1. Biro Hukum dan Humas
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Tahun 2012
2. Peraturan Perundang-Undangan
(Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011)
Jenis, hierarkhi dan materi muatan PUU
UUD NRI 1945.
KETETAPAN MPR.
UU/PERPU.
PP
PERPRES
PERDA
Kekuatan hukum PUU sesuai hierarkhi
3. Keberadaan Permenneg LH, Pergub,
Perbub dan Perwali
Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011
Diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh PUU yang lebih tinggi
atau dibentuk berdasarkan kewenangan
(Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011).
4. Dasar Hukum Pembentukan PERDA
Berdasarkan UU 32/2004)
(Pasal 136 dan 147)
Ditetapkan kepala daerah setelah mendapat
persetujuan DPRD.
Dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan.
Merupakan penjabaran lebih lanjut dari PUU yang
lebih tinggi dengan mempehatikan ciri khas masing-2
daerah.
Dilarang bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau PUU yang lebih tinggi.
5. Lanjutan
Kepentingan umum:
terganggunya kerukunan antar warga masyaratan,
terganggunya pelayanan umum, terganggunya
ketenteraman/ketertiban umum, dan kebijakan yang bersifat
diskriminatif.
Dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian
kepada pelanggar sesuai PUU.
Dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama
6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp50.000.000,-
Dapat memuat ancaman pidana atau denda selain di
atas, sesuai dengan yang diatur dalam PUU lainnya.
6. Dasar Hukum Pembentukan PERDA
Berdasarkan UU 12/2011
(Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2)
Materi muatan Perda berisi materi muatan:
Dalam rangka menyelenggarakan OTDA dan TP
serta menampung kondisi khusus daerah;
dan/atau
Penjabaran lebih lanjut PUU yang lebih tinggi
Dapat memuat ancaman pidana kurungan paling
lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak
Rp50 jt
Dapat memuat ancaman pidana kurungan atau
pidana denda selain tersebut di atas sesuai
dengan yang diatur dalam PUU lainnya
7. PUU BERBASIS LH
(Ps. 44 UU 32 Th. 2009)
Setiap penyusunan PUU pada tingkat
nasional dan daerah wajib memperhatikan
perlindungan lingkungan hidup dan prinsip
perlindungan dan pengelolaan LH sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam UU
32 Th.2009.
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERDA DI
BIDANG PPLH
(Ps. 63 ayat (1) huruf n dan ayat (2) UU 32 Th. 2009)
Dalam PPLH, Pemerintah bertugas dan
berwenang melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap kebijakan nasional,
peraturan daerah, dan peraturan kepala
daerah.
Tugas dan wewenang Pemerintah
dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh
Menneg LH.
9. DASAR PERTIMBANGAN PERLUNYA
PERDA
Kewenangan
Ps. 63 ayat (2) UU 32/2009 dan Lamp. H PP. 38/2007
Kebutuhan
Memberikan landasan dalam penyelesaian masalah LH spesifik
daerah, kebutuhan mendesak atau prioritas dalam pelestarian
fungsi LH pada saat ini dan mendatang.
Kemampuan
Untuk melaksanakan Perda, antara lain kelembagaan dan SDM
Dukungan Sistem
Untuk melaksanakan Perda, antara lain sistem keuangan,
mekanisme kerja (SOP) aparatur pemda dan pertisipasi
masyarakat.
10. PERDA Dibentuk Berdasarkan Pada Asas
Pembentukan PUU
(Pasal 137 UU 10/2004)
Kejelasan Tujuan (perlunya Perda dibuat)
Kelembagaan atau Organ pembentuk yang tepat
(siapa yang berwenang membentuk).
Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
(lingkup materi yg diatur sesuai dgn materi
muatan untuk Perda).
Dapat dilaksanakan
(dilaksanakan, ditegakkan sesuai dengan
kebutuhan & kemampuan daerah).
11. Lanjutan
Kedayagunaan dan kehasilgunaan (efektif untuk
mengubah perilaku & sesuai dgn kebutuhan LH,
selain itu juga efisien tidak memberatkan anggaran
daeah & masyarakat)
Kejelasan rumusan (tidak menimbulkan multi tafsir,
duplikasi, kontradiksi, inkonsistensi, tumpang tindih,
gap/kekosongan)
Keterbukaan (proses penyusunan: aspiatif,
akomodatif, partisipatif, & transparan).
