2. Materi Pembahasan
Sejarah MK
Visi & Misi MK
Kewajiban & Wewenang MK
Hakim Konstitusi
Persidangan MK
Materi Pembahasan Page 2
3. Sejarah MK di Indonesia
Diawali dengan diadopsinya ide MK dalam
amandemen konstitusi yang dilakukan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
DPR dan Pemerintah menyetujui secara
bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003
dan disahkan oleh Presiden.
Pada tanggal 16 Agustus 2003, Hakim
Konsitusi mengucap sumpah jabatan di istana
negara.
Sejarah MK Page 3
4. Mahkamah Konstitusi
Merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut
persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi
politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas
ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-
norma hukum yang bersifat umum.
Mahkamah Konstitusi Page 4
8. Visi dan Misi Mahkamah Konstitusi
Visi Mahkamah Konstitusi
- Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cinta Negara hukum
dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang
bermartabat.
Misi Mahkamah Konstitusi
- Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan
kehakiman yang modern dan terpercaya.
- Membangun Konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar
berkonstitusi.
Visi dan Misi MK Page 8
9. Kewajiban dan Wewenang MK
Wewenang :
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final.
Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945.
Memutus pembubaran partai politik dan,
Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Kewajiban :
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD 1945.
Wewenang & Kewajiban MK Page 9
10. Ketua dan Hakim Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi
untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu
kali masa jabatan.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-
masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan
Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1
kali masa jabatan berikutnya.
Ketua dan Hakim Kosntitusi Page 10
11. Hakim Konstitusi Periode 2008-2013
Mohammad Mahfud MD (Ketua)
Harjono (2009-), menggantikan Jimly Asshiddiqie (2008-2009)
Maria Farida Indrati
Ahmad Fadlil Sumadi (2009-), menggantikan Maruarar Siahaan (2008-
2009)
Hamdan Zoelva (2009-), menggantikan Abdul Mukthie Fajar (2008-2009)
Muhammad Alim
Achmad Sodiki
Muhammad Arsyad Sanusi
Muhammad Akil Mochtar
Hakim Konstitusi Page 11
12. Ketua Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie Mahfud M.D
Periode (2003-2007) Periode (2008-2013)
Ketua MK Page 12
13. Persidangan MK
Sidang Panel
- Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi
yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan.
Sidang Pleno
- Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi
minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka
untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan
putusan.
Rapat Permusywaratan Hakim
- Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersifat tertutup dan rahasia.
Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera.
Persidangan MK Page 13