3. 4 Bagian
Presentasi
Hak Merek
1. Tentang HKI Dasar
2. Tentang Hak Merek
3. Tentang 45 Kelas Barang & Jasa
4. Proses Pengisian
5. Kebutuhan Pemohon
Erick Saropie, Ditjen HKI, Kemenkumham RI
4. BAGIAN PERTAMA
Tentang Hak Dasar
Source: http://www.flickr.com/photos/iareef/4478057025/
5. Apa Itu HKI
adalah kekayaan yang timbul
dari hasil olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk
manusia dan diakui oleh
negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
7. Hak cipta melahirkan hak eksklusif atas karya cipta dan kurun waktu
tertentu.
Hak cipta mampu mengawasi pemanfaatan Hak Ekonomi
Hak cipta dapat juga melahirkan Hak Moral yang melindungi citra
dan integritas dari pencipta
World Intellectual Property Organization
8. Apa Saja Hak Cipta
Partitur
Cakram Optik Seni Logo Brand
Seni Musik
Opera MAP
Lukisan
Sistem Program Buku Perangkat Keras Globe
9. Hak Kekayaan Industri Produk barang atau jasa yang kita
bangun dengan biaya dan pemikiran Intelektual guna
mendukung industri usaha kita
World Intellectual Property Organization
10. Apa Itu Hak Kekayaan Industri
Paten
Desain Industri (Industrial Design)
Perlindungan Varietas Tanaman
Merek (Trademark)
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Tata Letak Sirkuit Terpadu
15. Apa Itu Merek
TANDA YANG DAPAT BERUPA
GAMBAR NAMA KATA-HURUF ANGKA-ANGKA
KOMBINASI
SUSUNAN WARNA
MEMILIKI DAYA PEMBEDA, DAN DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN
PERDAGANGAN BARANG ATAU JASA (UU MEREK 2001 PASAL 1 ANGKA 1)
16. Mengapa Merk Diperlukan
Sebagai Tanda, Pengenal Barang Jasa untuk
membedakan hasil produksi pihak yang
satu dengan pihak lainnya;
Menunjukan asal barang atau jasa;
Meningkatkan nilai jual aset perusahaan;
21. Hak Merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek
Hak Merk; tanda berupa gambar, nama, kata, huruf2, angka2,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki nilai diferensiasi
Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
Merek berfungsi untuk mengidentifikasisuatu ciptaan.atau jasa.
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu barang
Membedakan penjual yang 1 dengan lainnya
World Intellectual Property Organization
22. Hak Merek terdiri terdiri dari 45 Kelas yaitu Kelas Barang
(Kelas 1-34) dan Kelas Jasa (35-45)
Daftar Klasifikasi; Daftar Klasifikasi Kelas Merek Barang dan Jasa ini
merupakan pengelompokan dasar untuk memudahkan pemohon
untuk mendaftarkan barang atau jasa nya.
Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
Satu Merek penggandaan tidak lebih 1 kelas, sesuai dengan
membatasi bisa didaftarkan di sah atas suatu ciptaan.
kebutuhanProperty Organization owner
World Intellectual pemohon atau
23. Proses
Pengisian
Formulir
Merk
Rahasia agar
membuat formulir
pendaftarannya cepat
selesai diurus
BAGIAN KEEMPAT
PROSES PENGISIAN
Source: http://www.flickr.com/photos/iareef/4478057025/
25. Syarat Permohonan Merek
1. Mengisi Formulir 4 Lembar
2. Melampirkan 24 Etiket Merek (Max: 9x9 Min: 2x2)
3. Membayar Biaya di Bank BRI Cab. Ditjen HKI
4. Surat Konsultan HKI, Akte Pendirian Badan Hukum
(Jika Berbadan Hukum)
5. Foto Copy KTP Pemohon
6. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
26. Data Pemohon Waktu Pembuatan
Mulai dari proses pengecekan
Berdasarkan Identitas dari pemohon data hingga terbit surat
yang mengajukan pendaftaran ini membutuhkan
waktu 1 hari kerja. Dengan
catatan data lengkap dan
benar sesuai prosedur
Warna dari Logo Produk
Paparan warna dari logo yang kita
usung pada produk jualan
Logo Barang / Jasa
Logo ini merupakan gambar yang
kita usung pada produk jualan
Daftar Klasifikasi Cap Terdaftar
pengelompokan dasar untuk Tanda bahwa logo ini mulai
barang & jasa serta jenis diproses pendaftarannya
barangnya
Nama Barang / Jasa
Paparan nama dari produk yang kita
tawarkan ke konsumen. Jika ada nilai
filosofi bisa dimasukkan
Cap
Rekomendasi
Tanda bahwa form ini Tanda Tangan
bisa dilanjutkan proses Pemohon
pemeriksaannya Sesuaikan dengan tanda tangan
ada pada identitas diri
28. Sertifikat
Terdiri dari 2 lembar
sertifikat merk
Hukum
Secara Sah Pemohon / Owner
menjadi pemilik dari brand
yang dimohonkan daftar
Masa Berlaku
Masa berlaku 10 tahun.
Selanjutnya diperpanjang
kembali.
30. Hak Merek
Hendy Setiono IDM000120986
Hendy Setiono
Kelas 29 (Daging, sosis)
KEBAB TURKI BABA RAFI
IDM000281538
Hendy Setiono
Kelas 45 (Jasa Franchise)
KEBAB TURKI BABA RAFI
IDM000273859
Hendy Setiono
Kelas 30 (Kebab, kebab gila)
KEBAB TURKI BABA RAFI
Hak Cipta
HCM000120921
Hendy Setiono
Seni Logo KEBAB TURKI BABA RAFI
Hak Design Industri
DIM0001209456
Hendy Setiono
Desain Industri Pembungkus
KEBAB TURKI BABA RAFI
31. Jangan lupa, setiap akan
melakukan pendaftaran cek ke
dgip.go.id
Pertanyaan lebih lanjut, silakan
berkunjung ke BOOTH 177 di
Ke Pesta Wirausaha 2013, Jakarta
International Expo, 8-10 Feb 2013.