際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Perbandingan Madzhab
       Zakat Fitrah




          Disusun Oleh :

       Ahmad Mustopa
           31.09.094



       Pend. Agama Islam

      Fakultas Agama Islam

Universitas Islam Jakarta
            2009
KATA PENGANTAR




Assalamualaikum .wr.wb


       Alhamdulillah, puji syukur saya haturkan kehariban Allah SWT yang telah melimpahkan berbagai
macam nikmat kepada saya, diantaranya nikmat iman dan islam, panjang umur, serta sehat walafiat,
sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu.


       Dan sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, dan keluarganya,
serta para sahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman. Semoga kita mendapatkan syafaatnya di
Yaumul Akhir. Amin Ya Robbal Alamiin.


       Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada DOSEN Bapak Dr. Abdul Majid Khon,
MAg yang senantiasa beristiqomah dalam mangajarkan saya dan teman-teman. Dan juga kepada
teman-teman yang selalu mendukung saya dalam menyelesaikan tugas ini. Semoga tugas ini bermanfaat
bagi yang membacanya, terutama untuk diri saya sendiri. Saya mengharapkan kritik dan saran yang
membangun demi kesempurnaan makalah ini.


Wassalamualaikum .wr.wb


                                                                  Jakarta, 3 Juni 2012




                                                                   Ahmad Mustopa




                                                     i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.....................................................................................................................i
DAFTAR ISI...................................................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN, .................................................................................................1
BAB II
PEMBAHASAN..2
BAB III
PENUTUP.......................................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................10




                                                                            ii
BAB I
                                PENDAHULUAN
      Membicarakan tentang zakat fitrah, ingatan kita pasti akan tertuju
kepada bulan Ramadhan, bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat
Islam   karena    sederet  aktifitas ibadah    bisa    dilakukan di sana sekaligus
menjanjikan reward yang tak ternilai, mulai dari dibukanya pintu rahmad dan
ampunan sampai pada jaminan akan pembebasan dari api neraka.

        Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang
berdimensi sosial yang mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan
tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan
bagi     terwujudnya    kesempurnaan     ibadah     puasa    yang      dilakukan.     Seorang
muslim      yang   menjalankan    ibadah    puasa     akan    merasa      kurang    sempurna
apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi umat Islam yang
enggan melaksanakan        ibadah puasa      sekalipun,    zakat   fitrah     tetap   menjadi
sesuatu sesuatu yang penting bagi diri mereka. Ada perasaan tidak enak
bila tidak menunaikannya.

       Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akhir                  setiap bulan
Ramadhan      banyak     umat   Islam    berbondong-bondong      membayar      zakat   fitrah
kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla               atau tempat-
tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan                    zakat fitrah
tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak panitia juga                  menyisihkan
sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada para anggotanya.

       Fenomena di atas hampir merata kita jumpai di sekeliling kita.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah adalah apakah konsep kepanitian
zakat    fitrah   bisa    dikategorikan sebagai amil sehingga mereka berhak
mendapatkan bagian zakat fitrah? Dan apakah pendistribusian zakat fitrah
bisa disamakan dengan zakat yang lain? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang
akan dicoba dibahas dalam makalah ini.




                                             1
BAB II


                                   PEMBAHASAN
Pengertian Zakat Fitrah

        Yang dimaksud Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu
lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata
"Fitrah" yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan
mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Fitrah itu sendiri bias
berarti suci, ciptaan atau salah satu kejadian manusia.
       Zakat fitrah adalah sebutan lain bagi zakat fitri. nama zakat yang diberikan oleh
Rasulullah. Nama zakat fitrah dalam literatur-literatur fikih klasik memang sangat jarang kita
jumpai.

       Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata zakat
dan fitrah. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama bahwa dia
merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut
ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. dan untuk mendekatkan diri
kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata
lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk
menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang
kekurangan.
        Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul kullu
mauludin yuladu ala al fitrah (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga
diartikan juga denganciptaan atau asal kejadian manusia.
        Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat
fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang
berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dinyatakan dalam
suatu hadits




                                                    2
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah
   bagi orang yang berpuasa untuk menghapus kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan
   perilaku yang tidak bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin.
   Barangsiapa yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat ied, maka zakatnya
   diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat ied, maka ia
   termasuk sedekah biasa (Asqalani, t.th: 132).

        Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah
zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat
ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279). Semua orang dari
semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin selama mereka mempunyai
kelebihan persediaan makanan pada malam hari raya iedul fitri mereka tetap berkewajiban
mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah.

                                           -           



    Bayarkanlah zakat fitrah satu sha gandum atau bur dari setiap manusia, anak-anak atau
   orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan.
   Jika kamu sekalian kaya, maka Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan
   mengembalikannya dengan lebih banyak daripada yang diberikannya (Qordowi, 2004:934)

Waktu Pelaksanaannya

        Zakat Fitrah adalah ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan rangkaian ibadah di bulan
Ramadhan, sebab kewajiban berzakat fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dengan kata lain apabila zakat fitrah dilakukan di luar buan Ramadhan, bisa dipastikan bahwa
status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi tidak sah. Rasulullah dalam salah satu haditsnya
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan




                                                   3
Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum dia melaksanaan shalat iedul fitri, maka
   zakat fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya
   setelah melaksanakan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya dianggap sebagai
   sedekah biasa.

        Kata qabla al shalah (sebelum shalat iedul fitri) dalam hadits di atas menimbulkan
perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ibnu Hazm melarang mendahulukan membayar
zakat fitrah sebelum terbenamnya matahari di malam hari raya. Imam Malik dan Imam Hambali
berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah maksimal dua hari sebelum hari raya. Hal ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa para sahabat mengeluarkan zakat
fitrah satu hari atau dua hari sebelum hari raya.

        Sementara itu, Imam Syafii menyatakan bahwa boleh saja seseorang membayar zakat
fitrah sejak awal Ramadhan. Sebab, kewajiban zakat fitrah adalah sangat terkait dengan
kewajiban ibadah puasa, sehingga membayar zakat fitrah meskipun pada awal bulan adalah
sesuatu yang diperbolehkan. Berbeda dengan ketiga pendapat Imam di atas, Imam Hanafi justru
membolehkan pada awal tahun (Qardawi, 1997:958). Imam Hanafi menganalogkan hal ini
dengan diperbolehkannya seseorang yang hendak membayar zakat pada awal tahun.

        Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997: 994) berpendapat
bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih hati-hati. Ia
menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini dari masyarakat pada
pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya
distribusi zakat fitrah kepada para mustahiq karena minimnya waktu yang ada.

Panitia Zakat Fitrah

        Seperti dimaklumi bersama bahwa dalam rangka pendistribusian zakat fitrah, banyak
diantara umat Islam membentuk kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya dibentuk pada
awal atau pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer. Apabila telah selesai menjalankan
tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan dibentuk lagi pada tahun berikutnya. Tugas utama
kepanitian ini adalah menerima, mengatur dan mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan
dari kaum muslimin kepada orang-orang yang telah ditentukan.

        Dalam realitasnya banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan amil. Karena
yang diurusi adalah zakat fitrah, mereka selanjutnya disebut amil zakat fitrah. Penamaan amil
zakat fitrah didasarkan pada sebuah argumentasinya bahwa karena kepanitian tersebut bertugas
mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya atas penamaan ini adalah tak jarang para
panitia mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang mereka kumpulkan.



                                                 4
Terkait dengan persoalan ini, Yusuf Qardawi (1997:545) berpendapat bahwa amil zakat
adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari pengumpul sampai
kepada bendahara dan penjaganya. Demikian juga mulai dari pencatat, sampai kepada para
penghitung yang mencatat keluar masuknya zakat dan membagi kepada para mustahiknya.
Ditambahkan oleh Qardawi bahwa mereka hendaknya diangkat oleh pihak negara dan digaji
darinya.

     Senada dengan pendapat di atas, Masudi (1986) berpendapat bahwa amil adalah
administratur zakat. Dengan kata lain bahwa golongan ini bisa diserahkan kepada pemerintah.
Artinya pemerintah bisa mengangkat personal-personal yang bertugas sebagai amil atau bisa
juga pemerintah memfasilitasi masyarakat mendirikan lembaga zakat. Untuk yang disebut
terahir, maka pemerintah harus tetap melakukan pengawasan kepada masyarakat. Pemerintah
dalam rangka mengefektifkan pengumpulan zakat, bisa membuat lembaga khusus yang
menangani zakat, baik pengumpulan, pengelolaan, dan pentasarufannya.
     Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa amil adalah sebuah profesi yang memberikan
kehidupan bagi orang-orang yang bekerja di dalamnya dan bersifat jangka panjang serta menjadi
sumber mata penghidupan. Amil bukanlah sebuah kepanitiaan yang bersifat temporer dan
sementara.


Mustahiq Zakat Fitrah
       Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan yang berhak
menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu
sabil.




   Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
   para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-
   orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
   sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
   Bijaksana.

        Ayat tersebut dimulai dengan redaksi innama al shadaqat. Kata shadaqatyang berarti
zakat-zakat merupakan bentuk jamak dari kata shadaqah. Menurut Imam Abu Zahroh apabila
dilihat dari perspektif ushul fiqih, kata yang berbentuk jamak dan diikuti dengan partikel al
yang berfungsi mengkhusukan, maka kata tersebut tergolong ke dalam bentuk kata umum.
Implikasinya adalah bahwa kata tersebut bersifat umum dalam pemaknaannya yang dengan
sendirinya belum boleh dijadikan hujjah terhadap persoalan-persoalan yang bersifat khusus.
Oleh karena itu perlu dicarikan dalil lain yang bisa difungsikan sebagai takhsis untuk
mempertegas atau menjelaskannya.

                                                  5
Dengan demikian, kata al shadaqat yang terdapat dalam ayat 60 surat At Taubah harus
difahami sebagai kata yang bersifat umum demikian juga pihak-pihak yang bisa menerimanya.
Pertanyaan yang muncul dalam memahami kata tersebut adalah apakah pendistribusian zakat
fitrah termasuk dalam kategori ayat tersebut?

       Terkait dengan hal ini, ada dua pendapat yang berkembang. Pertama, bahwa distribusi
zakat fitrah sama dengan distribusi zakat yang lain. Kelompok ini berpendapat bahwa oleh
karena kata al shadaqat bersifat umum, maka hal itu mencakup semua bentuk zakat tak
terkecuali zakat fitrah (Zuhaili, 1997:1099). Para ulama yang tergabung dalam kelompok ini
adalah para ulama dari kalangan Syafiiyyah.

      Kedua, bahwa zakat fitrah tidak bisa dikategorikan ke dalam ayat 60 surat At Taubah.
Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini adalah:
   a. Keberadaan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas

      merupakan takhshish terhadap keberadaan ayat 60 surat at Taubah.
   b. Kewajiban yang dibebankan oleh zakat fitrah dan zakat yang lain berbeda. Dalam zakat
     seseorang baru diwajibkan mengeluarkan zakat atas hartanya apabila; 1) Islam, 2)
     merdeka, 3) harta tersebut merupakan harta miliknya secara penuh, 4) sudah mencapai
     satu nisab, dan 5) mencapai satu khaul (untuk barang-barang tertentu) (Syuja, t.th:90).
     Ketentuan-ketentuan tersebut hanya bisa dipenuhi bagi orang-orang muslim yang dalam
     keadaan berkecukupan harta, sedangkan orang muslim yang miskin rasanya tidak
     mungkin bisa memenuhi ketentuan di atas. Jika demikian, maka orang muslim yang
     miskin tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas hartanya. Berbeda dengan hal itu,
     kewajiban zakat fitrah tidak didasarkan atas berapa banyak harta yang dimiliki, akan
     tetapi pada: 1) Islam, 2) mampu menjumpai malam iedul fitri, dan 3) tersedia kelebihan
     makanan pada malam hari raya untuk dirinya atau keluarganya (Syuja, t.th:97). Apabila
     seorang muslim masih bisa menjumpai malam iedul fitri sedangkan dia mempunyai
     kelebihan makanan, maka yang bersangkutan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
     Bahkan bayi yang dilahirkan pada iedul fitri sekalipun, apabila orang tuanya mamiliki
     kelebihan makanan, maka wajib bagi dia mengeluarkan zakat fitrah atas bayinya. Tidak
     adanya perbedaan antara yang kaya dan miskin antara yang besar dan yang kecil dalam
     kewajiban membayar zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasul yang
     diriwayatkan oleh Abu Hurairah;
                                           -          

   c. Tujuan disyariatkannya zakat fitrah bebeda dengan yang zakat lain. Tujuan ibadah zakat
      fitrah adalah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan pernuatan
      yang tidak bermanfaat yang mereka lakukan pada saat berpuasa. Sementara itu tujuan
      ibadah zakat adalah membersihkan kotoran yang terdapat pada manusia.