12. JENIS PERDA DI BIDANG PPLH
PERDA yang mengatur media LH secara
holistik
PERDA yang mengatur media LH secara
parsial.
PERDA lainnya (di luar holistik dan
parsial).
13. PERDA YANG MENGATUR MEDIA LH SECARA
HOLISTIK
Mengatur semua permasalahan LH yang meliputi:
air pada sumber air, air laut, udara, dan lahan.
Judul yang digunakan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lingkup materi muatan yang diatur paling sedikit
memuat: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum
Lingkup materi muatan yang diatur sesuai dengan
kewenangan dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3)
UU No. 32 Tahun 2009, serta Lampiran PP. No. 38
Tahun 2007.
14. Lanjutan.....
Kendala:
Tidak fokus, karena materi muatan yang
diatur terlalu luas.
Terdapat beberapa lingkup PPLH belum ada
peraturan pelaksanaannya, antara lain
perencanaan terkait dengan pemanfaatan,
dan pemeliharaan)
Perumusannya tidak tuntas, sehingga belum
dapat dioperasionalkan karena masih
diperlukan peraturan pelaksanaan.
15. PERDA YANG MENGATUR MEDIA LH SECARA
PARSIAL
Mengatur permasalahan LH spesifik di daerah, yaitu: air
pada sumber air, air laut, udara, atau lahan.
Judul yang digunakan Perlindungan dan Pengelolaan
Kualitas Air Pada Sumber Air, Perlindungan dan
Pengelolaan Kualitas Air Laut, Perlindungan dan
Pengelolaan Kualitas Udara, atau Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut/Kars.
Lingkup materi muatan yang diatur mulai dari perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan
dan penegakan hukum
Materi muatan yang diatur sesuai dengan kewenangan
dalam Ps. 63 ayat (2) dan ayat (3) UU 32 Th. 2009, serta
Lamp. H PP 38 Th. 2007, khususnya yang terkait dengan
kewenangan permasalahan LH spesifik yang diatur
16. PERDA LAINNYA (DI LUAR HOLISTIK DAN
PARSIAL)
Melaksanakan delegasi PUU di bidang PPLH:
Perda ttg RPPLH, Perda Provinsi ttg Baku Mutu
Air Limbah, Perda ttg Penetapan Kelas Air
Pada Sumber Air, Perda ttg Retribusi
Pembuangan Air Limbah Ke Sarana dan
Prasarana Yang Disediakan Oleh Pemda
Melaksanakan kewenangan tertentu di bidang
PPLH yang telah diserahkan kepada Pemda:
Perda ttg Pengelolaan Limbah B3, Perda ttg
Tata Cara Perizinan Lingkungan.
17. CONTOH: Sistematika Perda yang Mengatur
Media LH Secara Komprehensif/Holistik
Judul: Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Sistematika:
Ketentuan Umum
Perencanaan
Pemanfaatan
Pengendalian (Pencegahan: air, udara, laut dan
lahan serta instrumen pencegahan, Penanggungan
dan Pemulihan)
Pemeliharaan
Pengelolaan Limbah B3 dan Dumping (dapat diatur
Perda tersendiri)
Sistem Informasi
Wewenang
18. Lanjutan...........
Hak, Kewajiban dan Larangan
Peran Masyarakat
Pengawasan (sanksi administratif terkait dengan
norma)
Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Ketentuan Penyidikan (jika diperlukan)
Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
Ketentuan Penutup
19. CONTOH:
Sistematika Perda yang Mengatur Media LH
Secara Parsial
Judul: Perlindungan dan Pengelolaan Kualitas
Air
Sistematika:
Ketentuan Umum
Perencanaan
Pemanfaatan
Pengandalian
Pemeliharaan
Pengawasan dan Sanksi Administratif
20. Lanjutan.......
Pengelolaan Data dan Informasi
Peran Masyarakat
Ketentuan Penyidikan (jika diperlukan)
Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
Ketentuan Penutup
21. CONTOH:
Sistematika Perda yang Mengatur Media LH
Secara Parsial
Judul: Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Terumbu Karang
Sistematika:
