ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah peradaban manusia telah memberikan bukti bahwa pendidikan
merupakan salah satu faktor kunci untuk melahirkan serta mengembangkan
sumber daya manusia dan insan berkualitas. Selain itu, pendidikan merupakan
salah satu indikator penting untuk menilai apakah suatu bangsa termasuk
sudah maju atau belum. Dalam skala nasional Indonesia, secara kuantitas
kemajuan di bidang pendidikan telah menunjukkan hasil yang cukup
menggembirakan. Namun secara kualitas/mutu perkembangannya masih
belum merata.
Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia
global harus diantisipasi dan direspon oleh dunia pendidikan. Seiring dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa
perubahan yang besar dalam pola dan gaya hidup umat manusia. Diperkirakan
perubahan itu akar terus berjalan maju dan menuntut perubahan dalam cara
pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat termasuk generasi penerus
bangsa ini.
Dasar kebijakan pelaksanaan Madrasah Unggulan adalah UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendiknas No. 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan, KMA 184
Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Kurikulum madrasah harus bisa mengantisipasi perubahan itu dan
merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa
Arab diarahkan untuk menyiapkan peserta didik madrasah mampu beradaptasi
dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel dengan tuntutan zamannya
dalam membangun peradaban bangsa. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di
madrasah secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang
memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait
2
dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga
memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik
terkait hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia dan alam
semesta.
Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta
didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir,
bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu,
peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya
dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan
dan kompleksitas kehidupan secara bertanggungjawab, toleran dan moderat
dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan
Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas
Islam. Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat
beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik
dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang
menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2010-2030
dinyatakan bahwa visi madrasah adalah mewujudkan madrasah yang unggul
dan kompetitif. Misi madrasah adalah mengupayakan terwujudnya madrasah
sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang
berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing. Sedangkan tujuan madrasah
adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki
sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional,
sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan.
Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah,
Kementerian Agama mengembangkan madrasah dalam bentuk: madrasah
3
akademik, madrasah keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus
keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya.
Madrasah telah banyak melakukan inovasi dalam pegembangan
implementasi kurikulum madrasah untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan
tersebut. Oleh karena itu Kementerian Agama terus mendorong dan
memberikan ruang inovasi dan kreatifitas kepada satuan pendidikan madrasah.
Pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai
acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan
menegah. Disamping itu pemerintah telah memberlakukan kurikulum 2013
sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan
pendidikan. Karakteristik kurikulum 2013 adalah adanya keseimbangan antara
pengembangan aspek sikap spiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek
keterampilan.
Madrasah di Indonesia pada kenyataannya memiliki karakteristik yang
beragam, yaitu madrasah negeri, madrasah swasta yang dikelola masyarakat,
madrasah berbasis pesantren, madrasah akademik, madrasah program
keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah program keterampilan dan
lain-lain. Keragaman madrasah ini berpengaruh pada implementasi kurikulum di
madrasah. Karena itu, madrasah dapat berinovasi dalam
mengimplementasikan kurikulum madrasah sesuai dengan ciri khas
madrasahnya.
Semangat Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), telah memberikan
otonomi yang luas kepada madrasah dalam mengelola pendidikan. Salah
satunya adalah madrasah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan sesuai visi, misi, tujuan dan kondisi madrasahnya. Kurikulum
madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan
nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0,
madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial
untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni memiliki kemampuan
4C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).
4
Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum
madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama,
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan
pembentukan akhlak mulia peserta didik. Agar implementasi kurikulum di
madrasah berjalan secara efektif dan efisien maka Kementerian Agama
menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai panduan bagi satuan
pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan
pendidikan madrasah.
MTs Negeri 2 Banjarnegara merupakan Madrasah Tsanawiyah Negeri di
Kabupaten Banjarnegara yang menjadi salahsatu madrasah pilihan favorit
masyarakat di kabupaten banjarnegara untuk menitipkan putera-puterinya
belajar secara formal, menjadikan MTs Negeri 2 Banjarnegara terus
mengembangkan mutu dan kualitasnya sehingga konsep implementasi ini kami
susun untuk mencapai target, yaitu menjadi Madrasah Unggulan. Melihat
betapa tingginya harapan yang dititipkan, maka sudah menjadi kewajiban bagi
MTs Negeri 2 Banjarnegara untuk menunjukkan kinerja yang terbaik.
B. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan
pokok dalam penyusunan proposal ini adalah :
a. Bagaimanakah penerapan konsep Madrasah Unggulan di MTs Negeri 2
Banjarnegara?;
b. Bagaimanakah peluang dan tantangan yang dimiliki oleh MTs Negeri 2
Banjarnegara dalam menerapkan konsep Madrasah Unggulan.
