2. Pengertian & Tujuan Pemeriksaan *Berdasarkan Pasal 1 UU KUP menguji kepatuhan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan STANDAR PEMERIKSAAN (PER-199/PMK.03/2007 ) menghimpun mengolah Data Keterangan Bukti Objektif Profesional
3. Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan *Berdasarkan PMK 1 99 /PMK.03/2007 Ruang Lingkup WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak SPT yang LB SPT yang Rugi Merger, konsolidasi, ekspansi, likuidasi, pembubaran tidak menyampaikan /menyampaikan SPT tapi melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran Risk Based Selection (Kriteria Seleksi) Pemeriksaan Lapangan (4-8 bulan) Pemeriksaan Kantor (3-6 bulan)
4. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain *Berdasarkan Pasal 29 UU KUP Pemberian NPWP secara jabatan WP mengajukan keberatan Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP Penghapusan NPWP Penentuan WP di daerah terpencil Pencocokan data & alket. Pengumpulan bahan guna penyusunan NPPN Penentuan tempat terutang PPN (pemusatan) Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra P3B Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak Jenis Pemeriksaan Tujuan Lain
5. Hak & Kewajiban WP (dalam Pemeriksaan) *Berdasarkan PMK 199 /PMK.03/2007 meminta diperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP3 meminta penjelasan tentang alasan & tujuan Pemeriksaan meminta diperlihatkan Surat Tugas menerima SPHP menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas memberikan pendapat/penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan Hak WP *Tambahan (dalam hal Pemeriksaan Lapangan) meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan
6. Hak & Kewajiban WP (dalam Pemeriksaan) *Berdasarkan PMK 199 /PMK.03/2007 memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan Kewajiban WP (Pemeriksaan lapangan)
7. Hak & Kewajiban WP (dalam Pemeriksaan) *Berdasarkan PMK 199 /PMK.03/2007 memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP meminjamkan KKP yang dibuat oleh Akuntan Publik memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan Kewajiban WP (Pemeriksaan Kantor)
8. Kewajiban Pihak Ketiga (dalam pemeriksaan) *Berdasarkan UU Pasal 35 dan PMK 199 /PMK.03/2007 Pihak Ke III WAJIB memberikan Keterangan/ bukti Pihak ke III harus memberikan keterangan paling lama 7 hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang Kantor Administrasi Konsultan Pajak Notaris Akuntan Publik Bank Pihak III lain
10. PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK SKPKB Pokok Pajak > Kredit Pajak SKPLB Pokok Pajak < Kredit Pajak SKPN Pokok Pajak = Kredit Pajak SKPKBT Ada data baru & utang pajak STP Sanksi adm. DILANJUTKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN KETETAPAN
11. Sanksi Administrasi (Kurang Bayar Hasil Pemeriksaan) *Berdasarkan Pasal 13 UU KUP pajak yang terutang tidak/kurang dibayar kewajiban dalam Pasal 28 atau 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang PPN & PPn BM tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% Sanksi bunga 2% per bulan Sanksi kenaikan 100% Sanksi kenaikan 50% PPh yg tidak/kurang dibayar 100% PPN & PPn BM tidak/kurang dibayar 100% PPh yg tidak/kurang dipotong Hasil Pemeriksaan SKPKB
13. PPh dalam tahun berjalan tidak/ kurang dibayar Kurang bayar karena salah tulis / salah hitung WP Dikenakan Sanksi Adminis trasi berupa denda dan atau bunga Pengusaha tidak melapor kan kegiatan usahanya untuk dikukuh kan sbg PKP Bukan PKP membuat Faktur Pajak Bunga 2% paling lama 24 bulan Psl 14 (4) Denda 2 % x DPP Psl 14 (4) Psl 14 (1) a Psl14(1) e Psl 14 (1) d Psl 14 (1) b Psl 14 (1) c Catatan: (Pasal 14 (2) STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan skp STP ( UU Lama) dapat diterbitkan dalam hal : PKP tdk membuat FakturPajak PKP membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu PKP membuat Faktur Pajak tidak lengkap Psl14(1) f
14. PPh dalam tahun berjalan tidak/ kurang dibayar Kurang bayar karena salah tulis / salah hitung WP Dikenakan Sanksi Adminis trasi berupa denda dan atau bunga PKP tidak membuat FP, atau membuat FP tetapi tidak tepat waktu PKP tidak mengisi FP secara lengkap PKP melaporkan FP tidak sesuai dgn masa penerbitan FP Bunga 2% paling lama 24 bulan Psl 14 (4) Denda 2 % x DPP Psl 14 (4) Psl 14 (1) a Psl14(1) e-f Psl 14 (1) d Psl 14 (1) b Psl 14 (1) c Catatan: (Pasal 14 (2) STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan skp STP (UU KUP Baru) dapat diterbitkan dalam hal : PKP yg gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian PM cfm Psl 9 (6.a) UU PPN Psl14(1) g Bunga 2 % per bulan
15. BUNGA 2% SEBULAN MAX 24 BLN SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yg ditentukan dalam surat tegoran Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPN/PPn BM: - tidak seharusnya dikompensasikan - tidak seharusnya dikenakan tarip 0 % Kewajiban: Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi PPh /PPN / PPn BM PPh Sendiri PPh Sendiri KENAIKAN 50% KENAIKAN 100% KENAIKAN 100% KENAIKAN 50% Psl. 13 (3) a Psl. 13 (3) b Psl. 13 (3) a Psl. 13 (3) b Psl. 13 (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan/ket. lain pajak yg terutang tidak/kurang dibayar PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN PPN /PPn.BM PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN KENAIKAN 100% Psl. 13 (3) c KUP 47 WP diterbitkan NPWP/NPPKP secara jabatan cfm (Pasal 2 (4.a)
16. SKPKBT (Pasal 15) Diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun Ditemukan data baru yang menambah jumlah pajak terutang Dilakukan tindakan pemeriksaan Sanksi administrasi 100% Tidak ada sanksi bila berdasarkan keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri dengan syarat belum diperiksa
17. Data Baru (Novum) “ D ata baru" adalah data atau keterangan yang diperlukan untuk menghitung jumlah pajak terutang yang belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam SPT dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
18. Data Baru (Novum) T ermasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang: tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan peraturan perpajakan dengan benar dalam menghitung pajak terutang. Walaupun telah diberitahukan dalam SPT atau diungkapkan pada saat pemeriksaan , tetapi dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya Jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya .
19. Pemeriksaan SKPLB Psl 17 (1) PPh : jumlah Kredit Pajak (KP)lebih besar daripada jumlah pajak terutang PPN : Jumlah KP > pajak terutang PPnBM : Pajak dibayar > Pajak terutang Pemeriksaan SKP Nihil Psl 17 A (1) Jumlah KP atau jumlah pajak dibayar sama dengan pajak terutang; atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; atau tidak ada pembayaran pajak Penelitian berdasarkan permohonan WP SKPLB Psl 17 (2) Terdapat pembayaran pajak yang tidak seharusya terutang