際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SINERGI DALAM IMPLEMENTASI
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Mochammad Zaini
Wakil Koordinator Nasional TPP Pusat
Mandat Regulasi TPP
息 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :
Pasal 112 ayat (4): Bahwa dalam pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan
pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan
Kawasan Perdesaan.
Penjelasan Pasal 112 (4) :
Yang dimaksud dengan pendampingan adalah termasuk penyediaan sumber daya
manusia pendamping dan manajemen.
息 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014:
 Pasal 128:
o Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa
dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.;
o Pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh
tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak
ketiga.
 Pasal 130:
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengadakan sumber
daya manusia pendamping untuk Desa melalui perjanjian kerja yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Pendamping Profesional
Pendamping Lokal Desa di
Desa
Pendamping Desa &
Pendamping Teknis di
Kecamatan
Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat (TAPM)
息 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa, Tenaga Pendamping Profesional terdiri dari:
TAPM terdiri dari:
1. TAPM yang berkedudukan
di kab/kota;
2. TAPM yang berkedudukan
di provinsi;
3. TAPM yang berkedudukan
di pusat.
Pendamping Desa terdiri
dari:
1. Pendamping Desa
Pemberdayaan (PDP);
2. Pendamping Desa
Teknik Infrastruktur
(PDTI).
STRUKTUR ORGANISASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL 2020
Wakil Menteri Desa, PDTT
Menteri Desa, PDTT
Direktur Jenderal PPMD Sekjen Kemendesa PDTT
Direktur PMD
Manajemen Pendampingan Nasional
Tenaga Pendamping Profesional Pusat
Manajemen Pendampingan Provinsi
Tenaga Pendamping Profesional Provinsi
Manajemen Pendampingan Kabupaten/Kota
Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten/Kota
Manajemen Pendampingan Kecamatan
1. Pendamping Desa Pemberdayaan
2. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur
Pendamping Lokal Desa
Manajemen Pendampingan Kabupaten/Kota
Pusat
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Desa
Pemerintah Pusat
(Kementerian Desa, PDTT)
Pemerintah Daerah Provinsi
(Gubernur; Dinas/Biro PMD Provinsi)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Bupati/Walikota;
Dinas PMD Kabupaten/Kota)
Pemerintah Kecamatan
(Camat)
Pemerintah Desa
BPD
Masyarakat Desa
1. Regulasi
2. Pedum/Juknis
3. SOP/Panduan
4. Surat Edaran
5. Pengendalian di Pusat
1. Regulasi
2. Juknis
3. Surat Edaran
4. Pengendalian di Provinsi
1. Regulasi
2. Juknis
3. Surat Edaran
4. Pengendalian di Kab/Kota
1. Pelaksanaan Kebijakan
2. Pengendalian di Kecamatan
1. Pelaksanaan Kebijakan
2. Sumber Data dan Informasi
3. Subjek dan Objek Dampingan
Tugas Pokok Tenaga Pendamping Profesional
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 pasal 129
Tenaga pendamping profesional bertugas mendampingi Desa
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama
Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang
berskala lokal Desa.
Secara rinci, tugas pokok dan fungsi tenaga pendamping
profesional diatur dalam kerangka acuan kerja sesuai posisi
masing-masing.
Pencegahan dan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
(BLT-Dana Desa)
01
02
03
 PERMENDESA, PDTT
NOMOR 11 TAHUN 2019
 PERMENDESA, PDTT
NOMOR 6 TAHUN 2020
 PERMENDESA, PDTT
NOMOR 14 TAHUN 2020
Peran Strategis dalam Implementasi Prioritas
Penggunaan Dana Desa tahun2020
Prioritas Penggunaan
Dana Desa ;
Sinergi dengan dalam implementasi prioritas
penggunaan Dana Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
Prioritas
Penggunaan
Dana Desa
2021;
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan
Desa untuk pencapaian SDGs Desa
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa
3. Adaptasi kebiasaan baru Desa
4. BLT Dana Desa
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
( Bab III Psl.7,10 dan 11)
NJW. 26/09/20
Kesepakatan
mengenai
Prioritas
Penggunaan
Dana Desa
Musyawarah
Desa
Berita acara
Penetapan
Prioritas
Penggunaan
Dana Desa
Bagian
RKP
DESA
Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa) dilaksanakan
mengikuti tahapan perencanaan
pembangunan Desa
Disusun berdasarkan :
a. Data yang disediakan oleh
Kementerian; dan
b. Aspirasi masyarakat Desa
Pemerintah Desa Wajib Mellibatkan Masyarakat. Partisipasi Masyarakat dilakukan
dengan cara.
a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa
dan APB Desa; dan
a. ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Pedoman
Penyusunan
APB
DESA
 Pendamping tidak dapat bekerja sendiri, perlu dukungan para pihak
utamanya PSM Kementerian Desa, PDTT dalam fasilitasi penggunaan
dana Desa.
 Tahun 2021 seharusnya menjadi tahun konsolidasi data Desa nasional
berdasarkan permendesa 13 tahun 2020, perlu kolaborasi dalam
rangka;
a. Pelatihan pendataan masyarakat Desa
b. Supervisi monitoring
c. Memastikan kualitas data
d. Digunakan oleh Desa maupun supra Desa dengan benar

