2. Agenda Unsur Negara Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Perkembangan wilayah
3. Pengertian Negara KANSIL (1978) Negara adalah suatu organisasi kekuasaan daripada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. J.H.A. LOGEMAAN (Neg. sbg. Orgn. Kekuasaan) Keberadaan negara bertujuan untuk mengatur dan menyelenggaraan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. (Diikuti oleh : H.J. Laski, Max Weber, Leon Duguit)
4. lanjutan G. JELLINEK Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. GEORGE WILHELM FREDRICH HEGEL Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
5. lanjutan R. DJOKOSOETONO Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. SOENARKO Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan)
6. UNSUR NEGARA OPPENHEIMER DAN LAUTERPACHT : RAKYAT WILAYAH PEMERINTAH YANG BERDAULAT, DAN MENDAPAT PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN KANSIL : WILAYAH RAKYAT PEMERINTAH YANG BERKUASA TUJUAN
7. lanjutan Unsur Konstitutif - wilayah - rakyat - pemerintah yang berdaulat Unsur Deklaratif - pengakuan negara lain
8. RAKYAT Rakyat adalah semua manusia yang berada di wilayah suatu negara. (Penghuni negara) Rakyat dibedakan menjadi 2 golongan : Penduduk Setiap orang yang berada di wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama (berdomisili).
9. lanjutan Bukan penduduk Setiap orang yang berada di wilayah suatu negara tetapi hanya untuk sementara waktu (tidak untuk berdomisili). Contoh : - para wisatawan asing - tim / delegasi olah raga - tim/ delegasi seni - tamu negara - tim kunjungan/study banding, dsb.
10. lanjutan Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : Warga Negara, yaitu ; setiap orang yang tinggal di wilayah suatu negara dalam jangka waktu lama secara hukum merupakan anggota dari negara tersebut, serta Mengakui bahwa negara dan pemerintahan tempat negara tersebut adalah negara dan pemerintahnya.
11. lanjutan Warga Negara Asing/Bukan Warga Negara - setiap orang yang berada di wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama - secara hukum bukan anggota negara tersebut - tidak mengakui bahwa negara dan pemerintahan negara tersebut sebagai negara dan pemerintahnya .
12. KEWARGANEGARAAN Azas kewarganegaraan ada 2 : Ius Soli Azas yang digunakan suatu negara dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Ius Sanguinis Azas yang digunakan suatu negara dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
13. lanjutan Akibat penggunaan azas tersebut : Apatride ïƒ tidak berkewarganegaraan Bipatride ïƒ berkewarganegaraan ganda
17. Batas wilayah laut Indonesia Tahun 1938 berdasarkan Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonatie ditentukan batas laut teritorial 3 mil laut. Berdasarkan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 batas wilayah laut, meliputi ; - batas laut teritorial 12 mil laut - batas zona bersebelahan 12 mil laut - batas Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil laut - batas Landas kontinen lebih dari 200 mil laut 3. Klaim atas batas laut teritorial diperjuangkan di tingkat internasional pada saat Konvensi hukum laut int 1982 dan diterima masyarakat dunia, bahkan diikuti negara lain.
18. Batas wilayah Udara Ketentuan yang mengatur batas wilayah udara suatu negara prinsipnya tidak dipastikan, tetapi menurut Perjanjian Paris 1919 suatu negara dapat mengklaim batas wilayah udara sampai dengan : Kurang lebih 36.000 kaki GSO (geo stasionary orbit) Sampai batas negara tersebut mampu mempertahankannya.
19. PERKEMBANGAN WILAYAH Wilayah suatu negara dimungkinkan mengalami perkembangan yang terjadi karena pemekaran, penggabungan, dan pengurangan.
20. 1945 Sumatera Jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Borneo (Kalimantan) Sulawesi Sunda Kecil (Nusa Tenggara) Maluku
21. 1950 Tambahan provinsi karena pemekaran : Sumatera ïƒ Sumut , Sumteng dan Sumsel Jawa Tengah ïƒ Jateng dan DIY
22. 1956 Sumatera utara ïƒ Sumut dan DI Aceh Jawa Barat ïƒ Jabar dan DKI Kalimantan ïƒ Kalbar, Kaltim dan Kalsel
23. 1957 Sumatera Tengah ïƒ Sumbar, Riau dan Jambi Kalimantan Selatan ïƒ Kalsel dan Kalteng
24. 1958 Sunda Kecil ïƒ Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur
35. Wilayah Ekstrateritorial Adalah wilayah yang diakui secara hukum sebagai bagian dari wilayah suatu negara, walaupun tidak berada di dalam wilayah negara tersebut. Tempat kantor/gedung perwakilan asing Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara. (Floating Island)
36. PEMERINTAH YANG BERDAULAT Pemerintah ïƒ lembaga beserta aparaturnya yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara. Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh lembaga negara. Pemerintah dalam arti sempit dipegang oleh lembaga eksekutif.
