1. BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Limbah farmasi merupakan salah satu sumber pencemaran yang sangat potensial.
Pada saat ini masih sering kita jumpai limbah farmasi yang kurang mendapatkan
perhatian serius dari berbagai rumah sakit maupun industri farmasi. Pengelolaan limbah
yang masih terpinggirkan dari pihak-pihak rumah sakit dan industri farmasi tentunya
berdampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan. Pada dasarnya, limbah farmasi
merupakan salah satu dari limbah medis berbahaya karena sifat toxicity, flammable,
reactivity, dan corrosive, serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung
maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan
pengelolaan yang baik dan benar demi menghindari resiko-resiko yang akan terjadi.
Sangat disayangkan bahwa pengetahuan maupun pemahaman pihak-pihak terkait
mengenai peraturan dan persyaratan dalam pengelolaan limbah farmasi masih dirasa
minim sehingga sampai saat ini masih banyak sekali rumah sakit atau industri farmasi
yang membuang air limbahnya ke saluran umum. Hal ini mengingat bahwa kendala yang
paling banyak dijumpai yakni teknologi yang ada saat ini masih cukup mahal, sedangkan
dana yang tersedia untuk membangun unit alat pengolah limbah masih sangat terbatas.
Maka, perlu dikembangkan teknologi pengolahan air limbah yang murah dan mudah
pengoperasiannya.
Melalui makalah ini, akan dijabarkan secara lebih rinci mengenai limbah farmasi
dari segi golongannya, bahayanya bagi makhluk hidup maupun lingkungan, serta cara
dan teknologi pengelolaan limbah farmasi agar tidak merusak lingkungan.
1
2. B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari limbah farmasi?
2. Apa saja yang tergolong dalam limbah farmasi?
3. Apa bahaya limbah farmasi bagi makhluk hidup maupun lingkungan?
4. Bagaimana cara mengolah limbah farmasi agar tidak merusak lingkungan?
C. Tujuan
1. Menjelaskan definisi dari limbah farmasi.
2. Mengenalkan yang termasuk dalam limbah farmasi.
3. Mengetahui bahaya limbah farmasi bagi makhluk hidup dan lingkungan.
4. Mengetahui cara mengolah limbah farmasi yang benar dan tepat agar tidak merusak
lingkungan.
2
3. BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Limbah
Limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi,
baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah
tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini
ada yang bersifat beracun atau berbahaya yang dikenal sebagai Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Berdasarkan BAPEDAL (1995), limbah B3 ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu
kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena
sifat toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya
yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan
lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya
atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat
merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan
beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses,
dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan
ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah
meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat
korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk
limbah B3.
3
4. B. Pengertian Limbah Farmasi
Limbah Farmasi adalah limbah yang mencakup produk farmasi yang sudah
kadaluwarsa, tidak digunakan, tumpah, atau terkontaminasi sehingga harus dibuang.
Contoh produk farmasi tersebut, antara lain:
1. Senyawa kimia dan produk botani yang digunakan dalam pengobatan
2. Sediaan farmasi (tablet, kapsul, sirup, injeksi, salep, krim, infus, dll)
3. Produk diagnostik in vitro dan in vivo
4. Produk biologi seperti vaksin dan sera.
Kategori ini juga mencakup barang yang akan dibuang setelah digunakan untuk
menangani produk farmasi, misalnya botol atau kotak yang berisi residu, sarung tangan,
masker, selang penghubung dan ampul obat.
Jadi limbah medis dapat dikategorikan sebagai limbah infeksius dan masuk pada
klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun. Untuk mencegah terjadinya dampak
negatif limbah medis tersebut terhadap masyarakat atau lingkungan, maka perlu
dilakukan pengelolaan secara khusus (BAPEDAL, 1999). Dampak negatif limbah medis
terhadap masyarakat dan lingkungan terjadi akibat pengelolaan yang kurang baik.
