際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KARYAWAN ANDA MANGKIR?
Jangan lupa segera lakukan langkah berikut
Program Cara Mudah Memahami Aturan Ketenagakerjaan 息Budi Satrio 2016
budisatrio0705@gmail.com
Dasar Hukum
Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
beserta Penjelasan Pasal 168
Hari 1 Hari 2 Hari 3 Hari 4 Hari 5 Hari 6
Pada hari pertama karyawan
tidak hadir bekerja tanpa
keterangan, segera kirimkan
Surat Panggilan Kerja
Pertama untuk hadir pada
hari ketiga guna
memberikan klarifikasi
ketidakhadiran dan
dikirimkan via pos tercatat /
kurir kantor
Jika pada hari ketiga karyawan
belum hadir segera kirimkan
Surat Panggilan Kerja Kedua
untuk hadir pada hari kelima.
Jika karyawan hadir, lakukan
klarifikasi, jika dianggap tidak
valid maka dapat dikenakan
Surat Peringatan Pertama
(tergantung aturan di
perusahaan masing-masing)
Jika pada hari kelima
karyawan belum hadir maka
ybs dianggap mengundurkan
diri.
Jika ybs hadir, lakukan
klarifikasi, jika dianggap tidak
valid maka dapat dikenakan
Surat Peringatan Kedua
(tergantung aturan di masing-
masing perusaaan)
Karyawan yang mangkir 5 hari
berturut-turut dan telah
dilakukan panggilan secara patut
sebanyak 2 kali, maka
perusahaan dapat melakukan
PHK karena mangkir dan
karyawan dikualifikasikan
mengundurkan diri sehingga
tidak berhak atas kompensasi
pesangon

More Related Content

Mangkir

  • 1. KARYAWAN ANDA MANGKIR? Jangan lupa segera lakukan langkah berikut Program Cara Mudah Memahami Aturan Ketenagakerjaan 息Budi Satrio 2016 budisatrio0705@gmail.com Dasar Hukum Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta Penjelasan Pasal 168 Hari 1 Hari 2 Hari 3 Hari 4 Hari 5 Hari 6 Pada hari pertama karyawan tidak hadir bekerja tanpa keterangan, segera kirimkan Surat Panggilan Kerja Pertama untuk hadir pada hari ketiga guna memberikan klarifikasi ketidakhadiran dan dikirimkan via pos tercatat / kurir kantor Jika pada hari ketiga karyawan belum hadir segera kirimkan Surat Panggilan Kerja Kedua untuk hadir pada hari kelima. Jika karyawan hadir, lakukan klarifikasi, jika dianggap tidak valid maka dapat dikenakan Surat Peringatan Pertama (tergantung aturan di perusahaan masing-masing) Jika pada hari kelima karyawan belum hadir maka ybs dianggap mengundurkan diri. Jika ybs hadir, lakukan klarifikasi, jika dianggap tidak valid maka dapat dikenakan Surat Peringatan Kedua (tergantung aturan di masing- masing perusaaan) Karyawan yang mangkir 5 hari berturut-turut dan telah dilakukan panggilan secara patut sebanyak 2 kali, maka perusahaan dapat melakukan PHK karena mangkir dan karyawan dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga tidak berhak atas kompensasi pesangon