ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERKEMBANGAN SISTEM ADMINISTRASI WILAYAH INDONESIA Oleh S UTARSO, S.P.d Guru SDN 2 Cendana
Agenda Unsur Negara Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Perkembangan wilayah
Pengertian Negara KANSIL (1978) Negara adalah suatu organisasi kekuasaan daripada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. J.H.A. LOGEMAAN (Neg. sbg. Orgn. Kekuasaan) Keberadaan negara bertujuan untuk mengatur dan menyelenggaraan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. (Diikuti oleh : H.J. Laski, Max Weber, Leon Duguit)
lanjutan G. JELLINEK Negara ialah  organisasi kekuasaan  dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. GEORGE WILHELM FREDRICH HEGEL Negara merupakan  organisasi kesusilaan  yang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
lanjutan R. DJOKOSOETONO Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. SOENARKO Negara ialah  organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan)
UNSUR   NEGARA OPPENHEIMER DAN LAUTERPACHT : RAKYAT WILAYAH PEMERINTAH YANG BERDAULAT, DAN MENDAPAT PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN KANSIL : WILAYAH RAKYAT PEMERINTAH YANG BERKUASA TUJUAN
lanjutan Unsur Konstitutif - wilayah - rakyat - pemerintah yang berdaulat Unsur Deklaratif - pengakuan negara lain
RAKYAT Rakyat adalah semua manusia yang berada di wilayah suatu negara. (Penghuni negara) Rakyat dibedakan menjadi 2 golongan : Penduduk Setiap orang yang berada di wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama (berdomisili).
lanjutan Bukan penduduk Setiap orang yang berada di wilayah suatu negara tetapi hanya untuk sementara waktu (tidak untuk berdomisili). Contoh : - para wisatawan asing - tim / delegasi olah raga - tim/ delegasi seni - tamu negara - tim kunjungan/study banding, dsb.
lanjutan Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : Warga Negara, yaitu ; setiap orang yang tinggal di wilayah suatu  negara dalam jangka waktu lama secara hukum merupakan anggota dari negara tersebut, serta Mengakui bahwa negara dan pemerintahan tempat negara tersebut adalah negara dan pemerintahnya.
lanjutan Warga Negara Asing/Bukan Warga Negara -  setiap orang yang berada di wilayah suatu  negara dalam jangka waktu yang lama -  secara hukum bukan anggota negara  tersebut -  tidak mengakui bahwa negara dan  pemerintahan negara tersebut sebagai  negara dan pemerintahnya .
KEWARGANEGARAAN Azas kewarganegaraan ada 2 : Ius Soli Azas yang digunakan suatu negara dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Ius Sanguinis Azas yang digunakan suatu negara dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
lanjutan Akibat penggunaan azas tersebut : Apatride    tidak berkewarganegaraan Bipatride    berkewarganegaraan ganda
WILAYAH Wilayah suatu negara : Daratan Lautan Udara Ekstrateritorial
BATAS   WILAYAH Batas alamiah -  gunung-gunung -  sungai -  danau -  hutan -  perbukitan dsb.
lanjutan Batas buatan -  tembok -  pagar kawat berduri -  benteng -  tugu tapal batas -  dsb
Batas wilayah laut Indonesia Tahun 1938 berdasarkan Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonatie ditentukan  batas laut teritorial 3 mil laut. Berdasarkan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 batas wilayah laut, meliputi ; -  batas laut teritorial 12 mil laut -  batas zona bersebelahan 12 mil laut -  batas Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil laut -  batas Landas kontinen lebih dari 200 mil laut 3.  Klaim atas batas laut teritorial diperjuangkan di tingkat internasional pada saat Konvensi hukum laut int 1982 dan diterima masyarakat dunia, bahkan diikuti negara lain.
Batas wilayah Udara Ketentuan yang mengatur batas wilayah udara suatu negara prinsipnya tidak dipastikan, tetapi menurut Perjanjian Paris 1919 suatu negara dapat mengklaim batas wilayah udara sampai dengan : Kurang lebih 36.000 kaki GSO (geo stasionary orbit) Sampai batas negara tersebut mampu mempertahankannya.
PERKEMBANGAN WILAYAH Wilayah suatu negara dimungkinkan  mengalami perkembangan yang terjadi karena pemekaran, penggabungan, dan pengurangan.
