1. Makanan dan Minuman dalam
Islam
Oleh :
1. Khairunnisa (1205467)
2. Ayu Diana (1202736)
3. Titania A.L. (1205949)
2. Tujuan Pembelajaran :
Memahami konsep dasar halal dan haram
dalam islam.
Memahami jenis-jenis makanan dan minuman
yang diharamkan dalam islam.
Memahami hikmah dibalik pengharaman
beberapa jenis makanan dan minuman dalam
islam.
Memahami pentingnya lembaga sertifikasi
halal.
3. Definisi Halal dan Haram
Yusuf Qardhawi (2005:11) mengemukakan HALAL
adalah sesuatu yang tidak menimbulkan kerugian dari
Allah SWT memberikan wewenang untuk
melakukannya. Sedangkan HARAM adalah sesuatu
yang secara tegas dilarang Allah SWT untuk dikerjakan
dan pelakunya diancam siksa dan hukuman secara
permanen di akhirat bahkan terkadang ditambah
dengan sangsi dunia.
4. Konsep Dasar Halal dan Haram dalam Islam
1. Halal dan haram adalah hak absolut Allah
dan Rasul-Nya
2. Kejelasan halal dan haram
3. Halal dan haram bersifat universal
5. Hidangan Islami : Halal Haram dalam
Makanan dan Minuman
Makanan atau thaam adalah segala sesuatu
yang dimakan atau dicicipi.
Ada 3 hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Makanan yang halal lagi baik (thoyyib)
2. Mengharamkan al khabaits
3. Makanan-makanan haram dalam hadist
6. Makanan yang halal lagi baik
hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi
baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
setan ; karena sesungguhnya setan itu adalah
musuh yang nyata bagimu. (QS AL-BAQARAH
: 168)
7. Mengharamkan Al-khabits
Al-khabits artinya yang buruk. Contoh :
bangkai, darah, babi, binatang yang disemblih
atas nama selain Allah, arak.
diharamkan bagimu memakan bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah . (QS AL-MAIDAH : 3)
8. Makanan-makanan haram dalam hadist
Makanan yang diharamkan dalam sabda Rasulullah
yaitu :
1. Binatang buas yang bertaring dan burung yang
memiliki cakar.
2. Khimar ahliyah (keledai jinak)
3. Al-jalalah
4. Hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh.
5. Hewan yang dilarang untuk dibunuh.
10. Sertifikasi halal
Di Indonesia lembaga resmi yang berhak
menginformasikan keharaman atau kehalalan
suatu produk makanan kepada umat Islam
adalah LP POM MUI (Lembaga Pengkajian
pangan obat-obatan dan makanan Majelis
Ulama Indonesia) yang didirikan 6 Januari
1989. lembaga ini memberikan sertifikat halal
kepada perusahann yang mengajukan dan
telah lulus pada uji halal yang dilakukan
LPPOM MUI