Dokumen tersebut membahas tentang pemberdayaan pekerja sosial masyarakat. Ia menjelaskan pengertian, tujuan, dan peran pekerja sosial masyarakat. Dokumen ini juga menjelaskan prinsip dan aspek pemberdayaan pekerja sosial masyarakat seperti peningkatan kapasitas, pemberdayaan kelembagaan, dan apresiasi kinerja. Arah kebijakan pemberdayaan mencakup peningkatan pemahaman
3. PENGERTIAN PSM
â—¦ Permensos 10 tahun 2019 tentang PSM :
â—¦ Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga
masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan
tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan,
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara
sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan
masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
â—¦ Pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial
sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara
kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan untuk
berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
4. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PSM
PSM dibentuk dengan maksud untuk:
1. Memberikan kesempatan dan
kepedulian warga masyarakat untuk
dalam melaksanakan Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
2. Meningkatkan kepedulian warga
menangani masalah sosial; dan
3. Sebagai mitra pemerintah/institusi
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Tujuan dibentuknya PSM untuk:
1. Terwujudnya Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
2. Terlaksananya pelayanan sosial
masyarakat; dan
3. Terpenuhinya kebutuhan masyarakat
terhadap pelayanan sosial.
5. STATUS DAN KEDUDUKAN PSM
PSM berstatus sebagai relawan sosial
1.PSM berkedudukan di desa atau kelurahan
atau nama lain di dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. TUGAS PSM
PSM berkoordinasi dengan kepala desa atau
lurah atau nama lain serta bersinergi dengan
pilar sosial dan penyelenggara pembangunan
lainnya untuk melaksanakan tugasnya.
a.mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial;
membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan
kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial;
mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan
layanan sosial
a.mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat
desa atau kelurahan atau nama lain;
berperan aktif dalam program nasional
sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
7. FUNGSI PSM
Dalam melaksanakan tugas PSM
mempunyai fungsi sebagai:
1. inisiator;
2. motivator;
3. dinamisator; dan
4. administrator
Inisiator yaitu mengambil inisiatif dan inovasi dalam
menangani masalah Kesejahteraan Sosial
1.Motivator yaitu melakukan sosialisasi,
memberikan informasi, dan memotivasi
masyarakat.
1.Dinamisator yaitu menggerakkan masyarakat
dalam menghadapi dan mengatasi masalah
Kesejahteraan Sosial.
1.Administrator yaitu melakukan pencatatan dan
pelaporan.
8. PEMBERDAYAAN PSM
Pemberdayaan PSM adalah proses
peningkatan kemampuan, kesempatan dan
kewenangan kepada PSM untuk
menumbuhkan, mengembangkan dan
menggerakkan prakarsa, mendorong
partisipasi masyarakat untuk terlibat secara
aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial di wilayah desa/kelurahan
9. TUJUAN PEMBERDAYAAN PSM
Meningkatkan kemampuan PSM
(pengetahuan, keterampilan dan sikap) dalam
melaksanakan peran, tugas dan fungsi dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Meningkatkan peran kelembagaan PSM
sebagai media koordinasi, konsultasi,
pertukaran informasi dan pengalaman serta
pengembangan kemampuan administrasi dan
teknis dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial;
Meningkatnya jejaring PSM dalam
penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
10. PRINSIP PEMBERDAYAAN PSM
Secara umum prinsip
pemberdayaan PSM harus
memenuhi unsur integritas dan
profesionalisme dalam rangka
meningkatkan kemampuan dan
kepercayaan diri
Kemanusiaan (humanity)
•Berorientasi kepada komitmen untuk menjunjung tinggi nilainilai luhur
kemanusiaan.
Tidak membedakan (Impartiality) dan non diskriminasi.
•Mengembangkan sikap tidak memilih-milih dan membedabedakan seseorang,
kelompok, golongan dan masyarakat berdasarkan ras, etnis, gender, agama dan
keyakinan, status sosialnya atau atribut sosial ekonomi dan budaya lainnya.
Kemandirian dan Tidak Memihak
•Netral, tidak memihak kepada golongan dan kelompok tertentu berdasarkan
aliansi politik, keagamaan dan lainnya serta bebas dari tekanan siapapun.
Tanggung jawab dan Tanggung gugat
•Tugas dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipertanggung gugatkan oleh dan
kepada masyarakat luas (publik) baik secara substansi dan profesionalis maupun
secara administrasi dan legal-formal
Prakarsa dan Keswadayaan Sosial
•Menumbuhkan inisiatif masyarakat untuk mengembangkan kegotong-royongan
dalam mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial.
