Dokumen tersebut memberikan panduan langkah-langkah yang harus dilakukan perusahaan jika karyawan mangkir dari pekerjaannya. Langkah pertama adalah mengirimkan surat panggilan kerja pertama untuk hadir dan memberikan klarifikasi. Jika tidak hadir, dikirimkan surat panggilan kedua. Jika masih tidak hadir, karyawan dianggap mengundurkan diri. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan ker
1 of 1
Downloaded 52 times
More Related Content
Mangkir
1. KARYAWAN ANDA MANGKIR?
Jangan lupa segera lakukan langkah berikut
Program Cara Mudah Memahami Aturan Ketenagakerjaan 息Budi Satrio 2016
budisatrio0705@gmail.com
Dasar Hukum
Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
beserta Penjelasan Pasal 168
Hari 1 Hari 2 Hari 3 Hari 4 Hari 5 Hari 6
Pada hari pertama karyawan
tidak hadir bekerja tanpa
keterangan, segera kirimkan
Surat Panggilan Kerja
Pertama untuk hadir pada
hari ketiga guna
memberikan klarifikasi
ketidakhadiran dan
dikirimkan via pos tercatat /
kurir kantor
Jika pada hari ketiga karyawan
belum hadir segera kirimkan
Surat Panggilan Kerja Kedua
untuk hadir pada hari kelima.
Jika karyawan hadir, lakukan
klarifikasi, jika dianggap tidak
valid maka dapat dikenakan
Surat Peringatan Pertama
(tergantung aturan di
perusahaan masing-masing)
Jika pada hari kelima
karyawan belum hadir maka
ybs dianggap mengundurkan
diri.
Jika ybs hadir, lakukan
klarifikasi, jika dianggap tidak
valid maka dapat dikenakan
Surat Peringatan Kedua
(tergantung aturan di masing-
masing perusaaan)
Karyawan yang mangkir 5 hari
berturut-turut dan telah
dilakukan panggilan secara patut
sebanyak 2 kali, maka
perusahaan dapat melakukan
PHK karena mangkir dan
karyawan dikualifikasikan
mengundurkan diri sehingga
tidak berhak atas kompensasi
pesangon