ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
DISUSUN OLEH:
• ERWAN KURNIA PRATAMA
ï‚–
ï‚™ Pendahuluan
ï‚™ Sejarah
ï‚™ Definisi
ï‚™ Hukum
ï‚™ Jenis kecelakaan dan apd yang di gunakan
ï‚™ Kesimpulan
Agenda
ï‚–
ï‚™ Seiring dengan tingkat kecelakaan yang tinggi di
lingkungan Industri Jasa dan Industri Manufacture
maupun rumah , dikarenakan kurangnya mengenal
dan mengerti seberapa pentingnya penggunaan
APD dalam setiap aktivitas dalam penggunaan
Alat-alat perkakas maunpun bahan cairan yang
berbahaya.
Pendahuluan
ï‚–
Sejarah
Sejak berabad lalu, orang telah menggunakan
APD untuk melindungi diri saat mereka bekerja,
seperti :
• Ksatria di abad pertengahan menggunakan
baju baja.
• Pandai besi selalu memakai apron berbahan
kulit.
• Koboi memakai pakaian kulit.
• Orang eskimo mamakai pakaian, sarung
tangan, dan sepatu boot yang tebal.
• Pemadam kebakaran memakai jaket tahan
panas dan helm khusus.
PPE saat ini, sama seperti di masa lalu, membuat
bekerja lebih aman (safe), sehingga lebih produktif
ï‚–
Definisi
ï‚™ adalah seperangkat alat
yang digunakan oleh
tenaga kerja untuk
melindungi seluruh /
sebagian tubuhnya
terhadap kemungkinan
adanya potensi
bahaya/kecelakaan kerja.
Untuk melindungi pekerja
dari bahaya-bahaya kerja dan
lingkungan kerja, serta untuk
menurunkan tingkat cedera
jika kecelakaan terjadi
DEFINISI TUJUAN
ï‚–ï‚™ ALAT PELINDUNG DIRI ( APD )
ï‚™ Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu keharusan bagi para pekerja yang
mempunyai resiko yang dapat menyebabkan Kecelakaan
Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK ).
ï‚™ Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi dapat diartikan Alat bantu
perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko dan
bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan.
ï‚™ DASAR HUKUM ALAT PELINDUNG DIRI ( APD )
ï‚™ Dasar hukum mengenai APD : UU No 1 Th 1970 Ps 14 c yang berbunyi :
" Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma semua alat pelindung
diri yang diwajibkan pada tingkat yang berada di bawahnya dan menyediakan
bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut disertai dengan
petunjuk-petunjuk yg diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 (
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ).
Hukum APD
ï‚–
Resiko dan bahaya yang mungkin terjadi saat bekerja :
1. Mata kemasukan debu
2. Tubuh tergores benda tajam
3. Terjatuh dari ketinggian
4. Tertimpa material dari ketinggian
5. Menghirup debu/cairan beracun
Resiko Dan Bahaya
ï‚–
ï‚–
ï‚™ Alat Pelindung Diri (APD) alat-alat yang penting di
gunakan dalam segala aktivitas yang dilakukan
untuk menghindari/mengurangi angka kecelakaan
yang fatal. Baik di industri jasa maupun
manufacture APD selalu di implementasikan dalam
system dan kebutuhan perusahaan.
Kesimpulan

More Related Content

Materi Alat Pelindung Diri (APD)

  • 2. ï‚– ï‚™ Pendahuluan ï‚™ Sejarah ï‚™ Definisi ï‚™ Hukum ï‚™ Jenis kecelakaan dan apd yang di gunakan ï‚™ Kesimpulan Agenda
  • 3. ï‚– ï‚™ Seiring dengan tingkat kecelakaan yang tinggi di lingkungan Industri Jasa dan Industri Manufacture maupun rumah , dikarenakan kurangnya mengenal dan mengerti seberapa pentingnya penggunaan APD dalam setiap aktivitas dalam penggunaan Alat-alat perkakas maunpun bahan cairan yang berbahaya. Pendahuluan
  • 4. ï‚– Sejarah Sejak berabad lalu, orang telah menggunakan APD untuk melindungi diri saat mereka bekerja, seperti : • Ksatria di abad pertengahan menggunakan baju baja. • Pandai besi selalu memakai apron berbahan kulit. • Koboi memakai pakaian kulit. • Orang eskimo mamakai pakaian, sarung tangan, dan sepatu boot yang tebal. • Pemadam kebakaran memakai jaket tahan panas dan helm khusus. PPE saat ini, sama seperti di masa lalu, membuat bekerja lebih aman (safe), sehingga lebih produktif
  • 5. ï‚– Definisi ï‚™ adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh / sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. Untuk melindungi pekerja dari bahaya-bahaya kerja dan lingkungan kerja, serta untuk menurunkan tingkat cedera jika kecelakaan terjadi DEFINISI TUJUAN
  • 6. ï‚–ï‚™ ALAT PELINDUNG DIRI ( APD ) ï‚™ Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu keharusan bagi para pekerja yang mempunyai resiko yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK ). ï‚™ Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko dan bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. ï‚™ DASAR HUKUM ALAT PELINDUNG DIRI ( APD ) ï‚™ Dasar hukum mengenai APD : UU No 1 Th 1970 Ps 14 c yang berbunyi : " Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma semua alat pelindung diri yang diwajibkan pada tingkat yang berada di bawahnya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut disertai dengan petunjuk-petunjuk yg diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). Hukum APD
  • 7. ï‚– Resiko dan bahaya yang mungkin terjadi saat bekerja : 1. Mata kemasukan debu 2. Tubuh tergores benda tajam 3. Terjatuh dari ketinggian 4. Tertimpa material dari ketinggian 5. Menghirup debu/cairan beracun Resiko Dan Bahaya
  • 9. ï‚– ï‚™ Alat Pelindung Diri (APD) alat-alat yang penting di gunakan dalam segala aktivitas yang dilakukan untuk menghindari/mengurangi angka kecelakaan yang fatal. Baik di industri jasa maupun manufacture APD selalu di implementasikan dalam system dan kebutuhan perusahaan. Kesimpulan