1. KEBAKARAN PADA BANGUNAN TINGGI
Gedung atau bangunan tinggi
memiliki resiko kebakaran yang
sangat besar.
2. KEBAKARAN
SWISS-BEL
HOTEL JAKARTA
Kebakaran terjadi pada
Minggu, 7 Agustus 2016.
Dugaan penyebab kebakaran
karena konsleting listrik. Api
muncul di lantai 23. Korban
tewas 2 orang karena
berusaha turun
menggunakan tali Sling
3. CURRICULUMVITAE
Nama : Puryantoro, SH
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 06 Januari 1970
Tempat Tugas : Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta,
Bidang Pencegahan, Seksi Publikasi dan Pemberdayaan masyarakat
Jabatan : Petugas Penyuluh
Pangkat : Penata muda Tk I/IIIb
Pendidikan Terakhir : S1 Ilmu Hukum Universitas Az-Zahra Jakarta
Alamat : Cluster Sepatan City, Blok SC5/8 Sepatan Timur, Jawa Barat
E-mail : ndanpoer0423@gmail.com
Nomo Hp : 0822 1445 0113
Pelatihan
Basic Fire Training 1991
Fire Rescue 1992
Self Contained Breathing Apparatus SCBA 1995
Driver Pump Unit 2000
Search And Rescue BASARNAS 2002
SCUBA DIVER 2003
Weapons Of Mass Destruction, Albuquerque New Mexico 2004
Industrial Fire Fighting and HAZMAT Mitigation, Singapore Civil Defence Force 2005
Search And Rescue Operations, Singapore Civil Defence Fprce 2005
Training Course For First Responder BAPETEN 2005
Peningkatan Instruktur Kebakaran 2006
Inspektur Kebakaran Tk. I dan II 2011
Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS, Megamendung 2016
5. PENGERTIAN :
Manajemen Keselamatan
Kebakaran Gedung / MKKG
adalah bagian dari manajemen
gedung untuk mewujudkan
keselamatan penghuni bangunan
gedung dari kebakaran dengan
mengupayakan kesiapan instalasi
proteksi kebakaran agar
kinerjanya selalu baik dan siap
pakai.
6. DASAR HUKUM
UNDANG UNDANG NO 1TAHUN 1970 TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28
TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
UNDANG UNDANG NO 24 TAHUN 2007TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
PERDA DKI NO 8 TAHUN 2008TENTANG PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
PERGUB DKI NO 143TAHUN 2016TENTANG MANAGEMEN
KESELAMATAN KEBAKARAN GEDUNG DAN MANAGEMEN
KESELAMATAN KEBAKARAN LINGKUNGAN
7. PERGUB DKI NO 143 TAHUN 2016 pasal 5
Pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola
yang mengelola bangunan gedung yang
mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan
atau sedang I dengan jumlah penghuni paling
sedikit 500 (lima ratus) orang wajib
membentuk MKKG.
MKKG dipimpin oleh seorang Fire Safety
Manager yang bertindak sebagai Kepala
MKKG dan ditunjuk oleh pemilik, pengguna
dan/atau badan pengelola bangunan gedung.
Fire Safety Manager harus memiliki sertifikat
kompetensi yang diperoleh dari lembaga
sertifikasi profesi dan terdaftar di Dinas.
8. Pelaksanaan MKKG paling sedikit terdiri dari :
Tahapan program kerja;
Struktur organisasi;
Tugas dan fungsi;
Koordinasi;
Sarana dan prasarana;
Standar operasional prosedur
dan RTDK;
Pelatihan dan simulasi
evakuasi kebakaran
Pengesahan.
9. Tahapan Program Kerja
Pelaksanaan tugas MKKG,
meliputi :
Sebelum terjadi kebakaran;
Saat terjadi kebakaran; dan
Setelah terjadi kebakaran.
Pelaksanaan tugas MKKG, MKKG dalam
melaksanakan tugasnya menggunakan
tanda khusus sebagai identitas diri untuk
keperluan teknis MKKG.
