ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
MANAJEMEN WAKAF
PRODUKTIF
PELATIHAN DI WILAYAH KERJA
KEMENAG KOTA SUKABUMI
Firman Nugraha
BDK Bandung
Menelaah manajemen wakaf
produktif
Kompetensi
Manajemen Wakaf Produktif.pdf
Pengelolaan Wakaf di Singapura
1
Produktif
Wakaf masjid dimodifikasi
menjadi apartemen & pusat
belanja plus perkantoran
Manajemen Wakaf Produktif.pdf
Pengelolaan Wakaf di Mesir
2
Produktif
Lahan pertanian seluas 2 juta
meter persegi
Manajemen Wakaf Produktif.pdf
Manajemen Wakaf Produktif.pdf
Pengelolaan Wakaf di Kuwait
Mengelola Asset wakaf menjadi hotel,
lembaga keuangan dan perkantoran
Pengelolaan Wakaf di Saudi
Arabia
Mengelola Asset wakaf menjadi hotel seperti
Shaza Hotel di Riyadh, termasuk Zamzam
Tower
Perbedaan cara pandang
dalam fiqh/regulasi
Perbedaan orientasi dan
kompetensi Nazhir
Perbedaan Skema
pengelolaan Harta Benda
Wakaf
?
Mengapa
Berbeda
UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA
WAKAF Pasal 40 dan 41
PP NO. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan
Wakaf
BAB VI PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 49
UU No. 48 tahun 1946 Tentang Pengelolaan Wakaf (Mesir) UU yang merupakan hasil rembuk para ulama, fuqaha, dan
para ahli hukum ini menggariskan beberapa poin penting di antaranya
Tidak boleh ada pembatalan wakaf perubahan peruntukan atau menukar aset
wakaf dengan yang lain istibdal kecuali dengan izin dari pengadilan agama
Memperbolehkan penukaran aset wakaf memberdayakan hasil dari pengelolaan
wakaf untuk mengembangkan aset wakaf itu sendiri dan memperbolehkan
mengganti peruntukan aset wakaf sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Pengadilan boleh menggunakan uang pengganti (mal badal untuk membeli aset
wakaf baru atas dasar permintaan yang berwenang atau menginvestasikan uang
pengganti tersebut dengan cara cara yang dibenarkan syari'at
UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF Pasal 49
PBWI NO. 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Penggantian Nazhir Benda Wakaf Tidak Bergerak
Berupa Tanah
BAB III PENGGANTIAN NAZHIR HARTA BENDA WAKAF
TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH
Pasal 3
UU No. 8 Tahun 2018 (Emirat)
Pasal 47
Jika Nazhir tidak melaksanakan fungsinya, atau melakukan pelanggaran, atau tidak
menyampaikan laporan tahunan kepada Departemen Wakaf, maka Departemen
diperkenankan untuk mengajukan kasus kepada Pengadilan agar Depertemen
dijadikan nazhir pendamping atau memberhentikan nazhir dan menunjuk
Departemen sebagai nazhir.
Skema:
Penggunaan Aset
Wakaf oleh Negara,
Pengaturan Zonasi, Sukuk
Perda DKI NO. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detil Tata Ruang
& Peraturan Zonasi
Di antara ketentuannya adalah zona zona berstatus peruntukkannya untuk ibadah dan
pendidikan, sosial pada umumnya (ditandai dengan warna coklat) tidak dapat dikomersialisasikan
Hampir semua aset wakaf di Jakarta diperuntukkan bagi ibadah dan pendidikan,
sehingga walau aturan ini tidak mengatur wakaf secara spesifik (untuk menghindari
kecemburuan pemeluk agama lain) semua aset wakaf di DKI masuk zona yang tidak
dapat dikomersialisasikan, sekalipun boleh, hanya pada 20 % aset.
Arah pengembangan-
manajemen wakaf
produktif
?
Konsep Wakaf Produktif
• 1
Manajemen
Wakaf
Produktif
Prinsip Manajemen Wakaf
Produktif
• 2
Tujuan Manajemen Wakaf
Produktif
• 3
Analisis Manajemen Wakaf
Produktif
• 4
•Konsep 1. Menghasilkan,
mendatangkan manfaat dan
mengandung keuntungan
2. Transformasi pengelolaan
wakaf alami menjadi
profesional
Wakaf Produktif
Prinsip
• Manfaat
• Profesionalitas
• Tanggungjawab
• Keadilan
Tujuan
hifz al-din
hifz al-mal
hifz al-nafs
hifz al-aql
hifz al-nasl
Nazhir kurang
profesional
2
1
4
3 HBW tidak
tercatat/pengambilalihan
HBW
Masyarakat yang
skeptis/dominan
teologis
HBW tidak Produktif
Pentingnya
Mengelola dan
mengembangkan harta
benda wakaf sesuai
tujuan, fungsi dan
peruntukannya
2
1
4
Melaporkan
pelaksanaan tugas
kepada Badan Wakaf
Indonesia
3
Melakukan
pengadministrasian
harta benda wakaf
Mengawasi dan
melindungi harta
benda wakaf
Pentingnya
Terima kasih
phiemanbdg@gmail.com 08132277XXX9
© 2021

