ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Ns. Oktaviani Dwi Lestari, S.Kep
ETIKA KEPERAWATAN &
MAL PRAKTIK
DEFINISI
Malpraktik terdiri 2 suku kata Mal dan Praktik . Mal berasal
dari kata yunani yang berarti buruk. Sedangkan praktik
menurut kamus umum bahasa indonesia berarti menjalankan
perbuatan yang tersebut dalam teori atau menjalankan
pekerjaaan atau profesi.
Definisi Malpraktik profesi kesehatan adalah :
Kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk
mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan
dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim
dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka.
YANG DI MAKSUD DGN MAL PRAKTIK ADALAH
1. Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh
dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan
2. Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan
3. Melanggar sesuatu ketentuan menurut atau
peraturan perundang undangan
Untuk malpraktek hukum atau yuridical
malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai
bidang hukum yang dilanggar, yakni :
Civil Malpractice
Administrative
Malpractice.
Criminal
Malpractice
1. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela.
2. Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea)
yang berupa :
a. kesengajaan (intensional),
b. kecerobohan (reklessness) dan
c. kealpaan (negligence)
Criminal
Malpractice
a. Criminal Malpractice (intensional)
misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP),
membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat
surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP), melakukan
aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP).
b. Criminal Malpractice yang bersifat ceroboh
(recklessness)
misalnya melakukan tindakan medis tanpa
persetujuan pasien informed consent.
C. Criminal Malpractice yang bersifat lalai
(negligence)
a) kurang hati-hati mengakibatkan luka,
b) cacat atau meninggalnya pasien,
c) ketinggalan klem dalam perut pasien saat
melakukan operasi.
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil
malpractice antara lain:
1. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya
wajib dilakukan.
2. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib
dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
3. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib
dilakukan tetapi tidak sempurna.
4. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak
seharusnya dilakukan.
Civil Malpractice
Tenaga perawatan dikatakan telah melakukan
administrative malpractice manakala tenaga perawatan
tersebut telah melanggar hukum administrasi.
misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan
untuk menjalankan profesinya (STR, Surat Ijin Kerja, Surat
Ijin Praktek Perawat), Apabila aturan tersebut dilanggar
maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat
dipersalahkan melanggar hukum administrasI
Administrative
Malpractice.
Caffee (1991) dalam Vestal, K.W. (1995)
mengidentifikasi 3 area yang memungkinkan
perawat berisiko melakukan kesalahan, yaitu:
1. Pengkajian keperawatan (Assessment errors)
2. Perencanaan keperawatan (Planning errors)
3. Tindakan intervensi keperawatan (Intervention
errors)
1. Assessment errors
Termasuk kegagalan mengumpulkan data atau
informasi tentang pasien secara adekuat atau kegagalan
mengidentifikasi informasi yang diperlukan, seperti :
a. Data hasil pemeriksaan laboratorium,
b. Tanda-tanda vital, atau keluhan pasien yang
membutuhkan tindakan segera.
2.Planning errors
Termasuk hal-hal berikut :
a) Kegagalan mencatat masalah pasien dan
kelalaian menuliskannya dalam rencana
keperawatan.
b) Kegagalan mengkomunikaskan secara efektif
rencana keperawatan yang telah dibuat,
misalnya menggunakan bahasa dalam rencana
keperawatan yang tidak dimahami perawat lain
dengan pasti.
C. Kegagalan memberikan asuhan keperawatan
secara berkelanjutan yang disebabkan kurangnya
informasi yang diperoleh dari rencana keperawatan.
D. Kegagalan memberikan instruksi yang dapat
dimengerti oleh pasien.
Untuk mencegah kesalahan tersebut, Rencana
harus realistis berdasarkan standar yang telah
ditetapkan. Komunikasikan secara jelas baik secara
lisan maupun dengan tulisan. Lakukan tindakan
berdasarkan rencana dan lakukan secara hati-hati
instruksi yang ada.