Ketentuan Umum
Perencanaan
Pemanfaatan
Pengandalian
Pemeliharaan
Pengawasan dan Sanksi Administratif
22. Lanjutan.......
Pengelolaan Data dan Informasi
Peran Masyarakat
Ketentuan Penyidikan (jika diperlukan)
Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
Ketentuan Penutup
23. CONTOH: Sistematika Raperda Lainnya (di luar
komprehensif/holistik dan Parsial)
Judul: Perizinan dan Pengawasan Limbah B3
Sistematika:
Ketentuan Umum
Kewenangan
Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
Kewajiban dan Larangan
Perizinan
Pengawasan dan Sanksi Administratif
Ketentuan Penyidikan (jika diperlukan)
Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
24. MATERI MUATAN PERDA DI BIDANG PPLH
o Dalam perumusan materi muatan Raperda di bidang PPLH harus
memperhatikan perlindungan fungsi LH dan prinsip PPLH.
o Penormaan prinsip PPLH dalam Raperda harus memperhatikan
kepentingan nasional dan ekosistem suatu daerah, sedang
perumusan normanya harus mencerminkan asas-asas yang
melandasinya.
o Struktur materi muatan dalam pedoman ini tidak selalu merupakan
urutan yang menggambarkan penamaan Bab, Bagian atau Paragraf,
dan tidak menunjukkan hirarki penormaan materi muatan dalam
Raperda, melainkan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam
perumusan norma.
o Secara keseluruhan materi muatan PPLH sangat luas. Namun
demikian materi muatan tersebut tidak harus dimuat secara
keseluruhan, tergantung dari jenis Perda dan pengaturan di daerah.
o Hendaknya materi muatan yang dipilih tidak melampaui judul dari
Raperda.
25. PERENCANAAN
HOLISTIK
Sebelum diundangkan PP ttg RPPLH, dapat
dilakukan 2 (dua) alternatif:
o Materi muatan mengikuti prinsip yang diatur
dalam Ps. 5 11 UU 32 Th 2009. Konsekuensi
terjadi pengutipan kembali materi muatan dan
tidak dapat dilaksanakan (termasuk delegasinya),
sebelum PP ttg RPPLH diundangkan.
o Pemda melakukan perencanaan mulai dari
inventarisasi, penetapan ekoregion sampai
dengan RPPLH Daerah sebelum diundangkan
PP ttg RPPLH. Konsekuensi perlu disesuaikan
kembali jika PP ttg RPPLH diundangkan.
27. PEMANFAATAN
Prinsip:
Pemanfaatan SDA dilakukan sesuai dengan
RPPLH
Jika RPPLH belum disusun didasarkan pada daya
dukung dan daya tampung LH
DD-LH dan DT-LH provinsi dan ekoregion lintas
kab./kota ditetapkan gubernur.
DD-LH dan DT-LH kab./kota dan ekoregion di
wilayah kab./kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
29. Pencegahan
Pencegahan Pencemaran Air, antara lain:
Inventarisasi sumber pencemaran;
Penetapkan BMA lebih ketat & penambahan
parameter BMA
Penetapan kelas air
Penetapan status mutu air
Penetapan daya tampung beban pencemaran air
menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi
untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam
rangka pengendalian pencemaran air
Pemantauan kualitas air
menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada
tanah;
menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air
atau sumber air.
memantau kualitas air pada sumber air ; dan
memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan
mutu air
30. Lanjutan......
Pencegahan Pencemaran Udara, antara lain:
Inventarisasi sumber pencemaran;
Penetapkan BMUdara lebih ketat & penambahan
parameter BMUdara
Penetapan status mutu udara
menunjuk laboratorium lingkungan yang telah
diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan
mutu air limbah dalam rangka pengendalian
pencemaran air
Pemantauan kualitas udara
menetapkan persyaratan pembuangan emisi
udara sumber tidak bergerak
memantau kualitas udara; dan
memantau faktor lain yang menyebabkan
perubahan mutu udara
31. Lanjutan......
Pencegahan Pencemaran Laut, antara lain:
Inventarisasi sumber pencemaran laut;