1945 Sumatera Jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Borneo (Kalimantan) Sulawesi Sunda Kecil (Nusa Tenggara) Maluku
1950 Tambahan provinsi karena pemekaran : Sumatera   Sumut , Sumteng dan Sumsel Jawa Tengah    Jateng dan DIY
1956 Sumatera utara    Sumut dan DI Aceh Jawa Barat    Jabar dan DKI Kalimantan    Kalbar, Kaltim dan Kalsel
1957 Sumatera Tengah    Sumbar, Riau dan Jambi Kalimantan Selatan    Kalsel dan Kalteng
1958 Sunda Kecil    Bali   Nusa Tenggara Barat   Nusa Tenggara Timur
1959 Sumatera Selatan    Sumatera Selatan   Lampung
1960 Sulawesi     Sul. Utara dan Tengah   Sul. Selatan dan Tenggara
1964 -  Sulawesi Utara dan Tengah    Sulut   Sulteng Sulawesi Selatan dan Tenggara    Sulsel   Sultra
1967 Sumatera Selatan    Sumatera Selatan   Bengkulu
1969 Irian Jaya
1976 Nusa Tenggara Timur    Nusa Tenggara Timur Timor Timur
1999 -  Timor Timur lepas (menjadi negara baru) -  Maluku    Maluku    Maluku Utara Irian Jaya    Papua   Irian jaya Barat
2000 Sumatera    Sumatera Selatan   Bangka Belitung Jawa Barat    Jawa Barat   Banten Sulawesi Utara    Sulawesi Utara   Gorontalo
2002 Riau    Riau    Kepulauan Riau
2004 Sulawesi selatan    Sulawesi selatan Sulawesi Barat Jumlah 33 provinsi
Wilayah Ekstrateritorial Adalah wilayah yang diakui secara hukum sebagai bagian dari wilayah suatu negara, walaupun tidak berada di dalam wilayah negara tersebut. Tempat  kantor/gedung perwakilan asing  Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara. (Floating Island)
PEMERINTAH YANG BERDAULAT Pemerintah    lembaga beserta aparaturnya  yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara. Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh lembaga negara. Pemerintah dalam arti sempit dipegang oleh lembaga eksekutif.
KEDAULATAN Kedaulatan    kekuasaan tertinggi suatu negara Teori Kedaulatan : Teori kedaulatan Tuhan Teori kedaulatan Raja Teori kedaulatan Hukum Teori kedaulatan Negara Teori kedaulatan Rakyat.
BENTUK NEGARA Negara Kesatuan (Unitaris) Negara yang merdeka dan berdaulat di mana hanya ada satu Pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah. Azas Pemerintahan : Sistem Sentralisasi Sistem Desentralisasi Sistem Dekonsentrasi Sistem Tugas Perbantuan (medebewind)
LANJUTAN NEGARA BERSUSUN TUNGGAL TIDAK TERDAPAT NEGARA DALAM NEGARA SATU PEMERINTAHAN PUSAT SATU UUD SATU PARLEMEN SATU KABINET SATU BENDERA KEDAULATAN KE DALAM DAN KE LUAR
lanjutan Negara Serikat (Federasi) Gabungan beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu NEGARA FEDERASI NEGARA BERSUSUN JAMAK TERDAPAT NEGARA DALAM NEGARA SETIAP NEGARA BAGIAN MEMILIKI UUD, KEPALA NEGARA, PARLEMEN, KABINET, UUD, BENDERA SENDIRI KEDAULATAN DI PEMERINTAH FEDERAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN URUSAN LUAR NEGERI, HANKAM, KEUANGAN, POSTEL
REPUBLIK KEPALA NEGARA DIANGKAT/DIPILIH OLEH RAKYAT MASA JABATAN KEPALA NEGARA DIBATASI TIDAK ADA DINASTI KEPALA NEGARANYA BIASANYA PRESIDEN
KERAJAAN/MONARKI KEPALA NEGARA DIANGKAT BERDASARKAN KETURUNAN MASA JABATAN KEPALA NEGARA TIDAK DIBATASI/SEUMUR HIDUP ADA DINASTI KEPALA NEGARA, RAJA, RATU, SULTAN, YANG DIPERTUAN AGUNG, KAISAR,
SISTEM PRESIDENSIAL Presiden sebagai kepala negara dan  kepala pemerintahan Presiden tidak dapat membubarkan  parlemen Masa jabatan presiden dan parlemen  ditentukan dengan pasti Presiden dibantu oleh menteri-menteri  negara yang dipilih dan  bertanggungjawab kpdnya Presiden dan para menteri tidak  bertanggungjawab kpd parlemen