Limbah medis jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan patogen yang
dapat berakibat buruk terhadap manusia dan lingkungan. Sebagian besar pengelolaan
limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius. Selain itu, kerap
bercampur limbah medis dan nonmedis, karena limbah nonmedis diperlakukan sama
dengan limbah padat lainnya. Artinya, dikelola Dinas Kesehatan dan dibuang ke tempat
pembuangan akhir (TPA) limbah seperti di Bantar Gebang Bekasi. Percampuran tersebut
justru memperbesar permasalahan limbah medis.
Banyak pihak yang menyadari tentang bahaya ini, namun lemahnya peraturan
pemerintah tentang pengelolaan limbah farmasi mengakibatkan hanya sedikit pihak
farmasi yang memiliki IPAL khusus pengolahan limbah cairnya sampai saat ini.
4
5. C. Sumber Limbah Farmasi
Pada hakikatnya, limbah farmasi bersumber dari :
1. Limbah padat
Contoh: debu atau serbuk obat dari sistem pengendalian debu (dust collector), obat
rusak atau kadaluarsa (tablet), bungkus obat, botol obat yang beresidu, aluminium
foil, jarum suntik dan bekas pembalut.
Adapun kegiatan produksi yang menyebabkan munculnya limbah padat tersebut
diantaranya:
Kegagalan produksi,
Debu bahan formulasi yang terkumpul dari dust collector dan vacuum cleaner
Bekas kemasan bahan baku dan kemasan yang rusak
2. Limbah cair
Contoh: Bekas reagensia di laboratorium, bekas cucian peralatan produksi, tumpahan
bahan, dan sebagainya.
Adapun kegiatan produksi yang menyebabkan munculnya limbah cair tersebut
diantaranya:
Pencucian mesin, alat-alat produksi, kemasan (botol), dan lain-lain.
Sanitasi ruangan
3. Limbah gas
Contoh: Debu selama proses produksi, uap lemari asam di Laboratorium, uap solvent
proses film coating, asam steam boiler, generator listrik dan incinerator.
Adapun kegiatan produksi yang menyebabkan munculnya limbah cair tersebut
diantaranya:
Dari proses granulasi
Dari proses pencetakan tablet
Dari proses coating
Dari proses masa kapsul
4. Limbah suara atau getaran
Contoh: Suara dan getaran dari mesin-mesin pabrik, genset, dan steam boiler.
5
6. D. Bahaya Limbah Farmasi
Limbah cair, seperti limbah farmasi, yang dihasilkan umumnya banyak
mengandung bakteri, virus, senyawa kimia, dan obat-obatan yang dapat membahayakan
bagi kesehatan masyarakat sekitar. Limbah medis kebanyakan sudah terkontaminasi oleh
bakteri, virus, racun dan bahan radioaktif yang berbahaya bagi manusia dan makhluk lain
di sekitar lingkungannya dan dapat mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit
pada manusia termasuk demam typoid, kolera, disentri dan hepatitis.
1. Limbah jarum suntik
Limbah jarum suntik yang juga merupakan limbah medis B3 tidak boleh
dianggap sepele keberadaannya. Bayangkan jika setiap hari ada ratusan jarum suntik
yang harus dibuang karena fungsinya yang sekali pakai. Kemudian kemanakah jarum-
jarum suntik itu setelah dipakai?
Limbah jarum suntik yang berasal dari rumah sakit atau Puskesmas harus
dimusnahkan karena bila pengelolaan limbahnya tidak benar, jarum suntik dapat
menularkan penyakit kepada pasien lain, pengunjung RS, petugas kesehatan, maupun
masyarakat umum. Yang lebih berbahaya lagi yaitu, bila jarum suntik tersebut pernah
digunakan oleh pengidap HIV/AIDS kemudian digunakan kembali oleh orang yang
tidak terkena HIV/AIDS, maka orang tersebut akan terkena infeksi HIV. Jarum suntik
ini juga merupakan salah satu rute masuknya HIV ke tubuh manusia.
Sebenarnya ada cara praktis untuk menghancurkan jarum suntik yaitu dengan
menggunakan alat khusus berteknologi sederhana yang bernama needle destroyer.
