際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEBAKARAN PADA BANGUNAN TINGGI
Gedung atau bangunan tinggi
memiliki resiko kebakaran yang
sangat besar.
KEBAKARAN
SWISS-BEL
HOTEL JAKARTA
Kebakaran terjadi pada
Minggu, 7 Agustus 2016.
Dugaan penyebab kebakaran
karena konsleting listrik. Api
muncul di lantai 23. Korban
tewas 2 orang karena
berusaha turun
menggunakan tali Sling
CURRICULUMVITAE
Nama : Puryantoro, SH
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 06 Januari 1970
Tempat Tugas : Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta,
Bidang Pencegahan, Seksi Publikasi dan Pemberdayaan masyarakat
Jabatan : Petugas Penyuluh
Pangkat : Penata muda Tk I/IIIb
Pendidikan Terakhir : S1 Ilmu Hukum Universitas Az-Zahra Jakarta
Alamat : Cluster Sepatan City, Blok SC5/8 Sepatan Timur, Jawa Barat
E-mail : ndanpoer0423@gmail.com
Nomo Hp : 0822 1445 0113
Pelatihan
 Basic Fire Training 1991
 Fire Rescue 1992
 Self Contained Breathing Apparatus SCBA 1995
 Driver Pump Unit 2000
 Search And Rescue BASARNAS 2002
 SCUBA DIVER 2003
 Weapons Of Mass Destruction, Albuquerque New Mexico 2004
 Industrial Fire Fighting and HAZMAT Mitigation, Singapore Civil Defence Force 2005
 Search And Rescue Operations, Singapore Civil Defence Fprce 2005
 Training Course For First Responder BAPETEN 2005
 Peningkatan Instruktur Kebakaran 2006
 Inspektur Kebakaran Tk. I dan II 2011
 Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS, Megamendung 2016
MANAJEMEN KESELAMATAN
KEBAKARAN GEDUNG (MKKG)
WTC COMPLEX
DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN
PENYELAMATAN PROVINSI DKI JAKARTA
Puryantoro, SH
PENGERTIAN :
Manajemen Keselamatan
Kebakaran Gedung / MKKG
adalah bagian dari manajemen
gedung untuk mewujudkan
keselamatan penghuni bangunan
gedung dari kebakaran dengan
mengupayakan kesiapan instalasi
proteksi kebakaran agar
kinerjanya selalu baik dan siap
pakai.
DASAR HUKUM
 UNDANG UNDANG NO 1TAHUN 1970 TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28
TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
 UNDANG UNDANG NO 24 TAHUN 2007TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
 PERDA DKI NO 8 TAHUN 2008TENTANG PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
 PERGUB DKI NO 143TAHUN 2016TENTANG MANAGEMEN
KESELAMATAN KEBAKARAN GEDUNG DAN MANAGEMEN
KESELAMATAN KEBAKARAN LINGKUNGAN
PERGUB DKI NO 143 TAHUN 2016 pasal 5
 Pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola
yang mengelola bangunan gedung yang
mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan
atau sedang I dengan jumlah penghuni paling
sedikit 500 (lima ratus) orang wajib
membentuk MKKG.
 MKKG dipimpin oleh seorang Fire Safety
Manager yang bertindak sebagai Kepala
MKKG dan ditunjuk oleh pemilik, pengguna
dan/atau badan pengelola bangunan gedung.
 Fire Safety Manager harus memiliki sertifikat
kompetensi yang diperoleh dari lembaga
sertifikasi profesi dan terdaftar di Dinas.
Pelaksanaan MKKG paling sedikit terdiri dari :
 Tahapan program kerja;
 Struktur organisasi;
 Tugas dan fungsi;
 Koordinasi;
 Sarana dan prasarana;
 Standar operasional prosedur
dan RTDK;
 Pelatihan dan simulasi
evakuasi kebakaran
 Pengesahan.
Tahapan Program Kerja
Pelaksanaan tugas MKKG,
meliputi :
 Sebelum terjadi kebakaran;
 Saat terjadi kebakaran; dan
 Setelah terjadi kebakaran.
Pelaksanaan tugas MKKG, MKKG dalam
melaksanakan tugasnya menggunakan
tanda khusus sebagai identitas diri untuk
keperluan teknis MKKG.
