ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
INSPEKTORAT PROVINSI
SULAWESI UTARA
KMDN 29/02
Omnibus
Regulation
UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004UU 25/2004 UU 33/2004
PP PP PP
UU 32/2004
(Psl 15, 16,
17, 21,22,23
155, 156)
PERMENDAGRI 13/06, 59/07,21/11
misal: SAP, dstnya
PP 58/2005
(Omnibus
Regulation)
LANDASAN KEBIJAKAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU 5/74
PP 105/00
UU 22/99
PP 71/10
PP 24/05
PERMENDAGRI 64/13
3
LRA
Ada
pemisahan
kegiatan non
operasional
dan pos luar
biasa
Pendapatan
dan belanja
akrual
Pemisahan laporan
pertanggung
jawaban anggaran
dan laporan
finansial
Surplus/defisit
akrual yang
menambah/
mengurangi ekuitas
LRA & LO
BASIS AKRUAL
KONSEPSI BASIS AKRUAL DAN FEATURE
LAPORAN OPERASIONAL
KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL
• Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi
ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan
dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut,
tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan
• Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan
beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber
daya dikonsumsi
• Manfaat basis akrual antara lain:
Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan
pemerintah
Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan
kewajiban pemerintah
Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait
biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan
Perbedaan Antara SAP Berbasis Akrual dan Kas Menuju Akrual
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual: SAP Berbasis Akrual:
 Komponen LKPD terdiri dari 4
laporan:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas (LAK) dan
4. Catatan Laporan Keuangan
(CaLK).
Komponen LKPD terdiri dari 7
laporan:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Laporan Perubahan SAL
3. Laporan Operasional (LO)
4. Neraca
5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
6. Laporan Arus Kas (LAK) dan
7.Catatan Laporan Keuangan (CaLK)
6
SUBSTANSI
PERMENDAGRI
64 TAHUN 2013
Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah
Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah
Bagan Akun Standar
(BAS)
Konversi Penyajian LRA
Penyajian kembali
(Restatement)
PP
71/2010
Kebijakan
Akt &
SAPD
Pendapatan-LO
Beban
Pendapatan-LRA
Belanja
Aset Tetap &
Penyusutan
Aset Lainnya
Kas & Setara Kas
Piutang
Persediaan
Investasi Jangka
Panjang
Kewajiban
Koreksi Kesalahan
Pembiayaan
Dana Cadangan
Konsolidasi
ReStatement
Laporan Keuangan
LRA SAL
LO LPE
Neraca
LAK *)
C
A
L
K
**)
1
LAK disusun berdasarkan
hasil analisis arus masuk
dan keluar kas.
2
3
5
4
6
7
CaLK merupakan penjelasan
deskriptif atas keseluruhan
laporan.
*)
**)
Transaksi
Transitoris ***)
Transaksi Transitoris dapat
berupa Potongan Pajak,
Penyetoran Pajak, PPh21, dll.
***)
LAPORAN KEUANGAN
PEMDA
Transfer
Permen
dagri
64/2013
PP
71/2010
Permend
agri
64/2013
Pendapatan-LO
Beban
Pendapatan-LRA
Belanja
Aset Tetap &
Penyusutan
Aset Lainnya
Kas & Setara Kas
Piutang
Persediaan
Kewajiban
Koreksi Kesalahan
Konsolidasi
Laporan Pemda
LRA
LO LPE
Neraca
C
A
L
K
**)
1
2
3
4
5
LAPORAN KEUANGAN
SKPD
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PENERAPAN
STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMDA
• Perbedaan akun anggaran dengan akun
pertanggungjawaban
• Belum adanya pengaturan tentang penyusutan aset baik
penyusutan pertama kali maupun penyusutan berkala
• Penyajian neraca pada saat penerapan akuntansi akrual
• Lemahnya sistem pengendalian intern
• Masih belum optimalnya penatausahaan aset Barang
Milik Daerah (BMD)
• Keterbatasan SDM Akuntansi pada SKPD/PPKD
• Belum sepenuhnya SKPD/PPKD memanfaatkan aplikasi
akuntansi berbasis teknologi informasi
Hubungan SAP dengan Opini
Audit
Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK
(UU 15/2004)
Kesesuaian dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan
Kecukupan Pengungkapan
(adequate disclosure)
Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan
Efektivitas Sistem Pengendalian
Intern
• Terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan
negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundangan.
• Upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah
penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan
disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan.
• Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan.
• APIP melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan
keuangan negara.
• APIP sebagai Compliance Auditor
Peran watchdog meliputi aktivitas inspeksi, observasi,
perhitungan, cek & ricek yang bertujuan untuk memastikan
ketaatan / kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan atau
kebijakan yang telah ditetapkan. Audit yang dilakukan adalah
compliance audit dan apabila terdapat penyimpangan dapat
dilakukan koreksi terhadap sistem pengendalian manajemen.
Peran watchdog biasanya menghasilkan saran / rekomendasi
yang mempunyai impact jangka pendek, misalnya perbaikan
sistem & prosedur atau internal control
• APIP sebagai Consultative Management
Peran internal auditor sebagai konsultan diharapkan dapat
memberikan manfaat berupa nasehat (advice) dalam
pengelolaan sumber daya (resources) organisasi sehingga dapat
membantu tugas para manajer operasional. Audit yang
dilakukan adalah operational audit / performance audit, yaitu
meyakinkan bahwa organisasi telah memanfaatkan sumber
daya organisasi secara ekonomis, efisien dan efektif (3E)
sehingga dapat dinilai apakah manajemen telah menjalankan
aktivitas organisasi yang mengarah pada tujuannya.
Rekomendasi yang dibuat oleh auditor biasanya bersifat jangka
menengah
• APIP sebagai Quality Assurance
APIP diharapkan dapat membimbing manajemen dalam
mengenali risiko-risiko yang mengancam pencapaian tujuan
organisasi. Quality assurance bertujuan untuk meyakinkan bahwa
proses bisnis yang dijalankan telah menghasilkan produk / jasa
yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam peran
katalis, internal auditor bertindak sebagai fasilitator dan agent of
change. Impact dari peran katalis bersifat jangka panjang, karena
focus katalis adalah nilai jangka panjang (longterm values) dari
organisasi, terutama berkaitan dengan tujuan organisasi yang
dapat memenuhi kepuasan pelanggan dalam hal ini masyarakat
(customer satisfaction) dan pengambil keputusan (stake holder)
• APIP sebagai Early Warning System
Dalam upaya selaku Early Warning System, peran APIP yang
dapat dilakukan dalam bidang pengawasan adalah kegiatan yang
bersifat preventif, peran preventif dimaksud misalnya kegiatan
audit kinerja, reviu, monitoring, konsultasi maupun bimbingan
teknis, hasil dari pengawasan dimaksud menghasilkan
rekomendasi pemeriksaan yang disampaikan kepada pimpinan
Unit Kerja mengenai program yang akan dan sedang dilaksanakan
sehingga dapat dilakukan perbaikan untuk mendapatkan hasil
yang lebih baik.