5
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dikembangkan beberapa
pertanyaan di bawah ini :
1. bagaimana karakteristik sumber daya manusia (siswa, guru, kepala
sekolah, dan tenaga administrasi) yang dimiliki?
2. kurikulum apakah yang dikembangkan serta bagaimana proses
pembelajaran yang dilaksanakan oleh siswa dan guru.
3. bagaimana dukungan orang tua siswa serta sarana prasarana yang
tersedia?
4. bagaimana hasil pembelajaran yang diperoleh siswa-siswi?
5. manajemen apakah yang diterapkan dalam mengelola madrasah.
6. bagaimana peluang dan tantangan yang dimiliki dalam melaksanakan
konsep madrasah unggulan.
C. Tujuan
Tujuan dari penyusunan proposal konsep implementasi madrasah unggulan ini
adalah sebagai berikut :
1. Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
Tengah Nomor : 6202/Kw.11.2/1/PP.00/05/2020 tanggal 26 Mei 2020,
perihal Pendataan Madrasah Unggul;
2. Menindaklanjuti surat dari kantor Kementerian Agama Kabupaten
Banjarnegara Nomor : 9570/Kk.11.04/4/PP.00/05/2020, perihal Pendataan
Madrasah Unggul, tanggal 27 mei 2020;
3. Madrasah Unggulan disamping membekali peserta didik pada bidang
keagamaan Islam, akan difokuskan pada pengembangan bidang-bidang
tertentu.
4. Untuk standarisasi pengelolaan pembelajaran pada Madrasah Unggulan
tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
5. Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan Madrasah,
khususnya bagi MTs Negeri 2 Banjarnegara;
6
D. Manfaat
Penyusunan proposal ini dapat dimanfaatkan oleh :
1. Hasil yang diperoleh melalui penellitian ini nanti akan memberikan
informasi kepada semua civitas MTs Negeri 2 Banjarnegara tentang
bagaimana kinerjanya selama ini. Sehingga mereka dapat memperbaiki
atau lebih meningkatkannya lagi;
2. Proposal yang digunakan sebagai pedoman yang ingin dicapai sebagai
madrasah unggulan di kabupaten banjarnegara;
3. Departemen Agama/Penmad. Lembaga ini merupakan Pembina
langsung madrasah-madrasah. Dengan hasil proposal ini maka
diharapkan Departemen Agama/Penmad akan meningkatkan lagi sistem
pembinaan dan pengawasannya terhadap madrasah;
4. Stakeholders. Sebagai unsur pendukung sekaligus konsumen maka
stakeholders perlu mengetahui informasi tentang perkembangan dan
kemajuan atau kondisi riil dari madrasah. Hasil proposal ini diharapkan
akan mencukupi kebutuhan mereka akan hal tersebut, sehingga mereka
dapat memposisikan dirinya secara proporsional.
5. Masih ada/banyak madrasah negeri maupun swasta yang perlu diketahui
kinerjanya, supaya masyarakat umum akan mengetahui bagaimana
sebenarnya eksistensinya.

More Related Content

Madrasah Unggulan

  • 1. 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejarah peradaban manusia telah memberikan bukti bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor kunci untuk melahirkan serta mengembangkan sumber daya manusia dan insan berkualitas. Selain itu, pendidikan merupakan salah satu indikator penting untuk menilai apakah suatu bangsa termasuk sudah maju atau belum. Dalam skala nasional Indonesia, secara kuantitas kemajuan di bidang pendidikan telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Namun secara kualitas/mutu perkembangannya masih belum merata. Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global harus diantisipasi dan direspon oleh dunia pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaya hidup umat manusia. Diperkirakan perubahan itu akar terus berjalan maju dan menuntut perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat termasuk generasi penerus bangsa ini. Dasar kebijakan pelaksanaan Madrasah Unggulan adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendiknas No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan, KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kurikulum madrasah harus bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan peserta didik madrasah mampu beradaptasi dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait
  • 2. 2 dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia dan alam semesta. Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggungjawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam. Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2010-2030 dinyatakan bahwa visi madrasah adalah mewujudkan madrasah yang unggul dan kompetitif. Misi madrasah adalah mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing. Sedangkan tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan. Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, Kementerian Agama mengembangkan madrasah dalam bentuk: madrasah
  • 3. 3 akademik, madrasah keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya. Madrasah telah banyak melakukan inovasi dalam pegembangan implementasi kurikulum madrasah untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut. Oleh karena itu Kementerian Agama terus mendorong dan memberikan ruang inovasi dan kreatifitas kepada satuan pendidikan madrasah. Pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menegah. Disamping itu pemerintah telah memberlakukan kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan. Karakteristik kurikulum 2013 adalah adanya keseimbangan antara pengembangan aspek sikap spiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Madrasah di Indonesia pada kenyataannya memiliki karakteristik yang beragam, yaitu madrasah negeri, madrasah swasta yang dikelola masyarakat, madrasah berbasis pesantren, madrasah akademik, madrasah program keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah program keterampilan dan lain-lain. Keragaman madrasah ini berpengaruh pada implementasi kurikulum di madrasah. Karena itu, madrasah dapat berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah sesuai dengan ciri khas madrasahnya. Semangat Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), telah memberikan otonomi yang luas kepada madrasah dalam mengelola pendidikan. Salah satunya adalah madrasah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan dan kondisi madrasahnya. Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni memiliki kemampuan 4C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).
