際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Irma Setyawati
143111307
LAKIP (Laporan Akuntibilitas Kinerja Instansi
Pemerintah) adalah Dokumen yang berisi gambaran
perwujudan Akuntabilitas Kinerja, yaitu
pertanggungjawaban kinerja suatu instansi
pemerintah dalam mencapai tujuan/sasaran strategis
instansi pemerintah, disusun dan disampaikan secara
sistematik, melembaga dan periodik.
Prinsip
penyusunan
LAKIP
1.prinsip lingkup
pertanggungjaw
aban
2.prinsip prioritas
3.prinsip manfaat
Tujuan LAKIP
1. pertanggungjawaban dari unit yang rendah ke
unit kerja yang lebih tinggi atau dari bawahan
ke atasan
2. pengambilan keputusan dan pelaksanaan
perubahan kearah kebaikan dalam mencapai
kehematan, efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta
ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku
3. perbaikan dalam perencanaan khususnya
perencanaan jangka menengah
Fungsi LAKIP
a) Umpan balik untuk
pengambilan keputusan
pihak-pihak terkait.
b) Media hubungan kerja
organisasi.
c) Media akuntabilitas (Wujud
tertulis pertanggungjawaban
kepada pemberi
amanah/mandat).
d) Media informasi dan
keterbukaan.
e) Alat Perbaikan Kinerja
akuntabilitas.
b. Umpan balik untuk
peningkatan kinerja
instansi pemerintah.
c. Mengetahui dan menilai
keberhasilan dan
kegagalan dalam
melaksanakan tugas dan
tunggung jawab instansi.
d. Mendorong instansi
pemerintah untuk
menyelenggarakan tugas
umum pemerintah dan
pembangunan secara baik.
e. Menjadi instansi
pemerintah yang akuntabel
sehingga dapat beroperasi
secara baik
Yang perlu diungkapkan dalam LAKIP
meliputi:
1. Indikator kinerja yang dipakai beserta
penjelasannya
2. pengukuran kinerja instansi pemerintah
3. evaluasi kinerja
Evaluasi dapat dilakukan
melalui dua tahap:
1.Evaluasi kinerja kegiatan
2.Evaluasi kinerja sasaran
Ikhtisar eksekutif ringkasan secara keseluruhan dari isi laporan
yang memuat tentang tujuan, sasaran,
program dan kegiatan beserta targetnya
Pendahuluan (Bab
I)
penjelasan tentang hal-hal yang umum,
tentang instansi yang bersangkutan beserta
uraian singkat tugas dan fungsi dari instansi
yang besangkutan
Rencana stratejik
(Bab II)
rencana stratejik dati instansi yang
bersangukutan
Rencana kinerja
(Bab III)
rencana kinerja yang akan dicapai pada tahun
yang bersangkutan, yang berisi tentang
indikator kinerja sasaran, program kegiatan
serta rencana capaiannya
FORMAT LAKIP
Akuntabilitas
kinerja (Bab IV )
hasil dari pengukuran kinerja, kegiatan dan
sasaran, evaluasi serta analisis kinerja yang
menggambarkan keberhasilan & kendala-
kendala yang dihadapi
Penutup tinjauan secara umum tentang keberhasilan
dan kegagalan, permasalahan dan kendala
utama yang berkaitan dengan kinerja instansi
yang bersangkutan & strategi pemecahan
masalah yang akan dilaksanakan pada tahun-
tahun mendatang
lampiran-
lampiran
penjelasan lebih lanjut, perhitungan-
perhitungan, gambar dan aspek pendukung
LAKIP dibuat secara tertulis dan disampaikan
kepada atasan masing-masing dalam waktu
sebagai berikut:
Untuk tinggkat eseon I dan II Pusat dan Daerah
selambat-lambatnya 1 bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Untuk tinggat daerah:
1. KUA, MIM, MTsN menyampaikan ke Kandepag
paling lambat 2 minggu setelah tahun anggaran
berakhir.
2. Kandepag dan MAN menyampaikan ke Kanwil
paling lambat 3 minggu setelah tahun anggaran
berakhir.
Laporan akuntabilitas kinerja Biro dan Pusat Sekretaris
Jenderal
Laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat
Inspektorat Jenderal dan Inspektur
Inspektur
Jenderal
Laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat
Direktorat Jenderal dan Direktorat
Direktur
Jenderal
Laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat
Balitbang dan Diklat, Puslitbang dan Pusdiklat
Kepala
Balitbang dan
Diklat
Laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat
Jenderal, Inpektorat Jenderal Direktorat Jenderal
dan Balitbang dan Dilklat
Menteri Agama
Mekanisme penyampaian
LAKIP
Tingkat Pusat
Laporan akuntabilitas kinerja KUA, MTsN dan
MIN
Kepala Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota
Laporan akuntabilitas kinerja Departemen
Agama Kabupaten/Kota dan MAN
Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi
Laporan akuntabilitas kinerja Departemen
Agama Provinsi
Sekretaris Jenderal
Laporan akuntabilitas kinerja Universitas Islam
Negeri, Institut Agama Islam Negeri dan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Direktur Jenderal Pendidikan
Islam dengan tembusan
Kepala Sekretaris Jenderal
Laporan akuntabilitas kinerja Sekolah Tinggi
Agama Kristen Negeri
Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat dengan
tembusan kepada Sekretaris
Jenderal. Begitupun agama
Hindu, dan Budha
Laporan akuntabilitas kinerja Balai Kepala Balitbang dan Diklat
Mekanisme penyampaian
LAKIP
Tingkat Daerah
Manajemen Pembiayaan LPI Irma Setyawati_143111307
KASUS
1. Menurut kalian seberapa penting laporan
akuntabilitas pada suatu organisasi atau
instansi pemerintah?
2. Menurut kalian masih perlukah sosialisasi
penyusunan LAKIP dilakukan kembali?
3. Menurut kalian sudah efektif dan efisienkah
LAKIP di instansi atau organisasi pemerintah
di Indonesia pada masa kini?

