5. Contoh Apatride
• Seorang anak dari orang tua warga negara X yang menganut ius soli
dilahirkan di negara Y yang menganut ius sanguinis tidak memperoleh
kewarganegaraan. Baik negara X (karena tidak lahir disana) maupun
kewarganegaraan Y (karena bukan merupakan keturunan warga Negara
tersebut). Akibatnya anak tersebut tidak memiliki kewargangeraan.
• Agus dan ira adalah suami istri yang berstatus Negara B yang berasal dari
ius soli. Mereka berdomisili di Negara A yang berasas ius sanguinis.
Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut Negara A, Budi tidak
diakui sebagai warga negaranya, karena orangtuanya bukan warga
negaranya. Begitupula menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warga
negaranya, karena lahir di wilayah Negara lain. Dengan demikian Budi tiak
mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
6. Contoh Bipatride
• Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga Negara A, namun
mereka berdomisili di Negara B. Negara A menganut asas ius sanguinis dan
Negara B menganut asas ius soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani.
Menurut Negara A yang menganut asas ius sanguinis, Dani adalah warga
Negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut
Negara B yang menganut asas ius soli, Dani juga warga Negaranya, karena
tempat kelahirannya adalah di Negara B. dengan demikian Dani
mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
7. Contoh Multipatride
• Seorang anak yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut
paham Ius sanguinis, ia dilahirkan di Negara yang menganut ius soli tetapi
dia bertempat di negara netral atau yang tidak menganut kedua paham
tersebut. Sehingga memiliki lebih dari 2 kewarganegaraan