Dokumen tersebut membahas tentang perbandingan pandangan empat mazhab utama tentang zakat fitrah, termasuk pengertian, waktu pelaksanaan, panitia pengurus, dan mustahiq zakat fitrah."
Dokumen tersebut membahas beberapa topik seperti bid'ah hasanah dan dhalalah, kebolehan melakukan perbuatan baru yang baik dalam agama sesuai hadis Nabi, serta siapa yang pertama kali melakukan bid'ah hasanah setelah wafatnya Nabi yaitu Khalifah Abu Bakar dengan mengumpulkan Alquran.
Makalah ini membahas tentang zakat sebagai salah satu rukun Islam yang penting, meliputi pengertian zakat, jenis-jenis zakat beserta nishabnya, syarat-syarat dan rukun zakat, serta permasalahan zakat kontemporer."
Jalan Dakwah by Al Ustaz Mustafa MasyhurFppi Unila
油
Teks tersebut merupakan pengantar buku yang membahas tentang fiqh dakwah. Pengantar tersebut menjelaskan bahwa dakwah memiliki kefahaman tersendiri yang perlu diketahui, serta memperkenalkan penulis buku beserta latar belakangnya dalam gerakan dakwah Islam.
Tulisan ini membahas konsep 'adalah sahabat' dan menjelaskan bahwa:
1. Konsep ini tidak berarti mensakralkan sahabat atau menganggap mereka tidak pernah salah
2. Sahabat dipandang sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya mengenai Al-Quran dan sunnah Nabi
3. Namun sahabat masih dapat melakukan kesalahan sebagai manusia biasa
Tiga kalimat ringkasan:
Buku ini berisi nasihat Syaikh Shalih Al-Fauzan untuk wanita Muslimah mengenai pentingnya menjaga aurat, larangan berkhalwat dengan laki-laki asing, dan larangan bepergian tanpa mahram. Syaikh juga menjelaskan kedudukan setara antara laki-laki dan perempuan dalam agama Islam.
Teks tersebut merangkum beberapa poin penting mengenai zakat berdasarkan kitab Fiqih Zakat karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Pertama, Islam memberikan perhatian besar terhadap penanggulangan kemiskinan sejak awal, termasuk melalui zakat. Kedua, ayat-ayat Alquran di Madinah lebih jelas menjelaskan kewajiban zakat. Ketiga, surat At-Taubah memuat banyak ayat yang
Mengimbau Pesan Murobbi di dalam Dakwah dan Siyasah maidanAsudi Hamdun
油
Tarbiyah siasah memberi perhatian kepada pembentukan bangsa daripada pengabdian kepada ideology kepada ketaatan kepada Allah s.w.t. Ia menitikberatkan perkara hokum, peraturan daulah , hubungan kerajaan dengan musuh , kaitan antara muslim dan non-muslim dan seumpamanya. Jesteru gabungan antara tarbiyah siasah dan tarbiyah agama perlu dibina agar tidak berlaku pemisahan
Dokumen tersebut merupakan kata pengantar makalah tentang zakat. Terdiri dari pengantar, latar belakang, tujuan penulisan makalah, dan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung penulisan makalah tersebut.
Muqaddimah al muntalaq - Laluan Permulaan untuk meluncur di Gelanggang DakwahAsudi Hamdun
油
Kita ambil ungkapan ini, lalu lahirlah nasihat-nasihat ini yang berkaitan tentang fiqh ad-da'wah. Kita mengajak para da'i Islam untuk duduk sejenak dengan setiap nasihat ini, beriman dan memuhasabah diri, ilmu dan himmahnya.
Buku ini membahas tentang berbagai topik akidah seperti bid'ah, hadits dhaif, maulid nabi, ayat tasybih, tabarruk, tahlilan, tawassul, istighatsah, ziarah kubur, bermain rabana di masjid, wajibkah bermadzhab, jawaban atas pernyataan yang menyudutkan ahlussunnah waljamaah, hukum majelis dzikir dan dzikir bersama, sanad hadits bimbingan akhlak, sanad ma
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas pendekatan wasatiy dalam memahami agama Islam
2) Pendekatan wasatiy adalah jalan tengah antara pandangan yang ekstrem
3) Prinsip-prinsip wasatiy diambil dari pemahaman ulama salaf dan kontemporer
1. Tulisan ini membahas tentang mudik lahir dan batin. Mudik lahir merupakan perjalanan fisik ke kampung halaman, sementara mudik batin adalah kembali ke fitrah kemanusiaan sebagai persiapan menyambut Idul Fitri.
2. Mudik batin memerlukan persiapan rohani yang matang melalui evaluasi diri, perbaikan sikap sosial, dan menjadi manusia yang tenang ridho dengan cobaan.
3. Mud
Sejarah, pola istinbath mazhab hanafi malikiMarhamah Saleh
油
Dokumen tersebut membahas sejarah, pola istinbath, dan penyebaran empat mazhab utama dalam fiqih Islam, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Dokumen menjelaskan dasar-dasar istinbath hukum menurut keempat mazhab tersebut serta wilayah penyebaran masing-masing mazhab.
ikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu rayi & ahlu hadisMarhamah Saleh
油
Dokumen tersebut membahas tentang definisi ikhtilaf, sebab-sebab terjadinya ikhtilaf, serta perbedaan pandangan antara Ahli Hadis dan Ahli Ra'yu dalam menetapkan hukum Islam. Ikhtilaf didefinisikan sebagai perbedaan pendapat di antara ulama hukum Islam dalam menetapkan sebagian hukum Islam yang bersifat furu'iyah. Terdapat dua faktor penyebab ikhtilaf yaitu faktor akhlaq dan faktor pemik
Tiga kalimat ringkasan:
Buku ini berisi nasihat Syaikh Shalih Al-Fauzan untuk wanita Muslimah mengenai pentingnya menjaga aurat, larangan berkhalwat dengan laki-laki asing, dan larangan bepergian tanpa mahram. Syaikh juga menjelaskan kedudukan setara antara laki-laki dan perempuan dalam agama Islam.
Teks tersebut merangkum beberapa poin penting mengenai zakat berdasarkan kitab Fiqih Zakat karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Pertama, Islam memberikan perhatian besar terhadap penanggulangan kemiskinan sejak awal, termasuk melalui zakat. Kedua, ayat-ayat Alquran di Madinah lebih jelas menjelaskan kewajiban zakat. Ketiga, surat At-Taubah memuat banyak ayat yang
Mengimbau Pesan Murobbi di dalam Dakwah dan Siyasah maidanAsudi Hamdun
油
Tarbiyah siasah memberi perhatian kepada pembentukan bangsa daripada pengabdian kepada ideology kepada ketaatan kepada Allah s.w.t. Ia menitikberatkan perkara hokum, peraturan daulah , hubungan kerajaan dengan musuh , kaitan antara muslim dan non-muslim dan seumpamanya. Jesteru gabungan antara tarbiyah siasah dan tarbiyah agama perlu dibina agar tidak berlaku pemisahan
Dokumen tersebut merupakan kata pengantar makalah tentang zakat. Terdiri dari pengantar, latar belakang, tujuan penulisan makalah, dan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung penulisan makalah tersebut.
Muqaddimah al muntalaq - Laluan Permulaan untuk meluncur di Gelanggang DakwahAsudi Hamdun
油
Kita ambil ungkapan ini, lalu lahirlah nasihat-nasihat ini yang berkaitan tentang fiqh ad-da'wah. Kita mengajak para da'i Islam untuk duduk sejenak dengan setiap nasihat ini, beriman dan memuhasabah diri, ilmu dan himmahnya.
Buku ini membahas tentang berbagai topik akidah seperti bid'ah, hadits dhaif, maulid nabi, ayat tasybih, tabarruk, tahlilan, tawassul, istighatsah, ziarah kubur, bermain rabana di masjid, wajibkah bermadzhab, jawaban atas pernyataan yang menyudutkan ahlussunnah waljamaah, hukum majelis dzikir dan dzikir bersama, sanad hadits bimbingan akhlak, sanad ma
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas pendekatan wasatiy dalam memahami agama Islam
2) Pendekatan wasatiy adalah jalan tengah antara pandangan yang ekstrem
3) Prinsip-prinsip wasatiy diambil dari pemahaman ulama salaf dan kontemporer
1. Tulisan ini membahas tentang mudik lahir dan batin. Mudik lahir merupakan perjalanan fisik ke kampung halaman, sementara mudik batin adalah kembali ke fitrah kemanusiaan sebagai persiapan menyambut Idul Fitri.
