際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KAJIAN AKADEMIS REGULASI
PERLINDUNGAN ANAK
Oleh
Dr. Ridwan., S.H., M.H
Dosen STIH Muhammadiyah Bima
Disampikan Pada:
Kegiatan Sosialisasi Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Perlindungan Anak
OLEH PEMKOT BIMA
PENGERTIAN ANAK
Batasan umum masih
beragam
UU
Perkawinan
: Belum
berusia 19
laki, 16
perempuan
dan belum
kawin
UU Sistem
Peradilan
Anak: Blm
berusia 18
Tahun
KUHP
Belum
dewasa
Menurut
UUD 1945
Subjek
hukum
yg perlu
dilindun
gi
Islam
Khalifahtu
l fiil Ardi,
Tunas
Bangsa,
Pengerus
Generasi,
Sudah
Aqil &
Baligh
UU Anak
Amanah
&
Karunia
Tuhan,
memilik
harkat
dan
martaba
t
KATEGORI
KONDISI ANAK
ANAK
NORMAL
ANAK
TERLANTAR
ANAK
NAKAL
ANAK
BERHADAPAN
DENGAN HUKUM
Konflik
dengan
Hukum:
telah berusia
12 tahun ,
tapi blm 18
tahun
Korban tindak
pidana:
mengalami
penderitaan
Fisik, mental
dan Ekonomi
Sebagai
Saksi:
Belum
berusia 18
Tahun
INSTRUMEN
PERLINDUNGAN
HUKUM ANAK
INTERNASIONAL
Deklar
asi
HAM
Konve
nsi
Hak
Anak
The
Beijing
Rules
NASIONAL
UUD
1945
Pasal
34
UU: Kesejahteraan
Anak, Perlindungan
Anak, Perkawinan,
KUHP, KUHPerdata,
Sisdiknas, Sistem
Peradilan Anak, dll
KENAPA ANAK PERLU DI LINDUNGI
Alasan
Filosofi
Anak
Merupakan
Generasi
Penerus,
Karuniah
Tuhan.
Alasan
Konstitusion
al
Hak dan
tumbuh
kembang Anak
merupakan
kewajiban
Negara
Alasan
Normatif-
Yuridis
Diamanahi
UU
Perlindung
an Anak,
UU
Peradilan
Anak,
Alasan
Sosiologis
Anak
menjadi
kelomp
ok
rentan
kejahata
n
Rentan
terpeng
aruh
lingkun
gan
negatif
TANGGUNG JAWAB
PERLINDUNGAN ANAK
NEGARA
PEMERINT
AH PUSAT
PEMDA
MASYARAK
AT
KELUARGA
SINGKRONISASI
PERDA KOTA BIMA
NO. 1 TAHUN 2016
FILOSOFIS
Prinsip-
prinsip
perlindu
ngan
anak
Semanga
t
melindu
ngi,
encegak,
intergasi,
pendana
an
SOSIOLOGIS
Anak
rentan
menjadi
objek
kejahatan,
dan
berhadapa
n dgn
hukum. Sg.
Pelaku,
korban,
saksi
SINGKRONISASI
NORMATIF: Vertika &
Horizontal
Kanudungan Perda: Asas,
tujuan Ruang Lingkup, Hak-Hak
Anak, menjadi korban
perlakuakn salah dan
kekerasan, Kewenangan,
tanggung jawab, dan Tugas
pemerintah daerah,
masyarakat, keluarga dan orang
tua., Kegiatan Perlindungan
Anak, Kelembagaan, Partisipasi
Anak Peran Masyarakat
Pembiayaan Ketentuan Sanksi
KESIMPULAN
PERDA KOTA BIMA NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK:
1. SECARA FILOSOFIS SUDAH MENCERMINKAN
SEMANGAT PERLINDUNGAN ANAK
2. SECARA SOSIOLOGIS SUDAH MENCERMINKAN
KEBUTUHAN REALITAS SAAT INI DAN MASA
MENDATANG
3. SECARA NORMATIF: BAIK VERTIKAL MAUPUN
HORIZOANTAL TELAH MEMUAT BEBRBAI
KETENTUAN YANG SINGKRON DNEGAN
PERATURAN-PERUNDANG-UNDANGAN.
CAKUPAN PENGATURAN PERDA ANAK KOTA BIMA
1. BAB 1 Ketentuan umum
Anak Merupakan Generasi Penerus, Karuniah Tuhan.
2. BAB II: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. BAB III: Hak-Hak Anak,
4. BAB IV: Hak-hak Anak yg menjadi korban perlakuakn salah dan
kekerasan
5. BAB V: Kewenangan, tanggung jawab, dan Tugas pemerintah daerah,
masyarakat, keluarga dan orang tua.