3. Intervention errors
a. Termasuk kegagalan menginteipretasikan dan
melaksanakan tindakan kolaborasi,
b. kegagalan melakukan asuhan keperawatan secara hati-
hati, kegagalan mengikuti/mencatat order/pesan dari
dokter.
c. Kesalahan pada tindakan keperawatan yang sering
terjadi adalah kesalahan dalam membaca pesan/order,
mengidentifikasi pasien sebelum dilakukan
tindakan/prosedur, memberikan obat, dan terapi
pembatasan (restrictive therapy).
Pembuktian Malpraktek
1. Secara langsung
2. Secara tidak langsung
1. Secara langsung
Adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4D yakni :
a. Duty (kewajiban)
b. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
c. Direct Causation (penyebab langsung)
d. Damage (kerugian)
a. Duty (Kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien,
tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan :
1) Adanya indikasi medis
2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
3) Bekerja sesuai standar profesi
4) Sudah ada informed consent.
b. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan
menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa
yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka
tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
c. Direct Caution (Penyebab Langsung)
Penyebab langsung yang dimaksudkan dimana suatu
dimana suatu tindakan langsung terjadi, yang
mengakibatkan kecacatan pada pasien akibat kealpaan
seorang dokter pada diagnosis dan perawatan terhadap
pasien. Secara hukum harus dapat dibuktikan secara
medis yang menjadi penyebab langsung terjadi
malpraktek dalam kasus manapun.
d. Damage (Kerugian)
Cedera atau kerugian yang diakibatkan kepada
pasien, walaupun seorang dokter rumah sakit dituduh
telah berlaku lalai, tetapi jika tidak sampai menimbulkan
cedera kepada pasien maka ia tidak dapat dituntut ganti
rugi.
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang
mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta
yang diderita olehnya sebagai hasil layanan perawatan
(doktrin res ipsa loquitur) fakta-fakta yang ada memenuhi
kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga
perawatan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab
tenaga perawatan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan
perkataan lain tidak ada contributory negligence.
1. Secara tidak langsung
Misalnya : ada kasus saat tenaga perawatan akan
mengganti/ memperbaiki kedudukan jarum infus
pasien bayi, saat menggunting perban ikut terpotong
jari pasien tersebut . Dalam hal ini jari yang putus
dapat dijadikan fakta yang secara tidak langsung
dapat membuktikan kesalahan tenaga perawatan,
karena:
1) Jari bayi tidak akan terpotong apabila tidak ada
kelalaian tenaga perawatan.
2) Membetulkan jarum infus adalah
merupakan/berada pada tanggung jawab perawat.
3) Pasien/bayi tidak mungkin dapat memberi andil
akan kejadian tersebut.
Upaya Pencegahan Malpraktek dalam
Pelayanan Kesehatan
a) Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan
keberhasilan upayanya.
b) Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan
informed consent.
c) Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam
rekam medis.
d) Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada
senior .
e) Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan
memperhatikan segala kebutuhannya.
f) Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien,
keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien
tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan
hukum, maka tenaga perawatan seharusnyalah bersifat
pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif
membuktikan kelalaian perawat. Apabila tuduhan kepada
perawat merupakan criminal malpractice, maka tenaga
perawatan dapat melakukan :
1. Informal Defence
2. Formal/legal defence
Upaya Menghadapi Tuntutan Hukum
a. Informal Defence
Dengan mengajukan bukti untuk
menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan
yang diajukan tidak berdasar atau tidak
menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada,
misalnya perawat mengajukan bukti bahwa
yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi
merupakan risiko medik (risk of treatment),
atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak
mempunyai sikap batin (men rea)
sebagaimana disyaratkan dalam perumusan
delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal Defence,
Pembelaan dengan mengajukan atau
menunjuk pada doktrin-doktrin hukum,
yakni dengan menyangkal tuntutan dengan
cara menolak unsur-unsur pertanggung
jawaban atau melakukan pembelaan untuk
membebaskan diri dari pertanggung
jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa
yang dilakukan adalah pengaruh daya
paksa. Berbicara mengenai pembelaan, ada
baiknya perawat menggunakan jasa
penasehat hukum.
