah dari uang (riba).
2. Mendorong pemberdayaan masyarakat dan
kesejahteraan bersama melalui
pendayagunaan zakat, infaq/shodaqoh dan
wakaf
3. Mengembangkan badan usaha bersama
yang sesuai syariat islam yang
mengedepankan keadilan, keseimbangan,
dan tolong-menolong sesama manusia.
www.depkop.go.id
WWW. pembiayaan.depkop.go.id
@Kemenkopukm 13
14
Nama : Pristiyanto, SS. MM. MP.
Jabatan : Kabid Literasi dan Penumbuhan KSPPS/USPPS Koperasi
Pengalaman Ogr : Gerakan Pramuka, Forum Studi Islam , KOPMA, Senat/BPM, (Ketua
BPM UI 1997/1998)
Organisasi : - Sekretaris Koperasi KPDK , Kementerian KUKM
- Anggota Komite Bisnis Sosial CSR dan ZISWAF DPP MES
- Anggota Bidang Keuangan Mikro dan KUMKM DPP IAEI
- Koordinator Forum Studi dan Pemberdayaan KUKM
- Ketua Bidang Pengutan Organisasi ILUNI FIB UI
Alamat (K) : Deputi Pembiayaan Kementerian KUKM Lt. 3
Jl. HR Rasuna Said Kav. 3-4 Kuningan, Jakarta12940
Pendidikan : S1 Sastra Universitas Indonesia
Administrasi Bisnis Unkris Jakarta
Hukum Bisnis Untag Jakarta
S2 Magister Manajemen STIE IPWI Jakarta
Manajemen IKM Institut Pertanian Bogor
S3 Candidat Doktor Ilmu Manajemen
Universitas Negeri Jakarta
Telp. : 08121808043
Email : pristiyanto@gmail.com
BIODATA SINGKAT

