1. KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah mengatur seluruh kehidupan ini dengan
apik dan rapi, tanpa cacat sedikitpun. Dzat Yang Maha Pencipta jagat raya dengan
mempesona, yang memeranjat tiap mata yang memandangnya. Ayat-ayat
kauniyah (alam semesta) yang telah terhampar dari ufuk timur menjulang hingga
ujung barat adalah saksi keindahan mega arsitektur, tanpa tanding. Lalu
dilanjutkan dengan penciptaan manusia yang maha sempurna. Kesempurnaan itu
hadir berbarengan tiupan suci kun fayakun pada ruh manusia. Lalu hiduplah
manusia, seorang pengemban tugas mulia dan pemeliharaan segala kesempurnaan
Tuhannya, dengan ibadah dan amal.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Ibu Hj. Azizah S.Ag, M.Si
selaku dosen pemangku mata kuliah Civic Education yang telah membimbing
kami dalam mempelajari mata kuliah Civic Education, dan teman-teman F1 yang
selalu mengingatkan tugas-tugas ini dan memberikan ide-ide yang positif untuk
kami.
Kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan, demi
kesempurnaan makalah ini.
Surabaya, 21 Desember 2011
Penyusun
2. BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak ini dimiliki oleh manusia semata mata karena ia manusia, bukan
karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu
tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain.
Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi.
Hak asasi manusia itu ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu,
bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak
dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi
diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam
bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan,
menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM).
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan
oleh hak hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan
merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak
asasi manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) itu?
2. Bagaimanakah sejarah perkembangannya?
3. Bagaimana pula sejarah perkembangannya di Indonesia?
3. C. Tujuan pembuatan makalah
1. Agar para mahasiswa mengetahui pengertian HAM.
2. Agar para mahasiswa mengetahui bagaimana perkembangan HAM.
3. Agar para mahasiswa mengetahui sejarah perkembangan HAM di
Indonesia.
4. BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak
asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan
lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran
ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas
sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke
arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas
dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.1
Menurut Teaching Human Right yang diterbitkan oleh PBB, Hak Asasi
Manusia, adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.2
Menurut Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,
dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.3
1
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umu
m_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia di unduh pada tanggal 20 desember 2011 pukul
17:10
2
Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madani (Jakarta: Prenada Media, 2005)
3
Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Civic Education: Pendidikan Kewarganegaraan, Hak
Asasi Manusia. (Surabaya: IAIN SA Press, 2011)
5. Menurut Philipus M Hadjon, di dalam hak (rights), terkandung adanya suatu
tuntutan (claim).4 Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan
dengan istilah hak- hak kodrat, hak-hak dasar manusia. natural rights, human
rights, fundamental rights, gronrechten, mensenrechten, rechten van den mens
dan fundamental rechten.5
Pemikiran konsep hak asasi manusia, secara umum menurut Philipus M
Hadjon, dibedakan dalam tiga kelompok, berdasarkan ide/ gagasan yaitu political
and ideological thought yaitu Barat, sosialis dan dunia ketiga. Yang
dikelompokkan dalam pemikiran barat meliputi Eropa Barat, amerika Serikat,
Kanada, Aistralia, New Zealan, sebagian Amerika Latin yang dipengaruhi
pemikiran Barat, dan Jepang (dari segi ekonomi). Kelompok sosialis meliputi
negara sosialis di Eropa timur, Kuba, Yugoslavia. Selain itu ada kelompok dunia
ketiga yang tidak mempunyai kesatuan ideologi, misalnya India dan Indonesia.6
Ciri pokok hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas, dapat di tarik kesimpulan
tentang beberapa ciri pokok HAM, yaitu :
HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi.
HAM berlaku untuk semua orang.
HAM tidak bisa dilanggar.
B. Sejarah Perkembangan HAM
Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan
dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai
berikut :
1. HAM di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM)
meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak hak asasi
4
Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia (suatu studi tentang Prinsipprinsipnya, penanganannya oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan
pembentukan peradilan administrasi), Peradaban, 2007, h.. 33-34.
5
Asri Wijayanti, Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia, (Dosen FH Univ. Muhammadiyah
Surabaya)
6
Philipus, Perlindungan, 43
6. manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol
kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai nilai keadilan dan
kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan
kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. HAM di Inggris
Inggris sering disebutsebut sebagai negara pertama di dunia yang
memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak
asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai
dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Magna Charta
Magna Charta (Piagam Agung) dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang
prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih
penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka
dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara
apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam
Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu
yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan
raja.7
Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang
tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum,tetapi ia
sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya dimuka hukum.
(Mansyur Effendi,1994)
b. Petition Of Right
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan
mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para
7
http://emperordeva.wordpress.com/aboutsejarah-hak-asasi-manusia Di unduh tanggal 21 Des
2011 pukul 17:08
7. bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis
besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di
rumahnya.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan
damai.8
c. Hobeas Corpus Act
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang
penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari
setelah penahanan.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut
hukum.9
d. Bill Of Rights
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689
dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin
parlemen.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan
masing-masing .
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.10
8
http://emperordeva.wordpress.com/aboutsejarah-hak-asasi-manusia Di unduh tanggal 21 Des
2011 pukul 17:08
9
Ibid.
10
Ibid.
8. 3. HAM di Amerika Serikat
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montequuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia mempunya Hak merdeka sejak
di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis jika seseorang itu harus di
belenggu sesudah ia lahir ke dunia.(Mansyur Effendi,1994)
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli
1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13
negara bagian, merupakan pula piagam hak hak asasi manusia karena
mengandung pernyataan Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama
derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya
hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika
sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia
dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas
Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai pendekar hak
asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy
Carter.11
4. HAM di Prancis
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah French Declaration (Deklarasi
Prancis), dimana ketentuan tentang hak lebih terinci lagi sebagaimana termuat
dalam Rule Of Law antara lain yang berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa
alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption Of Innocent, yang
artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak
dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
11
Ibid.
9. C. Sejarah Perkembangan HAM Di Indonesia
Indonesia merupakan contoh dari kelompok konsep dunia ketiga yang tidak
ikut dalam perumusan The Universal Declaration of Human Rights tanggal 10
Desember 1948. The Universal Declaration of Human Rights merupakan suatu
deklarasi yang tidak memiliki watak hukum. Kekuatan mengikatnya karena ada
pengakuan terhadap deklarasi itu oleh sistem hukum bangsa-bangsa beradab atau
mendapat kekuatan dari hukum kebiasaan setelah memenuhi dua syarat yaitu
keajegan dalam kurun waktu yang lama dan adanya opinion necesitatis.12
Konsep hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia telah dirumuskan dalam
Undang Undang Dasar 1945. Perumusannya belum diilhami oleh The Universal
Declaration of Human Rights karena terbentuknya lebih awal. Dengan demikian
rumusan HAM dalam UUD45 merupakan pikiran-pikiran yang didasarkan
kepada latar belakang tradisi budaya kehidupan masyarakat Indonesia sendiri13 .
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup
di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama.
Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan
Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran
HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908
1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 sekarang ).14
1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
a. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak
politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib
sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak
untuk
turut
dalam
penyelenggaraan
Negara.Pemikiran
HAM
sebelum
kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan
Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada
12
Philipus, Perlindungan, 53
Ibid,. h. 54.
14
Ivantoebi, Perkembangan HAM di Indonesia dalam
http://ivantoebi.wordpress.com/20090329/perkembangan-ham-di-indonesia di unduh tanggal 21
Desember 2011 pukul 17:05
13
10. pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI
berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan
kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan
pikiran dengan tulisan dan lisan.