                                               6
Dari tiga argumentasi di atas, kelompok ini berketetapan bahwa perlakuan terhadap zakat
fitrah tidak bisa disamakan dengan perlakuan terhadap zakat yang lain. Oleh karena zakat fitrah
berbeda dengan zakat yang lain, maka pendistribusiannya juga berbeda. Zakat fitrah tidak bisa
diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kelompok ini juga berpendapat bahwa redaksi hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara tegas menyebut tumatun li al masakin yang
artinya makanan bagi orang-orang miskin. Hadits ini memberikan penegasan bahwa mereka
yang berhak menerima distribusi zakat fitrah adalah fakir dan miskin dan bukan enam ashnaf
(golongan) yang lain.

       Yusuf Qardawi (1997:965) menyebut ada beberapa ulama yang tergabung dalam
kelompok kedua yang menghususkan distribusi zakat hanya kepada fakir dan miskin. Mereka
adalah Imam, Muhammad Ibnu Rusyd al Qurthubi, ulama-ulama dari madzhab Malaki, Ahmad
bin Hambal, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qoyyim al Jauziyah, Imam Hadi, Qashim dan Imam Abu
Thalib. Sementara itu Wahbah Zuhaili (1997:2048) menyebut bahwa ulama-ulama dari
madzhab Hanafi juga ada dalam barisan ini.

       Ibnu Rusyd (t.th:282) berpendapat bahwa para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah
hanya diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin yang muslim. Senada dengan Ibnu Rusyd,
Ibnul Qoyyim (1999:74) menyatakan:
       Beliau (Rasulullah) memberikan zakat fitrah ini secara khusus kepada orang-orang
       miskin dan tidak menyalurkannya kepada delapan kelompok secara merata serta tidak
       memerintahkannya. Tak seorang pun di antara para sahabat Nabi yang juga
       melakukannya

       Zuhaili (1997:2048) menjelaskan bahwa para ulama dari madzhab Hanafi telah
bersepakat bahwa zakat fitrah hendaknya didistribusikan kepada fakir miskin yang muslim,
terkecuali untuk kelurga bani Hasyim. Sebab bani Hasyim adalah orang-orang yang mulia
sehingga mereka tidak patut mendapatkannya.

       Sementara itu, Qardawi (1997:963) berpendapat bahwa menurut kesepakatan para ulama
bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin yang bergama Islam. Qardawi
menambahkan bahwa dikhususkannya zakat fitrah untuk kaum fakir dan miskin muslim adalah
sejalan dengan perintah Rasul agar umat Islam bisa mebantu saudara muslim lainnya yang
sedang kekurangan pada hari raya. Rasulullah s.a.w bersabda:
       Cukupkanlah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (iedul fitri)




                                               7
Hukum Zakat Fitrah menurut 4 Imam madzhab :

   1. Madzhab Imam Hanafi

            Zakat Fitrah adalah wajib dengan syarat-syarat :
            - Islam
            - Merdeka
            - Memiliki nishab yang lebih dari kebutuhan pokok

   2. Madzhab Imam Hambali

            Zakat Fitrah adalah wajib dengan terbenamnya matahari pada malam hari raya
            fitrah bagi setiap muslim yang menjumpakan bahan makannya dan makan
            keluarganya pada hari raya dan malam harinya dalam keadaan lebih.

   3. Madzhab Imam Syafii

            Zakat fitrah adalah wajib bagi orang yang beragama islam, merdeka, wajib
            mengeluarkan zakatnya, pembantu dan kerabatnya. Setelah apa saja yang
            dibutuhkan dari segala yang berlaku menrut adat kebiasaan.

   4. Madzhab Imam Maliki

            Zakat Fitrah adalah wajib atas setiap orang yang merdeka, yang beragama islam,
            yang mampu, mengeluarkannya pada waktu yang sudah ditentukan.




                                           8
BAB III

                                        PENUTUP

       Dari beberapa hal yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah dan
zakat pada umumnya memiliki perbedaan yang signifikan, yakni dalam dasar penentuan
kewajiban, waktu pelaksanaan, sasaran wajib zakat, maupun para mustahiqnya.

        Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada
perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada
keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban
yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah
terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh
ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan
tetapi apabila dilihat dari maqashid al syariah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya
zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang
hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.

        Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam
amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka
panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil
diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka
yang berkecimpung di sana.




                                               9
DAFTAR PUSTAKA
Al Quran al Karim
Asqalani, Ibnu Hajar. T.th. Bulugh al Maram. Surabaya. Hidayah.
Al Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1999. Zadul Maad Bekal Menuju ke Akherat. Jakarta. Pustaka
       Azzam.
Masudi, Masdar Farid. 1986. Islam agama Keadilan. Jakarta. LP3M.
Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa.
Syuja, Abu. T.th. Fath al Qarib. Surabaya. Hidayah.
Zuhaili, Wahbah. 1997. Fiqh al Islam wa adillatuh. Beirut. Dar al Fikr.




                                               10

More Related Content

What's hot (18)

