Dokumen tersebut membahas upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia, meliputi perlindungan alam umum seperti perlindungan alam ketat, terbimbing, dan taman nasional; serta perlindungan alam dengan tujuan tertentu seperti geologi, tumbuhan, satwa, suaka margasatwa, ikan, dan hutan. Semua upaya ini bertujuan untuk melindungi ekosistem alam dan sumber daya hayati Indonesia agar tetap terjaga kelestariannya
4. Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Indonesia
A. Perlindungan Alam Umum
1. Perlindungan alam ketat
Yaitu upaya perlindungan yang digunakan untuk kepentingan ilmiah dengan
keadaan alam di suatu wilayah dibiarkan berkembang alami, kecuali jika
perlu diadakan tindakan penanganan oleh para ahli. Contohnya di Ujung
Kulon.
2. Perlindungan alam terbimbing
Yaitu upaya perlindungan yang melibatkan para ahli untuk ikut campur
dalam membina keadaan alam. Misalnya Kebun Raya Bogor.
3. Taman Nasional
Yaitu kawasan pelestarian alam yang dikelola, dimanfaatkan untuk kegiatan
ilmu pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, serta rekreasi dan
pariwisata. Misalnya Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur.
6. B. Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu
1. Perlindungan geologi
Yaitu perlindungan terhadap formasi geologi di daerah tertentu agar tidak
rusak. Misalnya di Gunung Leuser.
2. Perlindungan alam botani
Yaitu pelindungan terhadap spesies tumbuhan tertentu agar tidak punah.
Misalnya di Ujung Kulon, Gunung Leuser, Kalimantan, Gunung Rinjani dan
Tangkoko Batu Angus (Sulawesi).
3. Perlindungan alam zoologi
Yaitu perlindungan terhadap hewan tertentu yang hampir punah atau
langka sekaligus mengembangkannya, dapat juga mendatangkan dari luar
wilayah. Misalnya di Ujung Kulon, Gunung Leuser, Kalimantan, Tangkoko
Batu Angus, Panua Gorontalo, Gunung Rinjani (Lombok), dan Bali Barat.
4. Pelindungan suaka margasatwa
Yaitu perlindungan terhadap hewan-hewan yang hampir punah akibat
perburuan.
5 Perlindungan ikan
Yaitu perlindungan Terhadap ikan yang hampir punah.
6. Perlindugan hutan
Yaitu hutan yang menyangkut pelindungan terhadap tanah, air, dan iklim.