Dokumen tersebut membahas tentang pemberhentian PNS, termasuk definisi pemberhentian PNS, jenis-jenis pemberhentian berdasarkan faktor-faktor tertentu seperti pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat, serta jenis-jenis jabatan seperti jabatan administrasi dan fungsional beserta ketentuan-ketentuannya.
3. A d d y o u r t i t l eKelompok 2
01 PENGERTIAN
PEMBERHENTIAN PNS
JENIS - JENIS
PEMBERHENTIAN PNS
02
4. Bagian 1
PENGERTIAN PEMBERHENTIAN PNS
PEMBERHENTIAN PNS
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah
pemberhentian yang menyebabkan yang
bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
6. Bagian 2.1
FAKTOR - FAKTOR
PEMBERHENT
IAN DENGAN
HORMAT
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun.
Meninggal Dunia
Atas permintaan sendiri
7. A d d y o u r t i t l e
Pemberhentian dengan
tidak hormat adalah
pemberhentian pegawai
negeri sipil dikarenakan
telah melanggar sumpah
janji PNS dan telah
melakukan pelanggaran
displin tingkat berat
PEMBERHENTIAN
DENGAN TIDAK
HORMAT
Dipidana dengan
pidana penjara atau
kurungan
berdasarkan
putusan pengadilan
Melakukan
penyelewanangan
terhadap pancasila
dan UUD 1945
Menjadi anggota
atau pengurus partai
politik
FAKTOR -
FAKTOR
Bagian 2.2
8. PANGKAT DAN JABATAN
Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan yang
digunakan sebagai dasar penggajian
Jabatan PNS terdiri atas Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan
Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama,
pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian
(inpassing), dan promosi.
Pemilihan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari
kalangan non-PNS (JPT Utama dan Madya).
Pengurangan jabatan karena reorganisasi melalui uji kompetensi dari
pejabat yang ada, apabila tidak ada kompetensi yang sesuai baru
dilaksanakan seleksi terbuka
Mutasi antar JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari pejabat yang
ada
Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi
atau jabatan pimpinan tinggi
JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI
dan Anggota Polri.
9. Pengadaa
n PNS
Jabatan pelaksana,
JF keahlian jenjang ahli
pertama,
JF keterampilan jenjang
pemula, dan
JF keterampilan jenjang
terampil
Rekrutme
n &
Seleksi
Jabatan administrator,
Jabatan pengawas,
JF keahlian jenjang ahli utama,
JF keahlian jenjang ahli madya,
JF keahlian jenjang ahli muda,
JF keterampilan jenjang penyelia,
JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau
JPT
Pengisian Jabatan
10. Jabatan Administrasi (JA)
Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama
untuk diangkat dalam JA yang lowong
Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:
a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas; dan
c. Jabatan pelaksana.
11. Pemberhentian dari JA
PNS diberhentikan dari JA apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar JA; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
12. Jabatan Fungsional (JF)
pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu
Kategori JF:
a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan.
Jenjang JF keahlian:
a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama.
Jenjang JF keterampilan:
a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
13. Pemberhentian dari JF
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
14. PEMBERHENTIAN
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian Karena Mencapai BUP;
Perampingan Organisasi Pemerintah/Kebijakan Pemerintah; Tidak Cakap Jasmani
atau Rohani; Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang; Melakukan Tindak
Pidana/Penyelewengan; Pelanggaran Disiplin; Mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi Pejabat Negara; Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; Tidak
Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara; Hal-hal Lain.
Presiden menetapkan pemberhentian JPT utama dan Madya setelah mendapatkan
persetujuan dari Kepala BKN atau PPK sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan
pemberhentian PNS
PPK berwenang memberhentikan PNS di lingkungannya, kecuali pemberhentian BUP, cacat,
tewas, meninggal dunia
Presiden atau Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya menetapkan
pemberhentian sementara PNS.
PNS yang diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS, diberikan hak kepegawaian yang terdiri atas Jaminan pensiun
apabila memenuhi persyaratan dan Jaminan hari tua.
17. Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah.
Setidaknya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-
baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi
karyawan.