2. Mudik batin memerlukan persiapan rohani yang matang melalui evaluasi diri, perbaikan sikap sosial, dan menjadi manusia yang tenang ridho dengan cobaan.
3. Mud
Sejarah, pola istinbath mazhab hanafi malikiMarhamah Saleh
油
Dokumen tersebut membahas sejarah, pola istinbath, dan penyebaran empat mazhab utama dalam fiqih Islam, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Dokumen menjelaskan dasar-dasar istinbath hukum menurut keempat mazhab tersebut serta wilayah penyebaran masing-masing mazhab.
ikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu rayi & ahlu hadisMarhamah Saleh
油
Dokumen tersebut membahas tentang definisi ikhtilaf, sebab-sebab terjadinya ikhtilaf, serta perbedaan pandangan antara Ahli Hadis dan Ahli Ra'yu dalam menetapkan hukum Islam. Ikhtilaf didefinisikan sebagai perbedaan pendapat di antara ulama hukum Islam dalam menetapkan sebagian hukum Islam yang bersifat furu'iyah. Terdapat dua faktor penyebab ikhtilaf yaitu faktor akhlaq dan faktor pemik
Ada empat mazhab utama dalam Islam yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Meskipun ada perbedaan-perbedaan kecil, keempat mazhab ini diakui valid dan dapat diikuti.
This document discusses language variation and varieties. It defines key terms such as language, dialect, and varieties. Some main points:
- No two speakers speak exactly the same way and an individual's speech varies across situations.
- Language varieties refer to different forms of language influenced by social factors like region, social class, individual, and situation.
- A dialect is a language variety spoken by a community that has distinguishing phonological, lexical, and grammatical features.
- Varieties refer to sets of linguistic items associated with external social factors like a geographical area and social group.
- Dialects are influenced by various social factors and everyone speaks at least one dialect. Standard dialects have more prestige than others due
Makalah ini membahas tentang zakat, termasuk pengertian, sejarah, hukum, jenis, syarat dan rukun zakat, serta siapa yang berhak menerima zakat. Zakat adalah pemberian wajib dari harta tertentu sesuai syarat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Teks tersebut membahas tentang zakat hasil pertanian di Desa Gedung Biara, Aceh Tamiang. Masyarakat Desa Gedung Biara memindahkan pembayaran zakat hasil pertaniannya di luar desa ke desa mereka, padahal di lokasi pertanian masih ada masyarakat membutuhkan. Pemindahan zakat ini bertentangan dengan tujuan zakat untuk memberi kecukupan bagi orang-orang fakir."
Afifah hasbi (pendistribusian zakat produktif dalam perspektif islam)anton widyanto
油
Pendistribusian zakat produktif adalah pemberian dana zakat kepada mustahik dalam bentuk modal usaha secara terprogram untuk mengembangkan usaha. Program ini bertujuan meningkatkan daya guna zakat dengan memberikan modal kepada mustahik agar dapat mengelola dan mengembangkannya menjadi usaha mandiri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup mustahik dan berpotensi menjadi muzakki di masa depan.
Dokumen tersebut merangkum pentingnya zakat dalam Islam, termasuk menanggulangi kemiskinan, penerima zakat, dan wajibnya membayar zakat sesuai ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan di Madinah."
1. Perbandingan Madzhab
Zakat Fitrah
Disusun Oleh :
Ahmad Mustopa
31.09.094
Pend. Agama Islam
Fakultas Agama Islam
Universitas Islam Jakarta
2009
2. KATA PENGANTAR
Assalamualaikum .wr.wb
Alhamdulillah, puji syukur saya haturkan kehariban Allah SWT yang telah melimpahkan berbagai
macam nikmat kepada saya, diantaranya nikmat iman dan islam, panjang umur, serta sehat walafiat,
sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu.