Tahapan program kerja sebelum terjadi
kebakaran
 Menyusun rencana pemeliharaan dan perawatan
peralatan proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar
atau sarana penyelamatan jiwa;
 Menyusun rencana dan melaksanakan latihan
penanggulangan kebakaran, termasuk di dalamnya
simulasi dan gladi evakuasi penghuni;
 Menyusun RDTK dan bencana lainnya;
 Merencanakan jadwal dan melaksanakan
pemeriksaan berkala serta perawatan proteksi
kebakaran dan sarana jalan keluar atau
penyelamatan jiwa;
 Meningkatkan kompetensi personel MKKG dalam
bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
 Menyusun jadwal dan melaksanakan sosialisasi atau
penyuluhan pencegahan kebakaran kepada pengelola
maupun penghuni bangunan gedung; dan
 Melakukan koordinasi dengan Dinas Pemadam
Kebakaran
Tahapan program kerja saat terjadi kebakaran
 Melaksanakan upaya pemadaman kebakaran awal
yang terjadi pada bangunan gedung;
 Melaksanakan upaya evakuasi penghuni bangunan
gedung dan melakukan upaya pertolongan awal
kepada korban-korban akibat kebakaran dan/atau
akibat bencana lainnya;
 Melaporkan kejadian kebakaran kepada Dinas;
 Membantu dan/atau memfasilitasi petugas
pemadam kebakaran pada saat melaksanakan
operasi pemadaman kebakaran; dan
 Berkoordinasi dengan lembaga
atau instansi terkait sesuai kebutuhan.
Tahapan program kerja setelah terjadi kebakaran
 Menyiapkan laporan kejadian kepada
pimpinan tertinggi manajemen gedung
tentang kejadian kebakaran atau
bencana lain yang terjadi;
 Membantu dan/atau memfasilitasi
petugas pemadam kebakaran dalam
menyiapkan laporan kebakaran dan
pemeriksaan penyebab kebakaran; dan
 Membantu dan/atau memfasilitasi
petugas pemadam kebakaran serta
instansi terkait yang melakukan
penelitian bangunan gedung
bersangkutan dalam rangka
rekonstruksi dan hal-hal lain yang
diperlukan.
Tugas dan Fungsi MKKG
 Tugas MKKG melaksanakan Pencegahan, Pemadaman
Kebakaran dan Penyelamatan jiwa dalam bangunan gedung.
 Fungsi MKKG
a. Perencanaan keselamatan kebakaran dalam bangunan
gedung;
b. Pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi
kebakaran, sarana penyelamatan jiwa dan akses
pemadam kebakaran;
c. Pelatihan personel dan penghuni;
d. Pelaksanaan pemadaman tahap awal;
e. pelaksanaan penyelamatan jiwa;
f. Pelaksanaan evakuasi penghuni; penyusunan standar
operasional prosedur pencegahan, pemadaman
kebakaran dan penyelamatan jiwa;
h. Berkoordinasi dengan Dinas dan instansi terkait dalam
pencegahan, pemadaman dan penyelamatan jiwa.
lanjutan
 Pelaksanaan tugas dan fungsi MKKG harus
dilaporkan kepada Dinas 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
 Laporan sebagaimana dimaksud dapat dijadikan
bahan acuan dan pertimbangan untuk
mendapatkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran
dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu apabila
pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola
bangunan gedung belum menunjuk pengkaji teknis.
 Bentuk laporan terhadap pelaksanaan fungsi
sebagaimana dimaksud paling sedikit harus memuat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Gubernur ini.
Struktur organisasi
Paling sedikit terdiri atas :
 Penanggung jawab :