Mudik lahir batin, mungkinkah
Mudik lahir batin, mungkinkahMudik lahir batin, mungkinkah
Mudik lahir batin, mungkinkah
Muhsin Hariyanto
Nasihat untuk wanita_muslimah
Nasihat untuk wanita_muslimahNasihat untuk wanita_muslimah
Nasihat untuk wanita_muslimah
lissa_berti
Fiqh Zakat
Fiqh ZakatFiqh Zakat
Fiqh Zakat
Yousef al-Khattab
Manhaj hidup muslim kompilasi karangan sayyid qutb dan al-maududi
Manhaj hidup muslim   kompilasi karangan sayyid qutb dan al-maududiManhaj hidup muslim   kompilasi karangan sayyid qutb dan al-maududi
Manhaj hidup muslim kompilasi karangan sayyid qutb dan al-maududi
Rahmat Hidayat
Mengimbau Pesan Murobbi di dalam Dakwah dan Siyasah maidan
Mengimbau Pesan Murobbi di dalam Dakwah dan Siyasah maidanMengimbau Pesan Murobbi di dalam Dakwah dan Siyasah maidan
Mengimbau Pesan Murobbi di dalam Dakwah dan Siyasah maidan
Asudi Hamdun
Makalah agama islam tentang zakat
Makalah agama islam tentang zakatMakalah agama islam tentang zakat
Makalah agama islam tentang zakat
Adi New
Muqaddimah al muntalaq - Laluan Permulaan untuk meluncur di Gelanggang Dakwah
Muqaddimah al muntalaq - Laluan Permulaan untuk meluncur di Gelanggang DakwahMuqaddimah al muntalaq - Laluan Permulaan untuk meluncur di Gelanggang Dakwah
Muqaddimah al muntalaq - Laluan Permulaan untuk meluncur di Gelanggang Dakwah
Asudi Hamdun
Dinda Restu Inantha, Agama Islam, Ilmu Komunikasi, Dr. Taufiq Ramdani, S. Th....
Dinda Restu Inantha, Agama Islam, Ilmu Komunikasi, Dr. Taufiq Ramdani, S. Th....Dinda Restu Inantha, Agama Islam, Ilmu Komunikasi, Dr. Taufiq Ramdani, S. Th....
Dinda Restu Inantha, Agama Islam, Ilmu Komunikasi, Dr. Taufiq Ramdani, S. Th....
dinda396631
KAJIAN UTAMA EDISI JULI 2015
KAJIAN UTAMA EDISI JULI 2015 KAJIAN UTAMA EDISI JULI 2015
KAJIAN UTAMA EDISI JULI 2015
MAJALAH HIDAYATULLAH
Islam dan etos pemberdayaan
Islam dan etos pemberdayaanIslam dan etos pemberdayaan
Islam dan etos pemberdayaan
Muhsin Hariyanto
Kenalilah akidahmu-al-habib-munzir-al-musawa
Kenalilah akidahmu-al-habib-munzir-al-musawaKenalilah akidahmu-al-habib-munzir-al-musawa
Kenalilah akidahmu-al-habib-munzir-al-musawa
tengkiu
Ringkasan (mukhtasar) shahih bukhari 1 [syaikh muhammad nashiruddin al albani]
Ringkasan (mukhtasar) shahih bukhari 1 [syaikh muhammad nashiruddin al albani]Ringkasan (mukhtasar) shahih bukhari 1 [syaikh muhammad nashiruddin al albani]
Ringkasan (mukhtasar) shahih bukhari 1 [syaikh muhammad nashiruddin al albani]
oneprubsntakaful
! La tahzan dr. aidh al-qarni
! La tahzan   dr. aidh al-qarni! La tahzan   dr. aidh al-qarni
! La tahzan dr. aidh al-qarni
Nano Nani
40 hadis-tentang-peristiwa-akhir-zaman
40 hadis-tentang-peristiwa-akhir-zaman40 hadis-tentang-peristiwa-akhir-zaman
40 hadis-tentang-peristiwa-akhir-zaman
Gua Syed Al Yahya
Laporan konvensyen fiqh ummah 2012
Laporan konvensyen fiqh ummah 2012Laporan konvensyen fiqh ummah 2012
Laporan konvensyen fiqh ummah 2012
mfrbmn
Baiat sunnah vs bid'ah
Baiat sunnah vs bid'ahBaiat sunnah vs bid'ah
Baiat sunnah vs bid'ah
pebriyanti
Mudik lahir batin, mungkinkah
Mudik lahir batin, mungkinkahMudik lahir batin, mungkinkah
Mudik lahir batin, mungkinkah
Muhsin Hariyanto
Mudik lahir batin, mungkinkah
Mudik lahir batin, mungkinkahMudik lahir batin, mungkinkah
Mudik lahir batin, mungkinkah
Muhsin Hariyanto
Nasihat untuk wanita_muslimah
Nasihat untuk wanita_muslimahNasihat untuk wanita_muslimah
Nasihat untuk wanita_muslimah
lissa_berti
Manhaj hidup muslim kompilasi karangan sayyid qutb dan al-maududi
Manhaj hidup muslim   kompilasi karangan sayyid qutb dan al-maududiManhaj hidup muslim   kompilasi karangan sayyid qutb dan al-maududi
Manhaj hidup muslim kompilasi karangan sayyid qutb dan al-maududi
Rahmat Hidayat
Mengimbau Pesan Murobbi di dalam Dakwah dan Siyasah maidan
Mengimbau Pesan Murobbi di dalam Dakwah dan Siyasah maidanMengimbau Pesan Murobbi di dalam Dakwah dan Siyasah maidan
Mengimbau Pesan Murobbi di dalam Dakwah dan Siyasah maidan
Asudi Hamdun
Makalah agama islam tentang zakat
Makalah agama islam tentang zakatMakalah agama islam tentang zakat
Makalah agama islam tentang zakat
Adi New
Muqaddimah al muntalaq - Laluan Permulaan untuk meluncur di Gelanggang Dakwah
Muqaddimah al muntalaq - Laluan Permulaan untuk meluncur di Gelanggang DakwahMuqaddimah al muntalaq - Laluan Permulaan untuk meluncur di Gelanggang Dakwah
Muqaddimah al muntalaq - Laluan Permulaan untuk meluncur di Gelanggang Dakwah
Asudi Hamdun
Dinda Restu Inantha, Agama Islam, Ilmu Komunikasi, Dr. Taufiq Ramdani, S. Th....
Dinda Restu Inantha, Agama Islam, Ilmu Komunikasi, Dr. Taufiq Ramdani, S. Th....Dinda Restu Inantha, Agama Islam, Ilmu Komunikasi, Dr. Taufiq Ramdani, S. Th....
Dinda Restu Inantha, Agama Islam, Ilmu Komunikasi, Dr. Taufiq Ramdani, S. Th....
dinda396631
Islam dan etos pemberdayaan
Islam dan etos pemberdayaanIslam dan etos pemberdayaan
Islam dan etos pemberdayaan
Muhsin Hariyanto
Kenalilah akidahmu-al-habib-munzir-al-musawa
Kenalilah akidahmu-al-habib-munzir-al-musawaKenalilah akidahmu-al-habib-munzir-al-musawa
Kenalilah akidahmu-al-habib-munzir-al-musawa
tengkiu
Ringkasan (mukhtasar) shahih bukhari 1 [syaikh muhammad nashiruddin al albani]
Ringkasan (mukhtasar) shahih bukhari 1 [syaikh muhammad nashiruddin al albani]Ringkasan (mukhtasar) shahih bukhari 1 [syaikh muhammad nashiruddin al albani]
Ringkasan (mukhtasar) shahih bukhari 1 [syaikh muhammad nashiruddin al albani]
oneprubsntakaful
! La tahzan dr. aidh al-qarni
! La tahzan   dr. aidh al-qarni! La tahzan   dr. aidh al-qarni
! La tahzan dr. aidh al-qarni
Nano Nani
40 hadis-tentang-peristiwa-akhir-zaman
40 hadis-tentang-peristiwa-akhir-zaman40 hadis-tentang-peristiwa-akhir-zaman
40 hadis-tentang-peristiwa-akhir-zaman
Gua Syed Al Yahya
Laporan konvensyen fiqh ummah 2012
Laporan konvensyen fiqh ummah 2012Laporan konvensyen fiqh ummah 2012
Laporan konvensyen fiqh ummah 2012
mfrbmn
Baiat sunnah vs bid'ah
Baiat sunnah vs bid'ahBaiat sunnah vs bid'ah
Baiat sunnah vs bid'ah
pebriyanti
Mudik lahir batin, mungkinkah
Mudik lahir batin, mungkinkahMudik lahir batin, mungkinkah
Mudik lahir batin, mungkinkah
Muhsin Hariyanto

