ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PENGADAAN OBAT
DAN ALAT KESEHATAN
PERPRES RI
NOMOR 54 TAHUN 2010
beserta perubahannya
T E N T A N G
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DASAR HUKUM
1.PERPRES NO. 35 TH. 2011
2.PERPRES NO. 70 TH. 2012
3.PERPRES NO. 172 TH. 2014
4.PERPRES NO. 4 TH. 2015
DEFINISI PENGADAAN
Kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa oleh
Kementerian/Lembaga/ Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi
lainnya (K/L/D/I) yang prosesnya
dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh
kegiatan memperoleh
barang/jasa
• Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna
APBN/APBD.
• Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
• Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
• Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri
atau melekat pada unit yang sudah ada.
• Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung,
dan E-Purchasing
• Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas
memeriksa dan menerima hasil pekerjaan
• Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya
PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA
HUBUNGAN KERJA
PPHPPPKULP
Proses Pemilihan dan
Penetapan
Menerima Hasil Pekerjaan
Penyedia
Barang/Jasa
PA/KPA
PP
JENIS PENGADAAN a. BARANG;
b. PEKERJAAN KONSTRUKSI;
c. JASA KONSULTANSI;
d. JASA LAINNYA.
BARANG adalah setiap benda
baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun
tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh Pengguna Barang
PEKERJAAN KONSTRUKSI adalah seluruh pekerjaan
yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya
JASA KONSULTANSI adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan
yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
JASA LAINNYA adalah jasa yang membutuhkan kemampuan
tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu
sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau
penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan pengadaan Barang
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk
pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara
menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia
Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung
Electronic Purchasing
PENGADAAN OBAT DAN ALKES
SECARA E-KATALOG
Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi
elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan
harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa
Pemerintah
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui
sistem katalog elektronik
Pada umumnya, jenis-jenis barang (komoditas) manufaktur yang
tersedia di pasar dan yang sering dibeli
Pemerintah (high-volume government purchased).
PENGADAAN OBAT & ALKES DI PUSKESMAS
RKO
HPS
ID PAKET/
SP/
KONTRAK
OBAT/
ALKES
ULP/
PP
CONTOH……
E-
KATALOG
HARGA
(Rp.)
HPS (Rp.)
1 A Kaplet 1,000 90000 90,000,000 E-KATALOG
2 B SET 10,000 60,000 600,000,000 LELANG
3 C BOTOL 700 90,000 63,000,000 E-KATALOG
METODE
PENGADAAN
NO
NAMA
OBAT /
ALKES
SATUAN
JUMLAH
KEBUTUH
AN
JUMLAH HARGA
(Rp.)
³§¾±³¾³Ü±ô²¹²õ¾±â€¦â¶Ä¦
EVALUASI……
NO NAMA OBAT / ALKES
SATUA
N
JUMLAH
KEBUTUH
AN
E-KATALOG NON-E KATALOG
JUMLAH
HARGA (Rp.)
METODE
PENGADAAN
HARGA (Rp.) SURVEY 1 SURVEY 2 SURVEY 3 HPS (Rp.)
1
Amoksisilin kaplet
scored 500 mg
Kaplet
2,000,000
232
- 464,000,000
E-KATALOG
2
Asam Mefenamat
tablet/kapsul/kaplet
500 mg
Tablet
3,000,000
106
- 318,000,000
E-KATALOG
3
Ranitidin tablet 150
mg
Tablet
1,500,000
105
- 157,500,000
E-KATALOG
4
Sarung tangan Steril
no 7
Pasang
1,000 6,930 - 6,930,000
E-KATALOG
5
Kasa Pembalut Hidrofil
4 m x 10 cm
Roll
2,000 1,100 - 2,200,000
E-KATALOG
6 Etyl Cloride spray
Botol 500 200,000 150,000 170,000 173,333 86,666,667
PENUNJUKAN
LANGSUNG
7
Glass Ionomer
Cement (ART)/FUJI IX
set
200 1,200,000 1,100,000 1,150,000 1,150,000 230,000,000LELANG
Materi pengadaan obat dikes lombok barat

More Related Content

Materi pengadaan obat dikes lombok barat

  • 2. PERPRES RI NOMOR 54 TAHUN 2010 beserta perubahannya T E N T A N G PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DASAR HUKUM 1.PERPRES NO. 35 TH. 2011 2.PERPRES NO. 70 TH. 2012 3.PERPRES NO. 172 TH. 2014 4.PERPRES NO. 4 TH. 2015
  • 3. DEFINISI PENGADAAN Kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa
  • 4. • Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. • Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. • Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. • Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. • Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing • Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan • Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA
  • 5. HUBUNGAN KERJA PPHPPPKULP Proses Pemilihan dan Penetapan Menerima Hasil Pekerjaan Penyedia Barang/Jasa PA/KPA PP
  • 6. JENIS PENGADAAN a. BARANG; b. PEKERJAAN KONSTRUKSI; c. JASA KONSULTANSI; d. JASA LAINNYA. BARANG adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang PEKERJAAN KONSTRUKSI adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya JASA KONSULTANSI adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). JASA LAINNYA adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang
  • 7. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang memenuhi syarat. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung
  • 8. Electronic Purchasing PENGADAAN OBAT DAN ALKES SECARA E-KATALOG Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik Pada umumnya, jenis-jenis barang (komoditas) manufaktur yang tersedia di pasar dan yang sering dibeli Pemerintah (high-volume government purchased).
  • 9. PENGADAAN OBAT & ALKES DI PUSKESMAS RKO HPS ID PAKET/ SP/ KONTRAK OBAT/ ALKES ULP/ PP
  • 10. CONTOH…… E- KATALOG HARGA (Rp.) HPS (Rp.) 1 A Kaplet 1,000 90000 90,000,000 E-KATALOG 2 B SET 10,000 60,000 600,000,000 LELANG 3 C BOTOL 700 90,000 63,000,000 E-KATALOG METODE PENGADAAN NO NAMA OBAT / ALKES SATUAN JUMLAH KEBUTUH AN JUMLAH HARGA (Rp.)
  • 12. EVALUASI…… NO NAMA OBAT / ALKES SATUA N JUMLAH KEBUTUH AN E-KATALOG NON-E KATALOG JUMLAH HARGA (Rp.) METODE PENGADAAN HARGA (Rp.) SURVEY 1 SURVEY 2 SURVEY 3 HPS (Rp.) 1 Amoksisilin kaplet scored 500 mg Kaplet 2,000,000 232 - 464,000,000 E-KATALOG 2 Asam Mefenamat tablet/kapsul/kaplet 500 mg Tablet 3,000,000 106 - 318,000,000 E-KATALOG 3 Ranitidin tablet 150 mg Tablet 1,500,000 105 - 157,500,000 E-KATALOG 4 Sarung tangan Steril no 7 Pasang 1,000 6,930 - 6,930,000 E-KATALOG 5 Kasa Pembalut Hidrofil 4 m x 10 cm Roll 2,000 1,100 - 2,200,000 E-KATALOG 6 Etyl Cloride spray Botol 500 200,000 150,000 170,000 173,333 86,666,667 PENUNJUKAN LANGSUNG 7 Glass Ionomer Cement (ART)/FUJI IX set 200 1,200,000 1,100,000 1,150,000 1,150,000 230,000,000LELANG