2. PESERTA DAPAT :
Menjelaskan konsepsi dan perbedaan jenis
Acara Pemeriksaan Pidana.
Menjelaskan perkembangan praktek acara
pemeriksaan singkat.
Memahami pendekatan Keadilan
Restorasi dalam perkara tindak pidana ringan.
TUJUAN PEMBELAJARAN
3. MENGAPAKUHAP MEMBEDAKAN
JENIS ACARA PEMERIKSAAN?
Pedoman bagi Aparat Penegak Hukum (APH)
Bobot suatu perkara tidak selalu sama, perlu
penanganan berbeda
Demi tertib beracara dan kepastian hukum
dalam proses peradilan pidana
Memenuhi asas fair trial, sebagai wujud
perlindungan HAM
4. APA KONSEKUENSI BAGI HAKIM?
Wajib dipatuhi dengan tertib.
Dianggap tidak profesional, jika mengabaikan.
Salah menerapkan berpotensi pembatalan
putusan pada tingkat Kasasi.
5. Diadili majelis
hakim
Bobot perkara
tidak sederhana
Pembuktian
lbh sulit
Boleh majelis/
tunggal
Penerapan hukum
sederhana &
mudah pembuktian
Hakim
tunggal
Penanganan
nya segera
Pembuktian
sederhana
APA SAJA JENIS & CIRINYA?
BIASA SINGKAT CEPAT
TIPIRING
TILANG
6. APA SAJA OBJEK TINDAK PIDANA
SESUAI ACARA PEMERIKSAAN?
Acr. Pem
Biasa
Acr. Pem
Singkat
Acr. Pem
Cepat
Umumnya pada kejahatan
serius dalam Buku II KUHP,
dan TP Khusus yang diatur
UU.
Kejahatan tertentu yang
diatur Buku II KUHP.
TIPIRING : Beberapa pasal kejahatan
ringan pada Buku II, Pelanggaran pada
Buku III KUHP & Peraturan Daerah.
TILANG : Khusus berlaku untuk
pelanggaran UU LLAJ.
7. BOLEHKAH HAKIM MENGUBAH JENIS
ACARA PEMERIKSAAN ITU?
Perk. yang dilimpahkan dengan Acara Biasa, tetap
disidangkan dengan Acara Biasa. Jadi tidak bisa
diubah ke acara pemeriksaan Singkat atau cepat.
Acara Singkat dapat menjadi Acara Biasa, jika
pemeriksaan tambahan yang diperintahkan
Hakim tidak dipenuhi JPU.
Acara Singkat dapat juga berubah jadi Cepat, bila
disetujui terdakwa.
Acr. Cepat (tipiring) dpt menjadi Acara Biasa,
jika pemeriksaan Hakim ternyata bukan Acara
Cepat. Jadi Hakim meminta diajukan lg dengan
Acara Biasa.
Utk perk.Tilang, tetap sama karena sifatnya
khusus.
8. BAGAIMANA IMPLEMENTASI
ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT ?
Saat ini jarang diterapkan.
Jaksa PU sebagai dominis litis, cenderung ajukan
perkara pidana dengan acara biasa.
Alasan efisiensi waktu. Menghindari berkas
dikembalikan lagi ke Kejaksaan karena para pihak
tidak hadir disidang.
Alasan internal lainnya di Kejaksaan.
9. PENDEKATAN KEADILAN RESTORASI
PADA PERKARA TIPIRING
Pendekatan keadilan restorasi mewajibkan pelaku &
korban duduk bersama.
Upaya mencari perdamaian.
Sedapat mungkin dihindari penjatuhan pidana
penjara.
Pemulihan lewat denda/ganti rugi dll.
Dampak pemenjaraan, over kapasitas LP.