Viewers also liked (7)

Pengantar perbandingan mazhab
Pengantar perbandingan mazhabPengantar perbandingan mazhab
Pengantar perbandingan mazhab
Marhamah Saleh
Makalah zakat profesi dan zakat investasi (Miftah'll Everafter)
Makalah zakat profesi dan zakat investasi (Miftah'll Everafter)Makalah zakat profesi dan zakat investasi (Miftah'll Everafter)
Makalah zakat profesi dan zakat investasi (Miftah'll Everafter)
Miftah Iqtishoduna
Sejarah, pola istinbath mazhab hanafi maliki
Sejarah, pola istinbath mazhab hanafi malikiSejarah, pola istinbath mazhab hanafi maliki
Sejarah, pola istinbath mazhab hanafi maliki
Marhamah Saleh
ikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu rayi & ahlu hadis
ikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu rayi & ahlu hadisikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu rayi & ahlu hadis
ikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu rayi & ahlu hadis
Marhamah Saleh
Makalah Zakat
Makalah ZakatMakalah Zakat
Makalah Zakat
Kartika Dwi Rachmawati
Sholat 4 madzhab
Sholat 4 madzhabSholat 4 madzhab
Sholat 4 madzhab
Doddy Elzha Al Jambary
Language, dialect, and varieties
Language, dialect, and varietiesLanguage, dialect, and varieties
Language, dialect, and varieties
Sari Kusumaningrum
Pengantar perbandingan mazhab
Pengantar perbandingan mazhabPengantar perbandingan mazhab
Pengantar perbandingan mazhab
Marhamah Saleh
Makalah zakat profesi dan zakat investasi (Miftah'll Everafter)
Makalah zakat profesi dan zakat investasi (Miftah'll Everafter)Makalah zakat profesi dan zakat investasi (Miftah'll Everafter)
Makalah zakat profesi dan zakat investasi (Miftah'll Everafter)
Miftah Iqtishoduna
Sejarah, pola istinbath mazhab hanafi maliki
Sejarah, pola istinbath mazhab hanafi malikiSejarah, pola istinbath mazhab hanafi maliki
Sejarah, pola istinbath mazhab hanafi maliki
Marhamah Saleh
ikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu rayi & ahlu hadis
ikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu rayi & ahlu hadisikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu rayi & ahlu hadis
ikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu rayi & ahlu hadis
Marhamah Saleh
Language, dialect, and varieties
Language, dialect, and varietiesLanguage, dialect, and varieties
Language, dialect, and varieties
Sari Kusumaningrum

Similar to Makalah perbandingan madzhab (20)

