際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
AISYAH SH
PEMBERHENTIAN PNS / ASN
A d d y o u r t i t l eKelompok 2
01 PENGERTIAN
PEMBERHENTIAN PNS
JENIS - JENIS
PEMBERHENTIAN PNS
02
Bagian 1
PENGERTIAN PEMBERHENTIAN PNS
PEMBERHENTIAN PNS
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah
pemberhentian yang menyebabkan yang
bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN DENGAN
HORMAT
PEMBERHENTIAN DENGAN
TIDAK HORMAT
Bagian 2
JENIS - JENIS
PEMBERHENTIAN
Bagian 2.1
FAKTOR - FAKTOR
PEMBERHENT
IAN DENGAN
HORMAT
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun.
Meninggal Dunia
Atas permintaan sendiri
A d d y o u r t i t l e
Pemberhentian dengan
tidak hormat adalah
pemberhentian pegawai
negeri sipil dikarenakan
telah melanggar sumpah
janji PNS dan telah
melakukan pelanggaran
displin tingkat berat
PEMBERHENTIAN
DENGAN TIDAK
HORMAT
Dipidana dengan
pidana penjara atau
kurungan
berdasarkan
putusan pengadilan
Melakukan
penyelewanangan
terhadap pancasila
dan UUD 1945
Menjadi anggota
atau pengurus partai
politik
FAKTOR -
FAKTOR
Bagian 2.2
PANGKAT DAN JABATAN
 Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan yang
digunakan sebagai dasar penggajian
 Jabatan PNS terdiri atas Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan
Jabatan Pimpinan Tinggi.
 Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama,
pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian
(inpassing), dan promosi.
 Pemilihan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari
kalangan non-PNS (JPT Utama dan Madya).
 Pengurangan jabatan karena reorganisasi melalui uji kompetensi dari
pejabat yang ada, apabila tidak ada kompetensi yang sesuai baru
dilaksanakan seleksi terbuka
 Mutasi antar JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari pejabat yang
ada
 Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi
atau jabatan pimpinan tinggi
 JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI
dan Anggota Polri.
 Pengadaa
n PNS
Jabatan pelaksana,
JF keahlian jenjang ahli
pertama,
JF keterampilan jenjang
pemula, dan
JF keterampilan jenjang
terampil
 Rekrutme
n &
Seleksi
Jabatan administrator,
Jabatan pengawas,
JF keahlian jenjang ahli utama,
JF keahlian jenjang ahli madya,
JF keahlian jenjang ahli muda,
JF keterampilan jenjang penyelia,
JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau
JPT
Pengisian Jabatan
Jabatan Administrasi (JA)
 Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama
untuk diangkat dalam JA yang lowong
 Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:
a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas; dan
c. Jabatan pelaksana.
Pemberhentian dari JA
 PNS diberhentikan dari JA apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar JA; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
Jabatan Fungsional (JF)
 pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
 JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu
 Kategori JF:
a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan.
 Jenjang JF keahlian:
a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama.
 Jenjang JF keterampilan:
a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
Pemberhentian dari JF
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
PEMBERHENTIAN
 Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian Karena Mencapai BUP;
Perampingan Organisasi Pemerintah/Kebijakan Pemerintah; Tidak Cakap Jasmani
atau Rohani; Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang; Melakukan Tindak
Pidana/Penyelewengan; Pelanggaran Disiplin; Mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi Pejabat Negara; Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; Tidak
Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara; Hal-hal Lain.
 Presiden menetapkan pemberhentian JPT utama dan Madya setelah mendapatkan
persetujuan dari Kepala BKN atau PPK sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan
pemberhentian PNS
 PPK berwenang memberhentikan PNS di lingkungannya, kecuali pemberhentian BUP, cacat,
tewas, meninggal dunia
 Presiden atau Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya menetapkan
pemberhentian sementara PNS.
 PNS yang diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS, diberikan hak kepegawaian yang terdiri atas Jaminan pensiun
apabila memenuhi persyaratan dan Jaminan hari tua.
PEMBERHENTIAN
SEMENTARA
 DIANGKAT MENJADI PEJABAT
NEGARA
 DIANGKAT MENJADI KOMISIONER/
ANGGOTA LNS
 DITAHAN KARENA MENJADI
TERSANGKA TINDAK PIDANA
S E M O G A B E R M A N F A AT
BKN
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah.
Setidaknya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-
baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi
karyawan.

More Related Content

Materi kd 14 pemberhentian pns otpeg

  • 3. A d d y o u r t i t l eKelompok 2 01 PENGERTIAN PEMBERHENTIAN PNS JENIS - JENIS PEMBERHENTIAN PNS 02
  • 4. Bagian 1 PENGERTIAN PEMBERHENTIAN PNS PEMBERHENTIAN PNS Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • 5. PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT Bagian 2 JENIS - JENIS PEMBERHENTIAN
  • 6. Bagian 2.1 FAKTOR - FAKTOR PEMBERHENT IAN DENGAN HORMAT Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Meninggal Dunia Atas permintaan sendiri
  • 7. A d d y o u r t i t l e Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pemberhentian pegawai negeri sipil dikarenakan telah melanggar sumpah janji PNS dan telah melakukan pelanggaran displin tingkat berat PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan Melakukan penyelewanangan terhadap pancasila dan UUD 1945 Menjadi anggota atau pengurus partai politik FAKTOR - FAKTOR Bagian 2.2
  • 8. PANGKAT DAN JABATAN Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan yang digunakan sebagai dasar penggajian Jabatan PNS terdiri atas Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian (inpassing), dan promosi. Pemilihan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari kalangan non-PNS (JPT Utama dan Madya). Pengurangan jabatan karena reorganisasi melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada, apabila tidak ada kompetensi yang sesuai baru dilaksanakan seleksi terbuka Mutasi antar JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari pejabat yang ada Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri.
  • 9. Pengadaa n PNS Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil Rekrutme n & Seleksi Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT Pengisian Jabatan
  • 10. Jabatan Administrasi (JA) Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas: a. Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
  • 11. Pemberhentian dari JA PNS diberhentikan dari JA apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JA; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
  • 12. Jabatan Fungsional (JF) pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu Kategori JF: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. Jenjang JF keahlian: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama. Jenjang JF keterampilan: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
  • 13. Pemberhentian dari JF a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
  • 14. PEMBERHENTIAN Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian Karena Mencapai BUP; Perampingan Organisasi Pemerintah/Kebijakan Pemerintah; Tidak Cakap Jasmani atau Rohani; Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang; Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan; Pelanggaran Disiplin; Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Pejabat Negara; Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara; Hal-hal Lain. Presiden menetapkan pemberhentian JPT utama dan Madya setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN atau PPK sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan pemberhentian PNS PPK berwenang memberhentikan PNS di lingkungannya, kecuali pemberhentian BUP, cacat, tewas, meninggal dunia Presiden atau Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya menetapkan pemberhentian sementara PNS. PNS yang diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, diberikan hak kepegawaian yang terdiri atas Jaminan pensiun apabila memenuhi persyaratan dan Jaminan hari tua.
  • 15. PEMBERHENTIAN SEMENTARA DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DIANGKAT MENJADI KOMISIONER/ ANGGOTA LNS DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA
  • 16. S E M O G A B E R M A N F A AT BKN
  • 17. Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Setidaknya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik- baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan.