ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PEMBERDAYAAN
PEKERJA SOSIAL
MASYARAKAT
DRA. EVA RAHMI KASIM. M.DS
Kepala BBPPKS Yogyakarta
Disampaikan pada Bimbingan Teknik PSM Kabupaten Ngawi
Di BBPPKS Yogyakarta, 23 Juni 2022
SISTEMATIKA
PSM: PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN
PEMBERDAYAAN PSM
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PSM
PENGERTIAN PSM
â—¦ Permensos 10 tahun 2019 tentang PSM :
â—¦ Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga
masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan
tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan,
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara
sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan
masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
â—¦ Pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial
sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara
kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan untuk
berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PSM
PSM dibentuk dengan maksud untuk:
1. Memberikan kesempatan dan
kepedulian warga masyarakat untuk
dalam melaksanakan Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
2. Meningkatkan kepedulian warga
menangani masalah sosial; dan
3. Sebagai mitra pemerintah/institusi
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Tujuan dibentuknya PSM untuk:
1. Terwujudnya Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
2. Terlaksananya pelayanan sosial
masyarakat; dan
3. Terpenuhinya kebutuhan masyarakat
terhadap pelayanan sosial.
STATUS DAN KEDUDUKAN PSM
PSM berstatus sebagai relawan sosial
1.PSM berkedudukan di desa atau kelurahan
atau nama lain di dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TUGAS PSM
PSM berkoordinasi dengan kepala desa atau
lurah atau nama lain serta bersinergi dengan
pilar sosial dan penyelenggara pembangunan
lainnya untuk melaksanakan tugasnya.
a.mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial;
membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan
kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial;
mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan
layanan sosial
a.mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat
desa atau kelurahan atau nama lain;
berperan aktif dalam program nasional
sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
FUNGSI PSM
Dalam melaksanakan tugas PSM
mempunyai fungsi sebagai:
1. inisiator;
2. motivator;
3. dinamisator; dan
4. administrator
Inisiator yaitu mengambil inisiatif dan inovasi dalam
menangani masalah Kesejahteraan Sosial
1.Motivator yaitu melakukan sosialisasi,
memberikan informasi, dan memotivasi
masyarakat.
1.Dinamisator yaitu menggerakkan masyarakat
dalam menghadapi dan mengatasi masalah
Kesejahteraan Sosial.
1.Administrator yaitu melakukan pencatatan dan
pelaporan.
PEMBERDAYAAN PSM
Pemberdayaan PSM adalah proses
peningkatan kemampuan, kesempatan dan
kewenangan kepada PSM untuk
menumbuhkan, mengembangkan dan
menggerakkan prakarsa, mendorong
partisipasi masyarakat untuk terlibat secara
aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial di wilayah desa/kelurahan
TUJUAN PEMBERDAYAAN PSM
Meningkatkan kemampuan PSM
(pengetahuan, keterampilan dan sikap) dalam
melaksanakan peran, tugas dan fungsi dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Meningkatkan peran kelembagaan PSM
sebagai media koordinasi, konsultasi,
pertukaran informasi dan pengalaman serta
pengembangan kemampuan administrasi dan
teknis dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial;
Meningkatnya jejaring PSM dalam
penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
PRINSIP PEMBERDAYAAN PSM
Secara umum prinsip
pemberdayaan PSM harus
memenuhi unsur integritas dan
profesionalisme dalam rangka
meningkatkan kemampuan dan
kepercayaan diri
Kemanusiaan (humanity)
•Berorientasi kepada komitmen untuk menjunjung tinggi nilainilai luhur
kemanusiaan.
Tidak membedakan (Impartiality) dan non diskriminasi.
•Mengembangkan sikap tidak memilih-milih dan membedabedakan seseorang,
kelompok, golongan dan masyarakat berdasarkan ras, etnis, gender, agama dan
keyakinan, status sosialnya atau atribut sosial ekonomi dan budaya lainnya.
Kemandirian dan Tidak Memihak
•Netral, tidak memihak kepada golongan dan kelompok tertentu berdasarkan
aliansi politik, keagamaan dan lainnya serta bebas dari tekanan siapapun.