1. Kepala
2. Wakil Kepala
3. Sekretaris
4. Penanggung Jawab Lantai.
 Pendukung :
 regu pemadaman kebakaran
 regu pemandu evakuasi
 regu komunikasi
 regu pengamanan barang berharga/dokumen
 regu pertolongan pertama kecelakaan
 regu keamanan
 regu teknisi
KEPALA /
WAKIL MKKG
SEKRETARIS
SATPAM
AREA
KA. PERAN
LANTAI
P3K
PMK
SETEMPAT
R.PEMADAM R. P3K R. EVAKUASI
R. RESCUE R. SALVAGE
STRUKTUR ORGANISASI
MANAJEMEN KESELAMATAN KEBAKARAN GEDUNG
OPERATOR/
TEKNISI KOMUNIKASI
Tugas Kepala MKKG
a. Mengoordinasikan pelaksanaan pencegahan, pemadaman
kebakaran dan penyelamatan;
b. melaksanakan penyusunan program pengamanan terhadap
bahaya kebakaran pada bangunan gedung secara
berkesinambungan;
c. melaksanakan penyusunan program peningkatan
kemampuan personel;
d. melaksanakan kegiatan dengan tujuan diperoleh unsur
keamanan total terhadap bahaya kebakaran;
e. melaksanakan koordinasi penanggulangan dan pengendalian
kebakaran pada saat terjadi kebakaran;
f. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur untuk setiap
tindakan pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada
bangunan gedung;
g. membuat kebijakan bagi penanggulangan menyeluruh
terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran dan
pengamanan pada bangunan gedung; dan
h. mengoordinasikan evakuasi penghuni atau pemakai
bangunan gedung pada waktu terjadi kebakaran.
Tugas Wakil Kepala MKKG
a. membantu Kepala dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari;
b. mewakili Kepala apabila berhalangan;
c. melaksanaan pembentukan regu-regu operasional
sebagai pendukung MKKG;
d. menyusunan rencana strategi sistem pengendalian
kebakaran;
e. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana
pencegahan dan penanggulangan kebakaran
f. memeriksa secara berkala ruang-ruang yang
menyimpan bahan-bahan berbahaya yang mudah
terbakar dan mudah meledak.
Tugas Sekretaris
a. membantu Kepala dalam pelaksanaan tugas sehari-hari;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan
MKKG;
c. melaksanakan koordinasi baik internal maupun eksternal yang
berkaitan dengan MKKG;
d. melaksanakan penyusunan dan pendokumentasian laporan
mengenai pelaksanaan yang berkaitan dengan MKKG pada
bangunan gedung;
e. membantu penyusunan rencana strategi sistem pengendalian
kebakaran;
f. melaksanaan pengadaan latihan pemadam kebakaran secara
periodik dengan melibatkan seluruh penghuni gedung;
g. memfasilitasi pemeriksaan dan pemeliharaan sarana pencegahan
dan penanggulangan kebakaran; dan
h. melaksanaan pengumpulan data dan informasi bangunan gedung,
antara lain :
 kondisi gedung secara fisik dan administrasi;
 sarana pemadam kebakaran dan alat bantunya; dan
 prosedur kebakaran.
Tugas Penanggung Jawab Lantai
a. memimpin operasi pemadaman tingkat awal
dan penyelamatan jiwa;
b. memastikan prosedur penanganan keadaan
darurat dipatuhi dan dilaksanakan oleh
setiap personel termasuk penghuni gedung;
c. memberikan instruksi dalam setiap
tindakan darurat;
d. melakukan komunikasi efektif dengan
instansi terkait; dan
e. melaporkan status keadaan darurat kepada
unsur pimpinan.
Tugas Regu Pemadaman Kebakaran
a. memadamkan api dengan
Alat Pemadam Api Ringan
(APAR) dan hidran
kebakaran bangunan;
b. menjaga terjadinya
penjalaran kebakaran
dengan cara melokalisasi
daerah kebakaran dan
menyingkirkan
barangbarang yang mudah
terbakar dan/atau menutup
pintu dan jendela;
c. mencegah orang yang bukan
petugas MKKG mendekati
daerah yang terbakar; dan
d. menghubungi Dinas jika
kebakaran diperkirakan
tidak dapat diatasi lagi.
Tugas Regu Pemandu Evakuasi
a. menginstruksikan semua penghuni/pengguna untuk segera keluar
dari bangunan melalui tangga darurat dengan tertib pada saat terjadi
kebakaran;
b. memimpin Delaksanaan evakuasi lewat tangga darurat;
c. mengarahkan penghuni untuk tidak menggunakan lift;
d. mengarahkan penghuni untuk keluar melalui tangga darurat dengan
berjalan cepat;
e. memimpin evakuasi sampai menuju lantai dasar dan berkumpul di
lokasi yang telah ditentukan;
f. mengevaluasi jumlah yang dievakuasi, bersama dengan kelompok
evakuasi setiap lantai;
g. menjaga dengan teliti agar tidak ada yang berusaha untuk kembali ke
bangunan gedung yang terbakar atau meninggalkan kelompok sebelum
ada instruksi lebih lanjut;
h. mengutamakan evalkuasi khusus kepada orang cacat, wanita hamil,
lanjut usia dan orang sakit melalui tangga darurat;
i. menginstruksikan penghuni wanita untuk melepas sepatu dengan hak
yang tinggi;
Lanjutan
 menyelamatkan penghuni yang
pingsan akibat kebakaran dengan
tandu dan segera memberikan
pertolongan pertama;
 menyelamatkan penghuni yang
terbakar dengan selimut tahan api
dan mengguling-gulingkan
tubuhnya di atas lantai agar api
cepat padam serta memberikan
pertolongan pertama;
 menghubungi rumah sakit
terdekat/ambulans/dokter apabila
terdapat korban akibat kebakaran;
dan
 menghitung jumlah karyawan pada
lantai yang terbakar dan membuat
laporan pelaksanaan tugas.