Kasus
(VIVAnews, Jumat 25 November 2011) - Sudah jatuh tertimpa tangga.
Begitulah yang dialami bayi berusia lima minggu asal kampung Nanu,
Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Manggarai-NTT, yang dirawat di
ruang Teratai Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, lantaran menderita
sakit jantung bawaan sejak lahir.
Tapi baru tiga hari dirawat. Buah hati pasangan Yofita Ubut dan Bosko
Raka itu harus menanggung derita baru. Jari kelingking tangan
kirinya putus. Diduga terpotong gunting seorang perawat yang akan
memperbaiki selang infus.
Insiden itu terjadi pada Rabu sore, 23 November sekitar pukul 17.00
Wita. Seorang perawat senior, tidak sengaja memotong jari kelingking
bayi itu dengan gunting. "Sedang menggunting plester pada tangan
kiri si bayi. Saat siap menggunting, tangan bayi spontan bergerak, dan
kelingking kirinya putus tepat diruas ke dua,".
Tidak lama setelah insiden itu, dokter ahli bedah langsung melakukan
operasi penyambungan jari kelingking si bayi. Jari itu dipastikan
sudah tersambung kembali, dan tinggal menunggu perkembangan.
Kasus II
Solihul, warga Surodadi, Tegal, Jawa Tengah meninggal Selasa
(25/03/08) kemarin, diRumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal. Salah
satu keluarga korban berteriak-teriak histeris sambil menunjukkan
sisa
infus kadaluarsa yang diberikan ke korban saat menjalani perawatan
di Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal Sabtu pekan lalu tempat sebelumnya
korban dirawat.
Pada kemasan infus tertera tanggal kadaluarsa 14 Januari 2008.
pemberian infus kadaluarsa inilah yang menyebakan korban
meninggal. Pihak Rumah Sakit Mitra Siaga dinilai teledor karena
memberikan infus yang sudah kadaluarsa. Menurut keluarga korban,
sejak diberi infus kadaluarsa, kondisi korban terus memburuk. Korban
yang menderita gagal ginjal awalnya dirawat di Rumah Sakit Mitra
Siaga Tegal selama 10 hari. Karena tak kunjung sembuh, pihak
keluarga kemudian memutuskan merujuk korban ke RSI Islam
Harapan Anda Tegal. Korban langsung menjalani perawatan di ruang
ICU. Namun tiga hari menjalani perawatan di ICU kondisi korban terus
memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia keluarga korban tetap
harus membayar biaya perawatan sebesar 7juta rupiah.
Dari kedua kasus diatas
1. Katagori malpraktek yang dilakukan adalah oleh perawat adalah ?
2. Sanksi apakah yang akan di dapat oleh perawat tsb?

More Related Content

Mal praktek present

  • 1. Ns. Oktaviani Dwi Lestari, S.Kep ETIKA KEPERAWATAN & MAL PRAKTIK
  • 2. DEFINISI Malpraktik terdiri 2 suku kata Mal dan Praktik . Mal berasal dari kata yunani yang berarti buruk. Sedangkan praktik menurut kamus umum bahasa indonesia berarti menjalankan perbuatan yang tersebut dalam teori atau menjalankan pekerjaaan atau profesi. Definisi Malpraktik profesi kesehatan adalah : Kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka.
  • 3. YANG DI MAKSUD DGN MAL PRAKTIK ADALAH 1. Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan 2. Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan 3. Melanggar sesuatu ketentuan menurut atau peraturan perundang undangan
  • 4. Untuk malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni : Civil Malpractice Administrative Malpractice. Criminal Malpractice
  • 5. 1. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela. 2. Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa : a. kesengajaan (intensional), b. kecerobohan (reklessness) dan c. kealpaan (negligence) Criminal Malpractice
  • 6. a. Criminal Malpractice (intensional) misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP). b. Criminal Malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness) misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
  • 7. C. Criminal Malpractice yang bersifat lalai (negligence) a) kurang hati-hati mengakibatkan luka, b) cacat atau meninggalnya pasien, c) ketinggalan klem dalam perut pasien saat melakukan operasi.