10. Tahapan program kerja sebelum terjadi
kebakaran
Menyusun rencana pemeliharaan dan perawatan
peralatan proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar
atau sarana penyelamatan jiwa;
Menyusun rencana dan melaksanakan latihan
penanggulangan kebakaran, termasuk di dalamnya
simulasi dan gladi evakuasi penghuni;
Menyusun RDTK dan bencana lainnya;
Merencanakan jadwal dan melaksanakan
pemeriksaan berkala serta perawatan proteksi
kebakaran dan sarana jalan keluar atau
penyelamatan jiwa;
Meningkatkan kompetensi personel MKKG dalam
bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
Menyusun jadwal dan melaksanakan sosialisasi atau
penyuluhan pencegahan kebakaran kepada pengelola
maupun penghuni bangunan gedung; dan
Melakukan koordinasi dengan Dinas Pemadam
Kebakaran
11. Tahapan program kerja saat terjadi kebakaran
Melaksanakan upaya pemadaman kebakaran awal
yang terjadi pada bangunan gedung;
Melaksanakan upaya evakuasi penghuni bangunan
gedung dan melakukan upaya pertolongan awal
kepada korban-korban akibat kebakaran dan/atau
akibat bencana lainnya;
Melaporkan kejadian kebakaran kepada Dinas;
Membantu dan/atau memfasilitasi petugas
pemadam kebakaran pada saat melaksanakan
operasi pemadaman kebakaran; dan
Berkoordinasi dengan lembaga
atau instansi terkait sesuai kebutuhan.
12. Tahapan program kerja setelah terjadi kebakaran
Menyiapkan laporan kejadian kepada
pimpinan tertinggi manajemen gedung
tentang kejadian kebakaran atau
bencana lain yang terjadi;
Membantu dan/atau memfasilitasi
petugas pemadam kebakaran dalam
menyiapkan laporan kebakaran dan
pemeriksaan penyebab kebakaran; dan
Membantu dan/atau memfasilitasi
petugas pemadam kebakaran serta
instansi terkait yang melakukan
penelitian bangunan gedung
bersangkutan dalam rangka
rekonstruksi dan hal-hal lain yang
diperlukan.
13. Tugas dan Fungsi MKKG
Tugas MKKG melaksanakan Pencegahan, Pemadaman
Kebakaran dan Penyelamatan jiwa dalam bangunan gedung.
Fungsi MKKG
a. Perencanaan keselamatan kebakaran dalam bangunan
gedung;
b. Pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi
kebakaran, sarana penyelamatan jiwa dan akses
pemadam kebakaran;
c. Pelatihan personel dan penghuni;
d. Pelaksanaan pemadaman tahap awal;
e. pelaksanaan penyelamatan jiwa;
f. Pelaksanaan evakuasi penghuni; penyusunan standar
operasional prosedur pencegahan, pemadaman
kebakaran dan penyelamatan jiwa;
h. Berkoordinasi dengan Dinas dan instansi terkait dalam
pencegahan, pemadaman dan penyelamatan jiwa.
14. lanjutan
Pelaksanaan tugas dan fungsi MKKG harus
dilaporkan kepada Dinas 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Laporan sebagaimana dimaksud dapat dijadikan
bahan acuan dan pertimbangan untuk
mendapatkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran
dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu apabila
pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola
bangunan gedung belum menunjuk pengkaji teknis.
Bentuk laporan terhadap pelaksanaan fungsi
sebagaimana dimaksud paling sedikit harus memuat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Gubernur ini.
15. Struktur organisasi
Paling sedikit terdiri atas :
Penanggung jawab :