Cara penggunaannya dengan memasukkan jarum suntik bekas ke dalam lubang
aluminium di dalam alat, maka mesin akan melelehkan jarum dan menjadi steril.
2. Limbah obat
Obat palsu juga merupakan salah satu limbah medis atau limbah farmasi yang
berasal dari obat-obat yang tidak digunakan lagi oleh pasien/masyarakat, obat-obat
yang tidak dibutuhkan lagi oleh institusi terkait, obat-obat yang dibuang karena
kemasannya telah terkontaminasi, serta merupakan limbah yang dihasilkan dalam
6
7. proses produksi obat-obatan. Obat-obatan tersebut seharusnya dimusnahkan karena
sudah tidak memiliki khasiat dalam menyembuhkan, bahkan bisa membahayakan.
Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak menurut
undang-undang. Obat tidak terdaftar, obat dengan zat aktif di bawah 80% , obat tanpa
zat aktif sama sekali, serta obat kadaluarsa yang dikemas kembali. Minimnya
pengetahuan masyarakat dalam membedakan antara obat asli dan palsu merupakan
salah satu faktor pemicu masih beredarnya obat palsu dan kadaluarsa. Selain itu,
penawaran obat dengan harga yang relatif murah juga menjadi daya tarik tersendiri
bagi masyarakat.
Idealnya obat-obatan dibuang dengan menggunakan insinerasi suhu tinggi
(misalnya, lebih dari 1.200C). Fasilitas insinerasi seperti itu, yang dilengkapi dengan
pengendali emisi yang memadai biasa ditemukan di negara-negara industri. Biaya
pembuangan limbah farmasi dengan cara tersebut di Kroasia dan Bosnia dan
Herzegovina berkisar antara US$ 2.2/kg hingga US$ 4.1/kg. Untuk menginsinerasi
jumlah limbah farmasi yang ada di Kroasia akan membutuhkan biaya antara US$ 4.4
juta hingga US$ 8.2 juta.
E. Pengelolaan Limbah Farmasi
Limbah farmasi merupakan salah satu jenis limbah medis atau merupakan limbah
berbahaya yang pengelolaannya harus diperhatikan. Beberapa contoh limbah farmasi
adalah obat obatan,vaksin,serum,yang tidak digunakan lagi,botol obat yang beresidu,
dll. Pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pemilihan teknologi
pengelolaan limbah farmasi dapat didasarkan pada:
1. Karakteristik limbah
Misalnya, kandungan senyawa organik (BOD dan COD), bahan padat tersuspensi,
derajat degradabilitas, dan jumlah limbah yang dibuang per harinya.
2. Mutu baku lingkungan
Misalnya dari tempat pembuangan limbahnya dan mutu baku limbah yang berlaku.
7
8. 3. Biaya operasional pengolahan
4. Lahan yang harus disediakan
Pengelolaan limbah farmasi merupakan suatu kegiatan yang cukup banyak diantara lain:
1. Penimbunan Limbah (pemisahan dan pengurangan)
Limbah farmasi dapat berasal dari industri farmasi, rumah sakit (tempat pelayanan
kesehatan), dan perumahan. Kawasan pemukiman mengahasilkan limbah farmasi seperti
obat obatan, tetapi karena jumlahnya tidak banyak. Proses pemilahan dan reduksi
limbah maka penggunaanya dilakukan bersama sama dengan limbah domestik. Bila
suatu daerah dengan tata ruang terencana baik, yaitu kawan industri terpisah dengan
kawasan pemukiman maka penanganan buangan akan lebih mudah.
Proses pemilahan dan reduksi limbah hendaknya merupakan proses secara rutin
yang pelaksanaanya harus mempertimbangkan :
a. Kelancaran penanganan dan penampungan limbah
b. Pengurangan volume dengan perlakuan pemisahan limbah berbahaya (farmasi)
c. Pengemasan dan pemberian label yang jelas dari berbagai jenis limbah untuk efisiensi
biaya, petugas dan pembuangan.
2. Penyimpanan (storage)
Penyimpanan merupakan kegiatan penampungan sementara limbah farmasi hingga
dipindahkan ke tahap penampungan.Hal ini dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan
nilai ekonomis.