  • 8. Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain: 1. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan. 2. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya. 3. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna. 4. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan. Civil Malpractice
  • 9. Tenaga perawatan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala tenaga perawatan tersebut telah melanggar hukum administrasi. misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya (STR, Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek Perawat), Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasI Administrative Malpractice.
  • 10. Caffee (1991) dalam Vestal, K.W. (1995) mengidentifikasi 3 area yang memungkinkan perawat berisiko melakukan kesalahan, yaitu: 1. Pengkajian keperawatan (Assessment errors) 2. Perencanaan keperawatan (Planning errors) 3. Tindakan intervensi keperawatan (Intervention errors)
  • 11. 1. Assessment errors Termasuk kegagalan mengumpulkan data atau informasi tentang pasien secara adekuat atau kegagalan mengidentifikasi informasi yang diperlukan, seperti : a. Data hasil pemeriksaan laboratorium, b. Tanda-tanda vital, atau keluhan pasien yang membutuhkan tindakan segera.
  • 12. 2.Planning errors Termasuk hal-hal berikut : a) Kegagalan mencatat masalah pasien dan kelalaian menuliskannya dalam rencana keperawatan. b) Kegagalan mengkomunikaskan secara efektif rencana keperawatan yang telah dibuat, misalnya menggunakan bahasa dalam rencana keperawatan yang tidak dimahami perawat lain dengan pasti.
  • 13. C. Kegagalan memberikan asuhan keperawatan secara berkelanjutan yang disebabkan kurangnya informasi yang diperoleh dari rencana keperawatan. D. Kegagalan memberikan instruksi yang dapat dimengerti oleh pasien. Untuk mencegah kesalahan tersebut, Rencana harus realistis berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Komunikasikan secara jelas baik secara lisan maupun dengan tulisan. Lakukan tindakan berdasarkan rencana dan lakukan secara hati-hati instruksi yang ada.
  • 14. 3. Intervention errors a. Termasuk kegagalan menginteipretasikan dan melaksanakan tindakan kolaborasi, b. kegagalan melakukan asuhan keperawatan secara hati- hati, kegagalan mengikuti/mencatat order/pesan dari dokter. c. Kesalahan pada tindakan keperawatan yang sering terjadi adalah kesalahan dalam membaca pesan/order, mengidentifikasi pasien sebelum dilakukan tindakan/prosedur, memberikan obat, dan terapi pembatasan (restrictive therapy).
  • 15. Pembuktian Malpraktek 1. Secara langsung 2. Secara tidak langsung
  • 16. 1. Secara langsung Adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4D yakni : a. Duty (kewajiban) b. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban) c. Direct Causation (penyebab langsung) d. Damage (kerugian)
  • 17. a. Duty (Kewajiban) Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan : 1) Adanya indikasi medis 2) Bertindak secara hati-hati dan teliti 3) Bekerja sesuai standar profesi 4) Sudah ada informed consent. b. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
  • 18. c. Direct Caution (Penyebab Langsung) Penyebab langsung yang dimaksudkan dimana suatu dimana suatu tindakan langsung terjadi, yang mengakibatkan kecacatan pada pasien akibat kealpaan seorang dokter pada diagnosis dan perawatan terhadap pasien. Secara hukum harus dapat dibuktikan secara medis yang menjadi penyebab langsung terjadi malpraktek dalam kasus manapun.
  • 19. d. Damage (Kerugian) Cedera atau kerugian yang diakibatkan kepada pasien, walaupun seorang dokter rumah sakit dituduh telah berlaku lalai, tetapi jika tidak sampai menimbulkan cedera kepada pasien maka ia tidak dapat dituntut ganti rugi.
