Dokumen tersebut membahas tentang Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS) di Indonesia. MAPS telah ada sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia dengan budaya musyawarah untuk mencapai mufakat. Jenis-jenis MAPS meliputi konsultasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Undang-undang No. 30 tahun 1999 menjadi dasar hukum pelaksanaan MAPS di Indonesia.