Tugas Regu Komunikasi
a. memeriksa dan memelihara peralatan pemantau agar
selalu bekerja dengan baik;
b. melaksanakan pemantauan keadaan seluruh tempat di
dalam bangunan gedung melalui peralatan pemantau;
c. melaporkan keadaan pemantauan kepada Kepala MKKG;
d. melaporkan kepada petugas keamanan apabila terjadi
alarm berbunyi dan segera meminta agar memeriksa
keadaan serta mematikan alarm;
e. melakukan komunikasi dengan petugas pemadam
kebakaran lantai;
f. melakukan komunikasi dengan Dinas, Polisi dan/atau
rumah sakit terdekat dalam hal berkoordinasi dan/ atau
jika terjadi kebakaran; dan
g. memberitahukan kepada seluruh penghuni bangunan
gedung bahwa terjadi kebakaran dan agar tidak panic,
setelah perintah dari Fire Safety Manager.
Tugas Regu Pengamanan Barang Berharga/Dokumen
a. mengamankan daerah kebakaran agar tidak dimasuki
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab;
b. menangkap orang yang mencurigakan sesuai prosedur,
antara lain menangkap dengan menggunakan borgol,
dibawa ke pos keamanan untuk diperiksa dan apabila
terbukti bersalah selanjutnya diserahkan kepada Polisi;
c. mengamankan barang-barang berbahaya, brankas dan
barang-barang/dokumen lainnya;
d. membantu regu pemadam kebakaran.
Tugas Regu Pertolongan Pertama Kecelakaan
a. memberikan pertolongan kepada korban yang sakit,
cider dan/ atau meninggal di luar gedung setelah
dievakuasi;
b. berusaha untuk memanggil ambulans dan mengatur
penggunaannya; dan
c. mengatur pengiriman orang sakit dan/ atau cidera ke
rumah sakit terdekat dengan menggunakan ambulans.
 Penting untuk diketahui apakah ;
- Seluruh penghuni telah mengetahui exit , Apar,hidran,tombol alarm dll.
- Peran kebakaran dapat bekerja sesuai waktu yang direncanakan.
- Penghuni dapat evakuasi dengan aman dan sesuai dengan prosedur.
 Dilakuakan menimal 6 bulan sekali.
 Dilakukan tanpa pemberitahuan min 1tahun sekali.
 Diupayakan melibatkan semua shift kerja.
 Skenario simulasi diusahakan mendekati kondisi sebenarnya.
 Koordinasi dengan instansi terkait.
PADA SAAT MENEMUKAN KOBARAN API,
AKTIFKAN ALARM KEBAKARAN
ATAU HUBUNGI OPERATOR
JIKA MAMPU, PADAMKAN DENGAN
PERALATAN YANG TERSEDIA
(APAR DAN HIDRAN KEBAKARAN).
 Hentikan kegiatan atau hubungan
telepon.
 Jangan panik, tunggu pengumuman
selanjutnya.
 Jangan melakukan tindakan yang
membuat orang lain panik (lari,
saling mendorong, berteriak).
 Jika bukan regu Peran kebakaran,
carilah exit terdekat; Jangan sekali-
kali gunakan lift.
 Jika sudah berada di luar bangunan,
jangan masuk kembali untuk alasan
apapun.
Segera tinggalkan ruangan .
Jangan pikirkan barang.
Keselamatan jiwa anda lebih penting.
INGAT !!! PADA SAAT MENUJU KELUAR,
JANGAN SEKALI-KALI MENGGUNAKAN
LIFT
TUTUPLAH SEMUA PINTUYANGTELAH ANDA
LEWATI, UNTUK MENGHAMBAT PENJALARAN
API.
