1. MASALAH KORUPSI
DI INDONESIA
MAKALAH INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH:
NAMA : ARY SETIADI
NIM : 41413110095
TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCUBUANA
JAKARTA
TAHUN 2014
2. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 2
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah
memberikan karunia-Nya sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah Kewarganegaraan tentang MASALAH KORUPSI DI INDONESIA.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini. Terutama kepada
Dosen Pengampu Mata kuliah Kewarganegaraan Bapak Drs.Sugeng Baskoro
MM.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai
perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca
dan semua pihak.
JAKARTA,18 APRIL 2014
3. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...........................................................................2
DAFTAR ISI ........................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................4
A. LATAR BELAKANG .........................................................................4
B. PERUMUSAN MASALAH................................................................5
BAB II PEMBAHASAN......................................................................6
II.1 PENGERTIAN KORUPSI..............................................................6
II.2 PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG KORUPSI........................7
II.3 FAKTOR PENYEBAB KORUPSI ..................................................8
II.4 FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA........................................9
II.5 PERANAN KPK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI..............10
II.6 LANGKAH PEMBERANTASAN KORUPSI ..................................11
BAB III PENUTUP ...............................................................................13
KESIMPULAN.....................................................................................13
SARAN................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................14
4. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 4
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan
dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan.
Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan
keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu
sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari
perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara
dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor
manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia
dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi
ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di
kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan
termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu
penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya.
Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau
intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan
kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari
aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi
social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang
sangat besar. Namun yang lebih memperihatinkan lagi adalah
terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang
dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih
studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas
kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara
demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan
cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol
adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah
dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin
maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil
memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik
nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu
mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi
5. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 5
sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif
yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
B. PERUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan Korupsi.
2. Persepsi Masyarakat tentang Korupsi
3. Faktor penyebab adanya korupsi.
4. Fenomena korupsi di Indonesia.
5. Peran KPK dalam pemberantasan korupsi di
Indonesia.
6. Bagaimana cara Pemberantasan Korupsi.
6. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 6
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Korupsi
Kata korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti
penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan
sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu
mengandung unsur penyelewengan atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa
korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada
hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa
yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang
semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang
berkaitann dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah
yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.
7. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 7
II. 2 Persepsi Masyarakat Tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan
memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling
menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya
praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan
emosi dan demonstrasi. Tema yang sering diangkat adalah penguasa yang
korup dan derita rakyat. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk
bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat
gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif
dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam
usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara
menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang
merata.
8. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 8
II. 3 Faktor Penyebab Korupsi
Berikut adalah faktor faktor yang mendasari penyebab dari korupsi :
Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai
make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti
pemerintahan.
Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut dianggap bodoh kalau tidak
menggunakan kesempatan.
Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi
hanya dilakukan sebatas formalitas.
Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi,
saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau
setidaknya diringankan hukumannya.
Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa
bila sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri
terlindungi.
Gagalnya pendidikan agama dan etika. Pendapat Franz Magnis Suseno
bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam
mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu
sendiri. Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam
konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama
memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya. Jika
diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama
bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang
sangat buruk.dll
9. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 9
II. 4 Fenomena Korupsi Di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya
Indonesia ialah:
1. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya
manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
2. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya
oknum lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi,
sosial, keagamaan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan
asing lainnya.
3. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun
sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
4. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya
dengan dalih kepentingan rakyat.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
1. Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering
berubah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
2. Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada
kepentingan umum.
3. Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-
lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
4. Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan
harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
5. Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa
kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada
pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
6. Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai
sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis.
7. Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin
meningkatnya jabatan dan hirarki politik kekuasaan.
10. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 10
II. 5 Peranan KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Di
Indonesia
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali
upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan
aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi,
dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan
mampu menjadi martil bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
1. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
2. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan
mewujudkan good governance.
3. Membangun kepercayaan masyarakat.
4. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
11. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 11
II. 6 Langkah Langkah Pemberantasan Korupsi
korupsi merupakan penyakit moral, oleh karena itu penanganannya
perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan
strategi yang komprehensif.
Presiden melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan
pemberantasan korupsi menyatakan langkah-langkah efektif dalam
memberantas korupsi adalah sebagai :
1. Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta
yayasan-yayasan.
2. Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
3. Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
4. Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
5. Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan
BUMN.
6. memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
7. meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
8. meneliti pembayar pajak dan cukai.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan
korupsi adalah :
1. Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
2. Rasionalisasi jumlah PNS
3. Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
4. Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
5. Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
12. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 12
6. Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/
golongan.
Cara lain penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan
hukum itu sendiri.Adapun UU yang mengaturnya yaitu:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.
- Rumusan RUU KUHP
Tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam Bab XXXI, Pasal
681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan
KUHPdibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan
penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Secara
garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya
mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang
Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001).
13. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 13
PENUTUP
Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara
langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam
perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan
menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk
kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan
pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya
pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia,
serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu
bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang
diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan
pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil
14. ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 14
DAFTAR PUSTAKA
http://muhammadredja.wordpress.com/pkn/contoh-makalah/
http://livingnavigation.wordpress.com/2009/05/01/korupsi-dan-faktor-
http://denyrizkykurniawan.wordpress.com/2012/11/25/faktor-
penyebab-korupsi/
http://hukum-rechtat.blogspot.com/2008/12/makalah-tentang-
korupsi.html
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081122212452AA
cdX0R
http://makalainet.blogspot.com/2013/10/korupsi.html