Penyimpanan limbah farmasi untuk waktu yang lama tanpa kepastian yang jelas
untuk memindahkan ke tempat penampungan tidak diperbolehkan.Penyimpanan dalam
jumlah banyak dapat dikumpulkan di lokasi pengumpulan limbah farmasi. Limbah
farmasi yang dihasilkan disimpan sementara di dalam kontainer yang tertutup dan kedap
air. Kapasitas kontainer penyimpanan harus diperhatikan agar limbah tidak berkeluaran
atau overload.
8
9. 3. Penampungan atau Pengumpulan Limbah Sebelum di Angkut
Wadah penampungan limbah ini harus memiliki sifat kuat, tidak mudah bocor,
terhindar dari sobek atau pecah, mempunyai tutup dan tidak overload. Penampungan
dalam limbah farmasi dilakukan perlakuan standarisasi seperti telah ditetapkan dalam
Permenkes RI no. 986/Men.Kes/Per/1992.
Penampungan limbah cair farmasi dapat dimasukkan kedalam drum dan disimpan
dalam gudang atau tempat yang terlindung dari panas dan hujan. Limbah dalam bentuk
padat disimpan dalam wadah yang kuat (tidak mudah bocor atau rusak) dan kedap air.
Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah limbah yang dihasilkan.
Contoh, untuk buangan/limbah yang korosif disimpan dalam wadah yang terbuat dari
fiberglass.
4. Pengangkutan
Pengangkutan eksternal (pengangkutan ke tempat pengolahan yang tidak berada
pada tempat penimbunan limbah) adalah pengangkutan limbah ke tempat pembuangan di
luar (of site). Pengangkutan eksternal memerlukan prosedur pelaksanaan yang tepat dan
harus dipatuhi petugas yang terlibat. Prosedur tersebut termasuk memenuhi peraturan
angkutan lokal. Limbah farmasi diangkut dalam kontainer khusus, harus kuat dan tidak
bocor.
5. Pengolahan
Limbah farmasi memerlukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.
Pengolahan ditujukan untuk mengurangi dan menghilangkan racun atau detoksitasi,
merubah bahan berbahaya menjadi kurang berbahaya atau untuk mempersiapkan proses
berikutnya.
Metode yang digunakan untuk mengolah dan membuang limbah farmasi
tergantung pada faktor faktor khusus yang sesuai dengan intstitusi yang berkaitan
dengan peraturan yang berlaku dan aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap
masyarakat.
Teknik pengolahan limbah farmasi yang mungkin diterapkan adalah:
9
10. a. Insenerasi suhu tinggi dan rendah
b. Inaktivasi suhu tinggi
c. Sterilisasi suhu tinggi
d. Microwave treatment
e. Enkapsulasi (peng-imobilisasian)
Pengolahan limbah farmasi dapat dilakukan melalui dua cara, yakni:
a. Imobilisasi limbah : enkapsulasi
Enkapsulasi berarti peng-imobilisasi-an obat-obatan dengan memadatkannya
dalam tong plastik atau besi. Sebelum dipergunakan, tong harus dibersihkan terlebih
dahulu. Kandungan sebelumnya harus bukan berupa bahan yang mudah meledak atau
berbahaya. Kemudian, tong tersebut diisi hingga memenuhi 75% kapasitasnya dengan
obat-obatan padat atau setengah padat. Lalu, bahan-bahan seperti semen atau
campuran semen dengan kapur, busa plastik atau pasir batu bara dituang ke dalam
tong tadi hingga terisi penuh. Untuk memudahkan dan mempercepat pengisian, tutup
tong harus dipotong hingga terbuka kemudian dilipat ke belakang.
Penempatan obat-obatan ke dalam tong harus berhati-hati agar tutup tong tidak
terpotong. Bila tong telah terisi hingga 75% kapasitasnya, tambahkan campuran
kapur, semen dan air dengan perbandingan 15:15:5 (berat) hingga tong terisi penuh.
