1. BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Setiap orang yang bernafas pasti akan meninggal, dan setiap
muslim memiliki kewajiban terhadap saudaranya yang meninggal dunia
menyolati, dan memandikannya. Seperti orang yang hidup, jenazah pun
harus dimandikan sebelum disholatkan dan dikuburkan. Memandikan
jenazah merupakan bagian dari fardhu kifayah dalam mengurus jenazah.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa fardhu kifayah merupkan
sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan, apabila tidak seorang pun
yang melakukan hal tersebut maka seluruh kampong dan penduduk di
sekitar kediaman jenazah tersebut akan berdosa.
Oleh karena itu, memandikan jenazah merupakan keharusan yang
mesti dikerjakan. Dan apabila hal tersebut telah dilaksanakan, maka
putuslah kewajiban penduduk muslim setempat.
Dalam makalah ini, akan membahas mengenai makalah yang
berjudul Tata cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Jenazah.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas perlu kiranya merumuskan
masalah sebagai langkah awal untuk mengetahui apa yang dikaji dalam
makalah ini. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian jenazah?
2. Bagaimana tatacara pelaksanaan penyelenggaraan jenazah?
2. BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jenazah
Kata jenazah bila ditinjau dari segi bahasa (etimologi) berasal dari
bahasa arab dan menjadi turunan dari isim masdar yang diambil dari fiil
madhi janaza-yajnizu-janazatan. Bila huruf jim dari kata tersebut dibaca
fathah (janazatan), kata ini berarti orang yang telah meninggal dunia.
Namun bila huruf jimnya dibaca kasroh, maka kata ini memiliki arti orang
yang mengantuk.
Lebih jauh kata jenazah menurut Hasan Sadiliy, memiliki makna
seseorang yang telah meninggal dunia yang sudah terputus masa
kehidupannya dengan alam dunia ini.
Dalam kamus Al-Munawwir, kata jenazah diartikan sebagai
seseorang yang telah meninggal dunia dan diletakkan dalam usungan.
Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata jenazah diartikan
sebagai badan atau tubuh orang yang sudah mati.
B. Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan jenazah
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah ada empat yaitu:
memandikan, mengkafani, mensholatkan dan mengkuburkan. Adapun
hukumnya adalah fardhu kifayah.
1. Memandikan mayat
Syarat jenazah yang harus dimandikan:
Mayat itu orang Islam.
Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
Jenazah itu bukan mati sahid.
Cara memandikan mayat:
Mayat diletakkan pada tempat yang tinggi seperti balai-balai atau ranjang
dan ditempatkan yang sunyi, tidak banyak orang masuk atau keluar.
3. Siapkan air secukupnya. Disunahkan air dicampur dengan daun bidara atau
suatu yang dapat menghilangkan daki seperti sabun. Sebagian air dicampur
kapur barus untuk digunakan pada siraman terakhir.
Mayat diberi pakaian mandi yang tertutup auratnya sejauh tidak
menyulitkan orang yang memandikan.
Mengeluarkan kotoran dari dalam perutnya serta kotoran-kotoran dibagian
tubuh yang lain dengan cara yang halus dan sopan.
Membersikan mulut dan giginya,barulah dibasuh kepalanya seraya disisir
rambut dan jenggotnys jiks sds lslu di bsringksn ke sebelah kiri untuk
dibasuh kanannya, sesudah itu baringkan ke sebelah kanan untuk dibasuh
sebelah kirinya. Serangkaian pekerjaan tersebut dihitung satu kali basuhan
dan dipandang cukup, namun disunnahkan tiga kali atau lima kali.
Meratakan air keseluruhan badan jenazah dari atas kepala sampai ke kaki.
Mewujudkan jenazah.
Dikeringkan dengan kain handuk.
Orang yang berhak memandikan mayat
Suami atau istri mayat dan mahramnya.
Bila mahramnya tidak ada, maka bisa diserahkan kepada orang yang
mengerti dan dipercaya.
Jenis kelaminnya sejenis dan jika tidak ada mahramnya atau yang
sejenisnya dengan si mayat maka boleh ditayamumkan.
2. Mengkafani Mayat
Hukum mengkafani mayat adalah fardhu kifayah atas orang hidup.
Syarat mengkafani mayat
a. Sekurang-kurangnya satu lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
b. Mengkafaninya sesudah dimandikan.
c. Diutamakan berwarna putih. Bagi laki-laki disunahkan tiga lapis yang
terdiri dari kain sarung dan dua lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
Sedangkan bagi perempuan disunahkan lima lapis yaitu: kain basahan
4. (kain bawah), selembar kerudung (tutup kepala), selembar baju kurung
dan tiga lapis yang menutup seluruh tubuh.