11. ASPEK PEMBERDAYAAN PSM
• kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui keberadaan, persebaran, potensi serta masalah di
wilayah kerja untuk memudahkan dalam menentukan pelayanan kesejahteraan sosial
Pemetaan/Pendataan
Informasi Kesejahteraan
Sosial
• kegiatan pemilihan anggota warga masyarakat yang mempunyai motivasi dan terpanggil serta
memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di
desa/kelurahan, sebagai calon PSM, maka pemberdayaan yang akan diberikan melalui
bimbingan motivasi, bimbingan sosial dan pelatihan
Perekrutan/Kaderisasi
• upaya yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan terhadap PSM hasil
perekrutan/kaderisasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau bentuk peningkatan
kapasitas lainnya agar dapat melaksanakan peran, tugas dan fungsinya dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara lebih baik dan penuh tanggung jawab
Peningkatan Kapasitas
12. ASPEK PEMBERDAYAAN PSM (Lanjutan)
• upaya peningkatan peran kelembagaan PSM, yaitu penguatan kedudukan, fungsi dan peran
Ikatan PSM dengan mengembangkan jejaring dan kemitraan kerjanya sehingga menambah
ruang gerak dan kesempatan yang lebih luasbdalam menyatakan pendapat, pikiran dan
aspirasinya serta dapat saling bertukar informasi dan pengalaman-pengalaman empiris.
Pemberdayaan
Kelembagaan
• upaya yang dilakukan dalam bentuk bantuan berupa peralatan dan perlengkapan kerja yang
diberikan kepada PSM untuk menunjang kelancaran peran, tugas dan fungsi PSM di lapangan
Bantuan Perlengkapan
Kerja PSM
• upaya yang dilakukan dalam rangka mendorong, memotivasi untuk meningkatkan kinerja
PSM, contoh kegiatan pemilihan/seleksi PSM berprestasi di tingkat Kabupaten/kota, Provinsi
dan Nasional tentang pengabdiannya di bidang kemanusiaan dan pembangunan
kesejahteraan sosial
Apresiasi Kinerja PSM
13. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
PEMBERDAYAAN PSM
ARAH STRATEGI
1. Peningkatan pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Penumbuhan dan pemerataan pemahaman yang benar tentang hakikat
kepedulian sosial serta peran PSM sebagai bentuk aktualisasi dalam usaha
kesejahteraan sosial;
2. Peningkatan semangat pengabdian dan karya nyata dalam usaha
kesejahteraan sosial para PSM di lingkungan masyarakatnya;
3. Peningkatan kemampuan kerja dalam bentuk keterampilan teknis
maupun manajerial dalam usaha kesejahteraan sosial yang berkembang
di lingkungan masyarakatnya;
4. Pengembangan jaringan kerja yang dimulai dari membangun dan
melembagakan kerjasama antar berbagai komponen PSM dengan
organisasi sosial/lembaga sosial dalam usaha kesejahteraan sosial baik di
dalam maupun di luar lingkungannya.
1. Menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggungjawab sosial
â—¦ Membangun dan mengembangkan nilai-nilai kepedulian sosial
masyarakat terhadap permasalahan sosial yang tumbuh dan
berkembang di lingkungannya;
2. Meningkatkan kinerja.
â—¦ Meningkatkan kualitas kerja, baik yang berkaitan dengan semangat
pengabdian maupun kemampuan teknis dan manajemen dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
3. Mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja
â—¦ Membangun kemitraan strategis antar organisasi sosial/lembaga sosial
kearah tercapainya optimalisasi penjangkauan dan pemerataan
pelayanan sosial.
14. PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN PSM
Promosi kesejahteraan
sosial
• Sosialisasi
• Kampanye sosial
• Bimbingan sosial
• Pembentukan forum
warga peduli sosial
Program peningkatan
kapasitas kerja
• Pelatihan dasar PSM
• Pemantapan PSM tingkat
lanjutan (spesialisasi)
• Fasilitasi kegiatan PSM
• Hari Bakti Sosial PSM
• Studi banding
(benchmarking)
Pengembangan
koordinasi dan
kolaborasi
• Pengembangan
jaringan kerja
• Pengorganisasian
Ikatan Pekerja Sosial
Masyarakat (IPSM)
• Perintisan spesialisasi
PSM