5. Pengelolaan Wakaf di Singapura
1
Produktif
Wakaf masjid dimodifikasi
menjadi apartemen & pusat
belanja plus perkantoran
7. Pengelolaan Wakaf di Mesir
2
Produktif
Lahan pertanian seluas 2 juta
meter persegi
10. Pengelolaan Wakaf di Kuwait
Mengelola Asset wakaf menjadi hotel,
lembaga keuangan dan perkantoran
11. Pengelolaan Wakaf di Saudi
Arabia
Mengelola Asset wakaf menjadi hotel seperti
Shaza Hotel di Riyadh, termasuk Zamzam
Tower
12. Perbedaan cara pandang
dalam fiqh/regulasi
Perbedaan orientasi dan
kompetensi Nazhir
Perbedaan Skema
pengelolaan Harta Benda
Wakaf
?
Mengapa
Berbeda
13. UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA
WAKAF Pasal 40 dan 41
PP NO. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan
Wakaf
BAB VI PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 49
14. UU No. 48 tahun 1946 Tentang Pengelolaan Wakaf (Mesir) UU yang merupakan hasil rembuk para ulama, fuqaha, dan
para ahli hukum ini menggariskan beberapa poin penting di antaranya
Tidak boleh ada pembatalan wakaf perubahan peruntukan atau menukar aset
wakaf dengan yang lain istibdal kecuali dengan izin dari pengadilan agama
Memperbolehkan penukaran aset wakaf memberdayakan hasil dari pengelolaan
wakaf untuk mengembangkan aset wakaf itu sendiri dan memperbolehkan
mengganti peruntukan aset wakaf sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Pengadilan boleh menggunakan uang pengganti (mal badal untuk membeli aset
wakaf baru atas dasar permintaan yang berwenang atau menginvestasikan uang
pengganti tersebut dengan cara cara yang dibenarkan syari'at
15. UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF Pasal 49
PBWI NO. 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Penggantian Nazhir Benda Wakaf Tidak Bergerak
Berupa Tanah
BAB III PENGGANTIAN NAZHIR HARTA BENDA WAKAF
TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH
Pasal 3
16. UU No. 8 Tahun 2018 (Emirat)
Pasal 47
Jika Nazhir tidak melaksanakan fungsinya, atau melakukan pelanggaran, atau tidak
menyampaikan laporan tahunan kepada Departemen Wakaf, maka Departemen
diperkenankan untuk mengajukan kasus kepada Pengadilan agar Depertemen
dijadikan nazhir pendamping atau memberhentikan nazhir dan menunjuk
Departemen sebagai nazhir.
18. Perda DKI NO. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detil Tata Ruang
& Peraturan Zonasi
Di antara ketentuannya adalah zona zona berstatus peruntukkannya untuk ibadah dan
pendidikan, sosial pada umumnya (ditandai dengan warna coklat) tidak dapat dikomersialisasikan
Hampir semua aset wakaf di Jakarta diperuntukkan bagi ibadah dan pendidikan,
sehingga walau aturan ini tidak mengatur wakaf secara spesifik (untuk menghindari
kecemburuan pemeluk agama lain) semua aset wakaf di DKI masuk zona yang tidak
dapat dikomersialisasikan, sekalipun boleh, hanya pada 20 % aset.
25. Mengelola dan
mengembangkan harta
benda wakaf sesuai
tujuan, fungsi dan
peruntukannya
2
1
4
Melaporkan
pelaksanaan tugas
kepada Badan Wakaf
Indonesia
3
Melakukan
pengadministrasian
harta benda wakaf
Mengawasi dan
melindungi harta
benda wakaf
Pentingnya