Perencanaan dan
Penganggaran
• Reviu RKA-K/L
Pelaksanaan
Anggaran
•Compliance Audit
•Performance Audit
Pelaporan
•Review Laporan
Keuangan
CHR (Catatan
Hasil Reviu)
LHR
DTA (Daftar
Temuan Audit)
LHA
CHR (Catatan
Hasil Reviu)
LHR
Penambahan Baru Peran Yang Ada
• Membantu Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)
mempertahankan/meningkatkan opini BPK atas laporan keuangan
• Memastikan bahwa kompetensi pereviu yang akan ditugaskan telah
menguasai SAP berbasis akrual
• Mengindetifikasi akun-akun yang signifikan yang harus diperhatikan
karena perubahan basis akuntansi
• Mempelajari jenis laporan tambahan yang akan direviu yaitu
laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas
• Berkoordinasi dan bekerjasama dengan penyusun laporan
keuangan tingkat UAPA untuk mengantisipasi perubahan dan
meminimalkan risiko
• Menyusun strategi reviu untuk TA 2015 dan tahun anggaran
berikutnya
• Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan KSAP
TERIMA KASIH
18

More Related Content

Materi peran apip

  • 2. KMDN 29/02 Omnibus Regulation UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004UU 25/2004 UU 33/2004 PP PP PP UU 32/2004 (Psl 15, 16, 17, 21,22,23 155, 156) PERMENDAGRI 13/06, 59/07,21/11 misal: SAP, dstnya PP 58/2005 (Omnibus Regulation) LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH UU 5/74 PP 105/00 UU 22/99 PP 71/10 PP 24/05 PERMENDAGRI 64/13
  • 3. 3 LRA Ada pemisahan kegiatan non operasional dan pos luar biasa Pendapatan dan belanja akrual Pemisahan laporan pertanggung jawaban anggaran dan laporan finansial Surplus/defisit akrual yang menambah/ mengurangi ekuitas LRA & LO BASIS AKRUAL KONSEPSI BASIS AKRUAL DAN FEATURE LAPORAN OPERASIONAL
  • 4. KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL • Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan • Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi • Manfaat basis akrual antara lain: Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan
  • 5. Perbedaan Antara SAP Berbasis Akrual dan Kas Menuju Akrual SAP Berbasis Kas Menuju Akrual: SAP Berbasis Akrual:  Komponen LKPD terdiri dari 4 laporan: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2. Neraca 3. Laporan Arus Kas (LAK) dan 4. Catatan Laporan Keuangan (CaLK). Komponen LKPD terdiri dari 7 laporan: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2. Laporan Perubahan SAL 3. Laporan Operasional (LO) 4. Neraca 5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) 6. Laporan Arus Kas (LAK) dan 7.Catatan Laporan Keuangan (CaLK)
  • 6. 6 SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)
  • 7. PP 71/2010 Kebijakan Akt & SAPD Pendapatan-LO Beban Pendapatan-LRA Belanja Aset Tetap & Penyusutan Aset Lainnya Kas & Setara Kas Piutang Persediaan Investasi Jangka Panjang Kewajiban Koreksi Kesalahan Pembiayaan Dana Cadangan Konsolidasi ReStatement Laporan Keuangan LRA SAL LO LPE Neraca LAK *) C A L K **) 1 LAK disusun berdasarkan hasil analisis arus masuk dan keluar kas. 2 3 5 4 6 7 CaLK merupakan penjelasan deskriptif atas keseluruhan laporan. *) **) Transaksi Transitoris ***) Transaksi Transitoris dapat berupa Potongan Pajak, Penyetoran Pajak, PPh21, dll. ***) LAPORAN KEUANGAN PEMDA Transfer Permen dagri 64/2013
  • 8. PP 71/2010 Permend agri 64/2013 Pendapatan-LO Beban Pendapatan-LRA Belanja Aset Tetap & Penyusutan Aset Lainnya Kas & Setara Kas Piutang Persediaan Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda LRA LO LPE Neraca C A L K **) 1 2 3 4 5 LAPORAN KEUANGAN SKPD
  • 9. POTENSI PERMASALAHAN DALAM PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMDA • Perbedaan akun anggaran dengan akun pertanggungjawaban • Belum adanya pengaturan tentang penyusutan aset baik penyusutan pertama kali maupun penyusutan berkala • Penyajian neraca pada saat penerapan akuntansi akrual • Lemahnya sistem pengendalian intern • Masih belum optimalnya penatausahaan aset Barang Milik Daerah (BMD) • Keterbatasan SDM Akuntansi pada SKPD/PPKD • Belum sepenuhnya SKPD/PPKD memanfaatkan aplikasi akuntansi berbasis teknologi informasi