JIKATERPERANGKAP DI DALAM
RUANGAN, BERITAHU KEBERADAAN
ANDA KEPADA ORANG DI LUAR.
 TUTUPLAH CELAH DI BAWAH PINTU
DENGAN KAIN BASAH, UNTUK
MENGHINDARI MASUKNYA ASAP ATAU
KOBARAN API.
JIKATERPERANGKAP DALAM RUANGAN
BERASAP, SELAMATKAN DIRI DENGAN
CARA MERANGKAK. UDARA DIBAGIAN
DIBAWAH RELATIF LEBIH BERSIH DARI
PENGARUH ASAP
AWAS !!!
 JANGAN MELOMPAT
SEPERTI INI,TUNGGU
BANTUAN PETUGAS
RESCUE.
Materi Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung.pdf

More Related Content

Materi Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung.pdf

  • 1. KEBAKARAN PADA BANGUNAN TINGGI Gedung atau bangunan tinggi memiliki resiko kebakaran yang sangat besar.
  • 2. KEBAKARAN SWISS-BEL HOTEL JAKARTA Kebakaran terjadi pada Minggu, 7 Agustus 2016. Dugaan penyebab kebakaran karena konsleting listrik. Api muncul di lantai 23. Korban tewas 2 orang karena berusaha turun menggunakan tali Sling
  • 3. CURRICULUMVITAE Nama : Puryantoro, SH Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 06 Januari 1970 Tempat Tugas : Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Bidang Pencegahan, Seksi Publikasi dan Pemberdayaan masyarakat Jabatan : Petugas Penyuluh Pangkat : Penata muda Tk I/IIIb Pendidikan Terakhir : S1 Ilmu Hukum Universitas Az-Zahra Jakarta Alamat : Cluster Sepatan City, Blok SC5/8 Sepatan Timur, Jawa Barat E-mail : ndanpoer0423@gmail.com Nomo Hp : 0822 1445 0113 Pelatihan Basic Fire Training 1991 Fire Rescue 1992 Self Contained Breathing Apparatus SCBA 1995 Driver Pump Unit 2000 Search And Rescue BASARNAS 2002 SCUBA DIVER 2003 Weapons Of Mass Destruction, Albuquerque New Mexico 2004 Industrial Fire Fighting and HAZMAT Mitigation, Singapore Civil Defence Force 2005 Search And Rescue Operations, Singapore Civil Defence Fprce 2005 Training Course For First Responder BAPETEN 2005 Peningkatan Instruktur Kebakaran 2006 Inspektur Kebakaran Tk. I dan II 2011 Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS, Megamendung 2016
  • 4. MANAJEMEN KESELAMATAN KEBAKARAN GEDUNG (MKKG) WTC COMPLEX DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN PROVINSI DKI JAKARTA Puryantoro, SH
  • 5. PENGERTIAN : Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung / MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
  • 6. DASAR HUKUM UNDANG UNDANG NO 1TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG UNDANG UNDANG NO 24 TAHUN 2007TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA PERDA DKI NO 8 TAHUN 2008TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN PERGUB DKI NO 143TAHUN 2016TENTANG MANAGEMEN KESELAMATAN KEBAKARAN GEDUNG DAN MANAGEMEN KESELAMATAN KEBAKARAN LINGKUNGAN
  • 7. PERGUB DKI NO 143 TAHUN 2016 pasal 5 Pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola yang mengelola bangunan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan atau sedang I dengan jumlah penghuni paling sedikit 500 (lima ratus) orang wajib membentuk MKKG. MKKG dipimpin oleh seorang Fire Safety Manager yang bertindak sebagai Kepala MKKG dan ditunjuk oleh pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung. Fire Safety Manager harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh dari lembaga sertifikasi profesi dan terdaftar di Dinas.
  • 8. Pelaksanaan MKKG paling sedikit terdiri dari : Tahapan program kerja; Struktur organisasi; Tugas dan fungsi; Koordinasi; Sarana dan prasarana; Standar operasional prosedur dan RTDK; Pelatihan dan simulasi evakuasi kebakaran Pengesahan.