1. Kepala
2. Wakil Kepala
3. Sekretaris
4. Penanggung Jawab Lantai.
Pendukung :
regu pemadaman kebakaran
regu pemandu evakuasi
regu komunikasi
regu pengamanan barang berharga/dokumen
regu pertolongan pertama kecelakaan
regu keamanan
regu teknisi
16. KEPALA /
WAKIL MKKG
SEKRETARIS
SATPAM
AREA
KA. PERAN
LANTAI
P3K
PMK
SETEMPAT
R.PEMADAM R. P3K R. EVAKUASI
R. RESCUE R. SALVAGE
STRUKTUR ORGANISASI
MANAJEMEN KESELAMATAN KEBAKARAN GEDUNG
OPERATOR/
TEKNISI KOMUNIKASI
17. Tugas Kepala MKKG
a. Mengoordinasikan pelaksanaan pencegahan, pemadaman
kebakaran dan penyelamatan;
b. melaksanakan penyusunan program pengamanan terhadap
bahaya kebakaran pada bangunan gedung secara
berkesinambungan;
c. melaksanakan penyusunan program peningkatan
kemampuan personel;
d. melaksanakan kegiatan dengan tujuan diperoleh unsur
keamanan total terhadap bahaya kebakaran;
e. melaksanakan koordinasi penanggulangan dan pengendalian
kebakaran pada saat terjadi kebakaran;
f. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur untuk setiap
tindakan pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada
bangunan gedung;
g. membuat kebijakan bagi penanggulangan menyeluruh
terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran dan
pengamanan pada bangunan gedung; dan
h. mengoordinasikan evakuasi penghuni atau pemakai
bangunan gedung pada waktu terjadi kebakaran.
18. Tugas Wakil Kepala MKKG
a. membantu Kepala dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari;
b. mewakili Kepala apabila berhalangan;
c. melaksanaan pembentukan regu-regu operasional
sebagai pendukung MKKG;
d. menyusunan rencana strategi sistem pengendalian
kebakaran;
e. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana
pencegahan dan penanggulangan kebakaran
f. memeriksa secara berkala ruang-ruang yang
menyimpan bahan-bahan berbahaya yang mudah
terbakar dan mudah meledak.
19. Tugas Sekretaris
a. membantu Kepala dalam pelaksanaan tugas sehari-hari;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan
MKKG;
c. melaksanakan koordinasi baik internal maupun eksternal yang
berkaitan dengan MKKG;
d. melaksanakan penyusunan dan pendokumentasian laporan
mengenai pelaksanaan yang berkaitan dengan MKKG pada
bangunan gedung;
e. membantu penyusunan rencana strategi sistem pengendalian
kebakaran;
f. melaksanaan pengadaan latihan pemadam kebakaran secara
periodik dengan melibatkan seluruh penghuni gedung;
g. memfasilitasi pemeriksaan dan pemeliharaan sarana pencegahan
dan penanggulangan kebakaran; dan
h. melaksanaan pengumpulan data dan informasi bangunan gedung,
antara lain :
kondisi gedung secara fisik dan administrasi;
sarana pemadam kebakaran dan alat bantunya; dan
prosedur kebakaran.
20. Tugas Penanggung Jawab Lantai
a. memimpin operasi pemadaman tingkat awal
dan penyelamatan jiwa;
b. memastikan prosedur penanganan keadaan
darurat dipatuhi dan dilaksanakan oleh
setiap personel termasuk penghuni gedung;
c. memberikan instruksi dalam setiap
tindakan darurat;
d. melakukan komunikasi efektif dengan
instansi terkait; dan
e. melaporkan status keadaan darurat kepada
unsur pimpinan.
21. Tugas Regu Pemadaman Kebakaran
a. memadamkan api dengan
Alat Pemadam Api Ringan
(APAR) dan hidran
kebakaran bangunan;
b. menjaga terjadinya
penjalaran kebakaran
dengan cara melokalisasi
daerah kebakaran dan
menyingkirkan
barangbarang yang mudah
terbakar dan/atau menutup
pintu dan jendela;
c. mencegah orang yang bukan
petugas MKKG mendekati
daerah yang terbakar; dan
d. menghubungi Dinas jika
kebakaran diperkirakan
tidak dapat diatasi lagi.