Dan sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, dan keluarganya,
serta para sahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman. Semoga kita mendapatkan syafaatnya di
Yaumul Akhir. Amin Ya Robbal Alamiin.
Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada DOSEN Bapak Dr. Abdul Majid Khon,
MAg yang senantiasa beristiqomah dalam mangajarkan saya dan teman-teman. Dan juga kepada
teman-teman yang selalu mendukung saya dalam menyelesaikan tugas ini. Semoga tugas ini bermanfaat
bagi yang membacanya, terutama untuk diri saya sendiri. Saya mengharapkan kritik dan saran yang
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalamualaikum .wr.wb
Jakarta, 3 Juni 2012
Ahmad Mustopa
i
3. DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.....................................................................................................................i
DAFTAR ISI...................................................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN, .................................................................................................1
BAB II
PEMBAHASAN..2
BAB III
PENUTUP.......................................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................10
ii
4. BAB I
PENDAHULUAN
Membicarakan tentang zakat fitrah, ingatan kita pasti akan tertuju
kepada bulan Ramadhan, bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat
Islam karena sederet aktifitas ibadah bisa dilakukan di sana sekaligus
menjanjikan reward yang tak ternilai, mulai dari dibukanya pintu rahmad dan
ampunan sampai pada jaminan akan pembebasan dari api neraka.
Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang
berdimensi sosial yang mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan
tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan
bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah puasa yang dilakukan. Seorang
muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang sempurna
apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi umat Islam yang
enggan melaksanakan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap menjadi
sesuatu sesuatu yang penting bagi diri mereka. Ada perasaan tidak enak
bila tidak menunaikannya.
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akhir setiap bulan
Ramadhan banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah
kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau tempat-
tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat fitrah
tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak panitia juga menyisihkan
sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada para anggotanya.
Fenomena di atas hampir merata kita jumpai di sekeliling kita.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah adalah apakah konsep kepanitian
zakat fitrah bisa dikategorikan sebagai amil sehingga mereka berhak
mendapatkan bagian zakat fitrah? Dan apakah pendistribusian zakat fitrah
bisa disamakan dengan zakat yang lain? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang
akan dicoba dibahas dalam makalah ini.
1
5. BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Zakat Fitrah
Yang dimaksud Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu
lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata
"Fitrah" yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan
mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Fitrah itu sendiri bias
berarti suci, ciptaan atau salah satu kejadian manusia.
Zakat fitrah adalah sebutan lain bagi zakat fitri. nama zakat yang diberikan oleh
Rasulullah. Nama zakat fitrah dalam literatur-literatur fikih klasik memang sangat jarang kita
jumpai.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata zakat
dan fitrah. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama bahwa dia
merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut
ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. dan untuk mendekatkan diri
kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata
lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk
menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang
kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul kullu
mauludin yuladu ala al fitrah (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga
diartikan juga denganciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat
fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang
berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dinyatakan dalam
suatu hadits
2
6. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah
bagi orang yang berpuasa untuk menghapus kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan
perilaku yang tidak bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin.
Barangsiapa yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat ied, maka zakatnya
diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat ied, maka ia
termasuk sedekah biasa (Asqalani, t.th: 132).
Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah
zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat
ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279). Semua orang dari
semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin selama mereka mempunyai
kelebihan persediaan makanan pada malam hari raya iedul fitri mereka tetap berkewajiban
mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
-
Bayarkanlah zakat fitrah satu sha gandum atau bur dari setiap manusia, anak-anak atau
orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan.
Jika kamu sekalian kaya, maka Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan
mengembalikannya dengan lebih banyak daripada yang diberikannya (Qordowi, 2004:934)
Waktu Pelaksanaannya
Zakat Fitrah adalah ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan rangkaian ibadah di bulan
Ramadhan, sebab kewajiban berzakat fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dengan kata lain apabila zakat fitrah dilakukan di luar buan Ramadhan, bisa dipastikan bahwa
status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi tidak sah. Rasulullah dalam salah satu haditsnya
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan
3
7. Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum dia melaksanaan shalat iedul fitri, maka
zakat fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya
setelah melaksanakan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya dianggap sebagai
sedekah biasa.
