Dokumen tersebut membahas tentang pengadaan obat dan alat kesehatan oleh pemerintah berdasarkan peraturan presiden. Terdapat definisi pengadaan, para pihak yang terlibat seperti pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa. Jenis pengadaan yang dijelaskan adalah barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya. Metode pengada
2. PERPRES RI
NOMOR 54 TAHUN 2010
beserta perubahannya
T E N T A N G
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DASAR HUKUM
1.PERPRES NO. 35 TH. 2011
2.PERPRES NO. 70 TH. 2012
3.PERPRES NO. 172 TH. 2014
4.PERPRES NO. 4 TH. 2015
3. DEFINISI PENGADAAN
Kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa oleh
Kementerian/Lembaga/ Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi
lainnya (K/L/D/I) yang prosesnya
dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh
kegiatan memperoleh
barang/jasa
4. • Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna
APBN/APBD.
• Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
• Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
• Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri
atau melekat pada unit yang sudah ada.
• Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung,
dan E-Purchasing
• Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas
memeriksa dan menerima hasil pekerjaan
• Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya
PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA
6. JENIS PENGADAAN a. BARANG;
b. PEKERJAAN KONSTRUKSI;
c. JASA KONSULTANSI;
d. JASA LAINNYA.
BARANG adalah setiap benda
baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun
tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh Pengguna Barang
PEKERJAAN KONSTRUKSI adalah seluruh pekerjaan
yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya
JASA KONSULTANSI adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan
yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
JASA LAINNYA adalah jasa yang membutuhkan kemampuan
tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu
sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau
penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan pengadaan Barang
7. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk
pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara
menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia
Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung
8. Electronic Purchasing
PENGADAAN OBAT DAN ALKES
SECARA E-KATALOG
Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi
elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan
harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa
Pemerintah
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui
sistem katalog elektronik
Pada umumnya, jenis-jenis barang (komoditas) manufaktur yang
tersedia di pasar dan yang sering dibeli
Pemerintah (high-volume government purchased).
9. PENGADAAN OBAT & ALKES DI PUSKESMAS
RKO
HPS
ID PAKET/
SP/
KONTRAK
OBAT/
ALKES
ULP/
PP
10. CONTOH……
E-
KATALOG
HARGA
(Rp.)
HPS (Rp.)
1 A Kaplet 1,000 90000 90,000,000 E-KATALOG
2 B SET 10,000 60,000 600,000,000 LELANG
3 C BOTOL 700 90,000 63,000,000 E-KATALOG
METODE
PENGADAAN
NO
NAMA
OBAT /
ALKES
SATUAN
JUMLAH
KEBUTUH
AN
JUMLAH HARGA
(Rp.)