Dokumen tersebut membahas tentang Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja. Dibahas sejarah penggunaan APD, definisi dan tujuannya, hukum yang mengatur APD, jenis resiko dan bahaya di tempat kerja, serta kesimpulan bahwa APD penting untuk mencegah kecelakaan di berbagai industri.
3. ï‚–
ï‚™ Seiring dengan tingkat kecelakaan yang tinggi di
lingkungan Industri Jasa dan Industri Manufacture
maupun rumah , dikarenakan kurangnya mengenal
dan mengerti seberapa pentingnya penggunaan
APD dalam setiap aktivitas dalam penggunaan
Alat-alat perkakas maunpun bahan cairan yang
berbahaya.
Pendahuluan
4. ï‚–
Sejarah
Sejak berabad lalu, orang telah menggunakan
APD untuk melindungi diri saat mereka bekerja,
seperti :
• Ksatria di abad pertengahan menggunakan
baju baja.
• Pandai besi selalu memakai apron berbahan
kulit.
• Koboi memakai pakaian kulit.
• Orang eskimo mamakai pakaian, sarung
tangan, dan sepatu boot yang tebal.
• Pemadam kebakaran memakai jaket tahan
panas dan helm khusus.
PPE saat ini, sama seperti di masa lalu, membuat
bekerja lebih aman (safe), sehingga lebih produktif
5. ï‚–
Definisi
ï‚™ adalah seperangkat alat
yang digunakan oleh
tenaga kerja untuk
melindungi seluruh /
sebagian tubuhnya
terhadap kemungkinan
adanya potensi
bahaya/kecelakaan kerja.
Untuk melindungi pekerja
dari bahaya-bahaya kerja dan
lingkungan kerja, serta untuk
menurunkan tingkat cedera
jika kecelakaan terjadi
DEFINISI TUJUAN
6. ï‚–ï‚™ ALAT PELINDUNG DIRI ( APD )
ï‚™ Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu keharusan bagi para pekerja yang
mempunyai resiko yang dapat menyebabkan Kecelakaan
Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK ).
ï‚™ Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi dapat diartikan Alat bantu
perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko dan
bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan.
ï‚™ DASAR HUKUM ALAT PELINDUNG DIRI ( APD )
ï‚™ Dasar hukum mengenai APD : UU No 1 Th 1970 Ps 14 c yang berbunyi :
" Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma semua alat pelindung
diri yang diwajibkan pada tingkat yang berada di bawahnya dan menyediakan
bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut disertai dengan
petunjuk-petunjuk yg diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 (
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ).
Hukum APD
7. ï‚–
Resiko dan bahaya yang mungkin terjadi saat bekerja :
1. Mata kemasukan debu
2. Tubuh tergores benda tajam
3. Terjatuh dari ketinggian
4. Tertimpa material dari ketinggian
5. Menghirup debu/cairan beracun
Resiko Dan Bahaya
9. ï‚–
ï‚™ Alat Pelindung Diri (APD) alat-alat yang penting di
gunakan dalam segala aktivitas yang dilakukan
untuk menghindari/mengurangi angka kecelakaan
yang fatal. Baik di industri jasa maupun
manufacture APD selalu di implementasikan dalam
system dan kebutuhan perusahaan.
Kesimpulan