Tanggung jawab dan Tanggung gugat
•Tugas dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipertanggung gugatkan oleh dan
kepada masyarakat luas (publik) baik secara substansi dan profesionalis maupun
secara administrasi dan legal-formal
Prakarsa dan Keswadayaan Sosial
•Menumbuhkan inisiatif masyarakat untuk mengembangkan kegotong-royongan
dalam mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial.
ASPEK PEMBERDAYAAN PSM
• kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui keberadaan, persebaran, potensi serta masalah di
wilayah kerja untuk memudahkan dalam menentukan pelayanan kesejahteraan sosial
Pemetaan/Pendataan
Informasi Kesejahteraan
Sosial
• kegiatan pemilihan anggota warga masyarakat yang mempunyai motivasi dan terpanggil serta
memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di
desa/kelurahan, sebagai calon PSM, maka pemberdayaan yang akan diberikan melalui
bimbingan motivasi, bimbingan sosial dan pelatihan
Perekrutan/Kaderisasi
• upaya yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan terhadap PSM hasil
perekrutan/kaderisasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau bentuk peningkatan
kapasitas lainnya agar dapat melaksanakan peran, tugas dan fungsinya dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara lebih baik dan penuh tanggung jawab
Peningkatan Kapasitas
ASPEK PEMBERDAYAAN PSM (Lanjutan)
• upaya peningkatan peran kelembagaan PSM, yaitu penguatan kedudukan, fungsi dan peran
Ikatan PSM dengan mengembangkan jejaring dan kemitraan kerjanya sehingga menambah
ruang gerak dan kesempatan yang lebih luasbdalam menyatakan pendapat, pikiran dan
aspirasinya serta dapat saling bertukar informasi dan pengalaman-pengalaman empiris.
Pemberdayaan
Kelembagaan
• upaya yang dilakukan dalam bentuk bantuan berupa peralatan dan perlengkapan kerja yang
diberikan kepada PSM untuk menunjang kelancaran peran, tugas dan fungsi PSM di lapangan
Bantuan Perlengkapan
Kerja PSM
• upaya yang dilakukan dalam rangka mendorong, memotivasi untuk meningkatkan kinerja
PSM, contoh kegiatan pemilihan/seleksi PSM berprestasi di tingkat Kabupaten/kota, Provinsi
dan Nasional tentang pengabdiannya di bidang kemanusiaan dan pembangunan
kesejahteraan sosial
Apresiasi Kinerja PSM
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
PEMBERDAYAAN PSM
ARAH STRATEGI
1. Peningkatan pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Penumbuhan dan pemerataan pemahaman yang benar tentang hakikat
kepedulian sosial serta peran PSM sebagai bentuk aktualisasi dalam usaha
kesejahteraan sosial;
2. Peningkatan semangat pengabdian dan karya nyata dalam usaha
kesejahteraan sosial para PSM di lingkungan masyarakatnya;
3. Peningkatan kemampuan kerja dalam bentuk keterampilan teknis
maupun manajerial dalam usaha kesejahteraan sosial yang berkembang
di lingkungan masyarakatnya;
4. Pengembangan jaringan kerja yang dimulai dari membangun dan
melembagakan kerjasama antar berbagai komponen PSM dengan
organisasi sosial/lembaga sosial dalam usaha kesejahteraan sosial baik di
dalam maupun di luar lingkungannya.
1. Menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggungjawab sosial
â—¦ Membangun dan mengembangkan nilai-nilai kepedulian sosial
masyarakat terhadap permasalahan sosial yang tumbuh dan
berkembang di lingkungannya;
2. Meningkatkan kinerja.
â—¦ Meningkatkan kualitas kerja, baik yang berkaitan dengan semangat
pengabdian maupun kemampuan teknis dan manajemen dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
3. Mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja
â—¦ Membangun kemitraan strategis antar organisasi sosial/lembaga sosial
kearah tercapainya optimalisasi penjangkauan dan pemerataan
pelayanan sosial.
PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN PSM
Promosi kesejahteraan
sosial
• Sosialisasi
• Kampanye sosial
• Bimbingan sosial
• Pembentukan forum
warga peduli sosial
Program peningkatan
kapasitas kerja
• Pelatihan dasar PSM
• Pemantapan PSM tingkat
lanjutan (spesialisasi)
• Fasilitasi kegiatan PSM
• Hari Bakti Sosial PSM
• Studi banding
(benchmarking)
Pengembangan
koordinasi dan
kolaborasi
• Pengembangan
jaringan kerja
• Pengorganisasian
Ikatan Pekerja Sosial
Masyarakat (IPSM)
• Perintisan spesialisasi
PSM
MATERI KABALAI-PSM.pptx
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
PSM NGAWI selalu SEMANGAT MELAYANI SESAMA

More Related Content

MATERI KABALAI-PSM.pptx

  • 1. PEMBERDAYAAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT DRA. EVA RAHMI KASIM. M.DS Kepala BBPPKS Yogyakarta Disampaikan pada Bimbingan Teknik PSM Kabupaten Ngawi Di BBPPKS Yogyakarta, 23 Juni 2022
  • 2. SISTEMATIKA PSM: PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PEMBERDAYAAN PSM ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PSM
  • 3. PENGERTIAN PSM â—¦ Permensos 10 tahun 2019 tentang PSM : â—¦ Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial â—¦ Pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  • 4. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PSM PSM dibentuk dengan maksud untuk: 1. Memberikan kesempatan dan kepedulian warga masyarakat untuk dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 2. Meningkatkan kepedulian warga menangani masalah sosial; dan 3. Sebagai mitra pemerintah/institusi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tujuan dibentuknya PSM untuk: 1. Terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 2. Terlaksananya pelayanan sosial masyarakat; dan 3. Terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.
  • 5. STATUS DAN KEDUDUKAN PSM PSM berstatus sebagai relawan sosial 1.PSM berkedudukan di desa atau kelurahan atau nama lain di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • 6. TUGAS PSM PSM berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah atau nama lain serta bersinergi dengan pilar sosial dan penyelenggara pembangunan lainnya untuk melaksanakan tugasnya. a.mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial; membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial; mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial a.mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain; berperan aktif dalam program nasional sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • 7. FUNGSI PSM Dalam melaksanakan tugas PSM mempunyai fungsi sebagai: 1. inisiator; 2. motivator; 3. dinamisator; dan 4. administrator Inisiator yaitu mengambil inisiatif dan inovasi dalam menangani masalah Kesejahteraan Sosial 1.Motivator yaitu melakukan sosialisasi, memberikan informasi, dan memotivasi masyarakat. 1.Dinamisator yaitu menggerakkan masyarakat dalam menghadapi dan mengatasi masalah Kesejahteraan Sosial. 1.Administrator yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan.
  • 8. PEMBERDAYAAN PSM Pemberdayaan PSM adalah proses peningkatan kemampuan, kesempatan dan kewenangan kepada PSM untuk menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah desa/kelurahan
  • 9. TUJUAN PEMBERDAYAAN PSM Meningkatkan kemampuan PSM (pengetahuan, keterampilan dan sikap) dalam melaksanakan peran, tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; Meningkatkan peran kelembagaan PSM sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; Meningkatnya jejaring PSM dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • 10. PRINSIP PEMBERDAYAAN PSM Secara umum prinsip pemberdayaan PSM harus memenuhi unsur integritas dan profesionalisme dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kepercayaan diri Kemanusiaan (humanity) •Berorientasi kepada komitmen untuk menjunjung tinggi nilainilai luhur kemanusiaan. Tidak membedakan (Impartiality) dan non diskriminasi. •Mengembangkan sikap tidak memilih-milih dan membedabedakan seseorang, kelompok, golongan dan masyarakat berdasarkan ras, etnis, gender, agama dan keyakinan, status sosialnya atau atribut sosial ekonomi dan budaya lainnya. Kemandirian dan Tidak Memihak •Netral, tidak memihak kepada golongan dan kelompok tertentu berdasarkan aliansi politik, keagamaan dan lainnya serta bebas dari tekanan siapapun. Tanggung jawab dan Tanggung gugat •Tugas dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipertanggung gugatkan oleh dan kepada masyarakat luas (publik) baik secara substansi dan profesionalis maupun secara administrasi dan legal-formal Prakarsa dan Keswadayaan Sosial •Menumbuhkan inisiatif masyarakat untuk mengembangkan kegotong-royongan dalam mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial.