Bab 1 zakat fitrah
Bab 1 zakat fitrahBab 1 zakat fitrah
Bab 1 zakat fitrah
fitriani2909
Zakat serta Pembagiannya
Zakat serta PembagiannyaZakat serta Pembagiannya
Zakat serta Pembagiannya
Meri Septiani
Bab 3 zakat dan hikmahnya
Bab 3 zakat dan hikmahnyaBab 3 zakat dan hikmahnya
Bab 3 zakat dan hikmahnya
wahyudinia112
materi pondok romadon sekolah dasar dengan materi zakat fitrah
materi pondok romadon sekolah dasar dengan materi zakat fitrahmateri pondok romadon sekolah dasar dengan materi zakat fitrah
materi pondok romadon sekolah dasar dengan materi zakat fitrah
krisdanarahmatullah7
Makalah hukum zakat di indonesia,,,
Makalah hukum zakat di indonesia,,,Makalah hukum zakat di indonesia,,,
Makalah hukum zakat di indonesia,,,
Septian Muna Barakati
Makalah zakat
Makalah zakatMakalah zakat
Makalah zakat
MIN12KOTAMEDAN
Proposal & buklet zis imuska 1431 h
Proposal & buklet zis imuska 1431 hProposal & buklet zis imuska 1431 h
Proposal & buklet zis imuska 1431 h
imuska
Zakat fitrah dan zakat mal
Zakat fitrah dan zakat malZakat fitrah dan zakat mal
Zakat fitrah dan zakat mal
FaiqRadiansyah
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron IndonesiaPanduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
LAZNas Chevron
Yusriani 2012012249
Yusriani 2012012249Yusriani 2012012249
Yusriani 2012012249
Dedek Ahmadi
Buklet zis imuska 1431 h
Buklet zis imuska 1431 hBuklet zis imuska 1431 h
Buklet zis imuska 1431 h
imuska
Afifah hasbi (pendistribusian zakat produktif dalam perspektif islam)
Afifah hasbi (pendistribusian zakat produktif  dalam perspektif islam)Afifah hasbi (pendistribusian zakat produktif  dalam perspektif islam)
Afifah hasbi (pendistribusian zakat produktif dalam perspektif islam)
anton widyanto
Ai3 zakat kelompok 3
Ai3 zakat kelompok 3Ai3 zakat kelompok 3
Ai3 zakat kelompok 3
FahmiIbrahim10
Ekonomi syariah - Zakat
Ekonomi syariah - ZakatEkonomi syariah - Zakat
Ekonomi syariah - Zakat
Ditto Ditto
40 hadis keutamaan bersedekah dan berzakat
40 hadis keutamaan bersedekah dan berzakat40 hadis keutamaan bersedekah dan berzakat
40 hadis keutamaan bersedekah dan berzakat
sukron munawar
ZAKAT HARTA KANAK-KANAK.pptx
ZAKAT HARTA KANAK-KANAK.pptxZAKAT HARTA KANAK-KANAK.pptx
ZAKAT HARTA KANAK-KANAK.pptx
SharulAzharAhmad
Pelajaran 4 bag 1 ayo membayar zakat fitrah
Pelajaran 4 bag 1 ayo membayar zakat fitrahPelajaran 4 bag 1 ayo membayar zakat fitrah
Pelajaran 4 bag 1 ayo membayar zakat fitrah
AldiansyahAldiansyah10
Makalah zakat
Makalah zakatMakalah zakat
Makalah zakat
Agamaislam03
Fiqh zakat
Fiqh zakatFiqh zakat
Fiqh zakat
Abu Jakaria
Bab 1 zakat fitrah
Bab 1 zakat fitrahBab 1 zakat fitrah
Bab 1 zakat fitrah
fitriani2909
Zakat serta Pembagiannya
Zakat serta PembagiannyaZakat serta Pembagiannya
Zakat serta Pembagiannya
Meri Septiani
Bab 3 zakat dan hikmahnya
Bab 3 zakat dan hikmahnyaBab 3 zakat dan hikmahnya
Bab 3 zakat dan hikmahnya
wahyudinia112
materi pondok romadon sekolah dasar dengan materi zakat fitrah
materi pondok romadon sekolah dasar dengan materi zakat fitrahmateri pondok romadon sekolah dasar dengan materi zakat fitrah
materi pondok romadon sekolah dasar dengan materi zakat fitrah
krisdanarahmatullah7
Makalah hukum zakat di indonesia,,,
Makalah hukum zakat di indonesia,,,Makalah hukum zakat di indonesia,,,
Makalah hukum zakat di indonesia,,,
Septian Muna Barakati
Proposal & buklet zis imuska 1431 h
Proposal & buklet zis imuska 1431 hProposal & buklet zis imuska 1431 h
Proposal & buklet zis imuska 1431 h
imuska
Zakat fitrah dan zakat mal
Zakat fitrah dan zakat malZakat fitrah dan zakat mal
Zakat fitrah dan zakat mal
FaiqRadiansyah
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron IndonesiaPanduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
LAZNas Chevron
Yusriani 2012012249
Yusriani 2012012249Yusriani 2012012249
Yusriani 2012012249
Dedek Ahmadi
Buklet zis imuska 1431 h
Buklet zis imuska 1431 hBuklet zis imuska 1431 h
Buklet zis imuska 1431 h
imuska
Afifah hasbi (pendistribusian zakat produktif dalam perspektif islam)
Afifah hasbi (pendistribusian zakat produktif  dalam perspektif islam)Afifah hasbi (pendistribusian zakat produktif  dalam perspektif islam)
Afifah hasbi (pendistribusian zakat produktif dalam perspektif islam)
anton widyanto
Ai3 zakat kelompok 3
Ai3 zakat kelompok 3Ai3 zakat kelompok 3
Ai3 zakat kelompok 3
FahmiIbrahim10
Ekonomi syariah - Zakat
Ekonomi syariah - ZakatEkonomi syariah - Zakat
Ekonomi syariah - Zakat
Ditto Ditto
40 hadis keutamaan bersedekah dan berzakat
40 hadis keutamaan bersedekah dan berzakat40 hadis keutamaan bersedekah dan berzakat
40 hadis keutamaan bersedekah dan berzakat
sukron munawar
ZAKAT HARTA KANAK-KANAK.pptx
ZAKAT HARTA KANAK-KANAK.pptxZAKAT HARTA KANAK-KANAK.pptx
ZAKAT HARTA KANAK-KANAK.pptx
SharulAzharAhmad
Pelajaran 4 bag 1 ayo membayar zakat fitrah
Pelajaran 4 bag 1 ayo membayar zakat fitrahPelajaran 4 bag 1 ayo membayar zakat fitrah
Pelajaran 4 bag 1 ayo membayar zakat fitrah
AldiansyahAldiansyah10