Penetapkan BMA Laut ketat & penambahan
parameter BMA Laut
Penetapan status mutu laut
menunjuk laboratorium lingkungan yang telah
diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air laut dan
mutu air limbah dalam rangka pengendalian
pencemaran laut
Pemantauan kualitas laut
menetapkan persyaratan pembuangan air limbah
ke laut
memantau kualitas ait laut; dan
memantau faktor lain yang menyebabkan
perubahan mutu air laut
32. Lanjutan......
Pencegahan kerusakan lahan, antara lain:
Inventarisasi sumber perusakan lahan;
Penetapkan kriteria baku kerusakan lahan lebih
ketat;
Penetapan status mutu lahan;
menunjuk laboratorium lingkungan yang telah
diakreditasi untuk melakukan analisis mutu tanah
dalam rangka pengendalian kerusakan lahan;
Pemantauan kualitas lahan;
memantau faktor lain yang menyebabkan
perubahan mutu lahan
33. Lanjutan.....
Instrumen pencegahan:
KLHS;
Tata Ruang;
BML;
Kriteria Baku Kerusakan LH;
AMDAL;
UKL-UPL dan SPPL;
Perizinan Lingkungan;
Instrumen ekonomi LH;
Analisis risiko LH, dan
Audit LH)
34. KLHS
Pemda melaksanaan KLHS dalam
penyusunan dan evaluasi RTRW beserta
rencana rincinya, RPJPD, RPJMD, dan KRP
lainnya yang berpotensi menimbulkan
dampak dan/atau risiko terhadap LH.
KLH ke dalam penyusunan dan evaluasi
KRP dilaksanakan sesuai dengan PUU
35. Tata Ruang
Penyusunan RTRW :
Dilakukan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung LH
Dilakukan KLHS sebelum ditetapkan
RTRW dilakukan KLHS pada tahap evaluasi
Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib
AMDAL atau UKL-UPL yang lokasinya tidak sesuai
dengan RTRW, AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan wajib ditolak.
36. Baku Mutu LH (BMLH)
BMLH terdiri dari BM media penerima : BMA, BMU, dan BMA Laut.
BM buangan: BMAL, BME, dan BMG.
Mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan untuk mentaati BMAL,
BME, dan BMG
Pemerintahan Daerah dapat menetapkan: BML lebih ketat &
penambahan parameter dari BML nasional, BMAL, BME, dan BMG
lebih ketat & penambahan parameter dari BM yang ditetapkan
MENLH
BMLH yang digunakan sebagai acuan adalah BMLH paling ketat.
Pelanggaran terhadap BMLH media penerima merupakan tindakan
pencemaran LH
37. Kriteria Baku Kerusakan LH
Mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang mengakibatkan kerusakan LH untuk mentaati kriteria
baku kerusakan LH sesuai PUU
Gubernur atau Bupati/Walikota dapat menetapkan kriteria
baku kerusakan LH lebih ketat dari kriteria Baku Kerusakan
LH nasional.
Kriteria baku kerusakan LH yang digunakan adalah yang
lebih ketat.
Pelanggaran terhadap kriteria baku kerusakan LH
merupakan perusakan LH.
38. AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
Mewajibkan:
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting
terhadap LH untuk memiliki AMDAL.
Setiap penyusun AMDAL memiliki sertifikasi kompetensi.
komisi penilai AMDAL untuk ememiliki lisensi.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap LH untuk memiliki UKL-UPL.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki
AMDAL atau UKL-UPL untuk memiliki SPPL
Kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib UKL-UPL dan SPPL
Menetapkan Komisi Amdal Daerah.
39. Instrumen Ekonomi LH
Neraca SDA dan LH
Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik
Regional Bruto (PDB/PDRB)
Mekanisme Kompensasi/imbal jasa LH antar
daerah.
Dana penjaminan pemulihan fungsi LH.
Dana penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan dan pemulihan LH
Pengadaan barang dan jasa yang ramah LH
Pengembangan sistem penghargaan kinerja di
bidang PPLH
Pengembangan sistem pembayaran jasa LH
40. Analisis Risiko LH
Mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan
yang berpotensi menimbulkan dampak
penting terhadap LH, ancaman terhadap
ekosistem dan kehidupan, dan/atau
kesehatan dan keselamatan manusia untuk
melakukan analisis risiko LH
Analisis risiko LH dilaksanakan sesuai
dengan PUU
41. Izin Lingkungan
Mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang AMDALnya
atau UKL-UPLnya menjadi kewenangan Gubernur atau
Bupati/Walikota untuk memiliki izin lingkungan dari Gubernur
atau Bupati/Walikota.