Kata qabla al shalah (sebelum shalat iedul fitri) dalam hadits di atas menimbulkan
perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ibnu Hazm melarang mendahulukan membayar
zakat fitrah sebelum terbenamnya matahari di malam hari raya. Imam Malik dan Imam Hambali
berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah maksimal dua hari sebelum hari raya. Hal ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa para sahabat mengeluarkan zakat
fitrah satu hari atau dua hari sebelum hari raya.
Sementara itu, Imam Syafii menyatakan bahwa boleh saja seseorang membayar zakat
fitrah sejak awal Ramadhan. Sebab, kewajiban zakat fitrah adalah sangat terkait dengan
kewajiban ibadah puasa, sehingga membayar zakat fitrah meskipun pada awal bulan adalah
sesuatu yang diperbolehkan. Berbeda dengan ketiga pendapat Imam di atas, Imam Hanafi justru
membolehkan pada awal tahun (Qardawi, 1997:958). Imam Hanafi menganalogkan hal ini
dengan diperbolehkannya seseorang yang hendak membayar zakat pada awal tahun.
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997: 994) berpendapat
bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih hati-hati. Ia
menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini dari masyarakat pada
pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya
distribusi zakat fitrah kepada para mustahiq karena minimnya waktu yang ada.
Panitia Zakat Fitrah
Seperti dimaklumi bersama bahwa dalam rangka pendistribusian zakat fitrah, banyak
diantara umat Islam membentuk kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya dibentuk pada
awal atau pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer. Apabila telah selesai menjalankan
tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan dibentuk lagi pada tahun berikutnya. Tugas utama
kepanitian ini adalah menerima, mengatur dan mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan
dari kaum muslimin kepada orang-orang yang telah ditentukan.
Dalam realitasnya banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan amil. Karena
yang diurusi adalah zakat fitrah, mereka selanjutnya disebut amil zakat fitrah. Penamaan amil
zakat fitrah didasarkan pada sebuah argumentasinya bahwa karena kepanitian tersebut bertugas
mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya atas penamaan ini adalah tak jarang para
panitia mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang mereka kumpulkan.
4
8. Terkait dengan persoalan ini, Yusuf Qardawi (1997:545) berpendapat bahwa amil zakat
adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari pengumpul sampai
kepada bendahara dan penjaganya. Demikian juga mulai dari pencatat, sampai kepada para
penghitung yang mencatat keluar masuknya zakat dan membagi kepada para mustahiknya.
Ditambahkan oleh Qardawi bahwa mereka hendaknya diangkat oleh pihak negara dan digaji
darinya.
Senada dengan pendapat di atas, Masudi (1986) berpendapat bahwa amil adalah
administratur zakat. Dengan kata lain bahwa golongan ini bisa diserahkan kepada pemerintah.
Artinya pemerintah bisa mengangkat personal-personal yang bertugas sebagai amil atau bisa
juga pemerintah memfasilitasi masyarakat mendirikan lembaga zakat. Untuk yang disebut
terahir, maka pemerintah harus tetap melakukan pengawasan kepada masyarakat. Pemerintah
dalam rangka mengefektifkan pengumpulan zakat, bisa membuat lembaga khusus yang
menangani zakat, baik pengumpulan, pengelolaan, dan pentasarufannya.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa amil adalah sebuah profesi yang memberikan
kehidupan bagi orang-orang yang bekerja di dalamnya dan bersifat jangka panjang serta menjadi
sumber mata penghidupan. Amil bukanlah sebuah kepanitiaan yang bersifat temporer dan
sementara.
Mustahiq Zakat Fitrah
Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan yang berhak
menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu
sabil.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-
orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
Ayat tersebut dimulai dengan redaksi innama al shadaqat. Kata shadaqatyang berarti
zakat-zakat merupakan bentuk jamak dari kata shadaqah. Menurut Imam Abu Zahroh apabila
dilihat dari perspektif ushul fiqih, kata yang berbentuk jamak dan diikuti dengan partikel al
yang berfungsi mengkhusukan, maka kata tersebut tergolong ke dalam bentuk kata umum.