More Related Content

Manajemen Pembiayaan LPI Irma Setyawati_143111307

  • 2. LAKIP (Laporan Akuntibilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah Dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja, yaitu pertanggungjawaban kinerja suatu instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi pemerintah, disusun dan disampaikan secara sistematik, melembaga dan periodik.
  • 3. Prinsip penyusunan LAKIP 1.prinsip lingkup pertanggungjaw aban 2.prinsip prioritas 3.prinsip manfaat Tujuan LAKIP 1. pertanggungjawaban dari unit yang rendah ke unit kerja yang lebih tinggi atau dari bawahan ke atasan 2. pengambilan keputusan dan pelaksanaan perubahan kearah kebaikan dalam mencapai kehematan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku 3. perbaikan dalam perencanaan khususnya perencanaan jangka menengah
  • 4. Fungsi LAKIP a) Umpan balik untuk pengambilan keputusan pihak-pihak terkait. b) Media hubungan kerja organisasi. c) Media akuntabilitas (Wujud tertulis pertanggungjawaban kepada pemberi amanah/mandat). d) Media informasi dan keterbukaan. e) Alat Perbaikan Kinerja akuntabilitas. b. Umpan balik untuk peningkatan kinerja instansi pemerintah. c. Mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tunggung jawab instansi. d. Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembangunan secara baik. e. Menjadi instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara baik
  • 5. Yang perlu diungkapkan dalam LAKIP meliputi: 1. Indikator kinerja yang dipakai beserta penjelasannya 2. pengukuran kinerja instansi pemerintah 3. evaluasi kinerja Evaluasi dapat dilakukan melalui dua tahap: 1.Evaluasi kinerja kegiatan 2.Evaluasi kinerja sasaran
  • 6. Ikhtisar eksekutif ringkasan secara keseluruhan dari isi laporan yang memuat tentang tujuan, sasaran, program dan kegiatan beserta targetnya Pendahuluan (Bab I) penjelasan tentang hal-hal yang umum, tentang instansi yang bersangkutan beserta uraian singkat tugas dan fungsi dari instansi yang besangkutan Rencana stratejik (Bab II) rencana stratejik dati instansi yang bersangukutan Rencana kinerja (Bab III) rencana kinerja yang akan dicapai pada tahun yang bersangkutan, yang berisi tentang indikator kinerja sasaran, program kegiatan serta rencana capaiannya FORMAT LAKIP
  • 7. Akuntabilitas kinerja (Bab IV ) hasil dari pengukuran kinerja, kegiatan dan sasaran, evaluasi serta analisis kinerja yang menggambarkan keberhasilan & kendala- kendala yang dihadapi Penutup tinjauan secara umum tentang keberhasilan dan kegagalan, permasalahan dan kendala utama yang berkaitan dengan kinerja instansi yang bersangkutan & strategi pemecahan masalah yang akan dilaksanakan pada tahun- tahun mendatang lampiran- lampiran penjelasan lebih lanjut, perhitungan- perhitungan, gambar dan aspek pendukung
  • 8. LAKIP dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada atasan masing-masing dalam waktu sebagai berikut: Untuk tinggkat eseon I dan II Pusat dan Daerah selambat-lambatnya 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk tinggat daerah: 1. KUA, MIM, MTsN menyampaikan ke Kandepag paling lambat 2 minggu setelah tahun anggaran berakhir. 2. Kandepag dan MAN menyampaikan ke Kanwil paling lambat 3 minggu setelah tahun anggaran berakhir.
  • 9. Laporan akuntabilitas kinerja Biro dan Pusat Sekretaris Jenderal Laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektur Inspektur Jenderal Laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Direktur Jenderal Laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Balitbang dan Diklat, Puslitbang dan Pusdiklat Kepala Balitbang dan Diklat Laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Jenderal, Inpektorat Jenderal Direktorat Jenderal dan Balitbang dan Dilklat Menteri Agama Mekanisme penyampaian LAKIP Tingkat Pusat
  • 10. Laporan akuntabilitas kinerja KUA, MTsN dan MIN Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Laporan akuntabilitas kinerja Departemen Agama Kabupaten/Kota dan MAN Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Laporan akuntabilitas kinerja Departemen Agama Provinsi Sekretaris Jenderal Laporan akuntabilitas kinerja Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan tembusan Kepala Sekretaris Jenderal Laporan akuntabilitas kinerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. Begitupun agama Hindu, dan Budha Laporan akuntabilitas kinerja Balai Kepala Balitbang dan Diklat Mekanisme penyampaian LAKIP Tingkat Daerah
  • 12. KASUS 1. Menurut kalian seberapa penting laporan akuntabilitas pada suatu organisasi atau instansi pemerintah? 2. Menurut kalian masih perlukah sosialisasi penyusunan LAKIP dilakukan kembali? 3. Menurut kalian sudah efektif dan efisienkah LAKIP di instansi atau organisasi pemerintah di Indonesia pada masa kini?