Makalah perbandingan madzhab

  • 1. Perbandingan Madzhab Zakat Fitrah Disusun Oleh : Ahmad Mustopa 31.09.094 Pend. Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Islam Jakarta 2009
  • 2. KATA PENGANTAR Assalamualaikum .wr.wb Alhamdulillah, puji syukur saya haturkan kehariban Allah SWT yang telah melimpahkan berbagai macam nikmat kepada saya, diantaranya nikmat iman dan islam, panjang umur, serta sehat walafiat, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu. Dan sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, dan keluarganya, serta para sahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman. Semoga kita mendapatkan syafaatnya di Yaumul Akhir. Amin Ya Robbal Alamiin. Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada DOSEN Bapak Dr. Abdul Majid Khon, MAg yang senantiasa beristiqomah dalam mangajarkan saya dan teman-teman. Dan juga kepada teman-teman yang selalu mendukung saya dalam menyelesaikan tugas ini. Semoga tugas ini bermanfaat bagi yang membacanya, terutama untuk diri saya sendiri. Saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Wassalamualaikum .wr.wb Jakarta, 3 Juni 2012 Ahmad Mustopa i
  • 3. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.....................................................................................................................i DAFTAR ISI...................................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN, .................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN..2 BAB III PENUTUP.......................................................................................................................................9 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................10 ii
  • 4. BAB I PENDAHULUAN Membicarakan tentang zakat fitrah, ingatan kita pasti akan tertuju kepada bulan Ramadhan, bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat Islam karena sederet aktifitas ibadah bisa dilakukan di sana sekaligus menjanjikan reward yang tak ternilai, mulai dari dibukanya pintu rahmad dan ampunan sampai pada jaminan akan pembebasan dari api neraka. Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang berdimensi sosial yang mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah puasa yang dilakukan. Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang sempurna apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi umat Islam yang enggan melaksanakan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap menjadi sesuatu sesuatu yang penting bagi diri mereka. Ada perasaan tidak enak bila tidak menunaikannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akhir setiap bulan Ramadhan banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau tempat- tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak panitia juga menyisihkan sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada para anggotanya. Fenomena di atas hampir merata kita jumpai di sekeliling kita. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah adalah apakah konsep kepanitian zakat fitrah bisa dikategorikan sebagai amil sehingga mereka berhak mendapatkan bagian zakat fitrah? Dan apakah pendistribusian zakat fitrah bisa disamakan dengan zakat yang lain? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang akan dicoba dibahas dalam makalah ini. 1
  • 5. BAB II PEMBAHASAN Pengertian Zakat Fitrah Yang dimaksud Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata "Fitrah" yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Fitrah itu sendiri bias berarti suci, ciptaan atau salah satu kejadian manusia. Zakat fitrah adalah sebutan lain bagi zakat fitri. nama zakat yang diberikan oleh Rasulullah. Nama zakat fitrah dalam literatur-literatur fikih klasik memang sangat jarang kita jumpai. Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata zakat dan fitrah. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan. Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul kullu mauludin yuladu ala al fitrah (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga denganciptaan atau asal kejadian manusia. Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dinyatakan dalam suatu hadits 2
  • 6. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bagi orang yang berpuasa untuk menghapus kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan perilaku yang tidak bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat ied, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat ied, maka ia termasuk sedekah biasa (Asqalani, t.th: 132). Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279). Semua orang dari semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin selama mereka mempunyai kelebihan persediaan makanan pada malam hari raya iedul fitri mereka tetap berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. - Bayarkanlah zakat fitrah satu sha gandum atau bur dari setiap manusia, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Jika kamu sekalian kaya, maka Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan mengembalikannya dengan lebih banyak daripada yang diberikannya (Qordowi, 2004:934) Waktu Pelaksanaannya Zakat Fitrah adalah ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, sebab kewajiban berzakat fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan. Dengan kata lain apabila zakat fitrah dilakukan di luar buan Ramadhan, bisa dipastikan bahwa status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi tidak sah. Rasulullah dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan 3
  • 7. Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum dia melaksanaan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya setelah melaksanakan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Kata qabla al shalah (sebelum shalat iedul fitri) dalam hadits di atas menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ibnu Hazm melarang mendahulukan membayar zakat fitrah sebelum terbenamnya matahari di malam hari raya. Imam Malik dan Imam Hambali berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah maksimal dua hari sebelum hari raya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah satu hari atau dua hari sebelum hari raya. Sementara itu, Imam Syafii menyatakan bahwa boleh saja seseorang membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sebab, kewajiban zakat fitrah adalah sangat terkait dengan kewajiban ibadah puasa, sehingga membayar zakat fitrah meskipun pada awal bulan adalah sesuatu yang diperbolehkan. Berbeda dengan ketiga pendapat Imam di atas, Imam Hanafi justru membolehkan pada awal tahun (Qardawi, 1997:958). Imam Hanafi menganalogkan hal ini dengan diperbolehkannya seseorang yang hendak membayar zakat pada awal tahun. Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997: 994) berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada para mustahiq karena minimnya waktu yang ada. Panitia Zakat Fitrah Seperti dimaklumi bersama bahwa dalam rangka pendistribusian zakat fitrah, banyak diantara umat Islam membentuk kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya dibentuk pada awal atau pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer. Apabila telah selesai menjalankan tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan dibentuk lagi pada tahun berikutnya. Tugas utama kepanitian ini adalah menerima, mengatur dan mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan dari kaum muslimin kepada orang-orang yang telah ditentukan. Dalam realitasnya banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan amil. Karena yang diurusi adalah zakat fitrah, mereka selanjutnya disebut amil zakat fitrah. Penamaan amil zakat fitrah didasarkan pada sebuah argumentasinya bahwa karena kepanitian tersebut bertugas mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya atas penamaan ini adalah tak jarang para panitia mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang mereka kumpulkan. 4