Implikasinya adalah bahwa kata tersebut bersifat umum dalam pemaknaannya yang dengan
sendirinya belum boleh dijadikan hujjah terhadap persoalan-persoalan yang bersifat khusus.
Oleh karena itu perlu dicarikan dalil lain yang bisa difungsikan sebagai takhsis untuk
mempertegas atau menjelaskannya.
5
9. Dengan demikian, kata al shadaqat yang terdapat dalam ayat 60 surat At Taubah harus
difahami sebagai kata yang bersifat umum demikian juga pihak-pihak yang bisa menerimanya.
Pertanyaan yang muncul dalam memahami kata tersebut adalah apakah pendistribusian zakat
fitrah termasuk dalam kategori ayat tersebut?
Terkait dengan hal ini, ada dua pendapat yang berkembang. Pertama, bahwa distribusi
zakat fitrah sama dengan distribusi zakat yang lain. Kelompok ini berpendapat bahwa oleh
karena kata al shadaqat bersifat umum, maka hal itu mencakup semua bentuk zakat tak
terkecuali zakat fitrah (Zuhaili, 1997:1099). Para ulama yang tergabung dalam kelompok ini
adalah para ulama dari kalangan Syafiiyyah.
Kedua, bahwa zakat fitrah tidak bisa dikategorikan ke dalam ayat 60 surat At Taubah.
Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini adalah:
a. Keberadaan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
merupakan takhshish terhadap keberadaan ayat 60 surat at Taubah.
b. Kewajiban yang dibebankan oleh zakat fitrah dan zakat yang lain berbeda. Dalam zakat
seseorang baru diwajibkan mengeluarkan zakat atas hartanya apabila; 1) Islam, 2)
merdeka, 3) harta tersebut merupakan harta miliknya secara penuh, 4) sudah mencapai
satu nisab, dan 5) mencapai satu khaul (untuk barang-barang tertentu) (Syuja, t.th:90).
Ketentuan-ketentuan tersebut hanya bisa dipenuhi bagi orang-orang muslim yang dalam
keadaan berkecukupan harta, sedangkan orang muslim yang miskin rasanya tidak
mungkin bisa memenuhi ketentuan di atas. Jika demikian, maka orang muslim yang
miskin tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas hartanya. Berbeda dengan hal itu,
kewajiban zakat fitrah tidak didasarkan atas berapa banyak harta yang dimiliki, akan
tetapi pada: 1) Islam, 2) mampu menjumpai malam iedul fitri, dan 3) tersedia kelebihan
makanan pada malam hari raya untuk dirinya atau keluarganya (Syuja, t.th:97). Apabila
seorang muslim masih bisa menjumpai malam iedul fitri sedangkan dia mempunyai
kelebihan makanan, maka yang bersangkutan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Bahkan bayi yang dilahirkan pada iedul fitri sekalipun, apabila orang tuanya mamiliki
kelebihan makanan, maka wajib bagi dia mengeluarkan zakat fitrah atas bayinya. Tidak
adanya perbedaan antara yang kaya dan miskin antara yang besar dan yang kecil dalam
kewajiban membayar zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasul yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah;
-
c. Tujuan disyariatkannya zakat fitrah bebeda dengan yang zakat lain. Tujuan ibadah zakat
fitrah adalah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan pernuatan
yang tidak bermanfaat yang mereka lakukan pada saat berpuasa. Sementara itu tujuan
ibadah zakat adalah membersihkan kotoran yang terdapat pada manusia.
6
10. Dari tiga argumentasi di atas, kelompok ini berketetapan bahwa perlakuan terhadap zakat
fitrah tidak bisa disamakan dengan perlakuan terhadap zakat yang lain. Oleh karena zakat fitrah
berbeda dengan zakat yang lain, maka pendistribusiannya juga berbeda. Zakat fitrah tidak bisa
diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kelompok ini juga berpendapat bahwa redaksi hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara tegas menyebut tumatun li al masakin yang
artinya makanan bagi orang-orang miskin. Hadits ini memberikan penegasan bahwa mereka
yang berhak menerima distribusi zakat fitrah adalah fakir dan miskin dan bukan enam ashnaf
(golongan) yang lain.