Permohonan izin lingkungan dilakukan bersamaan dengan
permohonan penilaian ANDAL dan RPL/RKL atau permohonan
pemeriksaan UKL-UPL.
Persyaratan permohonan izin lingkungan.
Pemeriksaan administrasi
Pengumuman permohonan izin lingkungan
Jangka waktu proses pemberian izin lingkungan (75 hari untuk
AMDAL atau 14 hari untuk UKL-UPL)
Jangka waktu penerbitan izin lingkungan (ditolak atau disetujui
10 hari)
Pengumuman keputusan izin lingkungan (5 hari)
Berakhirnya izin lingkungan (sama dengan izin usaha dan/atau
kegiatan)
Tata cara izin lingkungan (dapat didelegasikan)
42. Audit LH
Kewajiban gubernur atau bupati/walikota
untuk mendorong penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan melakukan audit LH
secara sukareka
Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan
kepada Menneg LH untuk diterbitkannya
perintah audit LH yang diwajibkan atau audit
LH berkala
43. Penanggulangan
Penanggulangan dilakukan pada saat berlangsungnya
pencemaran dan/atau kerusakan LH
Siapa yang melakukan penanggulangan (penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan).
Cara melakukan penanggulangan masing-masing
media LH (air, udara, laut, dan lahan)
Peran Pemda jika penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan tidak melakukan penanggulangan dilakukan
Beban biaya penanggulangan menjadi tanggung jawab
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
44. Pemulihan
Pemulihan fungsi LH dilakukan pada saat
berlangsungnya atau setelah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan LH
Siapa yang melakukan pemulihan fungsi LH
(penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan).
Cara melakukan pemulihan fungsi LH masing-masing
media LH (air, udara, laut, dan laut)
Peran Pemda jika penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan tidak melakukan pemulihan fungsi LH.
Beban biaya pemulihan fungsi LH menjadi tanggung
jawab penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
45. PEMELIHARAAN
Pemeliharaan LH dilakukan melalui upaya konservasi
SDA, pencadangan SDA, dan pelestarian fungsi atmosfir.
Konservasi SDA antara lain: Konservasi SDAir, ekosistem
hutan, ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan
gambut, dan ekosistem kars.
Konservasi SDA meliputi: kegiatan perlindungan
SDA,pengawetan SDA untuk menjaga keutuhan dan
keaslian SDA beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan
secara lestari SDA
Pencadangan SDA yang tidak dapat dikelola dalam jangka
waktu tertentu, meliputi: SDA yang dapat dikelola jangka
panjang dan waktu tertentu sesuai kebutuhan.
46. Lanjutan......
Pelestararian fungsi atmosfir dilakukan melalui mitigasi
dan adaptasi perubahan iklim,perlindungan lapisan
ozon, dan perlindungan terhadap hujan asam. Mitigasi
perubahan iklim dilakukan melalui upaya penurunan
emisi GRK pada bidang prioritas secara terkur,
terlaporkan dan terinventarisasi dengan melaksanakan
inventarisasi GRK
Adaptasi perubahan iklim dilakukan sejalan dengan
kegiatan penurunan emisi GRK pada bidang prioritas.
Perlindungan lapisan ozon diimplementasikan dengan
melaksanakan inventarisasi BPO, penyusunan dan
penetapan kebijakan perlindungan lapisan ozon.
47. Lanjutan......
Pemda perlu menyusun dan menetapkan kebijakan
perlindungan hujan asam dan melakukan upaya
pemantauan kualitas udara, pemantauan dampak hujan
asam, dan penaatan terhadap baku mutu udara ambien,
dan baku mutu emisi.
Ketentuan lebih rinci mengenai pemeliharaan mengacu
pada PUU atau didelegasikan ke peraturan kepala
daerah.
48. PENGELOLAAN LIMBAH B3
Mewajibkan penghasil limbah B3 untuk melakukan PL-B3,
baik dilakukan sendiri atau diserahkan kepada pihak lain
yang telah memiliki izin.
Lingkup materi muatan yang diatur dalam Perda Provinsi
meliputi: izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi
(sumber limbah lintas Kab./Kota) kecuali minyak
pelumas/oli bekas, rekomendasi izin pengumpulan limbah
B3 skala nasional, pengawasan pelaksanaan pemulihan
akibat pencemaran limbah B3 pada skala provinsi,
pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran
limbah B3 skala provinsi, dan pengawasan
penanggulangan kecelakaan PL-B3 skala provinsi.
