3. Zakat Fitrah wajib atas setiap jiwa orang Muslim yang
berkelapangan rezeki, baik orang merdeka maupun hambasahaya,
laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat
fitri hambasahaya ditanggung oleh tuannya, zakat fitri anak-anak
ditanggung oleh orang tuanya.
1- 愕
惺 悋 惶 悋 愕惘 悖 惘惺 惡 悋 惆惡惺 惺
悋惷惘 惘愀悋 悸悋慍 惷惘
惺
惶 悸悖惘悋 悖 悴惘
悖 惆惡惺
悖 莧忰 莬悋 愕
悋惺悋惶
悖 惘惠 悋惺悋惶 惘惡
悖 惘愃
惘惺愆
[
愕 惘悋
.]
Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw
telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap jiwa
orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun
wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha tamar atau
gandum[H.R. Muslim].
2- 惠惺愕 悸惺愕 悵
[
悋愀悋
65
:
7
.]
Hendaklah orang yang mampu mengeluarkan infaq, sebagian dari
kemampuannya [ath-Thalaq (65): 7].
4. 2. Zakat Fitri dibayarkan selambat-lambatnya sebelum berangkat shalat Idul Fitri
惺
惡悋
惘惺
惷惘
悋
悋惺
悋
惷惘
愕惘
悋
惶
悋
惺
愕
悸悋慍
惘愀悋
悋惺悋惶
惘惠
悖
悋惺悋惶
惘惺愆
惺
惆惡惺悋
莧忰悋
惘悋悵
惓悖悋
惘愃惶悋
惘惡悋
悋
莬
惘悖
悋惡
悖
惆
悗惠
惡
悴惘悽
悋愕悋
悒
悸悋惶悋
[
惘悋
悋惡悽悋惘
]
.
Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fitri
sebanyak satu sha kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki,
wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh
membagikannya sebelum orang pergi salat Id [H.R. al-Bukhari].
3. Jatuh tempo zakat fitri adalah pada saat terbenamnya matahari pada hari
terakhir Ramadan. Orang Muslim yang meninggal sebelum saat tersebut tidak
wajib dibayarkan zakat fitrinya, karena ketika ia meninggal zakat fitri belum jatuh
tempo. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat
fitrinya, karena ia lahir setelah zakat fitri jatuh tempo. Sebaliknya orang yang
meninggal sesudah terbenam matahari hari terakhir Ramadan dan orang masuk
Islam atau anak yang lahir sebelum terbenam matahari hari terakhir Ramadan
wajib membayar/dibayarkan zakat fitrinya.
5. 4. Pembayaran zakat fitri boleh diajukan sebelum terbenamnya
matahari akhir Ramadan
惺
惺
悖
ル悋愕惡惺悋
愕惘悖愕
悋
惶
悋
惺
愕
悴惺惠
惠惆惶
惡
悖
忰惠
惘
惶悽
悵
[
惘悋
悋悽愕悸
悒悋
悋愕悋悧
]
.
Dari Ali (diriwayatkan) bahwa al-Abbas bertanya kepada Rasulullah
saw. mengenai penyegeraan pembayaran zakat sebelum waktunya,
maka Rasulullah mengizinkannya [Diriwayatkan oleh lima ahli hadis
selain an-Nasa'i].
5. Zakat fitri yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1
sha (賊 2,5 kg) atau uang seharga kadar makanan pokok tersebut
惺
惆惡惺
悋
惡
惘惺
悖
愕惘
悋
惶
悋
惺
愕
惷惘
悸悋慍
惘愀悋
悋惷惘
惺
愕
莬悋
莧忰
悖
惆惡惺
悖
悴惘
悖
悸悖惘悋
惘愃惶
悖
惘惡
惶
悋惺悋
惘惠
悖
悋惺悋惶
惘惺愆
[
惘悋
愕
]
.
Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw telah
mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadlan atas setiap jiwa orang
Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil
ataupun besar, sebanyak satu sha' tamar atau gandum[H.R. Muslim].
6. 6. Zakat fitri berfungsi untuk mensucikan jiwa orang yang
berpuasa dan untuk dinikmati orang yang berhak menerima
zakat fitri, yaitu fakir miskin
惺
惡悋
ル悋愕惡惺
悋
惷惘
愕惘
悋
惶
悋
惺
愕
悸悋慍
惘愀悋
悸惘愀
惶
悧悋
愃悋
惓悋惘
悸惺愀
悋愕
[
惘悋
悖惡
惆悋惆惆
悋惡
悋悴
悋
忰悋
悋
:
惶忰忰
惺
愆惘愀
悋惡悽悋惘
悋
悋惆悋惘愀
:
惘悋悸
悵悋
悋忰惆惓
愕
悴惘忰
]
.
Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw
telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang
berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk
memberi makan kepada orang-orang miskin ... ... ...
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim,
dengan menyatakan: Hadis ini sahih menurut kriteria Bukhari,
dan ad-Daraquthni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun
di antara perawi-perawi hadis ini orang yang cacat riwayat].
7. Zakat fitri dapat diwujudkan dalam bentuk modal usaha
bagi orang miskin, atau bentuk lain yang serupa misalnya
beasiswa anak miskin
Sumber: Tuntunan Ramadan Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah dan Tanya Jawab Agama Jilid 4
8. Bahasan sampai tahap ini masih belum
menyentuh jawaban terhadap
pertanyaan awal : adakah manajemen
zakat fitrah di Muhammadiyah
9. Maka untuk menjawab pertanyaan awal tadi, dipandang perlu
kemudian digunakan beberapa ancangan pertanyaan :
1. Manajemen yang dimaksud, apakah manajemen dalam telaah
anak-anak kuliah (corpus ilmu murni) ?
2. atau justru Manajemen sebagaimana yang dimaksud dalam
UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ?
3. Ataukah Manajemen secara linguistic an sich ?
10. Jika yang dimaksud dengan
pertanyaan awal itu adalah Manajemen
dalam ilmu murni, seperti yang dinyatakan
oleh Presiden Assosiasi American
Management Lauren A. Aply ( 1974 : 2 )
mendefinisikan manajemen sebagai : the
art of getting think done through people
( seni menggerakkan orang lain untuk
melakukan suatu pekerjaan untuk
mencapai hasil tertentu melalui orang lain
), maka jawaban atas pertanyaan awal
adalah : manajemen zakat fitrah di
Persyarikatan Muhammadiyah itu ada
bahkan sejak awal-awal berdirinya
Muhammadiyah hal itu tela
diimplementasikan.
~
11. Jika yang dimaksud dengan Manajemen itu adalah manajemen
sebagai dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2011 , yang diatur dengan PMA No.
31 tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, maka jawaban atas pertanyaan
awal adalah : sejak awal berdirinya Muhammadiyah telah menerapkan
Manajemen Sebab dlm UU No 23/2011 disebutkan bahwa Manajemen adalah
(kegiatan perencanaan,pelaksanaan,dan pengoordinasian dalam
pengumpulan,pendistribusian,dan pendayagunaan zakat).
12. Terlebih jika yang dimaksud dengan Manajemen
dalam pertanyaan awal adalah manajemen dalam
ancangan linguistic (kebahasaan) semata, maka jawaban
nya kemudian adalah : zakat Fitrah di lingkungan
Persyarikatan Muhammadiyah itu sejak awal ditangani
dengan pengelolaan yang terstruktur dan berjenjang