Yusuf Qardawi (1997:965) menyebut ada beberapa ulama yang tergabung dalam
kelompok kedua yang menghususkan distribusi zakat hanya kepada fakir dan miskin. Mereka
adalah Imam, Muhammad Ibnu Rusyd al Qurthubi, ulama-ulama dari madzhab Malaki, Ahmad
bin Hambal, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qoyyim al Jauziyah, Imam Hadi, Qashim dan Imam Abu
Thalib. Sementara itu Wahbah Zuhaili (1997:2048) menyebut bahwa ulama-ulama dari
madzhab Hanafi juga ada dalam barisan ini.
Ibnu Rusyd (t.th:282) berpendapat bahwa para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah
hanya diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin yang muslim. Senada dengan Ibnu Rusyd,
Ibnul Qoyyim (1999:74) menyatakan:
Beliau (Rasulullah) memberikan zakat fitrah ini secara khusus kepada orang-orang
miskin dan tidak menyalurkannya kepada delapan kelompok secara merata serta tidak
memerintahkannya. Tak seorang pun di antara para sahabat Nabi yang juga
melakukannya
Zuhaili (1997:2048) menjelaskan bahwa para ulama dari madzhab Hanafi telah
bersepakat bahwa zakat fitrah hendaknya didistribusikan kepada fakir miskin yang muslim,
terkecuali untuk kelurga bani Hasyim. Sebab bani Hasyim adalah orang-orang yang mulia
sehingga mereka tidak patut mendapatkannya.
Sementara itu, Qardawi (1997:963) berpendapat bahwa menurut kesepakatan para ulama
bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin yang bergama Islam. Qardawi
menambahkan bahwa dikhususkannya zakat fitrah untuk kaum fakir dan miskin muslim adalah
sejalan dengan perintah Rasul agar umat Islam bisa mebantu saudara muslim lainnya yang
sedang kekurangan pada hari raya. Rasulullah s.a.w bersabda:
Cukupkanlah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (iedul fitri)
7
11. Hukum Zakat Fitrah menurut 4 Imam madzhab :
1. Madzhab Imam Hanafi
Zakat Fitrah adalah wajib dengan syarat-syarat :
- Islam
- Merdeka
- Memiliki nishab yang lebih dari kebutuhan pokok
2. Madzhab Imam Hambali
Zakat Fitrah adalah wajib dengan terbenamnya matahari pada malam hari raya
fitrah bagi setiap muslim yang menjumpakan bahan makannya dan makan
keluarganya pada hari raya dan malam harinya dalam keadaan lebih.
3. Madzhab Imam Syafii
Zakat fitrah adalah wajib bagi orang yang beragama islam, merdeka, wajib
mengeluarkan zakatnya, pembantu dan kerabatnya. Setelah apa saja yang
dibutuhkan dari segala yang berlaku menrut adat kebiasaan.
4. Madzhab Imam Maliki
Zakat Fitrah adalah wajib atas setiap orang yang merdeka, yang beragama islam,
yang mampu, mengeluarkannya pada waktu yang sudah ditentukan.
8
12. BAB III
PENUTUP
Dari beberapa hal yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah dan
zakat pada umumnya memiliki perbedaan yang signifikan, yakni dalam dasar penentuan
kewajiban, waktu pelaksanaan, sasaran wajib zakat, maupun para mustahiqnya.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada
perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada
keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban
yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah
terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh
ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan
tetapi apabila dilihat dari maqashid al syariah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya
zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang
hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam
amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka
panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil
diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka
yang berkecimpung di sana.
9
13. DAFTAR PUSTAKA
Al Quran al Karim
Asqalani, Ibnu Hajar. T.th. Bulugh al Maram. Surabaya. Hidayah.
Al Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1999. Zadul Maad Bekal Menuju ke Akherat. Jakarta. Pustaka
Azzam.
Masudi, Masdar Farid. 1986. Islam agama Keadilan. Jakarta. LP3M.
Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa.
Syuja, Abu. T.th. Fath al Qarib. Surabaya. Hidayah.
Zuhaili, Wahbah. 1997. Fiqh al Islam wa adillatuh. Beirut. Dar al Fikr.
10