  • 20. Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur) fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria: a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence. 1. Secara tidak langsung
  • 21. Misalnya : ada kasus saat tenaga perawatan akan mengganti/ memperbaiki kedudukan jarum infus pasien bayi, saat menggunting perban ikut terpotong jari pasien tersebut . Dalam hal ini jari yang putus dapat dijadikan fakta yang secara tidak langsung dapat membuktikan kesalahan tenaga perawatan, karena: 1) Jari bayi tidak akan terpotong apabila tidak ada kelalaian tenaga perawatan. 2) Membetulkan jarum infus adalah merupakan/berada pada tanggung jawab perawat. 3) Pasien/bayi tidak mungkin dapat memberi andil akan kejadian tersebut.
  • 22. Upaya Pencegahan Malpraktek dalam Pelayanan Kesehatan a) Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya. b) Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent. c) Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis. d) Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior . e) Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya. f) Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
  • 23. Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga perawatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian perawat. Apabila tuduhan kepada perawat merupakan criminal malpractice, maka tenaga perawatan dapat melakukan : 1. Informal Defence 2. Formal/legal defence Upaya Menghadapi Tuntutan Hukum
  • 24. a. Informal Defence Dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
  • 25. b. Formal/legal Defence, Pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa. Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum.
  • 26. Kasus (VIVAnews, Jumat 25 November 2011) - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah yang dialami bayi berusia lima minggu asal kampung Nanu, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Manggarai-NTT, yang dirawat di ruang Teratai Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, lantaran menderita sakit jantung bawaan sejak lahir. Tapi baru tiga hari dirawat. Buah hati pasangan Yofita Ubut dan Bosko Raka itu harus menanggung derita baru. Jari kelingking tangan kirinya putus. Diduga terpotong gunting seorang perawat yang akan memperbaiki selang infus. Insiden itu terjadi pada Rabu sore, 23 November sekitar pukul 17.00 Wita. Seorang perawat senior, tidak sengaja memotong jari kelingking bayi itu dengan gunting. "Sedang menggunting plester pada tangan kiri si bayi. Saat siap menggunting, tangan bayi spontan bergerak, dan kelingking kirinya putus tepat diruas ke dua,". Tidak lama setelah insiden itu, dokter ahli bedah langsung melakukan operasi penyambungan jari kelingking si bayi. Jari itu dipastikan sudah tersambung kembali, dan tinggal menunggu perkembangan.
  • 27. Kasus II Solihul, warga Surodadi, Tegal, Jawa Tengah meninggal Selasa (25/03/08) kemarin, diRumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal. Salah satu keluarga korban berteriak-teriak histeris sambil menunjukkan sisa infus kadaluarsa yang diberikan ke korban saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal Sabtu pekan lalu tempat sebelumnya korban dirawat. Pada kemasan infus tertera tanggal kadaluarsa 14 Januari 2008. pemberian infus kadaluarsa inilah yang menyebakan korban meninggal. Pihak Rumah Sakit Mitra Siaga dinilai teledor karena memberikan infus yang sudah kadaluarsa. Menurut keluarga korban, sejak diberi infus kadaluarsa, kondisi korban terus memburuk. Korban yang menderita gagal ginjal awalnya dirawat di Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal selama 10 hari. Karena tak kunjung sembuh, pihak keluarga kemudian memutuskan merujuk korban ke RSI Islam Harapan Anda Tegal. Korban langsung menjalani perawatan di ruang ICU. Namun tiga hari menjalani perawatan di ICU kondisi korban terus memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia keluarga korban tetap harus membayar biaya perawatan sebesar 7juta rupiah.
  • 28. Dari kedua kasus diatas 1. Katagori malpraktek yang dilakukan adalah oleh perawat adalah ? 2. Sanksi apakah yang akan di dapat oleh perawat tsb?