49. Lanjutan...........
Lingkup materi muatan yang diatur dalam Perda Kab./Kota
meliputi: izin lokasi pengolahan limbah B3, izin pengumpulan
limbah B3 pada skala Kab./Kota kecuali minyak pelumas/oli
bekas, izin penyimpanan sementara limbah B3 di industri
atau usaha suatu kegiatan, pengawasan pelaksanaan PL-B3
skala Kab./Kota, pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat
pencemaran limbah B3 pada skala Kab./Kota, pengawasan
pelaksanaan sistem tanggap darurat skala Kab./Kota, dan
pengawasan penanggulangan kecelakaan PL-B3 Kab./Kota
Ketentuan yang lebih rinci mengenai pelaksanaan
kewenangan pengelolaan limbah B3 dapat mengacu pada
PUU atau didelegasikan ke peraturan kepala daerah.
50. DUMPING
Mengatur norma larangan bagi setiap orang
yang melakkan dumping limbah dan/atau
bahan ke media LH tanpa izin dari Gubernur
atau Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya
Dumping limbah dan/atau bahan ke media
LH dilakukan sesuai PUU atau didelegasikan
pengaturannya ke dalam peraturan gubernur
atau peraturan bupati/walikota.
51. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Hak dan kewajiban Pemda dirumuskan sebagai tugas
dan tanggung jawab dalam kaitannya dengan PPLH.
Tugas dan tanggung jawab Pemda mempunyai
konsekuensi,anta lain: menyediakan
pendanaan,pembinaan dan pengembangan kapasitas
SDM.
Kewajiban masyarakat pada umumnya, antara lain:
melaporkan ke pada aparat terdekat mengenai
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan LH.
Larangan ada konsekuensi dengan ketentuan pidana,
sehingga norma larangan dititik beratkan pada
larangan yang bobot pelanggarannya lebih ringan dari
Pasal 69 UU 32 Tahun 2009.
52. SISTEM INFORMASI LH
Mewajibkan pemda untuk mengembangkan
sistem informasi LH yang memuat paling
sedikit status lingkungan hidup, peta rawan
lingkungan hidup, dan informasi LH.
Sistem informasi LH dilakukan secara
terpadu dan terkoordinasi serta wajib
dipublikasikan kepada masyarakat.
53. PERAN SERTA MASYARAKAT (PSM)
PSM merupakan hak demokrasi yang
melekat pada setiap orang, sehingga
substansi dan prosedurnya paling sedikit
mencerminkan jaminan hak atas informasi,
hak untuk berperanserta dalam pengambilan
keputusan, dan hak atas akses keadilan
dalam PPLH.
54. PERLINDUNGAN DAN PENGAKUAN
MASYARAKAT ADAT
Mengatur tata cara pengakuan masyarakat
hukum adat,kearifan lokal, dan hak masyarakat
hukum adat yang terkait dengan PPLH.
Pengakuan masyarakat tersebut diatur
sepanjang masyarakat adat atau kearifan lokal
masih ada dan diakui keberadaannya.
Materi muatan perlindungan dan pengakuan
masyarakat adat diatur sepanjang materi yang
tertuang dalam perda ada relevansinya dengan
masyarakat adat, misal: Perda yang terkait
dengan kegiatan pertambangan dan kehutanan
55. TUGAS DAN WEWENANG
Tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi
sesuai Ps. 63 ayat (2) UU 32 th 2009.
Tugas dan wewenang Pemerintah Kab./Kota
sesuai Ps. 63 ayat (3) UU 32 th 2009.
Wewenang pemerintahan daerah yang
tercantum dalam Lampiran PP 38 th 2007
Tugas dan wewenang tersebut dilaksanakan
dan/atau dikoordinasikan oleh Kepala Instansi
LH daerah.
56. KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penunjukan lembaga yang ditugasi melaksanakan
kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah.
Lembaga tersebut tidak cukup hanya suatu organisasi
yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan
kebijakan, tetapi dibuthkan suatu organisasi dengan
portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi
kebijakan PPLH.
Lembaga tersebut diharapkan juga mempunyai ruang
lingkup wewenang untuk mengawasi SDA untuk
kepentingan konservasi.
Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi
lembaga dibutuhkan dukungan pendanaan dari APBD
yang memadai.