  • 9. Tahapan Program Kerja Pelaksanaan tugas MKKG, meliputi : Sebelum terjadi kebakaran; Saat terjadi kebakaran; dan Setelah terjadi kebakaran. Pelaksanaan tugas MKKG, MKKG dalam melaksanakan tugasnya menggunakan tanda khusus sebagai identitas diri untuk keperluan teknis MKKG.
  • 10. Tahapan program kerja sebelum terjadi kebakaran Menyusun rencana pemeliharaan dan perawatan peralatan proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar atau sarana penyelamatan jiwa; Menyusun rencana dan melaksanakan latihan penanggulangan kebakaran, termasuk di dalamnya simulasi dan gladi evakuasi penghuni; Menyusun RDTK dan bencana lainnya; Merencanakan jadwal dan melaksanakan pemeriksaan berkala serta perawatan proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar atau penyelamatan jiwa; Meningkatkan kompetensi personel MKKG dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran; Menyusun jadwal dan melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan pencegahan kebakaran kepada pengelola maupun penghuni bangunan gedung; dan Melakukan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran
  • 11. Tahapan program kerja saat terjadi kebakaran Melaksanakan upaya pemadaman kebakaran awal yang terjadi pada bangunan gedung; Melaksanakan upaya evakuasi penghuni bangunan gedung dan melakukan upaya pertolongan awal kepada korban-korban akibat kebakaran dan/atau akibat bencana lainnya; Melaporkan kejadian kebakaran kepada Dinas; Membantu dan/atau memfasilitasi petugas pemadam kebakaran pada saat melaksanakan operasi pemadaman kebakaran; dan Berkoordinasi dengan lembaga atau instansi terkait sesuai kebutuhan.
  • 12. Tahapan program kerja setelah terjadi kebakaran Menyiapkan laporan kejadian kepada pimpinan tertinggi manajemen gedung tentang kejadian kebakaran atau bencana lain yang terjadi; Membantu dan/atau memfasilitasi petugas pemadam kebakaran dalam menyiapkan laporan kebakaran dan pemeriksaan penyebab kebakaran; dan Membantu dan/atau memfasilitasi petugas pemadam kebakaran serta instansi terkait yang melakukan penelitian bangunan gedung bersangkutan dalam rangka rekonstruksi dan hal-hal lain yang diperlukan.
  • 13. Tugas dan Fungsi MKKG Tugas MKKG melaksanakan Pencegahan, Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan jiwa dalam bangunan gedung. Fungsi MKKG a. Perencanaan keselamatan kebakaran dalam bangunan gedung; b. Pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi kebakaran, sarana penyelamatan jiwa dan akses pemadam kebakaran; c. Pelatihan personel dan penghuni; d. Pelaksanaan pemadaman tahap awal; e. pelaksanaan penyelamatan jiwa; f. Pelaksanaan evakuasi penghuni; penyusunan standar operasional prosedur pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa; h. Berkoordinasi dengan Dinas dan instansi terkait dalam pencegahan, pemadaman dan penyelamatan jiwa.
  • 14. lanjutan Pelaksanaan tugas dan fungsi MKKG harus dilaporkan kepada Dinas 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Laporan sebagaimana dimaksud dapat dijadikan bahan acuan dan pertimbangan untuk mendapatkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu apabila pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola bangunan gedung belum menunjuk pengkaji teknis. Bentuk laporan terhadap pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud paling sedikit harus memuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
  • 15. Struktur organisasi Paling sedikit terdiri atas : Penanggung jawab : 1. Kepala 2. Wakil Kepala 3. Sekretaris 4. Penanggung Jawab Lantai. Pendukung : regu pemadaman kebakaran regu pemandu evakuasi regu komunikasi regu pengamanan barang berharga/dokumen regu pertolongan pertama kecelakaan regu keamanan regu teknisi
  • 16. KEPALA / WAKIL MKKG SEKRETARIS SATPAM AREA KA. PERAN LANTAI P3K PMK SETEMPAT R.PEMADAM R. P3K R. EVAKUASI R. RESCUE R. SALVAGE STRUKTUR ORGANISASI MANAJEMEN KESELAMATAN KEBAKARAN GEDUNG OPERATOR/ TEKNISI KOMUNIKASI
  • 17. Tugas Kepala MKKG a. Mengoordinasikan pelaksanaan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan; b. melaksanakan penyusunan program pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung secara berkesinambungan; c. melaksanakan penyusunan program peningkatan kemampuan personel; d. melaksanakan kegiatan dengan tujuan diperoleh unsur keamanan total terhadap bahaya kebakaran; e. melaksanakan koordinasi penanggulangan dan pengendalian kebakaran pada saat terjadi kebakaran; f. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur untuk setiap tindakan pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung; g. membuat kebijakan bagi penanggulangan menyeluruh terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran dan pengamanan pada bangunan gedung; dan h. mengoordinasikan evakuasi penghuni atau pemakai bangunan gedung pada waktu terjadi kebakaran.