Untuk memperoleh cairan dengan konsistensi yang diinginkan, kadangkala diperlukan
air yang lebih banyak. Kemudian tutup tong besi dilipat kembali ke tempatnya dan
disegel, sebaiknya dengan dikelim atau pengelasan. Tong yang sudah disegel
kemudian harus ditempatkan di dasar lubang pembuangan dan ditutupi dengan limbah
padat rumah tangga. Agar mudah dipindahkan, tong dapat ditempatkan di atas pallet
kemudian diletakkan ke pemindah pallet.
b. Imobilisasi limbah : insinerasi
Insinerasi merupakan teknologi pengolahan limbah dengan cara pembakaran.
Insinerasi termasuk dalam varian enkapsulasi yang meliputi pelepasan bahan-bahan
pembungkus, kertas, karton dan plastik dari obat-obatan. Pil harus dilepaskan dari
blisternya. Obat-obatan tersebut lalu ditanam kemudian ditambahkan campuran air,
10
11. semen dan kapur hingga terbentuk pasta yang homogen. Pasta tersebut kemudian
dipindahkan dalam keadaan cair dengan mempergunakan truk pengaduk konstruksi ke
tempat pembuangan dan dituang ke dalam tempat pembuangan limbah biasa. Pasta
akan berubah menjadi massa padat yang bercampur dengan limbah rumah tangga.
Ketika melakukan proses ini, pekerja perlu melindungi dirinya dengan pakaian
pelindung dan masker untuk mencegah timbulnya resiko timbulnya debu. Namun,
insinerasi memiliki beberapa kelebihan diantaranya, dimana sebagian besar dari
komponen limbah farmasi dapat dihancurkan dan limbah dapat berkurang dengan
cepat. Tak hanya itu, proses insinerasi relatif murah, memerlukan lahan yang relatif
kecil dan dapat dilaksanakan tanpa peralatan canggih. Sayangnya, dibalik kelebihan
insinerasi, masih terdapat beberapa kelemahan diantaranya, insinerasi hanya
mengubah volume limbah menjadi lebih kecil, debu yang dihasilkan dari proses
insinerasi sangat berbahaya sehingga harus diimobilisasi atau ditentukan lagi tempat
pembuangannya yang kedap air. Debu tersebut juga bersifat tak terurai dan akan
sangat berbahaya bagi pernapasan manusia.
Yang perlu disediakan adalah alat penggiling untuk menghancurkan obat-
obatan, alat pengaduk konstruksi, serta sejumlah semen, kapur dan air.
Perbandingan berat yang digunakan adalah sebagai berikut:
Obat-obatan : 65%
Kapur : 15%
Semen : 15%
Air : 5% atau lebih untuk mendapatkan konsistensi cairan yang sesuai.
Pengolahan limbah yang dilakukan tergantung jenis dan karakter limbahnya.
Contohnya, limbah jenis ampul ( obat anti keganasan) diolah dengan metode enkapsulasi
yaitu tong di isi dengan obat anti keganasan, tong harus di isi dengan obat anti keganaan
hingga 50 % kapasitasnya kemudian di tambahkan dengan campuran kapur, semen dan air
dengan perbandingan berat 15:15:5 hingga tong penuh. Hingga terbentuk balok yang kuat
dan padat dimana limbah akan terisolasi secara relatif aman.
11
12. 6. Pembuangan Akhir
Setelah proses pengolahan, kuantitas limbah menjadi sedikit. Hasil dari
pengolahan limbah dengan insenerasi menghasilkan abu yang sedikit. Abu atau sisa
pengolahan dengan insenerasi ini dapat digunakan untuk penimbun tanah. Limbah
farmasi tidak berbahaya lagi bila telah diolah dengan insenerasi.
CATATAN DALAM PENGELOLAAN LIMBAH FARMASI:
Bahan kontainer harus sesuai dengan karakter limbah atau limbah
Semua kontainer ( wadah/tempat limbah) baik pada tahap penimbulan sampai tahap
pengolahan harus kuat, kedap air dan harus disimpan di area yang tertutup untuk
melindungi resiko bahaya dari limbah farmasi.
