際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
Oleh:
Ryan Danny
Muhammad Raafi
Nurzian T. P
Shintya Febri
Materi Pembahasan



                                                            Sejarah MK


                                                        Visi & Misi MK

                                                 Kewajiban & Wewenang MK

                                         Hakim Konstitusi

                              Persidangan MK




Materi Pembahasan Page 2
Sejarah MK di Indonesia


                          Diawali dengan diadopsinya ide MK dalam
                           amandemen konstitusi yang dilakukan oleh
                           Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
                          DPR dan Pemerintah menyetujui secara
                           bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
                           Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003
                           dan disahkan oleh Presiden.
                          Pada tanggal 16 Agustus 2003, Hakim
                           Konsitusi mengucap sumpah jabatan di istana
                           negara.




Sejarah MK Page 3
Mahkamah Konstitusi

 Merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem
  ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
  pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
  dengan Mahkamah Agung.
 Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut
  persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi
  politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas
  ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-
  norma hukum yang bersifat umum.




Mahkamah Konstitusi  Page 4
MENGAPA MAHKAMAH KONSTITUSI
                    PERLU DIBENTUK?




Here comes your footer  Page 5
Struktur Organisasi




Struktur Organisasi MK  Page 6
Gedung Mahkamah Konstitusi




                        Jalan Merdeka Barat No.6, Jakarta.


Gedung MK  Page 7
Visi dan Misi Mahkamah Konstitusi

 Visi Mahkamah Konstitusi
  - Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cinta Negara hukum
    dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang
    bermartabat.

 Misi Mahkamah Konstitusi
  - Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan
    kehakiman yang modern dan terpercaya.
  - Membangun Konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar
    berkonstitusi.




Visi dan Misi MK  Page 8
Kewajiban dan Wewenang MK

Wewenang :
 Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
  bersifat final.
 Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
 Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
  diberikan oleh UUD 1945.
 Memutus pembubaran partai politik dan,
 Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Kewajiban :
 Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
  mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
  menurut UUD 1945.


Wewenang & Kewajiban MK  Page 9
Ketua dan Hakim Konstitusi

 Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi
  untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu
  kali masa jabatan.
 Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang
  ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-
  masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan
  Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan
  Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1
  kali masa jabatan berikutnya.




Ketua dan Hakim Kosntitusi  Page 10
Hakim Konstitusi Periode 2008-2013

 Mohammad Mahfud MD (Ketua)
 Harjono (2009-), menggantikan Jimly Asshiddiqie (2008-2009)
 Maria Farida Indrati
 Ahmad Fadlil Sumadi (2009-), menggantikan Maruarar Siahaan (2008-
  2009)
 Hamdan Zoelva (2009-), menggantikan Abdul Mukthie Fajar (2008-2009)
 Muhammad Alim
 Achmad Sodiki
 Muhammad Arsyad Sanusi
 Muhammad Akil Mochtar




Hakim Konstitusi  Page 11
Ketua Mahkamah Konstitusi




     Jimly Asshiddiqie                Mahfud M.D
    Periode (2003-2007)           Periode (2008-2013)

Ketua MK Page 12
Persidangan MK

 Sidang Panel
 - Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi
   yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan.


 Sidang Pleno
 - Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi
   minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka
   untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan
   putusan.


 Rapat Permusywaratan Hakim
 - Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersifat tertutup dan rahasia.
   Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera.



Persidangan MK Page 13
End 際際滷  Page 14

More Related Content

Mahkamah konstitusi

  • 1. MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Oleh: Ryan Danny Muhammad Raafi Nurzian T. P Shintya Febri
  • 2. Materi Pembahasan Sejarah MK Visi & Misi MK Kewajiban & Wewenang MK Hakim Konstitusi Persidangan MK Materi Pembahasan Page 2
  • 3. Sejarah MK di Indonesia Diawali dengan diadopsinya ide MK dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden. Pada tanggal 16 Agustus 2003, Hakim Konsitusi mengucap sumpah jabatan di istana negara. Sejarah MK Page 3
  • 4. Mahkamah Konstitusi Merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma- norma hukum yang bersifat umum. Mahkamah Konstitusi Page 4
  • 5. MENGAPA MAHKAMAH KONSTITUSI PERLU DIBENTUK? Here comes your footer Page 5
  • 7. Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat No.6, Jakarta. Gedung MK Page 7
  • 8. Visi dan Misi Mahkamah Konstitusi Visi Mahkamah Konstitusi - Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cinta Negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Misi Mahkamah Konstitusi - Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya. - Membangun Konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi. Visi dan Misi MK Page 8
  • 9. Kewajiban dan Wewenang MK Wewenang : Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Memutus pembubaran partai politik dan, Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. Kewajiban : Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Wewenang & Kewajiban MK Page 9
  • 10. Ketua dan Hakim Konstitusi Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing- masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Ketua dan Hakim Kosntitusi Page 10
  • 11. Hakim Konstitusi Periode 2008-2013 Mohammad Mahfud MD (Ketua) Harjono (2009-), menggantikan Jimly Asshiddiqie (2008-2009) Maria Farida Indrati Ahmad Fadlil Sumadi (2009-), menggantikan Maruarar Siahaan (2008- 2009) Hamdan Zoelva (2009-), menggantikan Abdul Mukthie Fajar (2008-2009) Muhammad Alim Achmad Sodiki Muhammad Arsyad Sanusi Muhammad Akil Mochtar Hakim Konstitusi Page 11
  • 12. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie Mahfud M.D Periode (2003-2007) Periode (2008-2013) Ketua MK Page 12
  • 13. Persidangan MK Sidang Panel - Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang Pleno - Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Rapat Permusywaratan Hakim - Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Persidangan MK Page 13
  • 14. End 際際滷 Page 14