  • 18. Tugas Wakil Kepala MKKG a. membantu Kepala dalam pelaksanaan tugas sehari- hari; b. mewakili Kepala apabila berhalangan; c. melaksanaan pembentukan regu-regu operasional sebagai pendukung MKKG; d. menyusunan rencana strategi sistem pengendalian kebakaran; e. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran f. memeriksa secara berkala ruang-ruang yang menyimpan bahan-bahan berbahaya yang mudah terbakar dan mudah meledak.
  • 19. Tugas Sekretaris a. membantu Kepala dalam pelaksanaan tugas sehari-hari; b. melaksanakan pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan MKKG; c. melaksanakan koordinasi baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan MKKG; d. melaksanakan penyusunan dan pendokumentasian laporan mengenai pelaksanaan yang berkaitan dengan MKKG pada bangunan gedung; e. membantu penyusunan rencana strategi sistem pengendalian kebakaran; f. melaksanaan pengadaan latihan pemadam kebakaran secara periodik dengan melibatkan seluruh penghuni gedung; g. memfasilitasi pemeriksaan dan pemeliharaan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan h. melaksanaan pengumpulan data dan informasi bangunan gedung, antara lain : kondisi gedung secara fisik dan administrasi; sarana pemadam kebakaran dan alat bantunya; dan prosedur kebakaran.
  • 20. Tugas Penanggung Jawab Lantai a. memimpin operasi pemadaman tingkat awal dan penyelamatan jiwa; b. memastikan prosedur penanganan keadaan darurat dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap personel termasuk penghuni gedung; c. memberikan instruksi dalam setiap tindakan darurat; d. melakukan komunikasi efektif dengan instansi terkait; dan e. melaporkan status keadaan darurat kepada unsur pimpinan.
  • 21. Tugas Regu Pemadaman Kebakaran a. memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan hidran kebakaran bangunan; b. menjaga terjadinya penjalaran kebakaran dengan cara melokalisasi daerah kebakaran dan menyingkirkan barangbarang yang mudah terbakar dan/atau menutup pintu dan jendela; c. mencegah orang yang bukan petugas MKKG mendekati daerah yang terbakar; dan d. menghubungi Dinas jika kebakaran diperkirakan tidak dapat diatasi lagi.
  • 22. Tugas Regu Pemandu Evakuasi a. menginstruksikan semua penghuni/pengguna untuk segera keluar dari bangunan melalui tangga darurat dengan tertib pada saat terjadi kebakaran; b. memimpin Delaksanaan evakuasi lewat tangga darurat; c. mengarahkan penghuni untuk tidak menggunakan lift; d. mengarahkan penghuni untuk keluar melalui tangga darurat dengan berjalan cepat; e. memimpin evakuasi sampai menuju lantai dasar dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan; f. mengevaluasi jumlah yang dievakuasi, bersama dengan kelompok evakuasi setiap lantai; g. menjaga dengan teliti agar tidak ada yang berusaha untuk kembali ke bangunan gedung yang terbakar atau meninggalkan kelompok sebelum ada instruksi lebih lanjut; h. mengutamakan evalkuasi khusus kepada orang cacat, wanita hamil, lanjut usia dan orang sakit melalui tangga darurat; i. menginstruksikan penghuni wanita untuk melepas sepatu dengan hak yang tinggi;
  • 23. Lanjutan menyelamatkan penghuni yang pingsan akibat kebakaran dengan tandu dan segera memberikan pertolongan pertama; menyelamatkan penghuni yang terbakar dengan selimut tahan api dan mengguling-gulingkan tubuhnya di atas lantai agar api cepat padam serta memberikan pertolongan pertama; menghubungi rumah sakit terdekat/ambulans/dokter apabila terdapat korban akibat kebakaran; dan menghitung jumlah karyawan pada lantai yang terbakar dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  • 24. Tugas Regu Komunikasi a. memeriksa dan memelihara peralatan pemantau agar selalu bekerja dengan baik; b. melaksanakan pemantauan keadaan seluruh tempat di dalam bangunan gedung melalui peralatan pemantau; c. melaporkan keadaan pemantauan kepada Kepala MKKG; d. melaporkan kepada petugas keamanan apabila terjadi alarm berbunyi dan segera meminta agar memeriksa keadaan serta mematikan alarm; e. melakukan komunikasi dengan petugas pemadam kebakaran lantai; f. melakukan komunikasi dengan Dinas, Polisi dan/atau rumah sakit terdekat dalam hal berkoordinasi dan/ atau jika terjadi kebakaran; dan g. memberitahukan kepada seluruh penghuni bangunan gedung bahwa terjadi kebakaran dan agar tidak panic, setelah perintah dari Fire Safety Manager.