Adanya pemisahan area yang mengahasilkan limbah farmasi dapat menyulitkan dalam
pengelolaan limbah baik dalam efektifitas kerja dan efisiensi biaya.
Diperlukan pemilahan limbah limbah yang mungkin dapat digunakan lagi seperti,
desinifiktan yang penggunaanya tidak terbatas.
Perlu adanya proteksi diri terhadap pekerja yang mengelola limbah farmasi agar tehindar
dari kecelakaan kerja.
12
13. BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Limbah farmasi merupakan salah satu dari limbah medis B3 yang mencakup
produk farmasi (obat-obatan, vaksin, sera, jarum suntik, dan lain-lain) yang sudah
kadaluarsa, tidak digunakan, tumpah, atau terkontaminasi sehingga harus dibuang.
Produk farmasi yang tidak memenuhi standar tersebut harus dikelola dan dibuang
dengan cara pengelolaan limbah yang tepat. Bila limbah farmasi tidak dikelola dengan
baik, akan menimbulkan bahaya bagi makhluk hidup maupun lingkungan. Bahaya ini
dapat berupa berbagai penyakit yang dapat menjangkit manusia seperti demam typoid,
kolera, disentri dan hepatitis. Penyakit-penyakit tersebut timbul karena adanya virus,
bakteri, racun, bahkan bahan radioaktif. Bukan hanya penyakit yang merupakan
bahaya dari limbah farmasi, melainkan juga beredarnya obat-obat palsu. Peredaran
obat palsu merupakan masalah serius yang saat ini dihadapi oleh setiap negara,
termasuk Indonesia. Obat palsu tidak hanya dapat memperburuk kondisi kesehatan
yang mengkonsumsinya, namun bahkan dapat mengakibatkan kematian. Begitu juga
dengan jarum suntik bekas, dapat menularkan penyakit bila jarum suntik bekas
digunakan kembali tanpa disterilisasi terlebih dahulu.
Pengelolaan limbah farmasi harus dilakukan secara bertahap dan benar, yakni :
penimbunan, penyimpanan, penampungan, pengangkutan, pengolahan, dan
pembuangan akhir. Seluruh tahap-tahap tersebut harus dilakukan secara berurutan.
B. Saran
Limbah farmasi seharusnya ditangani secara tepat agar tidak membahayakan
lingkungan. Tak hanya itu, pemerintah juga sebaiknya ikut ambil alih dalam hal
mengawasi pengelolaan limbah farmasi. Pemerintah harus mengawasi limbah farmasi
secara sungguh-sungguh. Jangan sampai terjadi pembuangan limbah yang asal-asalan
(langsung dibuang ke tampat sampah) tanpa mempertimbangkan resiko-resiko yang
akan terjadi.
13
14. DAFTAR PUSTAKA :
Salmiyatun(2003), Panduan pembuangan limbah perbekalan farmasi,EGC; Jakarta
Instalasi Pengolahan Limbah Industri. http://ritariata.blogspot.com/2010/01/instalasi-
pengolahan-limbah-industri.html
Pengelolaan LimbahFarmasi.
http://ardhikesehatanlingkungan.blogspot.com/2010/12/pengelolaan-limbah-farmasi.html
Limbah Rumah Sakit dan Bahayanya. http://ppni1b.blogspot.com/2011/10/limbah-rumah-
sakit-dan-bahayanya.html
PedomanPembuangan Secara Aman Obat-obatan Tak Terpakai saat dan pasca Kedaruratan.
http://www.who.or.id/ind/contents/aceh/Pedoman%20Pembuangan%20Secara%20Aman%20
Obat.pdf
Bahaya Limbah Rumah Sakit. http://cousbravo.blogspot.com/2012/03/bahaya-limbah-rumah-
sakit.html
Ayo Peduli Limbah Farmasi! http://www.ylki.or.id/ayo-peduli-limbah-farmasi.html
Pengelolaan Limbah Industri Farmasi.
http://kuliahapoteker.blogspot.com/2011/03/pengelolaan-limbah-industri-
farmasi.html?showComment=1345018490656#c1569664623172972411
14