  • 11. ASPEK PEMBERDAYAAN PSM • kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui keberadaan, persebaran, potensi serta masalah di wilayah kerja untuk memudahkan dalam menentukan pelayanan kesejahteraan sosial Pemetaan/Pendataan Informasi Kesejahteraan Sosial • kegiatan pemilihan anggota warga masyarakat yang mempunyai motivasi dan terpanggil serta memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di desa/kelurahan, sebagai calon PSM, maka pemberdayaan yang akan diberikan melalui bimbingan motivasi, bimbingan sosial dan pelatihan Perekrutan/Kaderisasi • upaya yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan terhadap PSM hasil perekrutan/kaderisasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau bentuk peningkatan kapasitas lainnya agar dapat melaksanakan peran, tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara lebih baik dan penuh tanggung jawab Peningkatan Kapasitas
  • 12. ASPEK PEMBERDAYAAN PSM (Lanjutan) • upaya peningkatan peran kelembagaan PSM, yaitu penguatan kedudukan, fungsi dan peran Ikatan PSM dengan mengembangkan jejaring dan kemitraan kerjanya sehingga menambah ruang gerak dan kesempatan yang lebih luasbdalam menyatakan pendapat, pikiran dan aspirasinya serta dapat saling bertukar informasi dan pengalaman-pengalaman empiris. Pemberdayaan Kelembagaan • upaya yang dilakukan dalam bentuk bantuan berupa peralatan dan perlengkapan kerja yang diberikan kepada PSM untuk menunjang kelancaran peran, tugas dan fungsi PSM di lapangan Bantuan Perlengkapan Kerja PSM • upaya yang dilakukan dalam rangka mendorong, memotivasi untuk meningkatkan kinerja PSM, contoh kegiatan pemilihan/seleksi PSM berprestasi di tingkat Kabupaten/kota, Provinsi dan Nasional tentang pengabdiannya di bidang kemanusiaan dan pembangunan kesejahteraan sosial Apresiasi Kinerja PSM
  • 13. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBERDAYAAN PSM ARAH STRATEGI 1. Peningkatan pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab sosial. Penumbuhan dan pemerataan pemahaman yang benar tentang hakikat kepedulian sosial serta peran PSM sebagai bentuk aktualisasi dalam usaha kesejahteraan sosial; 2. Peningkatan semangat pengabdian dan karya nyata dalam usaha kesejahteraan sosial para PSM di lingkungan masyarakatnya; 3. Peningkatan kemampuan kerja dalam bentuk keterampilan teknis maupun manajerial dalam usaha kesejahteraan sosial yang berkembang di lingkungan masyarakatnya; 4. Pengembangan jaringan kerja yang dimulai dari membangun dan melembagakan kerjasama antar berbagai komponen PSM dengan organisasi sosial/lembaga sosial dalam usaha kesejahteraan sosial baik di dalam maupun di luar lingkungannya. 1. Menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggungjawab sosial â—¦ Membangun dan mengembangkan nilai-nilai kepedulian sosial masyarakat terhadap permasalahan sosial yang tumbuh dan berkembang di lingkungannya; 2. Meningkatkan kinerja. â—¦ Meningkatkan kualitas kerja, baik yang berkaitan dengan semangat pengabdian maupun kemampuan teknis dan manajemen dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 3. Mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja â—¦ Membangun kemitraan strategis antar organisasi sosial/lembaga sosial kearah tercapainya optimalisasi penjangkauan dan pemerataan pelayanan sosial.
  • 14. PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN PSM Promosi kesejahteraan sosial • Sosialisasi • Kampanye sosial • Bimbingan sosial • Pembentukan forum warga peduli sosial Program peningkatan kapasitas kerja • Pelatihan dasar PSM • Pemantapan PSM tingkat lanjutan (spesialisasi) • Fasilitasi kegiatan PSM • Hari Bakti Sosial PSM • Studi banding (benchmarking) Pengembangan koordinasi dan kolaborasi • Pengembangan jaringan kerja • Pengorganisasian Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) • Perintisan spesialisasi PSM
  • 16. SEKIAN DAN TERIMA KASIH PSM NGAWI selalu SEMANGAT MELAYANI SESAMA