6. BAB VI: Penyelenggaraan perlindunga Anak
a. A. Kegiatan Perlindungan Anak
a. Pencegahan
b. Penanganan korban
c. Pemulihan dan re integrasi sosial
b. Prinsip Pelayanan
c. Kelembagaan
Lanjutan isi Perda
1. BAB VII: Partisipasi Anak
2. BAB VIII: bPeran Masyarakat
3. BAB IX: Koordiansi dan Kerja Sama
4. BAB X: Monitoring dan Pelaporan
5. BAB XI: Pembiayaan
6. BAB XII: Pengendalian, Pembinaan dan
Pengawasan
7. BAB XIII: Ketentuan Sanksi
8. BAB XIV: Ketentuan Peralihan
9. BAB V: Ketentuan Penutup
SISTEM PERADILAN ANAK
 RESTORATTIVE JUSTICE
 WAJIB DI UAPAYAKAN DIVERSI
 TUJUAN
 Perdamaian, proses diluar pengadilan, hindari perampasan kemerdekaan,
pastisipasi masyarakat.
 TAHAPAN
 Penyidikan, penututan, pemeriksaan
 KESEPAKATAN
 Disetujui korba, wali.
 SYARAT
 Ancaman dibawah 7 tahun, bukan pidana pengulangan.
 MELIBATKAN
 Anak, orang tua,ali, korban, tenaga kesejahterana sosial.
 MEMPERHATIKAN
 Kepentingan korban, kesejteraan, dan tanggung jawab anak, kepatutan dll
HASIL KESEPAKATAN BERUPA DIVERSI
1. Kerugian korban dipulihkan
2. Rehabiulitasi medis dan psikologis
3. Penyerahan kembali kepada ortu/wali
4. Ikut serta dalam pendidikan/ pelatihan olh
lembaga pem atau lpks
5. Pelayanan sosial
6. Dituangkan dalam bentuk kesepakatan
diversi
Penjatuhan sanksi anak
Dibawah
14 thun
Dikebalikan
ort, di lpks,
mengikuti
pendidikan,
cabut sim,
perbaikan
akibat tdk
pidana
Pidana, untuk yg
berumur 15 tahun
keatas
Pokok
Perinagta
n
Pidana
dgn
syarat
Pelatiahn
Pembina
an dlm
lembaga
penjaera
Tamba
han
Perampasan
keuntungan
dan kewajiban
adat
Belum berusia 12
tahun
Kemba
likan
ke
ortu
Iktu
serta
dlm
pendid
ikan
LPKS
PIDANA POKOK ANAK
PIDANA
PERINGAT
AN
PIDANA
RINGAN
PIDANA
DENGAN
SYARAT
PEMBINAAN
DILUAR
LEMBAGA,
PENGAWASA
N,
PELAYANAN
MASYARAKA
T
PELATIHA
N KERJA
3 BULAN-
1 TAHUN
PEMBINAAN
DGHN
LEMBAGA
PIDAN
A
BERAT
DISETA
SI
KEKER
ASAN
PENJARA
LPKA
DAN
LAPAS
PIDANA TAMBAHAN
PERAMPASAN
KEWAJIBAN
ADAT
APABILA KOMULATIF
DIGANTI DGN
LATIHAN KERJA
Penyelenggaraan
perlindungan
anak
Prinsip
kepentingan
terbaik anak
Prinsip
pemenuhan hak
hidup
Prinsip Non
deskriminatif
Prinsip
menghargai
pendaat anak
DASAR HUKUM
PERLINDUNGAN
ANAK DI
INDONESIA
SK Menteri Sosial
No 1/HUK/1997
tentang LPA
Kepres 77/2003
tentang KPAI
UUD 45 Pasal 28
b ayat 2 dan
pasal 34 ayat 1-4
UU 23/2012.
Junto UU
35/2014 tentang
perlindungan
anak

More Related Content

MATERI PERDA PERLINDUNGAN ANAK

  • 1. KAJIAN AKADEMIS REGULASI PERLINDUNGAN ANAK Oleh Dr. Ridwan., S.H., M.H Dosen STIH Muhammadiyah Bima Disampikan Pada: Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak OLEH PEMKOT BIMA
  • 2. PENGERTIAN ANAK Batasan umum masih beragam UU Perkawinan : Belum berusia 19 laki, 16 perempuan dan belum kawin UU Sistem Peradilan Anak: Blm berusia 18 Tahun KUHP Belum dewasa Menurut UUD 1945 Subjek hukum yg perlu dilindun gi Islam Khalifahtu l fiil Ardi, Tunas Bangsa, Pengerus Generasi, Sudah Aqil & Baligh UU Anak Amanah & Karunia Tuhan, memilik harkat dan martaba t
  • 3. KATEGORI KONDISI ANAK ANAK NORMAL ANAK TERLANTAR ANAK NAKAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM Konflik dengan Hukum: telah berusia 12 tahun , tapi blm 18 tahun Korban tindak pidana: mengalami penderitaan Fisik, mental dan Ekonomi Sebagai Saksi: Belum berusia 18 Tahun
  • 5. KENAPA ANAK PERLU DI LINDUNGI Alasan Filosofi Anak Merupakan Generasi Penerus, Karuniah Tuhan. Alasan Konstitusion al Hak dan tumbuh kembang Anak merupakan kewajiban Negara Alasan Normatif- Yuridis Diamanahi UU Perlindung an Anak, UU Peradilan Anak, Alasan Sosiologis Anak menjadi kelomp ok rentan kejahata n Rentan terpeng aruh lingkun gan negatif
