Dokumen tersebut membahas tentang materi dan konten pendidikan kewarganegaraan. Materi didefinisikan sebagai substansi yang menghasilkan sesuatu, sedangkan konten adalah hal-hal yang terkandung di dalam sesuatu. Dokumen ini juga membahas tentang fakta, konsep, ruang lingkup, kemampuan berpikir, dan perkembangan moral yang relevan dengan pendidikan kewarganegaraan.
2. Materi :
substansi yang menghasilkan sesuatu
atau
sesuatu yang diperlukan untuk melakukan aktivitas tertentu
Konten :
hal-hal yang ada di dalam sesuatu
Materi & Konten
4. Fakta & Konsep
Fakta :
abstraksi dari kenyataan yang diamati yang sifatnya terbatas
dan dapat diuji kebenarannya secara empiris
Konsep :
abstraksi, suatu konstruksi logis yang terbentuk dari kesan,
tanggapan dan pengalaman-pengalaman kompleks
6. Kegunaan
Konsep
Mengatasi kerumitan lingkungan dan
melakukan efisiensi dan efektivitas bagi manusia
Mengenali dan memahami bermacam-macam objek
Mereduksi keperluan berulang terhadap kajian serupa
dan sudah diketahui
Memecahkan masalah
Menjelaskan sesuatu yang dianggap rumit atau
memerlukan keterangan yang cukup panjang dan rinci
Stereotipe
Mewakili gambaran tentang realitas dan dunia
7. Objek Kajian PKn
-Konseptual-
ilmu politik
-Praksis-
perilaku warga negara
-Filosofis-
konteks kenegaraan
-Ontologis-
curriculum content &
student behavior
8. Ruang Lingkup
PKn
Persatuan dan kesatuan
bangsa
Hak asasi manusia
Norma
Kebutuhan warga negara
Konstitusi negara Kekuasaan dan politik
Pancasila Globalisasi