SISTEM PARLEMENTER PM bersama kabinet bertanggungjawab kpd parlemen Pembentukan kabinet didasarkan pd kekuatan dlm parlemen Para anggota kabinet mungkin seluruhnya mungkin sebagian anggota parlemen Kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dengan mosi tidak percaya, sebaliknya kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen
LANJUTAN Lamanya masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti Presiden hanya sebagaikepala negara Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggugugat atau diminta pertanggungjawaban ttg jalannya pemerintahan
PERKEMBANGAN SEJARAH   SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Sejak 18-8-1945 (UUD 1945) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem Pemerintahan presidensial Sejak November 1945 (UUD 1945) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem pemerintahan parlementer
lanjutan Sejak 27 Des 1949 (K RIS) Bentuk negara serikat Bentuk pemerintahan  republik Sistem pemerintahan parlementer Sejak 17 Agustus 1950 (UUD S) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem pemerintahan parlementer
lanjutan Sejak 5 Juli 1959 (UUD 1945) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem pemerintahan presidensial
SISTEM PEMERINTAHAN Sentralisasi Azas pemerintahan dimana segala kewenangan pemerintah pusat dan daerah dipegang oleh pemerintah pusat Desentralisasi Penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya kepada daerah, menjadi urusan rumah tangga sendiri.  (azas ini melahirkan daerah otonom)
lanjutan Dekonsentrasi  Penyerahan sebagian dari kekuasaan pemerintah pusat kepada alat-alat (pejabat) pemerintah pusat yang ada di daerah. Atau pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.

More Related Content

Materi ips vi.1.1

  • 1. PERKEMBANGAN SISTEM ADMINISTRASI WILAYAH INDONESIA Oleh S UTARSO, S.P.d Guru SDN 2 Cendana
  • 2. Agenda Unsur Negara Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Perkembangan wilayah
  • 3. Pengertian Negara KANSIL (1978) Negara adalah suatu organisasi kekuasaan daripada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. J.H.A. LOGEMAAN (Neg. sbg. Orgn. Kekuasaan) Keberadaan negara bertujuan untuk mengatur dan menyelenggaraan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. (Diikuti oleh : H.J. Laski, Max Weber, Leon Duguit)
  • 4. lanjutan G. JELLINEK Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. GEORGE WILHELM FREDRICH HEGEL Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • 5. lanjutan R. DJOKOSOETONO Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. SOENARKO Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan)
  • 6. UNSUR NEGARA OPPENHEIMER DAN LAUTERPACHT : RAKYAT WILAYAH PEMERINTAH YANG BERDAULAT, DAN MENDAPAT PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN KANSIL : WILAYAH RAKYAT PEMERINTAH YANG BERKUASA TUJUAN
  • 7. lanjutan Unsur Konstitutif - wilayah - rakyat - pemerintah yang berdaulat Unsur Deklaratif - pengakuan negara lain
  • 8. RAKYAT Rakyat adalah semua manusia yang berada di wilayah suatu negara. (Penghuni negara) Rakyat dibedakan menjadi 2 golongan : Penduduk Setiap orang yang berada di wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama (berdomisili).
  • 9. lanjutan Bukan penduduk Setiap orang yang berada di wilayah suatu negara tetapi hanya untuk sementara waktu (tidak untuk berdomisili). Contoh : - para wisatawan asing - tim / delegasi olah raga - tim/ delegasi seni - tamu negara - tim kunjungan/study banding, dsb.
  • 10. lanjutan Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : Warga Negara, yaitu ; setiap orang yang tinggal di wilayah suatu negara dalam jangka waktu lama secara hukum merupakan anggota dari negara tersebut, serta Mengakui bahwa negara dan pemerintahan tempat negara tersebut adalah negara dan pemerintahnya.