37. KEDAULATAN Kedaulatan ïƒ kekuasaan tertinggi suatu negara Teori Kedaulatan : Teori kedaulatan Tuhan Teori kedaulatan Raja Teori kedaulatan Hukum Teori kedaulatan Negara Teori kedaulatan Rakyat.
38. BENTUK NEGARA Negara Kesatuan (Unitaris) Negara yang merdeka dan berdaulat di mana hanya ada satu Pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah. Azas Pemerintahan : Sistem Sentralisasi Sistem Desentralisasi Sistem Dekonsentrasi Sistem Tugas Perbantuan (medebewind)
39. LANJUTAN NEGARA BERSUSUN TUNGGAL TIDAK TERDAPAT NEGARA DALAM NEGARA SATU PEMERINTAHAN PUSAT SATU UUD SATU PARLEMEN SATU KABINET SATU BENDERA KEDAULATAN KE DALAM DAN KE LUAR
40. lanjutan Negara Serikat (Federasi) Gabungan beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu NEGARA FEDERASI NEGARA BERSUSUN JAMAK TERDAPAT NEGARA DALAM NEGARA SETIAP NEGARA BAGIAN MEMILIKI UUD, KEPALA NEGARA, PARLEMEN, KABINET, UUD, BENDERA SENDIRI KEDAULATAN DI PEMERINTAH FEDERAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN URUSAN LUAR NEGERI, HANKAM, KEUANGAN, POSTEL
41. REPUBLIK KEPALA NEGARA DIANGKAT/DIPILIH OLEH RAKYAT MASA JABATAN KEPALA NEGARA DIBATASI TIDAK ADA DINASTI KEPALA NEGARANYA BIASANYA PRESIDEN
42. KERAJAAN/MONARKI KEPALA NEGARA DIANGKAT BERDASARKAN KETURUNAN MASA JABATAN KEPALA NEGARA TIDAK DIBATASI/SEUMUR HIDUP ADA DINASTI KEPALA NEGARA, RAJA, RATU, SULTAN, YANG DIPERTUAN AGUNG, KAISAR,
43. SISTEM PRESIDENSIAL Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Presiden tidak dapat membubarkan parlemen Masa jabatan presiden dan parlemen ditentukan dengan pasti Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang dipilih dan bertanggungjawab kpdnya Presiden dan para menteri tidak bertanggungjawab kpd parlemen
44. SISTEM PARLEMENTER PM bersama kabinet bertanggungjawab kpd parlemen Pembentukan kabinet didasarkan pd kekuatan dlm parlemen Para anggota kabinet mungkin seluruhnya mungkin sebagian anggota parlemen Kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dengan mosi tidak percaya, sebaliknya kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen
45. LANJUTAN Lamanya masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti Presiden hanya sebagaikepala negara Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggugugat atau diminta pertanggungjawaban ttg jalannya pemerintahan
46. PERKEMBANGAN SEJARAH SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Sejak 18-8-1945 (UUD 1945) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem Pemerintahan presidensial Sejak November 1945 (UUD 1945) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem pemerintahan parlementer
47. lanjutan Sejak 27 Des 1949 (K RIS) Bentuk negara serikat Bentuk pemerintahan republik Sistem pemerintahan parlementer Sejak 17 Agustus 1950 (UUD S) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem pemerintahan parlementer
48. lanjutan Sejak 5 Juli 1959 (UUD 1945) Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan republik Sistem pemerintahan presidensial
49. SISTEM PEMERINTAHAN Sentralisasi Azas pemerintahan dimana segala kewenangan pemerintah pusat dan daerah dipegang oleh pemerintah pusat Desentralisasi Penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya kepada daerah, menjadi urusan rumah tangga sendiri. (azas ini melahirkan daerah otonom)
50. lanjutan Dekonsentrasi Penyerahan sebagian dari kekuasaan pemerintah pusat kepada alat-alat (pejabat) pemerintah pusat yang ada di daerah. Atau pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.