57. KERJA SAMA DAERAH
Kerja sama dilakukan dengan daerah yang saling
berpengaruh secara timbal balik
Jika suatu daerah menjadi satu kesatuan ekosistem
dengan daerah lain, daerah yang ditetapkan menjadi
daerah konservasi perlu mendapatkan insentif dari
daerah lain yang memperoleh manfaat dari penetapan
sebagai daerah konservasi
Perlu dikembangkan imbal jasa/jasa lingkungan
Prinsip pelaksanaan kerja sama daerah sesuai dengan
PUU
58. PEMANTAUAN KUALITAS LH
Pemantauan oleh Pemda
Apa yang dipantau (media LH)
Siapa yang melakukan pemantauan
Apa tujuan pemantauan (mengetahui kecenderungan
kualitas media LH)
Frekuensi pemantauan (berapa kali sesuai PUU)
Biaya pelaksanaan pemantauan (pemerintah)
Laporan hasil pemantauan
Tindak lanjut hasil pemantauan (program peningkatan
dan/atau mempertahankan)
Pemantauan oleh PJU dan/atau Kegiatan
Apa yang di pantau (pelaksanaan izin lingkungan)
Apa tujuan pemantauan (tingat kinerja)
Frekuensi pemantauan (sesuai PUU)
Pelaporan hasil pemantauan (sesuai PUU)
59. PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
Apa tujuan pengawasan LH (ketaatan izin LH,
izin PPLH dan PUU bidang PPLH)
Siapa yang berwenang melakukan pengawasan
LH (Gubernur, Bupati/Walikota, delegasi kpd
Kepala Instansi LH, penetapan PPPLH)
Apa kewenangan pejabat pengawas LH
Apa kewajiban pejabat pengawas LH
Bagaimana tata kerja pejabat pengawas LH
60. SANKSI ADMINISTRATIF
Formil:
Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif
Siapa yang berwenang menerapkan sanksi administratif (pemberi izin
LH dan izin PPLH)
Jenis sanksi administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah,
pembekuan izin atau pencabutan izin)
Penerapan sanksi administratif merujuk Pasal atau Pasal-Pasal yang
dapat diterapkan sanksi administratif.
Tata cara penerapan sanksi administratif
Materiil:
Berdasarkan UU 12 Th. 2011, materi muatan sanksi administratif
terkait dengan norma kewajiban
61. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
HIDUP
Sengketa LH merupakan perselisihan antara dua pihak
atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi
dan/atau telah berdampak pada LH.
PSL dapat dilakukan di luar pengadilan maupun melalui
pengadilan tergantung kesepakatan para pihak yang
bersengketa.
Pemda bertindak sebagai pihak yang mewakili LH atas
pencemaran dan/atau kerusakan LH yang bukan milik
privat.
Pemda dapat bertindak sebagai pihak ketiga (fasilitator
dan mediator) dalam PSL
Pemda memfasilitasi masyarakat dalam pembentukan
lembaga penyelesaian sengketa LH di luar pengadilan.
62. PENDANAAN
Pendanaan yang dibebankan kepada Pemda
(APBD), antara lain:
penilaian oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan
sekretariat Komisi Penilai Amdal
Pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi
LH Daerah
pemantauan, pembinaan, pengawasan dan
penyidikan
Pendanaan yang dibebankan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan,
antara lain : pemantauan (self monitoring),
penanggulangan, dan pemulihan fungsi LH.
63. o Penyidikan persampahan dilakukan oleh
PPNS di lingkungan Pemda yang
mempunyai tugas melakukan penyidikan
atas pelanggaran Perda.
o Dalam melaksanakan tugas, PPNS daerah
di bawah koordinasi dan pengawasan
penyidik POLRI.
o PPNS daerah tidak berwenang untuk
melakukan penangkapan atau penahanan.
64. o Raperda dapat memuat ketentuan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau
sebagian kepada pelanggar sesuai PUU.
o Ranperda dapat memuat ancaman pidana kurungan
paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.
50 juta.
o Dalam merumuskan norma pidana harus merujuk
Pasal atau Pasal-Pasal (larangan atau perintah)
yang dilanggar yang dapat dikenakan sanksi pidana.
o Pelanggaran terhadap larangan dalam UU No. 32
Tahun 2009 sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009.