  • 6. TANGGUNG JAWAB PERLINDUNGAN ANAK NEGARA PEMERINT AH PUSAT PEMDA MASYARAK AT KELUARGA
  • 7. SINGKRONISASI PERDA KOTA BIMA NO. 1 TAHUN 2016 FILOSOFIS Prinsip- prinsip perlindu ngan anak Semanga t melindu ngi, encegak, intergasi, pendana an SOSIOLOGIS Anak rentan menjadi objek kejahatan, dan berhadapa n dgn hukum. Sg. Pelaku, korban, saksi SINGKRONISASI NORMATIF: Vertika & Horizontal Kanudungan Perda: Asas, tujuan Ruang Lingkup, Hak-Hak Anak, menjadi korban perlakuakn salah dan kekerasan, Kewenangan, tanggung jawab, dan Tugas pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua., Kegiatan Perlindungan Anak, Kelembagaan, Partisipasi Anak Peran Masyarakat Pembiayaan Ketentuan Sanksi
  • 8. KESIMPULAN PERDA KOTA BIMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK: 1. SECARA FILOSOFIS SUDAH MENCERMINKAN SEMANGAT PERLINDUNGAN ANAK 2. SECARA SOSIOLOGIS SUDAH MENCERMINKAN KEBUTUHAN REALITAS SAAT INI DAN MASA MENDATANG 3. SECARA NORMATIF: BAIK VERTIKAL MAUPUN HORIZOANTAL TELAH MEMUAT BEBRBAI KETENTUAN YANG SINGKRON DNEGAN PERATURAN-PERUNDANG-UNDANGAN.
  • 9. CAKUPAN PENGATURAN PERDA ANAK KOTA BIMA 1. BAB 1 Ketentuan umum Anak Merupakan Generasi Penerus, Karuniah Tuhan. 2. BAB II: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. BAB III: Hak-Hak Anak, 4. BAB IV: Hak-hak Anak yg menjadi korban perlakuakn salah dan kekerasan 5. BAB V: Kewenangan, tanggung jawab, dan Tugas pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua. 6. BAB VI: Penyelenggaraan perlindunga Anak a. A. Kegiatan Perlindungan Anak a. Pencegahan b. Penanganan korban c. Pemulihan dan re integrasi sosial b. Prinsip Pelayanan c. Kelembagaan
  • 10. Lanjutan isi Perda 1. BAB VII: Partisipasi Anak 2. BAB VIII: bPeran Masyarakat 3. BAB IX: Koordiansi dan Kerja Sama 4. BAB X: Monitoring dan Pelaporan 5. BAB XI: Pembiayaan 6. BAB XII: Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan 7. BAB XIII: Ketentuan Sanksi 8. BAB XIV: Ketentuan Peralihan 9. BAB V: Ketentuan Penutup
  • 11. SISTEM PERADILAN ANAK RESTORATTIVE JUSTICE WAJIB DI UAPAYAKAN DIVERSI TUJUAN Perdamaian, proses diluar pengadilan, hindari perampasan kemerdekaan, pastisipasi masyarakat. TAHAPAN Penyidikan, penututan, pemeriksaan KESEPAKATAN Disetujui korba, wali. SYARAT Ancaman dibawah 7 tahun, bukan pidana pengulangan. MELIBATKAN Anak, orang tua,ali, korban, tenaga kesejahterana sosial. MEMPERHATIKAN Kepentingan korban, kesejteraan, dan tanggung jawab anak, kepatutan dll
  • 12. HASIL KESEPAKATAN BERUPA DIVERSI 1. Kerugian korban dipulihkan 2. Rehabiulitasi medis dan psikologis 3. Penyerahan kembali kepada ortu/wali 4. Ikut serta dalam pendidikan/ pelatihan olh lembaga pem atau lpks 5. Pelayanan sosial 6. Dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi
  • 13. Penjatuhan sanksi anak Dibawah 14 thun Dikebalikan ort, di lpks, mengikuti pendidikan, cabut sim, perbaikan akibat tdk pidana Pidana, untuk yg berumur 15 tahun keatas Pokok Perinagta n Pidana dgn syarat Pelatiahn Pembina an dlm lembaga penjaera Tamba han Perampasan keuntungan dan kewajiban adat Belum berusia 12 tahun Kemba likan ke ortu Iktu serta dlm pendid ikan LPKS
  • 14. PIDANA POKOK ANAK PIDANA PERINGAT AN PIDANA RINGAN PIDANA DENGAN SYARAT PEMBINAAN DILUAR LEMBAGA, PENGAWASA N, PELAYANAN MASYARAKA T PELATIHA N KERJA 3 BULAN- 1 TAHUN PEMBINAAN DGHN LEMBAGA PIDAN A BERAT DISETA SI KEKER ASAN PENJARA LPKA DAN LAPAS
  • 17. DASAR HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA SK Menteri Sosial No 1/HUK/1997 tentang LPA Kepres 77/2003 tentang KPAI UUD 45 Pasal 28 b ayat 2 dan pasal 34 ayat 1-4 UU 23/2012. Junto UU 35/2014 tentang perlindungan anak