More Related Content

M1 pengantar

  • 1. Pengantar Ekonomi Koperasi dan Ekonomi Syariah Oleh : Pristiyanto, SS. MM. MP. KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA
  • 2. BANGUN PEREKONOMIAN INDONESIA 2 Pasal 33 UUD 1945 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara 3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. *) Amandemen UUD 45 Usaha Bersama Koperasi Perseroan Terbatas, dll Dulu Sekarang
  • 3. SISTEM EKONOMI KOPERASI VS KAPITALIS 3 3 F G H I J PERSEROAN TERBATAS P A S A R Laba Barang/ Jasa Saham SISTIM EKONOMI KAPITALIS A B C D E KOPERASI P A S A R U M K Anggota Koperasi Pelayanan & SHU Barang/ Jasa Simpanan SISTIM EKONOMI KOPERASI Koperasi berorientasi pada pelayanan kepada anggota untuk meningkatkan kesejahteraanya PT berorientasi pada peningkatan laba untuk memperbesar perusahaan
  • 4. Koperasi adalah Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial Koperasi adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal Koperasi memberi manfaat (benefit ) bukan pendapatan (profit) Koperasi bukan bertransaksi kepada anggota tetapi anggota bertransaksi melalui koperasi FILOSOFI DASAR BERKOPERASI 4
  • 5. 5 • Nilai Lebih Berkoperasi • Kesejahteraan Anggota • Kemudahan Akses Pasar • Konsolidasi Sumberdaya Menghadapi Pasar Alat Perjuangan Ekonomi Pelayanan Anggota Efisiensi Usaha Promosi Ekonomi FUNGSI KOPERASI
  • 6. Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama; Anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan usaha anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya. Nilai-nilai Koperasi : kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain; KAREKTERISTIK KOPERASI 1 2 3 4 5
  • 7. Keanggotaa n bersifat suka rela dan terbuka; Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota; Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; Kemandirian; Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi; Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain. PRINSIP KOPERASI
  • 8. EKONOMI SYARIAH Umer Chapra Ekonomi syariah ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan Syariah. S. M. Hasanuzzaman Ekonomi syariah adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.
  • 9. 9 1. Harta dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT. 2. Kepemilikan Harta secara pribadi diakui pada batas-batas tertentu dan wajib zakat 3. Harta didistribusikan melalui zakat, infaq/sedekah dan wakaf 4. Harta harus diusahakan dengan halal atau tidak diharamkan. 5. Harta diproduktifkan untuk kesejahteraan individu dan masyarakat. 6. Keutamaan produktifitas harta melalui kerjasama (usaha bersama) KONSEP HARTA DALAM ISLAM
  • 10. 10 Ekonomi Syariah Keuangan Syariah HARAM KARENA ZATNYA: (Babi, Minuman Keras [khamr], Darah, Bangkai, dll). Ekonomi Koperasi HARAM KARENA UNSURNYA 1. Tidak Pasti (Gharar) 2. Judi (Maisir) 3. Riba : • transaksi dgn objek tdk jelas (fadhi), • pertukaran sejenis dgn nilai berbeda (nasiah), • bunga uang, (jahiliyah) 4. Informasi tdk transparan /menyesatkan (tadlis) 5. Rekayasa penawaran/supply[-] agr harga naik (Ikhtikar) 6. Rekayasa permintaan/demand[+] agr harga naik (Bai Najsy) 7. Merusak (mudharot) : pornografi, prostitusi, dll. Tolong Menolong (Ta’awun) Keadilan (‘Adalah) Keseimbangan (al- Wustho) Kebenaran (al- Shidqah) Kejujuran (amanah) TDK SAH AKAD 1. Tdk TerpenuhiRukun & Syarat Akad 2. Transaksi terkait dgn transaksi lainnya (ta’alluq) 3. Dua Transaksi dalam satu akad: obyek, pelaku dan priode sama Kebersamaan dan Persamaan (Ukhuwwah) 10 PERBEDAAN DUAL SISTEM EKONOMI : KONVENSIONAL - SYARIAH
  • 11. Memisahkan Sektor Keuangan Dengan Sektor Riil Tidak Memisahkan Sektor Keuangan Dengan Sektor Riil S KeuanganSyariah Keuangan KonvensionalSektor Riil SISTEM KEUANGAN Pembiayaan dgn Bagi Hasil, Margin, Fee dan Bonus (Hasil Manfaat Uang) Kredit dengan Bunga (Nilai tambah dari Uang yg dipinjam) SYARIAH KONVENSIONAL 11 DUAL SISTEM EKONOMI : KONVENSIONAL - SYARIAH
  • 12. 12 INTEGRASI SISTEM EKONOMI KOPERASI - SYARIAH 1. Mendorong pertumbuhan dari pergerakan ekonomi sektor riil bukan kesemuan dari peningkatan nilai tambah dari uang (riba). 2. Mendorong pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan bersama melalui pendayagunaan zakat, infaq/shodaqoh dan wakaf 3. Mengembangkan badan usaha bersama yang sesuai syariat islam yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan tolong-menolong sesama manusia.
  • 14. 14 Nama : Pristiyanto, SS. MM. MP. Jabatan : Kabid Literasi dan Penumbuhan KSPPS/USPPS Koperasi Pengalaman Ogr : Gerakan Pramuka, Forum Studi Islam , KOPMA, Senat/BPM, (Ketua BPM UI 1997/1998) Organisasi : - Sekretaris Koperasi KPDK , Kementerian KUKM - Anggota Komite Bisnis Sosial CSR dan ZISWAF DPP MES - Anggota Bidang Keuangan Mikro dan KUMKM DPP IAEI - Koordinator Forum Studi dan Pemberdayaan KUKM - Ketua Bidang Pengutan Organisasi ILUNI FIB UI Alamat (K) : Deputi Pembiayaan Kementerian KUKM Lt. 3 Jl. HR Rasuna Said Kav. 3-4 Kuningan, Jakarta12940 Pendidikan : S1 Sastra Universitas Indonesia Administrasi Bisnis Unkris Jakarta Hukum Bisnis Untag Jakarta S2 Magister Manajemen STIE IPWI Jakarta Manajemen IKM Institut Pertanian Bogor S3 Candidat Doktor Ilmu Manajemen Universitas Negeri Jakarta Telp. : 08121808043 Email : pristiyanto@gmail.com BIODATA SINGKAT