  • 4. 4 Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik. Agar implementasi kurikulum di madrasah berjalan secara efektif dan efisien maka Kementerian Agama menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah. MTs Negeri 2 Banjarnegara merupakan Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Banjarnegara yang menjadi salahsatu madrasah pilihan favorit masyarakat di kabupaten banjarnegara untuk menitipkan putera-puterinya belajar secara formal, menjadikan MTs Negeri 2 Banjarnegara terus mengembangkan mutu dan kualitasnya sehingga konsep implementasi ini kami susun untuk mencapai target, yaitu menjadi Madrasah Unggulan. Melihat betapa tingginya harapan yang dititipkan, maka sudah menjadi kewajiban bagi MTs Negeri 2 Banjarnegara untuk menunjukkan kinerja yang terbaik. B. Rumusan Masalah Berangkat dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan pokok dalam penyusunan proposal ini adalah : a. Bagaimanakah penerapan konsep Madrasah Unggulan di MTs Negeri 2 Banjarnegara?; b. Bagaimanakah peluang dan tantangan yang dimiliki oleh MTs Negeri 2 Banjarnegara dalam menerapkan konsep Madrasah Unggulan.
  • 5. 5 Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dikembangkan beberapa pertanyaan di bawah ini : 1. bagaimana karakteristik sumber daya manusia (siswa, guru, kepala sekolah, dan tenaga administrasi) yang dimiliki? 2. kurikulum apakah yang dikembangkan serta bagaimana proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh siswa dan guru. 3. bagaimana dukungan orang tua siswa serta sarana prasarana yang tersedia? 4. bagaimana hasil pembelajaran yang diperoleh siswa-siswi? 5. manajemen apakah yang diterapkan dalam mengelola madrasah. 6. bagaimana peluang dan tantangan yang dimiliki dalam melaksanakan konsep madrasah unggulan. C. Tujuan Tujuan dari penyusunan proposal konsep implementasi madrasah unggulan ini adalah sebagai berikut : 1. Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : 6202/Kw.11.2/1/PP.00/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, perihal Pendataan Madrasah Unggul; 2. Menindaklanjuti surat dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara Nomor : 9570/Kk.11.04/4/PP.00/05/2020, perihal Pendataan Madrasah Unggul, tanggal 27 mei 2020; 3. Madrasah Unggulan disamping membekali peserta didik pada bidang keagamaan Islam, akan difokuskan pada pengembangan bidang-bidang tertentu. 4. Untuk standarisasi pengelolaan pembelajaran pada Madrasah Unggulan tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI; 5. Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan Madrasah, khususnya bagi MTs Negeri 2 Banjarnegara;
  • 6. 6 D. Manfaat Penyusunan proposal ini dapat dimanfaatkan oleh : 1. Hasil yang diperoleh melalui penellitian ini nanti akan memberikan informasi kepada semua civitas MTs Negeri 2 Banjarnegara tentang bagaimana kinerjanya selama ini. Sehingga mereka dapat memperbaiki atau lebih meningkatkannya lagi; 2. Proposal yang digunakan sebagai pedoman yang ingin dicapai sebagai madrasah unggulan di kabupaten banjarnegara; 3. Departemen Agama/Penmad. Lembaga ini merupakan Pembina langsung madrasah-madrasah. Dengan hasil proposal ini maka diharapkan Departemen Agama/Penmad akan meningkatkan lagi sistem pembinaan dan pengawasannya terhadap madrasah; 4. Stakeholders. Sebagai unsur pendukung sekaligus konsumen maka stakeholders perlu mengetahui informasi tentang perkembangan dan kemajuan atau kondisi riil dari madrasah. Hasil proposal ini diharapkan akan mencukupi kebutuhan mereka akan hal tersebut, sehingga mereka dapat memposisikan dirinya secara proporsional. 5. Masih ada/banyak madrasah negeri maupun swasta yang perlu diketahui kinerjanya, supaya masyarakat umum akan mengetahui bagaimana sebenarnya eksistensinya.