Cara mengkafani mayat
- Jika mayatnya laki-laki, dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di
atas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan
semacamnya, lalu mayat diletakkan di atasnya, sesudah diberi kapur barus
dan sebagainya kedua tangannya disedekapkan seperti sholat, kemudian
kain dibungkuskan lapis demi lapis pada bagian kaki, perut dan kepala
diberi ikat (tali) dari kain putih.
- Jika mayatnya perempuan, dilakukan seperti tersebut diatas hanya pada
tubuh mayat dipakaikan kain basahan (kain bawah), baju dan tutup kepala
(kerudung). Khusus bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihrom haji
atau umroh tidak boleh diberi harum-haruman atau tutup kepala.
- Yang wajib menanggung kafan, diambil dari harta si mayat. Bila tidak
meninggalkan harta warisan maka dibebankan kepada orang yang
memelihara sewaktu hidup. Apabila mayat tidak ada yang menanggung
maka diambilkan dari baitul mal.
3. Mensholatkan mayat
Sholat jenazah ialah sholat yang dikerjakan sebanyak 4 takbir
dalam rangka mendoakan orang muslim yang meninggal. Apabila
jenazahnya laki-laki imam hendaknya berdiri di depan kepalanya, dan
apabila jenazahnya perempuan hendaknya imam menghadap setengan
perut stsu punggungnya.
a) Syarat sholat jenazah
Semua yang menjadi syarat sholat seperti suci dari hadats besar/kecil,
menutup aurot dan lainnya.
Setelah jenazah itu dimandikan.
Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang sholat kecuali bila sholat
diatas kubur dan sholat ghoib.
5. b) Rukun sholat jenazah
- Niat.
- Berdiri jika mampu.
- Takbir empat kali.
- Membaca surat al-Fatihah.
- Membaca sholawat Nabi SAW.
- Mendoakan mayat setelah takdir ketiga dan ke empat.
- Member salam.
4. Menguburkan mayat
Cara menguburkan mayat
Membuat liang lahat yang tidak bisa di bongkar oleh binatang buas
atau dapat menimbulkan bau busuk.
Jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring
kekanan dan menghadap kiblat.
Tali-tali kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan
pada tanah.
Setelah ditutup dengan bamboo atau papan kayu di atasnya ditimbun
dengan tanah sampai rata.
Mendoakan dan memohon ampun kepada jenazah.
C. Takziah dan ziarah kubur
Takziah berasal dari kata azza-yuazzi artinya berduka cita atau
berbela sungkawa atas musibah yang menimpa. Dalam konteks muamalah
Islam, takziah adalah mendatangi keluarga orang yang meninggal dunia
dengan maksud menyabarkannya dengan ungkapan-ungkapan yang dapat
menenangkan perasaan dan menghilangkan kesedihan.
Orang yang melakukan takziah adalah orang yang mampu
merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya. Hal ini jelas
termasuk dalam katagori amar maruf nahi munkar yang merupakan salah
satu fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziah adalah aplikasi dari
6. sikap saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan.
Allah SWT berfirman: Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam
kebaikan dan ketakwaan (QS. Al-maidah: 2).
Dalam pandangan rasulullah SAW, takziah mempunyai nilai dan
keutamaan tinggi bagi yang melakukannya. Beliau bersabda, Tidaklah
seorang mukmin yang melakukan takziah atas musibah yang menimpa
saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata kemuliaan
pada hari kiamat. (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
Tak ada satupun manusia yang bisa menolak kematian. Singkatnya,
selain sebagai wujud hubungan baik antar manusia, takziah juga
merupakan media untuk mengingatkan manusia terhadap sesuatu yang
pasti, yaitu kematian. Dengan sering melakukan takziah, seseorang
terdorong untuk bermuhasabah atas semua aktivitas yang telah
dilakukannya. Semakin serring takziah dilakukan, semakin kuat pula
keyakinan akan datangnya kematian. Jika demikian, akan semakin tumbuh
semangat mengisi hidup dengan perbuatan baik dan amal shaleh.
Sedangkan ziarah kubur ialah mengunjungi makam seseorang
untuk memanjatkan doa dan memintakan ampun dari Allah SWT, ziarah
kubur dengan maksud untuk mengambil pelajaran dan ingat akan
kehidupan akhirat, dengan syarat tidak mengucapkan kata-kata yang
mendatangkan murka Allah SWT.
7. BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kata jenazah bila ditinjau dari segi bahasa (etimologi) berasal dari
bahasa arab dan menjadi turunan dari isim masdar yang diambil dari fiil
madhi janaza-yajnizu-janazatan. Bila huruf jim dari kata tersebut dibaca
fathah (janazatan), kata ini berarti orang yang telah meninggal dunia.
Namun bila huruf jimnya dibaca kasroh, maka kata ini memiliki arti orang
yang mengantuk.
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah ada empat yaitu:
1. Memandikan mayat
2. Mengkafani Mayat
3. Mensholatkan mayat
4. Menguburkan mayat