  • 11. lanjutan Warga Negara Asing/Bukan Warga Negara - setiap orang yang berada di wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama - secara hukum bukan anggota negara tersebut - tidak mengakui bahwa negara dan pemerintahan negara tersebut sebagai negara dan pemerintahnya .
  • 12. KEWARGANEGARAAN Azas kewarganegaraan ada 2 : Ius Soli Azas yang digunakan suatu negara dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Ius Sanguinis Azas yang digunakan suatu negara dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
  • 13. lanjutan Akibat penggunaan azas tersebut : Apatride  tidak berkewarganegaraan Bipatride  berkewarganegaraan ganda
  • 14. WILAYAH Wilayah suatu negara : Daratan Lautan Udara Ekstrateritorial
  • 15. BATAS WILAYAH Batas alamiah - gunung-gunung - sungai - danau - hutan - perbukitan dsb.
  • 16. lanjutan Batas buatan - tembok - pagar kawat berduri - benteng - tugu tapal batas - dsb
  • 17. Batas wilayah laut Indonesia Tahun 1938 berdasarkan Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonatie ditentukan batas laut teritorial 3 mil laut. Berdasarkan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 batas wilayah laut, meliputi ; - batas laut teritorial 12 mil laut - batas zona bersebelahan 12 mil laut - batas Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil laut - batas Landas kontinen lebih dari 200 mil laut 3. Klaim atas batas laut teritorial diperjuangkan di tingkat internasional pada saat Konvensi hukum laut int 1982 dan diterima masyarakat dunia, bahkan diikuti negara lain.
  • 18. Batas wilayah Udara Ketentuan yang mengatur batas wilayah udara suatu negara prinsipnya tidak dipastikan, tetapi menurut Perjanjian Paris 1919 suatu negara dapat mengklaim batas wilayah udara sampai dengan : Kurang lebih 36.000 kaki GSO (geo stasionary orbit) Sampai batas negara tersebut mampu mempertahankannya.
  • 19. PERKEMBANGAN WILAYAH Wilayah suatu negara dimungkinkan mengalami perkembangan yang terjadi karena pemekaran, penggabungan, dan pengurangan.
  • 20. 1945 Sumatera Jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Borneo (Kalimantan) Sulawesi Sunda Kecil (Nusa Tenggara) Maluku
  • 21. 1950 Tambahan provinsi karena pemekaran : Sumatera  Sumut , Sumteng dan Sumsel Jawa Tengah  Jateng dan DIY
  • 22. 1956 Sumatera utara  Sumut dan DI Aceh Jawa Barat  Jabar dan DKI Kalimantan  Kalbar, Kaltim dan Kalsel
  • 23. 1957 Sumatera Tengah  Sumbar, Riau dan Jambi Kalimantan Selatan  Kalsel dan Kalteng
  • 24. 1958 Sunda Kecil  Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur
  • 25. 1959 Sumatera Selatan  Sumatera Selatan Lampung
  • 26. 1960 Sulawesi  Sul. Utara dan Tengah Sul. Selatan dan Tenggara
  • 27. 1964 - Sulawesi Utara dan Tengah  Sulut Sulteng Sulawesi Selatan dan Tenggara  Sulsel Sultra
  • 28. 1967 Sumatera Selatan  Sumatera Selatan Bengkulu
  • 30. 1976 Nusa Tenggara Timur  Nusa Tenggara Timur Timor Timur
  • 31. 1999 - Timor Timur lepas (menjadi negara baru) - Maluku  Maluku Maluku Utara Irian Jaya  Papua Irian jaya Barat
  • 32. 2000 Sumatera  Sumatera Selatan Bangka Belitung Jawa Barat  Jawa Barat Banten Sulawesi Utara  Sulawesi Utara Gorontalo
  • 33. 2002 Riau  Riau Kepulauan Riau
  • 34. 2004 Sulawesi selatan  Sulawesi selatan Sulawesi Barat Jumlah 33 provinsi
  • 35. Wilayah Ekstrateritorial Adalah wilayah yang diakui secara hukum sebagai bagian dari wilayah suatu negara, walaupun tidak berada di dalam wilayah negara tersebut. Tempat kantor/gedung perwakilan asing Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara. (Floating Island)
  • 36. PEMERINTAH YANG BERDAULAT Pemerintah  lembaga beserta aparaturnya yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara. Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh lembaga negara. Pemerintah dalam arti sempit dipegang oleh lembaga eksekutif.