22. Tugas Regu Pemandu Evakuasi
a. menginstruksikan semua penghuni/pengguna untuk segera keluar
dari bangunan melalui tangga darurat dengan tertib pada saat terjadi
kebakaran;
b. memimpin Delaksanaan evakuasi lewat tangga darurat;
c. mengarahkan penghuni untuk tidak menggunakan lift;
d. mengarahkan penghuni untuk keluar melalui tangga darurat dengan
berjalan cepat;
e. memimpin evakuasi sampai menuju lantai dasar dan berkumpul di
lokasi yang telah ditentukan;
f. mengevaluasi jumlah yang dievakuasi, bersama dengan kelompok
evakuasi setiap lantai;
g. menjaga dengan teliti agar tidak ada yang berusaha untuk kembali ke
bangunan gedung yang terbakar atau meninggalkan kelompok sebelum
ada instruksi lebih lanjut;
h. mengutamakan evalkuasi khusus kepada orang cacat, wanita hamil,
lanjut usia dan orang sakit melalui tangga darurat;
i. menginstruksikan penghuni wanita untuk melepas sepatu dengan hak
yang tinggi;
23. Lanjutan
menyelamatkan penghuni yang
pingsan akibat kebakaran dengan
tandu dan segera memberikan
pertolongan pertama;
menyelamatkan penghuni yang
terbakar dengan selimut tahan api
dan mengguling-gulingkan
tubuhnya di atas lantai agar api
cepat padam serta memberikan
pertolongan pertama;
menghubungi rumah sakit
terdekat/ambulans/dokter apabila
terdapat korban akibat kebakaran;
dan
menghitung jumlah karyawan pada
lantai yang terbakar dan membuat
laporan pelaksanaan tugas.
24. Tugas Regu Komunikasi
a. memeriksa dan memelihara peralatan pemantau agar
selalu bekerja dengan baik;
b. melaksanakan pemantauan keadaan seluruh tempat di
dalam bangunan gedung melalui peralatan pemantau;
c. melaporkan keadaan pemantauan kepada Kepala MKKG;
d. melaporkan kepada petugas keamanan apabila terjadi
alarm berbunyi dan segera meminta agar memeriksa
keadaan serta mematikan alarm;
e. melakukan komunikasi dengan petugas pemadam
kebakaran lantai;
f. melakukan komunikasi dengan Dinas, Polisi dan/atau
rumah sakit terdekat dalam hal berkoordinasi dan/ atau
jika terjadi kebakaran; dan
g. memberitahukan kepada seluruh penghuni bangunan
gedung bahwa terjadi kebakaran dan agar tidak panic,
setelah perintah dari Fire Safety Manager.
25. Tugas Regu Pengamanan Barang Berharga/Dokumen
a. mengamankan daerah kebakaran agar tidak dimasuki
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab;
b. menangkap orang yang mencurigakan sesuai prosedur,
antara lain menangkap dengan menggunakan borgol,
dibawa ke pos keamanan untuk diperiksa dan apabila
terbukti bersalah selanjutnya diserahkan kepada Polisi;
c. mengamankan barang-barang berbahaya, brankas dan
barang-barang/dokumen lainnya;
d. membantu regu pemadam kebakaran.
26. Tugas Regu Pertolongan Pertama Kecelakaan
a. memberikan pertolongan kepada korban yang sakit,
cider dan/ atau meninggal di luar gedung setelah
dievakuasi;
b. berusaha untuk memanggil ambulans dan mengatur
penggunaannya; dan
c. mengatur pengiriman orang sakit dan/ atau cidera ke
rumah sakit terdekat dengan menggunakan ambulans.
27. Penting untuk diketahui apakah ;
- Seluruh penghuni telah mengetahui exit , Apar,hidran,tombol alarm dll.
- Peran kebakaran dapat bekerja sesuai waktu yang direncanakan.
- Penghuni dapat evakuasi dengan aman dan sesuai dengan prosedur.
Dilakuakan menimal 6 bulan sekali.
Dilakukan tanpa pemberitahuan min 1tahun sekali.
Diupayakan melibatkan semua shift kerja.
Skenario simulasi diusahakan mendekati kondisi sebenarnya.
Koordinasi dengan instansi terkait.
28. PADA SAAT MENEMUKAN KOBARAN API,
AKTIFKAN ALARM KEBAKARAN
ATAU HUBUNGI OPERATOR
29. JIKA MAMPU, PADAMKAN DENGAN
PERALATAN YANG TERSEDIA
(APAR DAN HIDRAN KEBAKARAN).
30. Hentikan kegiatan atau hubungan
telepon.
Jangan panik, tunggu pengumuman
selanjutnya.
Jangan melakukan tindakan yang
membuat orang lain panik (lari,
saling mendorong, berteriak).
Jika bukan regu Peran kebakaran,
carilah exit terdekat; Jangan sekali-
kali gunakan lift.
Jika sudah berada di luar bangunan,
jangan masuk kembali untuk alasan
apapun.