More Related Content

Materi Ngopi bersama PSM Eps.26 - Sinergi dalam Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa

  • 1. SINERGI DALAM IMPLEMENTASI PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA Mochammad Zaini Wakil Koordinator Nasional TPP Pusat
  • 2. Mandat Regulasi TPP 息 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 112 ayat (4): Bahwa dalam pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Penjelasan Pasal 112 (4) : Yang dimaksud dengan pendampingan adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. 息 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Pasal 128: o Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.; o Pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Pasal 130: Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengadakan sumber daya manusia pendamping untuk Desa melalui perjanjian kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 3. Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa di Desa Pendamping Desa & Pendamping Teknis di Kecamatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) 息 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Tenaga Pendamping Profesional terdiri dari: TAPM terdiri dari: 1. TAPM yang berkedudukan di kab/kota; 2. TAPM yang berkedudukan di provinsi; 3. TAPM yang berkedudukan di pusat. Pendamping Desa terdiri dari: 1. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP); 2. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).
  • 4. STRUKTUR ORGANISASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL 2020 Wakil Menteri Desa, PDTT Menteri Desa, PDTT Direktur Jenderal PPMD Sekjen Kemendesa PDTT Direktur PMD Manajemen Pendampingan Nasional Tenaga Pendamping Profesional Pusat Manajemen Pendampingan Provinsi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Manajemen Pendampingan Kabupaten/Kota Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten/Kota Manajemen Pendampingan Kecamatan 1. Pendamping Desa Pemberdayaan 2. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Pendamping Lokal Desa Manajemen Pendampingan Kabupaten/Kota Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan Desa Pemerintah Pusat (Kementerian Desa, PDTT) Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur; Dinas/Biro PMD Provinsi) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota; Dinas PMD Kabupaten/Kota) Pemerintah Kecamatan (Camat) Pemerintah Desa BPD Masyarakat Desa 1. Regulasi 2. Pedum/Juknis 3. SOP/Panduan 4. Surat Edaran 5. Pengendalian di Pusat 1. Regulasi 2. Juknis 3. Surat Edaran 4. Pengendalian di Provinsi 1. Regulasi 2. Juknis 3. Surat Edaran 4. Pengendalian di Kab/Kota 1. Pelaksanaan Kebijakan 2. Pengendalian di Kecamatan 1. Pelaksanaan Kebijakan 2. Sumber Data dan Informasi 3. Subjek dan Objek Dampingan
  • 5. Tugas Pokok Tenaga Pendamping Profesional Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 pasal 129 Tenaga pendamping profesional bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa. Secara rinci, tugas pokok dan fungsi tenaga pendamping profesional diatur dalam kerangka acuan kerja sesuai posisi masing-masing.
  • 6. Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) 01 02 03 PERMENDESA, PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019 PERMENDESA, PDTT NOMOR 6 TAHUN 2020 PERMENDESA, PDTT NOMOR 14 TAHUN 2020 Peran Strategis dalam Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun2020 Prioritas Penggunaan Dana Desa ;
  • 7. Sinergi dengan dalam implementasi prioritas penggunaan Dana Desa
  • 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021; 1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa untuk pencapaian SDGs Desa 2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa 3. Adaptasi kebiasaan baru Desa 4. BLT Dana Desa
  • 9. PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA ( Bab III Psl.7,10 dan 11) NJW. 26/09/20 Kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Musyawarah Desa Berita acara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagian RKP DESA Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa Disusun berdasarkan : a. Data yang disediakan oleh Kementerian; dan b. Aspirasi masyarakat Desa Pemerintah Desa Wajib Mellibatkan Masyarakat. Partisipasi Masyarakat dilakukan dengan cara. a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan a. ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa Pedoman Penyusunan APB DESA
  • 10. Pendamping tidak dapat bekerja sendiri, perlu dukungan para pihak utamanya PSM Kementerian Desa, PDTT dalam fasilitasi penggunaan dana Desa. Tahun 2021 seharusnya menjadi tahun konsolidasi data Desa nasional berdasarkan permendesa 13 tahun 2020, perlu kolaborasi dalam rangka; a. Pelatihan pendataan masyarakat Desa b. Supervisi monitoring c. Memastikan kualitas data d. Digunakan oleh Desa maupun supra Desa dengan benar