  • 37. KEDAULATAN Kedaulatan  kekuasaan tertinggi suatu negara Teori Kedaulatan : Teori kedaulatan Tuhan Teori kedaulatan Raja Teori kedaulatan Hukum Teori kedaulatan Negara Teori kedaulatan Rakyat.
  • 38. BENTUK NEGARA Negara Kesatuan (Unitaris) Negara yang merdeka dan berdaulat di mana hanya ada satu Pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah. Azas Pemerintahan : Sistem Sentralisasi Sistem Desentralisasi Sistem Dekonsentrasi Sistem Tugas Perbantuan (medebewind)
  • 39. LANJUTAN NEGARA BERSUSUN TUNGGAL TIDAK TERDAPAT NEGARA DALAM NEGARA SATU PEMERINTAHAN PUSAT SATU UUD SATU PARLEMEN SATU KABINET SATU BENDERA KEDAULATAN KE DALAM DAN KE LUAR
  • 40. lanjutan Negara Serikat (Federasi) Gabungan beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu NEGARA FEDERASI NEGARA BERSUSUN JAMAK TERDAPAT NEGARA DALAM NEGARA SETIAP NEGARA BAGIAN MEMILIKI UUD, KEPALA NEGARA, PARLEMEN, KABINET, UUD, BENDERA SENDIRI KEDAULATAN DI PEMERINTAH FEDERAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN URUSAN LUAR NEGERI, HANKAM, KEUANGAN, POSTEL
  • 41. REPUBLIK KEPALA NEGARA DIANGKAT/DIPILIH OLEH RAKYAT MASA JABATAN KEPALA NEGARA DIBATASI TIDAK ADA DINASTI KEPALA NEGARANYA BIASANYA PRESIDEN
  • 42. KERAJAAN/MONARKI KEPALA NEGARA DIANGKAT BERDASARKAN KETURUNAN MASA JABATAN KEPALA NEGARA TIDAK DIBATASI/SEUMUR HIDUP ADA DINASTI KEPALA NEGARA, RAJA, RATU, SULTAN, YANG DIPERTUAN AGUNG, KAISAR,
  • 43. SISTEM PRESIDENSIAL Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Presiden tidak dapat membubarkan parlemen Masa jabatan presiden dan parlemen ditentukan dengan pasti Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang dipilih dan bertanggungjawab kpdnya Presiden dan para menteri tidak bertanggungjawab kpd parlemen
  • 44. SISTEM PARLEMENTER PM bersama kabinet bertanggungjawab kpd parlemen Pembentukan kabinet didasarkan pd kekuatan dlm parlemen Para anggota kabinet mungkin seluruhnya mungkin sebagian anggota parlemen Kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dengan mosi tidak percaya, sebaliknya kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen
  • 45. LANJUTAN Lamanya masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti Presiden hanya sebagaikepala negara Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggugugat atau diminta pertanggungjawaban ttg jalannya pemerintahan
  • 46. PERKEMBANGAN SEJARAH SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Sejak 18-8-1945 (UUD 1945) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem Pemerintahan presidensial Sejak November 1945 (UUD 1945) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem pemerintahan parlementer
  • 47. lanjutan Sejak 27 Des 1949 (K RIS) Bentuk negara serikat Bentuk pemerintahan republik Sistem pemerintahan parlementer Sejak 17 Agustus 1950 (UUD S) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem pemerintahan parlementer
  • 48. lanjutan Sejak 5 Juli 1959 (UUD 1945) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem pemerintahan presidensial
  • 49. SISTEM PEMERINTAHAN Sentralisasi Azas pemerintahan dimana segala kewenangan pemerintah pusat dan daerah dipegang oleh pemerintah pusat Desentralisasi Penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya kepada daerah, menjadi urusan rumah tangga sendiri. (azas ini melahirkan daerah otonom)
  • 50. lanjutan Dekonsentrasi Penyerahan sebagian dari kekuasaan pemerintah pusat kepada alat-alat (pejabat) pemerintah pusat yang ada di daerah. Atau pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.