Dokumen tersebut membahas tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam 3 kalimat, yaitu: (1) Mendefinisikan pengertian K3 dan tujuannya; (2) Menguraikan dasar hukum yang mengatur K3; (3) Mengjelaskan pengertian peralatan pelindung diri dan kerugian akibat kecelakaan kerja.
1 of 13
Download to read offline
More Related Content
MAKALAH_KESEHATAN_DAN_KESELAMATAN_KERJA.docx
1. MAKALAH
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA
Disusun Oleh :
APRILIO D. ELLIEK 1707010308
CHARLINO K. ANDRA BOI 1707010042
FEMY LUDJI WADU 1707010002
LOUISE MELANIA THOMA 1707010327
MARIA A. MELANDRA PUTRI 1707010001
MARIANI S. SINE 1707010123
MARIA G. Y. KOFI 1707010275
SANTY B. SARIANA KADJA 1707010029
RENELDIS A. YUAN LUBU 1707010058
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
2017/ 2018
2. i
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah Subhanahu Wataala yang telah
memberikan rahmat sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul
Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari para pembaca. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik baiknya .
Raha, 27 Agustus 2022
Penulis,
3. ii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .........................................................i
Daftar Isi ........................................................ii
Bab I Pendahuluan ........................................................1
A. Latar belakang ........................................................1
B. Rumusan Masalah ........................................................1
C. Tujuan ........................................................1
Bab II Isi ........................................................2
A. Pengertian K3 ........................................................2
B. Tujuan K3 ........................................................2
C. Dasar Hukum yang mengatur K3 ........................................................3
D. Pengertian peralatan dan perlindungan diri .........................................5
serta kerugian akibat kecelakaan kerja
Bab III Penutup ........................................................8
A. Kesimpulan ........................................................8
B. Saran ........................................................8
Daftar Pustaka ........................................................9
5. 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai banyak pengaruh terhadap faktor
kecelakaan, karyawan harus mematuhi standar (K3) agar tidak menjadikan hal hal
negatif bagi karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang
di derita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan
terhadap kondisi fisik diterapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi secara dini
kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaannya.
Kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja. Apabila
para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan
prasarana yang terjamin keselamatannya, maka produktifitas kerja akan dapat
ditingkatkan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja (K3) ?
2. Apa tujuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ?
3. Dasar hukum apa yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ?
4. Apa pengertian peralatan dan perlindungan diri serta kerugian akibat kecelakaan
kerja ?
C. Tujuan Makalah
1. Agar dapat memahami pengertian dari kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
2. Agar dapat memahami tujuan dari kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
3. Agar dapat mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang kesehatan dan
keselamatan kerja(K3)
4. Agar dapat memahami pengertian peralatan dan perlindungan diri serta kerugian
akibat kecelakaan kerja
6. 2
BAB II
ISI
A. Pengertian Kesehatan dan KeselamatanKerja
Kesehatan kerja merupakan terjemahan dari occupational health yang
cenderung diartikan sebagai lapangan kesehatan yang mengurusi masalah masalah
kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat pekerja.Kesehatan kerja adalah aplikasi
kesehatan masyarakat di dalam suatu tempat kerja perusahaan,pabrik,kantor,dsb) dan
yang menjadi pasien dari kesehatan kerja adalah masyarakat pekerja dan masyarakat
sekitar perusahaan tersebut (Djojodibroto,2000). Tempat bekerja menurut undang
undang kesehatan No. 1 tahun 1970 adalah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atau
terbuka, bergerak atau tidak, di mana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki
tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat pasal pasal undang
undang keselamatan kerja.
Menurut Sumamur (2000) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu
kesehatan / kedokteran beserta prakteknya, agar masyarakat pekerja memperoleh
derajat kesehatan setinggi tingginya baik fisik,mental,maupun sosial dengan usaha
usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit penyakit / gangguan gangguan
kesehatan yang diakibatkan faktor - faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta
terhadap penyakit penyakit umum.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan alat kerja,bahan
dan proses pengolahannya,tempat kerja dan lingkungannya serta cara cara
melakukan pekerjaan. Pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (k3) adalah salah
satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman,sehat, bebas dari
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas kerja.
B. Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Tujuan Kesehatan Kerja :
a. Pencegahan dan pemberantasan penyakit penyakit dan kecelakaan
kecelakaan akibat kerja.
b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja
c. Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga kerja
7. 3
d. Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta
kenikmatan kerja
e. Perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan agar terhindar dari
bahaya bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
f. Perlindungan masyarakat luas dari bahaya bahaya yang mungkin
ditimbulkan oleh produk produk perusahaan.
g. Tujuan akhir kesehatan kerja adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan
produktif.
Tujuan Keselamatan Kerja :
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja
c. Memelihara produktivitas dan mempergunakannya secara aman dan efisien.
Jadi, tujuan kesehatan keselamat kerja berdasarkan UU No. 1 tahun 1970 :
Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat
kerja.
Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
C.Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang K3
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi
para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.
Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-
Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan
pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
8. 4
2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang
ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun
yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan
yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD)
dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang
Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja
dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu,
kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat
kerja dan syarat kesehatan kerja.
3. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-
Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan
keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-
undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan
Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), diantaranya adalah :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan
Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,
Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
c. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
d. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat
Hubungan Kerja.
9. 5
D. Pengertian Peralatan dan Perlindungan Diri Serta Kerugian akibat kecelakaan
kerja.
Pengertian peralatan dan perlindungan diri.
Alat perlindungan diri(APD) merupakan kelengkapan yang wajib di gunakan
saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu
sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu di sepakati oleh pemerintah melalui
Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia dan harus di gunakan sebagaimana
mestinya sesuai dengan pedoman standar keselamatn kerja. APD dipakai sebagai
upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa
(engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian
APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.
1.Macam-macam alat perlindungan diri.
a. Alat perlindungan kepala.
Topi Pelindung atau Pengaman (Safety Helmet): Melindungi kepala dari
benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik. Tutup Kepala:
Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin.
Hats/cap: Melindungi kepala dari kotoran debu atautangkapan mesin-mesin
berputar.
b. Tali keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi
ataupun peralatan lainyang serupa (mobil,pesawat,alat berat,dan lain-lain) sehingga
saat kita terjatuh, ada tali pengaman yang menyangga tubuh kita.
c. Sepatu karet(sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun
berlumpur.kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda
tajam atau berat,panas,cairan kimia,dan lain-lain.
d. Sepatu pelindung(safety shoes)
Umumnya seprti sepatu biasa tapi yang menbedakannya adalah terbuat dari bahan kulit
dilapisi metal dengan bahan karet yang tebal dan
10. 6
kuat. Berfungsi untuk menegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki.(benda
tajam atau berat,dan sebagainya).
e. Sarung tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau
keadaan yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan
di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerja.
f. Alat pelindung mata dan muka
Fungsi Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi
untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan
partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda
kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion
maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras
atau benda tajam. Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata
pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng
muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).
g. Alat pelindung telinga
Fungsi Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk
melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. 3.2 Jenis Jenis alat
pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear
muff).
h. Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung
yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara
bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel
yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya.
i. Pakaian pelindung
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh
bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan
benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas,
benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, 8 tergores, radiasi, binatang,
mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti
virus, bakteri dan jamur.
11. 7
j. Pelampung
Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau
dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur
keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam
(negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.
Jenis Jenis pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan
( life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).
Kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja adalah peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam bekerja,
termasuk penyakit yang timbul dalam bekerja dan kecelakaan yang terjadi dalam
perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui
jalan yang biasa atau wajar dilalui. Adapula kerugian-kerugian yang di sebabkan oleh
kecelakaan kerja seperti :
a. Kerusakan
b. Kekacauan organisasi
c. Keluhan dan kesedihan.
d. Kelainan dan cacat.
e. Kematian.
Kerugian-kerugian tersebut dapat di ukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan
karena terjadinya kecelakaan baik itu biaya langsung dan biaya tidak langsung atau
tersembunyi. Biaya langsung misalnya biaya pemberian biaya pertolongan pertama
kecelakaan,pengobatan,perawatan,biaya rumah sakit, biaya angkutan,upah selama tak mampu
bekerja,kompensasi cacat dan biaya perbaikan kerusakan. Sedangkan biaya tersembunyi
meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu setelah kecelakan
itu terjadi.
12. 8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Djojodibroto (2000) kesehatan kerja adalah aplikasi kesehatan masyarakat di
dalam suatu tempat kerja (perusahaan,pabrik,kantor,dsb) dan yang menjadi pasien dari
kesehatan kerja adalah masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan tersebut
sedangkan Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan alat kerja,bahan dan
proses pengolahannya,tempat kerja dan lingkungannya serta cara cara melakukan
pekerjaan. Pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (k3) adalah salah satu bentuk upaya
untuk menciptakan tempat kerja yang aman,sehat, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. K3
memiliki dasar hukum salah satunya adalah UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
dan UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Tujuan utama dari K3 adalah melindungi dan
menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas.
B. Saran
Mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan para tenaga kerja dan pengobatan penyakit
atau kecelakaan akibat pekerjaan.
Peningkatan prosedur keselamatan untuk tenaga kerja
Memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar sehingga terhindar dari bahaya
bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut
Menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dan nyaman
13. 9
DAFTAR PUSTAKA
Adnani,Hariza. 2011. Buku ajar : ilmu kesehatanmasyarakat.Yogyakarta: Nuha Medika
http://dinus.ac.id/repository/docs/ajar/ALAT_PELINDUNG_DIRI.pdf diakses pada 17
september
http://www.academia.edu/9584857/Alat_Pelindung_Diri_K3 diakses pada 17 september
https://www.wattpad.com/5492321-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-kerugian-kerugian
diakses pada 17 september
http://www.nsl.co.id/peraturan/pdf/PerMenNaKerTrans%20No%2008%20MEN%20VII%20
2010%20Lampiran%201%20-
%20Fungsi%20dan%20Jenis%20Alat%20Pelindung%20Diri.pdf diakses pada 15 september
staff.uny.ac.id> files>materi k3 bag0 diakses pada 16 september
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/09/dasar-hukum-k3-
keselamatan-dan.html diakses pada 17 september