Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
1 of 17
Downloaded 14 times
More Related Content
MATERI PERDA PERLINDUNGAN ANAK
1. KAJIAN AKADEMIS REGULASI
PERLINDUNGAN ANAK
Oleh
Dr. Ridwan., S.H., M.H
Dosen STIH Muhammadiyah Bima
Disampikan Pada:
Kegiatan Sosialisasi Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Perlindungan Anak
OLEH PEMKOT BIMA
2. PENGERTIAN ANAK
Batasan umum masih
beragam
UU
Perkawinan
: Belum
berusia 19
laki, 16
perempuan
dan belum
kawin
UU Sistem
Peradilan
Anak: Blm
berusia 18
Tahun
KUHP
Belum
dewasa
Menurut
UUD 1945
Subjek
hukum
yg perlu
dilindun
gi
Islam
Khalifahtu
l fiil Ardi,
Tunas
Bangsa,
Pengerus
Generasi,
Sudah
Aqil &
Baligh
UU Anak
Amanah
&
Karunia
Tuhan,
memilik
harkat
dan
martaba
t
5. KENAPA ANAK PERLU DI LINDUNGI
Alasan
Filosofi
Anak
Merupakan
Generasi
Penerus,
Karuniah
Tuhan.
Alasan
Konstitusion
al
Hak dan
tumbuh
kembang Anak
merupakan
kewajiban
Negara
Alasan
Normatif-
Yuridis
Diamanahi
UU
Perlindung
an Anak,
UU
Peradilan
Anak,
Alasan
Sosiologis
Anak
menjadi
kelomp
ok
rentan
kejahata
n
Rentan
terpeng
aruh
lingkun
gan
negatif
7. SINGKRONISASI
PERDA KOTA BIMA
NO. 1 TAHUN 2016
FILOSOFIS
Prinsip-
prinsip
perlindu
ngan
anak
Semanga
t
melindu
ngi,
encegak,
intergasi,
pendana
an
SOSIOLOGIS
Anak
rentan
menjadi
objek
kejahatan,
dan
berhadapa
n dgn
hukum. Sg.
Pelaku,
korban,
saksi
SINGKRONISASI
NORMATIF: Vertika &
Horizontal
Kanudungan Perda: Asas,
tujuan Ruang Lingkup, Hak-Hak
Anak, menjadi korban
perlakuakn salah dan
kekerasan, Kewenangan,
tanggung jawab, dan Tugas
pemerintah daerah,
masyarakat, keluarga dan orang
tua., Kegiatan Perlindungan
Anak, Kelembagaan, Partisipasi
Anak Peran Masyarakat
Pembiayaan Ketentuan Sanksi
8. KESIMPULAN
PERDA KOTA BIMA NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK:
1. SECARA FILOSOFIS SUDAH MENCERMINKAN
SEMANGAT PERLINDUNGAN ANAK
2. SECARA SOSIOLOGIS SUDAH MENCERMINKAN
KEBUTUHAN REALITAS SAAT INI DAN MASA
MENDATANG
3. SECARA NORMATIF: BAIK VERTIKAL MAUPUN
HORIZOANTAL TELAH MEMUAT BEBRBAI
KETENTUAN YANG SINGKRON DNEGAN
PERATURAN-PERUNDANG-UNDANGAN.
9. CAKUPAN PENGATURAN PERDA ANAK KOTA BIMA
1. BAB 1 Ketentuan umum
Anak Merupakan Generasi Penerus, Karuniah Tuhan.
2. BAB II: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. BAB III: Hak-Hak Anak,
4. BAB IV: Hak-hak Anak yg menjadi korban perlakuakn salah dan
kekerasan
5. BAB V: Kewenangan, tanggung jawab, dan Tugas pemerintah daerah,
masyarakat, keluarga dan orang tua.
6. BAB VI: Penyelenggaraan perlindunga Anak
a. A. Kegiatan Perlindungan Anak
a. Pencegahan
b. Penanganan korban
c. Pemulihan dan re integrasi sosial
b. Prinsip Pelayanan
c. Kelembagaan
10. Lanjutan isi Perda
1. BAB VII: Partisipasi Anak
2. BAB VIII: bPeran Masyarakat
3. BAB IX: Koordiansi dan Kerja Sama
4. BAB X: Monitoring dan Pelaporan
5. BAB XI: Pembiayaan
6. BAB XII: Pengendalian, Pembinaan dan
Pengawasan
7. BAB XIII: Ketentuan Sanksi
8. BAB XIV: Ketentuan Peralihan
9. BAB V: Ketentuan Penutup
11. SISTEM PERADILAN ANAK
RESTORATTIVE JUSTICE
WAJIB DI UAPAYAKAN DIVERSI
TUJUAN
Perdamaian, proses diluar pengadilan, hindari perampasan kemerdekaan,
pastisipasi masyarakat.
TAHAPAN
Penyidikan, penututan, pemeriksaan
KESEPAKATAN
Disetujui korba, wali.
SYARAT
Ancaman dibawah 7 tahun, bukan pidana pengulangan.
MELIBATKAN
Anak, orang tua,ali, korban, tenaga kesejahterana sosial.
MEMPERHATIKAN
Kepentingan korban, kesejteraan, dan tanggung jawab anak, kepatutan dll
12. HASIL KESEPAKATAN BERUPA DIVERSI
1. Kerugian korban dipulihkan
2. Rehabiulitasi medis dan psikologis
3. Penyerahan kembali kepada ortu/wali
4. Ikut serta dalam pendidikan/ pelatihan olh
lembaga pem atau lpks
5. Pelayanan sosial
6. Dituangkan dalam bentuk kesepakatan
diversi
13. Penjatuhan sanksi anak
Dibawah
14 thun
Dikebalikan
ort, di lpks,
mengikuti
pendidikan,
cabut sim,
perbaikan
akibat tdk
pidana
Pidana, untuk yg
berumur 15 tahun
keatas
Pokok
Perinagta
n
Pidana
dgn
syarat
Pelatiahn
Pembina
an dlm
lembaga
penjaera
Tamba
han
Perampasan
keuntungan
dan kewajiban
adat
Belum berusia 12
tahun
Kemba
likan
ke
ortu
Iktu
serta
dlm
pendid
ikan
LPKS
17. DASAR HUKUM
PERLINDUNGAN
ANAK DI
INDONESIA
SK Menteri Sosial
No 1/HUK/1997
tentang LPA
Kepres 77/2003
tentang KPAI
UUD 45 Pasal 28
b ayat 2 dan
pasal 34 ayat 1-4
UU 23/2012.
Junto UU
35/2014 tentang
perlindungan
anak