More Related Content

Manajemen Wakaf Produktif.pdf

  • 1. MANAJEMEN WAKAF PRODUKTIF PELATIHAN DI WILAYAH KERJA KEMENAG KOTA SUKABUMI
  • 5. Pengelolaan Wakaf di Singapura 1 Produktif Wakaf masjid dimodifikasi menjadi apartemen & pusat belanja plus perkantoran
  • 7. Pengelolaan Wakaf di Mesir 2 Produktif Lahan pertanian seluas 2 juta meter persegi
  • 10. Pengelolaan Wakaf di Kuwait Mengelola Asset wakaf menjadi hotel, lembaga keuangan dan perkantoran
  • 11. Pengelolaan Wakaf di Saudi Arabia Mengelola Asset wakaf menjadi hotel seperti Shaza Hotel di Riyadh, termasuk Zamzam Tower
  • 12. Perbedaan cara pandang dalam fiqh/regulasi Perbedaan orientasi dan kompetensi Nazhir Perbedaan Skema pengelolaan Harta Benda Wakaf ? Mengapa Berbeda
  • 13. UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf BAB IV PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF Pasal 40 dan 41 PP NO. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Wakaf BAB VI PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF Pasal 49
  • 14. UU No. 48 tahun 1946 Tentang Pengelolaan Wakaf (Mesir) UU yang merupakan hasil rembuk para ulama, fuqaha, dan para ahli hukum ini menggariskan beberapa poin penting di antaranya Tidak boleh ada pembatalan wakaf perubahan peruntukan atau menukar aset wakaf dengan yang lain istibdal kecuali dengan izin dari pengadilan agama Memperbolehkan penukaran aset wakaf memberdayakan hasil dari pengelolaan wakaf untuk mengembangkan aset wakaf itu sendiri dan memperbolehkan mengganti peruntukan aset wakaf sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pengadilan boleh menggunakan uang pengganti (mal badal untuk membeli aset wakaf baru atas dasar permintaan yang berwenang atau menginvestasikan uang pengganti tersebut dengan cara cara yang dibenarkan syari'at
  • 15. UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf BAB IV PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF Pasal 49 PBWI NO. 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah BAB III PENGGANTIAN NAZHIR HARTA BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH Pasal 3
  • 16. UU No. 8 Tahun 2018 (Emirat) Pasal 47 Jika Nazhir tidak melaksanakan fungsinya, atau melakukan pelanggaran, atau tidak menyampaikan laporan tahunan kepada Departemen Wakaf, maka Departemen diperkenankan untuk mengajukan kasus kepada Pengadilan agar Depertemen dijadikan nazhir pendamping atau memberhentikan nazhir dan menunjuk Departemen sebagai nazhir.
  • 17. Skema: Penggunaan Aset Wakaf oleh Negara, Pengaturan Zonasi, Sukuk
  • 18. Perda DKI NO. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detil Tata Ruang & Peraturan Zonasi Di antara ketentuannya adalah zona zona berstatus peruntukkannya untuk ibadah dan pendidikan, sosial pada umumnya (ditandai dengan warna coklat) tidak dapat dikomersialisasikan Hampir semua aset wakaf di Jakarta diperuntukkan bagi ibadah dan pendidikan, sehingga walau aturan ini tidak mengatur wakaf secara spesifik (untuk menghindari kecemburuan pemeluk agama lain) semua aset wakaf di DKI masuk zona yang tidak dapat dikomersialisasikan, sekalipun boleh, hanya pada 20 % aset.
  • 20. Konsep Wakaf Produktif • 1 Manajemen Wakaf Produktif Prinsip Manajemen Wakaf Produktif • 2 Tujuan Manajemen Wakaf Produktif • 3 Analisis Manajemen Wakaf Produktif • 4
  • 21. •Konsep 1. Menghasilkan, mendatangkan manfaat dan mengandung keuntungan 2. Transformasi pengelolaan wakaf alami menjadi profesional Wakaf Produktif
  • 23. Tujuan hifz al-din hifz al-mal hifz al-nafs hifz al-aql hifz al-nasl
  • 24. Nazhir kurang profesional 2 1 4 3 HBW tidak tercatat/pengambilalihan HBW Masyarakat yang skeptis/dominan teologis HBW tidak Produktif Pentingnya
  • 25. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi dan peruntukannya 2 1 4 Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia 3 Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf Pentingnya