際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
JENIS ACARA
PEMERIKSAAN
PERKARA PIDANA
MUHAMMAD LARRY IZMI, S.H., M.H
BENGKAYANG, JANUARI 2024
PESERTA DAPAT :
 Menjelaskan konsepsi dan perbedaan jenis
Acara Pemeriksaan Pidana.
 Menjelaskan perkembangan praktek acara
pemeriksaan singkat.
 Memahami pendekatan Keadilan
Restorasi dalam perkara tindak pidana ringan.
TUJUAN PEMBELAJARAN
MENGAPAKUHAP MEMBEDAKAN
JENIS ACARA PEMERIKSAAN?
Pedoman bagi Aparat Penegak Hukum (APH)
Bobot suatu perkara tidak selalu sama, perlu
penanganan berbeda
Demi tertib beracara dan kepastian hukum
dalam proses peradilan pidana
Memenuhi asas fair trial, sebagai wujud
perlindungan HAM
APA KONSEKUENSI BAGI HAKIM?
 Wajib dipatuhi dengan tertib.
 Dianggap tidak profesional, jika mengabaikan.
 Salah menerapkan berpotensi pembatalan
putusan pada tingkat Kasasi.
 Diadili majelis
hakim
 Bobot perkara
tidak sederhana
 Pembuktian
lbh sulit
 Boleh majelis/
tunggal
 Penerapan hukum
sederhana &
mudah pembuktian
 Hakim
tunggal
 Penanganan
nya segera
 Pembuktian
sederhana
APA SAJA JENIS & CIRINYA?
BIASA SINGKAT CEPAT
TIPIRING
TILANG
APA SAJA OBJEK TINDAK PIDANA
SESUAI ACARA PEMERIKSAAN?
Acr. Pem
Biasa
Acr. Pem
Singkat
Acr. Pem
Cepat
Umumnya pada kejahatan
serius dalam Buku II KUHP,
dan TP Khusus yang diatur
UU.
Kejahatan tertentu yang
diatur Buku II KUHP.
 TIPIRING : Beberapa pasal kejahatan
ringan pada Buku II, Pelanggaran pada
Buku III KUHP & Peraturan Daerah.
 TILANG : Khusus berlaku untuk
pelanggaran UU LLAJ.
BOLEHKAH HAKIM MENGUBAH JENIS
ACARA PEMERIKSAAN ITU?
Perk. yang dilimpahkan dengan Acara Biasa, tetap
disidangkan dengan Acara Biasa. Jadi tidak bisa
diubah ke acara pemeriksaan Singkat atau cepat.
 Acara Singkat dapat menjadi Acara Biasa, jika
pemeriksaan tambahan yang diperintahkan
Hakim tidak dipenuhi JPU.
 Acara Singkat dapat juga berubah jadi Cepat, bila
disetujui terdakwa.
 Acr. Cepat (tipiring) dpt menjadi Acara Biasa,
jika pemeriksaan Hakim ternyata bukan Acara
Cepat. Jadi Hakim meminta diajukan lg dengan
Acara Biasa.
 Utk perk.Tilang, tetap sama karena sifatnya
khusus.
BAGAIMANA IMPLEMENTASI
ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT ?
Saat ini jarang diterapkan.
Jaksa PU sebagai dominis litis, cenderung ajukan
perkara pidana dengan acara biasa.
Alasan efisiensi waktu. Menghindari berkas
dikembalikan lagi ke Kejaksaan karena para pihak
tidak hadir disidang.
Alasan internal lainnya di Kejaksaan.
PENDEKATAN KEADILAN RESTORASI
PADA PERKARA TIPIRING
 Pendekatan keadilan restorasi mewajibkan pelaku &
korban duduk bersama.
 Upaya mencari perdamaian.
 Sedapat mungkin dihindari penjatuhan pidana
penjara.
 Pemulihan lewat denda/ganti rugi dll.
 Dampak pemenjaraan, over kapasitas LP.
Materi Pengayaan Jenis Acara Pemeriksaan Pidana.pptx

More Related Content

Materi Pengayaan Jenis Acara Pemeriksaan Pidana.pptx

  • 1. JENIS ACARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA MUHAMMAD LARRY IZMI, S.H., M.H BENGKAYANG, JANUARI 2024
  • 2. PESERTA DAPAT : Menjelaskan konsepsi dan perbedaan jenis Acara Pemeriksaan Pidana. Menjelaskan perkembangan praktek acara pemeriksaan singkat. Memahami pendekatan Keadilan Restorasi dalam perkara tindak pidana ringan. TUJUAN PEMBELAJARAN
  • 3. MENGAPAKUHAP MEMBEDAKAN JENIS ACARA PEMERIKSAAN? Pedoman bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Bobot suatu perkara tidak selalu sama, perlu penanganan berbeda Demi tertib beracara dan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana Memenuhi asas fair trial, sebagai wujud perlindungan HAM
  • 4. APA KONSEKUENSI BAGI HAKIM? Wajib dipatuhi dengan tertib. Dianggap tidak profesional, jika mengabaikan. Salah menerapkan berpotensi pembatalan putusan pada tingkat Kasasi.
  • 5. Diadili majelis hakim Bobot perkara tidak sederhana Pembuktian lbh sulit Boleh majelis/ tunggal Penerapan hukum sederhana & mudah pembuktian Hakim tunggal Penanganan nya segera Pembuktian sederhana APA SAJA JENIS & CIRINYA? BIASA SINGKAT CEPAT TIPIRING TILANG
  • 6. APA SAJA OBJEK TINDAK PIDANA SESUAI ACARA PEMERIKSAAN? Acr. Pem Biasa Acr. Pem Singkat Acr. Pem Cepat Umumnya pada kejahatan serius dalam Buku II KUHP, dan TP Khusus yang diatur UU. Kejahatan tertentu yang diatur Buku II KUHP. TIPIRING : Beberapa pasal kejahatan ringan pada Buku II, Pelanggaran pada Buku III KUHP & Peraturan Daerah. TILANG : Khusus berlaku untuk pelanggaran UU LLAJ.
  • 7. BOLEHKAH HAKIM MENGUBAH JENIS ACARA PEMERIKSAAN ITU? Perk. yang dilimpahkan dengan Acara Biasa, tetap disidangkan dengan Acara Biasa. Jadi tidak bisa diubah ke acara pemeriksaan Singkat atau cepat. Acara Singkat dapat menjadi Acara Biasa, jika pemeriksaan tambahan yang diperintahkan Hakim tidak dipenuhi JPU. Acara Singkat dapat juga berubah jadi Cepat, bila disetujui terdakwa. Acr. Cepat (tipiring) dpt menjadi Acara Biasa, jika pemeriksaan Hakim ternyata bukan Acara Cepat. Jadi Hakim meminta diajukan lg dengan Acara Biasa. Utk perk.Tilang, tetap sama karena sifatnya khusus.
  • 8. BAGAIMANA IMPLEMENTASI ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT ? Saat ini jarang diterapkan. Jaksa PU sebagai dominis litis, cenderung ajukan perkara pidana dengan acara biasa. Alasan efisiensi waktu. Menghindari berkas dikembalikan lagi ke Kejaksaan karena para pihak tidak hadir disidang. Alasan internal lainnya di Kejaksaan.
  • 9. PENDEKATAN KEADILAN RESTORASI PADA PERKARA TIPIRING Pendekatan keadilan restorasi mewajibkan pelaku & korban duduk bersama. Upaya mencari perdamaian. Sedapat mungkin dihindari penjatuhan pidana penjara. Pemulihan lewat denda/ganti rugi dll. Dampak pemenjaraan, over kapasitas LP.