  • 10. Hubungan SAP dengan Opini Audit Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern
  • 11. • Terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan. • Upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan. • Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan. • APIP melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
  • 12. • APIP sebagai Compliance Auditor Peran watchdog meliputi aktivitas inspeksi, observasi, perhitungan, cek & ricek yang bertujuan untuk memastikan ketaatan / kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah ditetapkan. Audit yang dilakukan adalah compliance audit dan apabila terdapat penyimpangan dapat dilakukan koreksi terhadap sistem pengendalian manajemen. Peran watchdog biasanya menghasilkan saran / rekomendasi yang mempunyai impact jangka pendek, misalnya perbaikan sistem & prosedur atau internal control
  • 13. • APIP sebagai Consultative Management Peran internal auditor sebagai konsultan diharapkan dapat memberikan manfaat berupa nasehat (advice) dalam pengelolaan sumber daya (resources) organisasi sehingga dapat membantu tugas para manajer operasional. Audit yang dilakukan adalah operational audit / performance audit, yaitu meyakinkan bahwa organisasi telah memanfaatkan sumber daya organisasi secara ekonomis, efisien dan efektif (3E) sehingga dapat dinilai apakah manajemen telah menjalankan aktivitas organisasi yang mengarah pada tujuannya. Rekomendasi yang dibuat oleh auditor biasanya bersifat jangka menengah
  • 14. • APIP sebagai Quality Assurance APIP diharapkan dapat membimbing manajemen dalam mengenali risiko-risiko yang mengancam pencapaian tujuan organisasi. Quality assurance bertujuan untuk meyakinkan bahwa proses bisnis yang dijalankan telah menghasilkan produk / jasa yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam peran katalis, internal auditor bertindak sebagai fasilitator dan agent of change. Impact dari peran katalis bersifat jangka panjang, karena focus katalis adalah nilai jangka panjang (longterm values) dari organisasi, terutama berkaitan dengan tujuan organisasi yang dapat memenuhi kepuasan pelanggan dalam hal ini masyarakat (customer satisfaction) dan pengambil keputusan (stake holder)
  • 15. • APIP sebagai Early Warning System Dalam upaya selaku Early Warning System, peran APIP yang dapat dilakukan dalam bidang pengawasan adalah kegiatan yang bersifat preventif, peran preventif dimaksud misalnya kegiatan audit kinerja, reviu, monitoring, konsultasi maupun bimbingan teknis, hasil dari pengawasan dimaksud menghasilkan rekomendasi pemeriksaan yang disampaikan kepada pimpinan Unit Kerja mengenai program yang akan dan sedang dilaksanakan sehingga dapat dilakukan perbaikan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
  • 16. Perencanaan dan Penganggaran • Reviu RKA-K/L Pelaksanaan Anggaran •Compliance Audit •Performance Audit Pelaporan •Review Laporan Keuangan CHR (Catatan Hasil Reviu) LHR DTA (Daftar Temuan Audit) LHA CHR (Catatan Hasil Reviu) LHR Penambahan Baru Peran Yang Ada
  • 17. • Membantu Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) mempertahankan/meningkatkan opini BPK atas laporan keuangan • Memastikan bahwa kompetensi pereviu yang akan ditugaskan telah menguasai SAP berbasis akrual • Mengindetifikasi akun-akun yang signifikan yang harus diperhatikan karena perubahan basis akuntansi • Mempelajari jenis laporan tambahan yang akan direviu yaitu laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas • Berkoordinasi dan bekerjasama dengan penyusun laporan keuangan tingkat UAPA untuk mengantisipasi perubahan dan meminimalkan risiko • Menyusun strategi reviu untuk TA 2015 dan tahun anggaran berikutnya • Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan KSAP