  • 25. Tugas Regu Pengamanan Barang Berharga/Dokumen a. mengamankan daerah kebakaran agar tidak dimasuki oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab; b. menangkap orang yang mencurigakan sesuai prosedur, antara lain menangkap dengan menggunakan borgol, dibawa ke pos keamanan untuk diperiksa dan apabila terbukti bersalah selanjutnya diserahkan kepada Polisi; c. mengamankan barang-barang berbahaya, brankas dan barang-barang/dokumen lainnya; d. membantu regu pemadam kebakaran.
  • 26. Tugas Regu Pertolongan Pertama Kecelakaan a. memberikan pertolongan kepada korban yang sakit, cider dan/ atau meninggal di luar gedung setelah dievakuasi; b. berusaha untuk memanggil ambulans dan mengatur penggunaannya; dan c. mengatur pengiriman orang sakit dan/ atau cidera ke rumah sakit terdekat dengan menggunakan ambulans.
  • 27. Penting untuk diketahui apakah ; - Seluruh penghuni telah mengetahui exit , Apar,hidran,tombol alarm dll. - Peran kebakaran dapat bekerja sesuai waktu yang direncanakan. - Penghuni dapat evakuasi dengan aman dan sesuai dengan prosedur. Dilakuakan menimal 6 bulan sekali. Dilakukan tanpa pemberitahuan min 1tahun sekali. Diupayakan melibatkan semua shift kerja. Skenario simulasi diusahakan mendekati kondisi sebenarnya. Koordinasi dengan instansi terkait.
  • 28. PADA SAAT MENEMUKAN KOBARAN API, AKTIFKAN ALARM KEBAKARAN ATAU HUBUNGI OPERATOR
  • 29. JIKA MAMPU, PADAMKAN DENGAN PERALATAN YANG TERSEDIA (APAR DAN HIDRAN KEBAKARAN).
  • 30. Hentikan kegiatan atau hubungan telepon. Jangan panik, tunggu pengumuman selanjutnya. Jangan melakukan tindakan yang membuat orang lain panik (lari, saling mendorong, berteriak). Jika bukan regu Peran kebakaran, carilah exit terdekat; Jangan sekali- kali gunakan lift. Jika sudah berada di luar bangunan, jangan masuk kembali untuk alasan apapun.
  • 31. Segera tinggalkan ruangan . Jangan pikirkan barang. Keselamatan jiwa anda lebih penting.
  • 32. INGAT !!! PADA SAAT MENUJU KELUAR, JANGAN SEKALI-KALI MENGGUNAKAN LIFT
  • 33. TUTUPLAH SEMUA PINTUYANGTELAH ANDA LEWATI, UNTUK MENGHAMBAT PENJALARAN API.
  • 34. JIKATERPERANGKAP DI DALAM RUANGAN, BERITAHU KEBERADAAN ANDA KEPADA ORANG DI LUAR.
  • 35. TUTUPLAH CELAH DI BAWAH PINTU DENGAN KAIN BASAH, UNTUK MENGHINDARI MASUKNYA ASAP ATAU KOBARAN API.
  • 36. JIKATERPERANGKAP DALAM RUANGAN BERASAP, SELAMATKAN DIRI DENGAN CARA MERANGKAK. UDARA DIBAGIAN DIBAWAH RELATIF LEBIH BERSIH DARI PENGARUH ASAP
  • 37. AWAS !!! JANGAN MELOMPAT SEPERTI INI,TUNGGU BANTUAN PETUGAS RESCUE.