  • 8. Terkait dengan persoalan ini, Yusuf Qardawi (1997:545) berpendapat bahwa amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari pengumpul sampai kepada bendahara dan penjaganya. Demikian juga mulai dari pencatat, sampai kepada para penghitung yang mencatat keluar masuknya zakat dan membagi kepada para mustahiknya. Ditambahkan oleh Qardawi bahwa mereka hendaknya diangkat oleh pihak negara dan digaji darinya. Senada dengan pendapat di atas, Masudi (1986) berpendapat bahwa amil adalah administratur zakat. Dengan kata lain bahwa golongan ini bisa diserahkan kepada pemerintah. Artinya pemerintah bisa mengangkat personal-personal yang bertugas sebagai amil atau bisa juga pemerintah memfasilitasi masyarakat mendirikan lembaga zakat. Untuk yang disebut terahir, maka pemerintah harus tetap melakukan pengawasan kepada masyarakat. Pemerintah dalam rangka mengefektifkan pengumpulan zakat, bisa membuat lembaga khusus yang menangani zakat, baik pengumpulan, pengelolaan, dan pentasarufannya. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa amil adalah sebuah profesi yang memberikan kehidupan bagi orang-orang yang bekerja di dalamnya dan bersifat jangka panjang serta menjadi sumber mata penghidupan. Amil bukanlah sebuah kepanitiaan yang bersifat temporer dan sementara. Mustahiq Zakat Fitrah Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang- orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ayat tersebut dimulai dengan redaksi innama al shadaqat. Kata shadaqatyang berarti zakat-zakat merupakan bentuk jamak dari kata shadaqah. Menurut Imam Abu Zahroh apabila dilihat dari perspektif ushul fiqih, kata yang berbentuk jamak dan diikuti dengan partikel al yang berfungsi mengkhusukan, maka kata tersebut tergolong ke dalam bentuk kata umum. Implikasinya adalah bahwa kata tersebut bersifat umum dalam pemaknaannya yang dengan sendirinya belum boleh dijadikan hujjah terhadap persoalan-persoalan yang bersifat khusus. Oleh karena itu perlu dicarikan dalil lain yang bisa difungsikan sebagai takhsis untuk mempertegas atau menjelaskannya. 5
  • 9. Dengan demikian, kata al shadaqat yang terdapat dalam ayat 60 surat At Taubah harus difahami sebagai kata yang bersifat umum demikian juga pihak-pihak yang bisa menerimanya. Pertanyaan yang muncul dalam memahami kata tersebut adalah apakah pendistribusian zakat fitrah termasuk dalam kategori ayat tersebut? Terkait dengan hal ini, ada dua pendapat yang berkembang. Pertama, bahwa distribusi zakat fitrah sama dengan distribusi zakat yang lain. Kelompok ini berpendapat bahwa oleh karena kata al shadaqat bersifat umum, maka hal itu mencakup semua bentuk zakat tak terkecuali zakat fitrah (Zuhaili, 1997:1099). Para ulama yang tergabung dalam kelompok ini adalah para ulama dari kalangan Syafiiyyah. Kedua, bahwa zakat fitrah tidak bisa dikategorikan ke dalam ayat 60 surat At Taubah. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini adalah: a. Keberadaan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas merupakan takhshish terhadap keberadaan ayat 60 surat at Taubah. b. Kewajiban yang dibebankan oleh zakat fitrah dan zakat yang lain berbeda. Dalam zakat seseorang baru diwajibkan mengeluarkan zakat atas hartanya apabila; 1) Islam, 2) merdeka, 3) harta tersebut merupakan harta miliknya secara penuh, 4) sudah mencapai satu nisab, dan 5) mencapai satu khaul (untuk barang-barang tertentu) (Syuja, t.th:90). Ketentuan-ketentuan tersebut hanya bisa dipenuhi bagi orang-orang muslim yang dalam keadaan berkecukupan harta, sedangkan orang muslim yang miskin rasanya tidak mungkin bisa memenuhi ketentuan di atas. Jika demikian, maka orang muslim yang miskin tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas hartanya. Berbeda dengan hal itu, kewajiban zakat fitrah tidak didasarkan atas berapa banyak harta yang dimiliki, akan tetapi pada: 1) Islam, 2) mampu menjumpai malam iedul fitri, dan 3) tersedia kelebihan makanan pada malam hari raya untuk dirinya atau keluarganya (Syuja, t.th:97). Apabila seorang muslim masih bisa menjumpai malam iedul fitri sedangkan dia mempunyai kelebihan makanan, maka yang bersangkutan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan bayi yang dilahirkan pada iedul fitri sekalipun, apabila orang tuanya mamiliki kelebihan makanan, maka wajib bagi dia mengeluarkan zakat fitrah atas bayinya. Tidak adanya perbedaan antara yang kaya dan miskin antara yang besar dan yang kecil dalam kewajiban membayar zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah; - c. Tujuan disyariatkannya zakat fitrah bebeda dengan yang zakat lain. Tujuan ibadah zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan pernuatan yang tidak bermanfaat yang mereka lakukan pada saat berpuasa. Sementara itu tujuan ibadah zakat adalah membersihkan kotoran yang terdapat pada manusia. 6
  • 10. Dari tiga argumentasi di atas, kelompok ini berketetapan bahwa perlakuan terhadap zakat fitrah tidak bisa disamakan dengan perlakuan terhadap zakat yang lain. Oleh karena zakat fitrah berbeda dengan zakat yang lain, maka pendistribusiannya juga berbeda. Zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kelompok ini juga berpendapat bahwa redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara tegas menyebut tumatun li al masakin yang artinya makanan bagi orang-orang miskin. Hadits ini memberikan penegasan bahwa mereka yang berhak menerima distribusi zakat fitrah adalah fakir dan miskin dan bukan enam ashnaf (golongan) yang lain. Yusuf Qardawi (1997:965) menyebut ada beberapa ulama yang tergabung dalam kelompok kedua yang menghususkan distribusi zakat hanya kepada fakir dan miskin. Mereka adalah Imam, Muhammad Ibnu Rusyd al Qurthubi, ulama-ulama dari madzhab Malaki, Ahmad bin Hambal, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qoyyim al Jauziyah, Imam Hadi, Qashim dan Imam Abu Thalib. Sementara itu Wahbah Zuhaili (1997:2048) menyebut bahwa ulama-ulama dari madzhab Hanafi juga ada dalam barisan ini. Ibnu Rusyd (t.th:282) berpendapat bahwa para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin yang muslim. Senada dengan Ibnu Rusyd, Ibnul Qoyyim (1999:74) menyatakan: Beliau (Rasulullah) memberikan zakat fitrah ini secara khusus kepada orang-orang miskin dan tidak menyalurkannya kepada delapan kelompok secara merata serta tidak memerintahkannya. Tak seorang pun di antara para sahabat Nabi yang juga melakukannya Zuhaili (1997:2048) menjelaskan bahwa para ulama dari madzhab Hanafi telah bersepakat bahwa zakat fitrah hendaknya didistribusikan kepada fakir miskin yang muslim, terkecuali untuk kelurga bani Hasyim. Sebab bani Hasyim adalah orang-orang yang mulia sehingga mereka tidak patut mendapatkannya. Sementara itu, Qardawi (1997:963) berpendapat bahwa menurut kesepakatan para ulama bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin yang bergama Islam. Qardawi menambahkan bahwa dikhususkannya zakat fitrah untuk kaum fakir dan miskin muslim adalah sejalan dengan perintah Rasul agar umat Islam bisa mebantu saudara muslim lainnya yang sedang kekurangan pada hari raya. Rasulullah s.a.w bersabda: Cukupkanlah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (iedul fitri) 7
  • 11. Hukum Zakat Fitrah menurut 4 Imam madzhab : 1. Madzhab Imam Hanafi Zakat Fitrah adalah wajib dengan syarat-syarat : - Islam - Merdeka - Memiliki nishab yang lebih dari kebutuhan pokok 2. Madzhab Imam Hambali Zakat Fitrah adalah wajib dengan terbenamnya matahari pada malam hari raya fitrah bagi setiap muslim yang menjumpakan bahan makannya dan makan keluarganya pada hari raya dan malam harinya dalam keadaan lebih. 3. Madzhab Imam Syafii Zakat fitrah adalah wajib bagi orang yang beragama islam, merdeka, wajib mengeluarkan zakatnya, pembantu dan kerabatnya. Setelah apa saja yang dibutuhkan dari segala yang berlaku menrut adat kebiasaan. 4. Madzhab Imam Maliki Zakat Fitrah adalah wajib atas setiap orang yang merdeka, yang beragama islam, yang mampu, mengeluarkannya pada waktu yang sudah ditentukan. 8
  • 12. BAB III PENUTUP Dari beberapa hal yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah dan zakat pada umumnya memiliki perbedaan yang signifikan, yakni dalam dasar penentuan kewajiban, waktu pelaksanaan, sasaran wajib zakat, maupun para mustahiqnya. Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syariah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin. Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana. 9
  • 13. DAFTAR PUSTAKA Al Quran al Karim Asqalani, Ibnu Hajar. T.th. Bulugh al Maram. Surabaya. Hidayah. Al Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1999. Zadul Maad Bekal Menuju ke Akherat. Jakarta. Pustaka Azzam. Masudi, Masdar Farid. 1986. Islam agama Keadilan. Jakarta. LP3M. Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa. Syuja, Abu. T.th. Fath al Qarib. Surabaya. Hidayah. Zuhaili, Wahbah. 1997. Fiqh al Islam wa adillatuh. Beirut. Dar al Fikr. 10